Showing posts with label Fatwa. Show all posts

KH. Kholil Ridwan yang juga ketua MUI mengecam keras konser Lady Gaga di Indonesia pada tanggal 3 Juni nanti. Artis pemuja setan dan bintang foto bugil tersebut disinyalir akan merusak moral umat Islam khususnya generasi muda. Maka itu beliau meminta umat muslim yang sudah membeli tiket Lady Gaga agar dikembalikan karena membelinya adalah haram.
“Tiket itu harus dikembalikan karena hukumnya haram. Dangdut yang budaya lokal aja haram. Yang jual tiket dan pembeli tiket juga dosa,” katanya kepada Eramuslim.com Sabtu, (17/3) dalam kapasitas pribadi selaku Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya.
Kyai yang juga tegas dalam menyikapi aliran sesat dan liberalisme ini juga mewanti-wanti dosa yang akan dipikul para panitia penyelenggara. Menurut Kyai Kholil, panitia yang mengundang Lady Gaga ke Indonesia berada pada dosa yang paling besar. “Karena gara-gara dia orang jadi nonton,” tuturnya.
Dalam menyikapi isu ini, umat Islam diminta untuk menolak dan mengadakan aksi penolakan atas kehadiran Ratu Illuminati tersebut ke Indonesia. Indonesia sebagai negara mayoritas Islam tidak boleh dirusak dengan ajaran kemusyrikan yang kerap dilakukan Lady Gaga.
“Umat Islam harus kompak menolak. Maka tidak ada jalan lain umat Islam harus melakukan protes, somasi, atau demonstrasi. Tapi jangan anarkis,” pesannya.
Lady Gaga dikabarkan akan melakukan konser di Indonesia pada tanggal 3 Juni nanti. Ribuan masyarakat Indonesia pun berbondong-bondong membeli tiket masuk dengan kisaran Rp. 400 ribu hingga 2 juta. (Pz)

aneeh.jpg (640×392)Penyebutan pertama tahun 2011 secara otomatis akan membawa pikiran kita ke revolusi, rezim yang digulingkan, dan orang-orang yang tidak puas. Namun, melihat lebih dekat maka akan mengungkapkan bahwa ada fitur lain yang membedakan tahun 2011: adanya beberapa fatwa "aneh" yang melanda berbagai negara di kawasan itu.
Salah satu fatwa aneh dan paling kontroversial pada tahun 2011 adalah yang dikeluarkan oleh seorang pengkhotbah Islam yang tinggal di Eropa. Menurut pengkhotbah ini, wanita dilarang berinteraksi atau makan buah-buahan dan sayuran seperti mentimun, pisang, dan wortel. Menyentuh atau memakan benda-benda tersebut, ia berpendapat, akan mengubah dan membuat perempuan mengalami fantasi seksual, karena benda-benda itu menurutnya mirip dengan alat kelamin pria.
Di Maroko, kepala Asosiasi Riset Fikih Maroko membuat kemarahan dan kontroversi warga ketika ia mengeluarkan fatwa yang memungkinkan laki-laki Muslim berhubungan seks dengan istri-istri mereka yang telah meninggal dengan dalih bahwa tidak ada dalam Islam yang melarang hubungan seks dengan mayat. Fatwa ini diikuti serangkaian fatwa terkait seks yang dikeluarkan oleh ulama yang sama.
Di Somalia, mujahidin al-Shabaab mengeluarkan fatwa selama bulan suci Ramadhan lalu yang melarang umat Islam mengkonsumsi sambousak, kue segitiga diisi dengan daging, keju, atau sayuran. Makanan ringan yang populer ini, mereka menjelaskan, adalah simbol dari Trinitas dalam Kristen dan karena itu haram untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Di Mesir, maklumat keagamaan dalam kebanyakan kasus dicampur dengan politik. Syaikh Amr Sotouhi, kepala Komite khotbah Islam di Al-Azhar, pada bulan November lalu menerbitkan sebuah fatwa yang melarang seorang ayah menikahkan anak perempuannya kepada mantan anggota Partai Demokrat Nasional Mubarak yang berkuasa sebelumnya karena kebanyakan dari mereka adalah koruptor.
Fatwa serupa dikeluarkan oleh Syaikh Imad Iffat, yang tewas ditembak bulan ini dalam bentrokan antara demonstran dan tentara Mesir. Fatwa Iffat melarang umat Islam dari memberikan suara untuk anggota partai Mubarak yang dibubarkan dengan alasan yang sama dengan fatwa Amr Sotouhi yaitu korupsi.
Muhamad Abdul Hadi, wakil ketua partai Salafi An-Nur dari Dakahliya mengatakan bahwa hasil pemilihan parlemen, di mana partai mereka mencetak kemenangan tak terduga, telah disebutkan dalam Al-Quran.
Fatwa yang paling keterlaluan di Mesir adalah salah satu yang keluar pada bulan Juni lalu di mana ulam Mesir Muhammad al-Zughbi mengatakan makan daging jin adalah diperbolehkan dalam Islam dan menyebabkan semua orang bertanya-tanya bagaimana orang bisa mendapatkan daging jin.(fq/aby)

Fatwa MUI: Kawin Beda Agama, Haram!  Sebut saja namanya, Herry. Ia salah seorang eksekutif muda yang masih lajang. Di usianya yang menginjak hampir 40 tahun, lelaki Muslim yang berkarir di bidang advertising ini masih membujang.

Herry bukannya laki-laki yang tak laku, apalagi terkena penyakit, sehingga ia belum juga menyempurnakan separuh agamanya. Bujangan berkulit putih dan berparas rupawan ini justru menjadi incaran wanita rekan-rekan sekerjanya. Di perumahan tempat tinggalnya pun tak sedikit gadis yang naksir padanya. Tak hanya gadis bahkan sejumlah wanita STW alias Setengah Tua juga kesengsem pada Herry.

Lantas apa yang membuatnya tak jua menikah? Jodoh yang belum datang, ataukah Herry masih betah menjalani hidup dalam kesendirian?

Padahal kedua orang tuanya sudah hampir putus asa memaksanya untuk segera menikah. Bahkan sejumlah wanita pilihan orang tuanya ia tolak, karena mengaku tiada kecocokan. "Saya tidak sreg, kalau urusan jodoh diatur-atur," ujarnya. "Saya lebih baik mencari calon sendiri yang sesuai dengan keinginan saya."

Sebenarnya, hampir lima tahun ini Herry telah menjalin hubungan dengan seorang gadis. Sayang, kedua orang tuanya menolak keras sang gadis sebagai mantu karena perbedaan agama. Gadis non-Muslim tempat Herry melabuhkan cintanya menjadi penyebab lambatnya pernikahan sang eksekutif muda.

Sebagai keturunan Muslim yang bisa dibilang fanatik dan teguh memegang akidah, kedua orang tua Herry melarang keras putranya menapaki mahligai rumah tangga dengan Serly, sebut saja demikian. "Karena dilarang inilah, hingga kini saya masih terus mencari cara terbaik untuk dapat menikahi pacar saya," kata Herry.

Sementara untuk memaksa Serly masuk Islam, juga bukan perkara enteng. Apalagi kedua orang tua Serly termasuk salah satu tokoh umat yang disegani dan dihormati di kalangan kaumnya. Mereka juga menentang keras Serly menikah dengan pria Muslim. "Kau boleh menikah dengannya (Herry), kalau dia mau masuk agama kita," demikian pesan ayah Serly sebagaimana didengar Herry dari mulut kekasihnya.

Hingga kini keduanya hanya menjalin hubungan cinta tanpa jelas kapan akan dapat diresmikan dalam sebuah biduk rumah tangga. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama dalam Islam? Benarkah seorang lelaki Muslim boleh menikahi wanita beda agama dari kalangan Ahli Kitab?

Terkait dengan masalah ini, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram!

Hal ini, jelas MU, berdasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia  supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).

Kemudian firman Allah: “…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yangberiman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang diberi Al-Kitab (Ahlu Kitab) sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di akhira termasuk orang-orang merugi.” (QS Al-Maidah: 5).

Dan firman Allah: “…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…” (QS Al-Mumtahanah:10).

Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS At-Tahrim: 6).

Selain berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an di atas, MUI juga mendasarkan fatwanya pada hadits-hadits Rasulullah sebagai berikut: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bahagian yang lain” (HR Tabrani)

Kemudian sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i: “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”

Oleh sebab itu, kata MUI, perkawinan wanita Muslimah dengan laki-laki non-Muslim adalah haram hukumnya. "Dan seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim."

MUI menambahkan, tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram!"

Demikian fatwa MUI yang ditandatangi oleh Ketua Umum Prof Dr Hamka dan Sekretaris Drs H Kafrawi pada 1 Juni 1980 silam. Dan hingga kini fatwa tersebut masih berlaku dan belum dicabut oleh MUI. REPUBLIKA.CO.ID,


Medan Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas Jalan Timur diatas tanah TNI AD Eks kantor Hubdam I/BB yang diduga dilakukan oleh pihak kodam beberapa hari lalu adalah perbuatan haram sesuai dengan fatwa MUI. Hal ini dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Prof. DR.Abdullah Syah MA.
Dijelaskannya, Karena masjid Al-Ikhlas itu sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, dan semua umat Islam tahu. Makanya menurut ajaran Islam yang telah difatwakan MUI bahwa masjid itu adalah tanah wakaf sebab sudah ada dari dulu. Masjid Al-Ikhlas tak bisa dibongkar begitu saja harus sesuai dengan fatwa MUI.
Tanah wakaf tidak bisa diperjual belikan, dihibah ataupun diwariskan kepada siapapun, ujarnya. ‘Andaikan mau diruslag (dipindahkan) letak masjid itu tak jauh dari areal masjid, dan pembongkaran masjid itu harus ada surat dan Kakanwil Agama daerah setempat, Dirjen Bimas Islam dan dari Menteri Agama’ jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, masjid pengganti itu harus bersertifikat sertifikat dan merupakan tanah wakaf bukan ditempat atau tanah orang lain. Serta nilai ruslag itu harus lebih tinggi/besar dari sebelumnya.
Fatwa MUI Diabaikan
Dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Prof. DR.Abdullah Syah, kalau ada yang mengatakan Fatwa itu tidak kuat silahkan saja, mungkin ada ormas Islam yang bisa mengeluarkan fatwa lebih baik lagi. Namun, Fatwa  MUI itu dikeluarkan dengan keputusan bersama para ulama dan fatwa itu dikeluarkan sudah lama, ungkapnya.
Diutarakannya, tugas MUI adalah mengeluarkan Fatwa yang selama ini menjadi pegangan, jadi kalau ada yang mengatakan fatwa itu tidak kuat silahkan saja. “Kalau mau percaya Alhamdulillah, kalau tidak ya’silahkan buat fatwa sendiri” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Gema Masjid Sumatera Utara Masdar Tambusai mengatakan, bahwa adanya fatwa MUI  itu tidak mengikat dan hal ini hanya sekedar himbauan,  seperti merokok itu adalah menyebabkan kanker. “Jadi tidak ada hukumnya” katanya.
Dari informasi yang dihimpun Remaja Mesjid.Com rencananya pada tanggal 6 Mei 2011 para ormas Islam yang diduga  mendukung pembongkaran masjid itu akan mendapat bantuan dana dari Kodam sebesar Rp. 700.000.000,-. Dan saat uang itu diserahkan dimasjid Al-Amin Jalan Serdang oleh Kodam tak juga dibagikan langsung, sempat terjadi perdebatan sesama ormas itu yang mendukung pembongkaran. Diduga salah satu ormas yang bakal mendapatkan uang dari Kodam itu adalah Gema Masjid.
Masdar menjelaskan, bahwa uang itu akan dibagikan di Kodam saja, agar lebih baik lagi. Dana yang akan diterima sebesar Rp. 700.000.000,- “Inikan ajang Medan, yah kita serahkan Medan sajalah yang mengaturnya. Dan ormas-ormas Islam yang hadir dimasjid Al-Amin itu semua daftarnya ada di Kodam. Dan yang hadir pada pertemuan dengan kodam di Masjid Al-Amin antara lain: Wakil Walikota Medan Dzulmi eldin, Zulfikar Hajar dan Gema Masjid serta beberapa ormas Islam” ungkapnya.
Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Medan, Armen Daris Pasaribu SE. MM mengutarakan, adanya oknum-oknum ormas Islam dan tokoh ulama yang mendukung masjid itu dibongkar, kemungkinan ada kepentingan pribadi mencari keuntungan dengan dibongkarnya masjid.
"Seharusnya kita ikuti fatwa MUI  yang telah dikeluarkan sebelumnya. Untuk apa fatwa MUI itu dibuat kalau ditentang. Ini sama saja kita tidak menghargai para ulama yang telah mengeluarkan fatwa," kata Armen.
Diterangkannya, sebagaimana diketahui, Musholla Al-Abror yang terletak di Jalan Gaharu Lingkungan III , yang katanya menjadi salah satu masjid pengganti dari masjid Al-Ikhlas itu mendapat larangan dari PT. Kerata Api Indonesia (Persero). Hal ini tertuang dari Surat PT. Kerata Api Indonesia (Persero) No : JB.310/III/44/DIV-2011, tertanggal 21 Maret 2011 perihal : Pemakaian Aset Tanah PT. Kerata Api Indonesia (Persero).
Untuk itu, marilah kita dukung fatwa MUI dan tanah yang mau diruslag itu harus jelas, jangan malah menjadi permasalahan baru dimasa yang akan datang.
Abdulah Syah menghimbau, kepada masyarakat marilah kita berpikir dengan tenang, jangan anarkis dan tidak terpengaruh berbagai isu serta pertimbangkan semua dengan hati nurani. Dan pelajari fatwa MUI itu secara mendalam apakah ada yang lebih dari itu. Karena tugas MUI hanyalah mengeluarkan fatwa yang berguna bagi umat Islam. (Desastian/Alian Nafiah Siregar)(voa-islam) 



Para ulama di sebuah negara bagian Malaysia menyerukan kepada umat Islam untuk menghindari tarian populer yang berasal dari Indonesia, mereka mengklaim tarian tersebut memiliki pengaruh dari Kristen.
Tari "poco-poco" adalah tarian yang saat ini umum dilakukan pada acara-acara sosial di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim. Tarian ini secara luas diperkirakan berasal dari Indonesia.
Para ulama Islam di negara bagian Perak Malaysia mengatakan mereka percaya bahwa tari "poco-poco" adalah tarian tradisional Kristen dan gerak langkah-langkah dalam tarian tersebut seperti membentuk tanda salib.
Ulama Perak, Harussani Idris Zakaria mengatakan pada Jumat ini (1/4) bahwa para ulama telah mengeluarkan fatwa melarang tarian tersebut. Belum jelas apakah negara-negara bagian lain akan mengikuti fatwa larangan itu.
Beberapa warga Muslim bersikeras larangan tersebut tidak diperlukan. Ulama Malaysia sebelumnya juga melarang yoga bagi Muslim dan melarang anak gadis dari berperilaku seperti tomboys, tapi fatwa tersebut tidak mengikat secara hukum.(fq/ap)
 


JAKARTA – Salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, berpendapat bahwa memberikan hormat kepada bendera adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.

blogspot (ilustrasi)“Saya berpendapat seperti ini karena sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan kepada okezone, Selasa (22/3/2011).

Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian. “Ini hanya pendapat saya pribadi, bukan MUI,” tandasnya.

Bahkan, di salah satu media keagamaan, Cholil secara rinci menuliskan alasannya tentang haramnya hukum menghormat kepada bendera. Cholil mengaku tidak khawatir jika pendapatnya tersebut menimbulkan kontroversi.

“Dalam persoalan seperti ini pro-kontra biasa. Ulama saja masih berdebat soal fatwa haram rokok. Satu sisi ada yang mengharamkan, tapi sisi lain banyak juga ustaz yang merokok. Lagi pula, pendapat saya ini merupakan referensi dari guru besar di Timur Tengah,” tukasnya.


(teb)

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Guna menyelidiki kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu, tim khusus Komnas HAM hari ini meminta keterangan Kapolsek, Camat dan Danramil Cikeusik. Sementara itu, Kamis (24/2) depan, tim juga akan memanggil Kapolres Pandeglang dan mantan Kapolda Banten untuk meminta hal yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Nur Cholis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. "Selain memanggil para aparat penegak hukum dan pejabat desa setempat, kami akan berusaha mendatangi lokasi dan lembaga terkait untuk meminta keterangan," kata Nur Cholis dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2010).

Namun, hingga saat ini tim khusus Komnas HAM belum bisa memberikan rekomendasi apapun mengenai penyerangan jemaat Ahmadiyah. Nur Cholis mengatakan, kendala utama dalam penyelidikan adalah waktu. Perlu 5-8 jam bagi tim khusus untuk memeriksa setiap orang yang dipanggilnya guna penyelidikan kejadian tesebut.

Nantinya, setelah tim khusus Komnas HAM melakukan penyelidikan, mereka akan mengidentifikasi pelanggaran HAM di Cikeusik dan mengeluarkan rekomendasi apa tindak lanjutnya. Selain itu, tim juga akan menyerahkan laporan kepada paripurna Komnas HAM untuk menindaklanjuti atau menganggap laporan tersebut selesai.

Sementara itu, unsur Muspida Pandeglang, Banten, sepakat melarang keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di wilayah tersebut. Kesepakatan itu diputuskan setelah melalui rapat yang juga dihadiri puluhan ulama, baru-baru ini.

Pejabat Bupati Pandeglang Asmudji mengatakan, pelarangan Ahmadiyah nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati. Hal ini berdasarkan hasil rapat yang sepakat bahwa ajaran Ahmadiyah sesat dan menyimpang dari Islam. Jika tetap dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Cikeusik, beberapa waktu silam.

KH Alwi, ulama Pandeglang, mengatakan, pihaknya tak akan mengerahkan massa untuk mendesak pembebasan sejumlah ulama yang ditahan di Mapolda Banten. Mereka menghormati proses hukum yang menyatakan para ulama itu sebagai tersangka kasus Cikeusik. (fn/dt/lp) www.suaramedia.com

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar produk yang beredar hanya mencantumkan label halal namun belum memiliki sertifikat halal. Banyak produsen makanan yang secara pribadi menempekan tulisan halal tanpa seizing MUI.
      
"Dari 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Selasa (8/2).

Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus memiliki sertifikat halal. Maraknya produk berlabel halal bodong tersebut, lanjut Lukman, dinilai mengkhawatirkan. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diminta untuk melakukan penindakan. "Harusnya pemerintah lewat BPOM gencar melakukan pengawasan dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.

Atas adanya fakta tersebut, Lukman juga meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli. Lukman menyatakan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi hak MUI. Hal ini dikarenakan halal adalah urusan syariah, sehingga hanya para ulama yang pantas mengeluarkan sertifikasinya. "Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Lukmanul.

Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI. Peran pemerintah, kata dia, hanya pada hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. "Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.

Menurut Lukman, MUI sebagai perwakilan dari para ulama bertanggung jawab terhadap umat, salah satunya memastikan kehalalan sebuah produk. Sejak 20 tahun terakhir sertifikasi halal juga berada di bawah MUI. Salah satu RUU yang saat ini tengah dibahas para wakil rakyat di Senayan adalah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Lukman mengatakan, selain parameter halal atau haram yang diatur oleh agama yang satu dan yang lain berbeda-beda. Apa yang dianggap haram bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Muslim, berbeda dengan parameter haram bagi pemeluk Hindu di Bali, misalnya. "Dengan demikian, secara legal, RUU JPH tidak bisa memberi landasan yang sifatnya umum bagi seluruh agama dan keyakinan." Kata dia.

Dari aspek ekonomi, adanya kewajiban sertifikasi dan labelisasi halal dalam setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi. Sebab, tak bisa dihindari untuk memenuhi aturan itu selalu ada biaya yang harus ditanggung produsen. Pada gilirannya, beban itu pasti dilimpahkan ke harga jual.

"Produsen menengah tentu semakin terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi dan labelisasi produk halal, walaupun pada dasarnya produk makanan dan minuman mereka sudah memenuhi ukuran halal sebagaimana disyaratkan." Jelas dia.

Pada dasarnya, sertifikasi produk halal melalui MUI sudah berjalan baik. Namun, karena sifatnya yang sukarela, pemerintah menilai perlu ada aturan yang sifatnya mendasar untuk memberi jaminan kepada umat. (zul)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Lampung membeberkan 16 Paham yang sudah menyebar di Lampung. Dari 16 aliran tersebut, daerah penyebaran terbanyak ada di Lampung Selatan, Bandarlampung, Tulangbawang, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Barat.
Sekretaris MUI Lampung Refliyanto, S.Pd. menyebutkan, ke-16 aliran sesat ini terdiri Alqiyadah Al Islamiyah (Ahmad Mushaddeq). ”Aliran ini telah berkembang di empat daerah di Lampung, yakni Lambar, Bandarlampung, Lamteng, dan Lampung Utara,” terang Refliyanto dalam rilis yang dikirimkan ke Radar Lampung kemarin petang (8/2), Kemudian ajaran Islam baru di Desa Sumberhadi yang berkembang di Kecamatan Melinting (Lamtim), Organisasi Istana Kerajaan Majapahit III (Lamtim), Aliran Islam Ponpes Riyadlul Muft Diin (Lampung Selatan), dan Pengajian Eksklusif (Lamsel). Kemudian Aliran Tarekat Al Ikhlash (Lamsel), Kelompok Dzikir Moshola Al Falah Ponpes Al Nizar (Bandarlampung), Kelompok Pengajian Aliran Reformasi Rasul Muhammad (Banjaragung/ Tulangbawang),  serta Aliran Syech Siti Jenar (Bandarlampung)Sementara itu, enam aliran lainnya yang berkembang di Lampung namun belum terpetakan penyebarannya terdiri Ahmadiyah, Alquran Suci, Al Wahidiyah, Salamullah (Lia Eden), Mahesa Kurung Al Mukarromah, dan Islam Sejati serta Agama Baha’i.
Penyebab munculnya aliran-aliran ini, menurut Refliyanto, bertujuan untuk menghancurkan akidah umat Islam Indonesia. ”Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Dan dalam diri mereka (orang-orang yang ingin menghancurkan Islam), adanya suatu kekhawatiran bahwa peradaban Islam diprediksikan kembali berjaya seperti di masa Dinasti Abbasiyyah (750­1258 M). Oleh karena itu, mereka menghancurkan akidah umat Islam agar terpecah belah dan tidak berjaya lagi,” terangnya Tujuan lainnya, untuk mencari popularitas bagi pendiri aliranaliran sesat itu. Terpisah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan terjadinya bentrok antara anggota jamaah Ahmadiyah dan warga Cikeusik, Pandeglang, Banten.
HTI menilai, bentrok itu tidak perlu terjadi andai pemerintah bersikap tegas menyangkut keberadaan jamaah Ahmadiyah. Humas HTI Lampung Akhiril Fajri meminta Presiden SBY segera mengeluarkan keputusan untuk membubarkan jamaah Ahmadiyah atau menyatakannya sebagai kelompok nonmuslim.
Hanya dengan keputusan seperti inilah persoalan jamaah Ahmadiyah dapat diselesaikan dengan tuntas dan menutup pintu terjadinya bentrok lebih lanjut. ”Lambatnya presiden dalam mengambil keputusan bisa dianggap turut membiarkan terjadinya konflik horizontal. Karena warga akan mengambil jalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan jamaah Ahmadiyah ini,” kata Fajri dalam siaran persnya kepada Radar Lampung Selasa (8/2). HTI Lampung juga menyerukan kepada pengikut jamaah Ahmadiyah untuk segera kembali kepada jalan yang benar. Yakni dengan cara meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang jelas-jelas telah dinyatakan sesat dan menyesatkan. ”Hanya dengan cara itu kedamaian hidup dengan umat Islam lain bisa didapat,” pungkas Fajri. (jar/ dna/c1/ary) (radarlampung.co.id,09-02-2011)


    
Ulama Permasalahkan Valentine, Minta Ortu Waspada
No Valentine
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menegaskan perayaan Hari Valentine (Valentine's Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Islam karena peringatan hari itu lari dari norma agama dan kesusilaan.

Ketua MUI Dumai Roza'i Akbar, menjelaskan, Hari Valentine adalah sebuah hari kasih sayang bagi warga di Dunia Barat yang berada di luar agama Islam. "Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine haram bagi mereka yang beragama Islam," tegasnya.

Roza'i menyatakan peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.

"Apa jadinya jika Valentine membudaya di tubuh Islam. Hal ini yang menjadi pertimbangan kenapa perayaan yang dikenal dengan hari kasih sayang ini haram bagi mereka yang beragama Islam," katanya.

MUI mengimbau kepada seluruh orang tua Muslim untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa Hari Valentine bukanlah sesuatu hal atau hari yang harus dirayakan. "Selain itu, mereka sebaiknya diberi pengetahuan dan pencerahan agamis agar Valentine tidak menjadi tradisi tahunan bagi kaum remaja muslim," katanya.

JAKARTA (Arrahmah.com) - Sudah adakah vaksin halal untuk jama'ah haji dan umroh, dan juga untuk imunisasi bayi ? Kalau belum, mengapa MUI mengeluarkan fatwa mengenai halalnya vaksin meningitis yang selama ini digunakan untuk jama'ah haji? Mengapa pula pemerintah menargetkan 100 % imunisasi bayi di tahun 2014 ? Bagaimana sikap umat terhadap masalah ini?
Majelis Mujahidin Datangi Wantimpres
Jum'at (20/01/2011), Majelis Mujahidin mendatangi Ibu Dr. dr. Siti Fadilah Supari selaku Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mempertanyakan beberapa masalah terutama terkait vaksin halal. Paling tidak ada 3 pertanyaan yang ditanyakan rombongan yang dipimpin oleh Ustadz Abu Muhammad Jibriel AR selaku Wakil Amir Majelis Mujahidin. Ketiga pertanyaan tersebut adalah :
1.Janji Dr.dr. Siti Fadilah Supari tentang bagaimana kelanjutan untuk membuat vaksin halal sebagaimana kesepakatan pada pertemuan talkshow di Masjid Al Azhar, 27 Juni 2009.
2.Rencana pemerintah yang mentargetkan 100 % imunisasi kepada bayi di tahun 2014.
3.Tanggapan jika umat Islam menolak vaksin yang dipakai karena bertentangan dengan syariat Islam.
Majelis Mujahidin dan praktisi Thibun Nabawi (pengobatan ala Rasulullah SAW) yang hadir dalam pertemuan tersebut menganggap bahwa imunisasi yang sudah diterapkan sejak tahun 60-an di republik ini dalam perkembangannya banyak menimbulkan korban, cacat, sakit, dan kematian. Hal ini bukan hanya terjadi di dalam negeri bahkan di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan bahan-bahan imunisasi adalah haram, yakni menyertakan zat dari babi pada awal proses pembuatannya.
Selain itu, vaksin banyak menggunakan zat-zat kimia yang berbahaya dan mengamdung ginjal kera, babi, dan ari-ari. Pada vaksin tidak terdapat prinsip halal dan toyyib (baik) yang menjadi acuan dalam syariat Islam. Di belakang gerakan vaksinasi juga ada industri kapitalistik yang didominasi negara-negara adi daya sebagai produsen dan negara-negara berkembang sebagai konsumen. Untuk itulah, umat Islam perlu mewaspadai dan mencari solusi dari vaksin yang haram tersebut!
Fatwa MUI Halalkan Vaksin Meningitis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 Juli 2010 mengeluarkan fatwa No.6 tahun 2010 yang menyatakan vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostic SRL dari Italia dan Zhenjiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China adalah halal. Hal ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan kontroversi. Pasalnya, di tahun 2009, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2009, Majelis Mujahidin pernah menyelenggarakan talkshow bertema vaksin untuk haji (dimana hadir juga Menteri Kesehatan pada waktu itu, Dr.dr. Siti Fadilah Supari) dan menghasilkan kesimpulan bahwa vaksin mengingitis Mencevax ACW135Y produksi PT. GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia yang dibuat menggunakan enzim babi pemakaiannya adalah haram!
MUI pun langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan fatwa No.5 tahun 2009 tentang keharaman vaksin meningitis tersebut. Tetapi fatwa ini masih memperbolehkan penggunaan vaksin haram itu untuk keadaan darurat (lil hajah) sampai ditemukan vaksin yang halal. Lalu, apakah kini sudah didapatkan vaksin halal untuk haji dan umroh sehingga MUI memfatwakan halal?
Lucunya, menanggapi pro-kontra vaksin meningitis,  Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin mengatakan fatwa MUI terkait dengan halal haramnya vaksin meningitis dapat berubah. "Fatwa itu tergantung masukan dari masyarakat,  kemungkinan bisa berubah asal informasinya akurat," kata dianya, Senin (30/8).

Menurut Ma'ruf,  ketiga jenis vaksin meningitis untuk calon jemaah haji itu,  awalnya dinyatakan halal. Pada proses kedua,  Glaxo SMith Kline dinyatakan tidak halal karena menggunakan enzim babi . Dua vaksin lainnya, Novartis dari Italia, Zheiyiang Tianjuan dari China  tidak menggunakan babi sehingga dinyakan halal.
Ma'ruf juga mengatakan, ada kemungkinan LPPOM MUI akan kembali melakukan audit terhadap hasil jurnal penelitian tersebut. "Yang pasti fatwa kita menggunakan  audit literatur dan juga penelitian dari LPPOM," ujarnya.
Sementara itu, Dr.dr. Siti Fadilah dalam pertemuan dengan delegasi Majelis Mujahidin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada vaksin yang berasal dari sapi. Beliau mengatakan bahwa dulu pernah berupaya untuk mencari vaksin yang berasal dari sapi, tapi beliau kemudian tidak lagi menjadi menteri dan direkturnya pun diganti sehingga rencana tersebut tidak berjalan. Dalam kesempatan tersebut juga diungkapkan oleh beliau bahwa pemerintah Saudi Arabia yang meminta setiap calon jama'ah haji dari Indonesia harus divaksin meningitis.
Konspirasi Di Balik Vaksin & Imunisasi
Dalam lembaran Sikap Majelis Mujahidin terhadap Imunisasi Bayi, Jama'ah Haji dan Umroh Serta Rencana Imunisasi 100 % Bayi di 2014, yang disampaikan kepada Wantimpres, dijelaskan bahwa sejarah vaksin modern yang dilakukan oleh Flexner Brothers teryata didanai oleh keluarga Rockefeller, salah satu keluarga yahudi yang paling berpengaruh di dunia dan bagian dari zionisme internasional. Di samping itu, mereka adalah pendiri WHO dan lembaga strategis lainnya. Dengan demikian tidak salah jika vaksinasi modern (imunisasi) adalah salah satu campur tangan (konspirasi) zionisme dengan tujuan untuk menguasai dan memperbudak seluruh dunia dalam "New World Order" mereka!
Faktanya, vaksin yang telah diproduksi dan dikirim ke berbagai tempat di belahan bumi ini (terutama negara muslim) adalah sebuah proyek untuk mengacaukan sifat dan watak generasi penerus di negara-negara tersebut. Vaksin juga mengandung substansi berbahaya yang diperlukan untuk mencegah infeksi dan meningkatkan performa vaksin. Seperti merkuri, formaldehyde, dan alumunium yang dapat membawa efek jangka panjang seperti keterbelakangan mental, autisme, hiperaktif, alzheimer, kemandulan, dan lain-lain. Na'udzubillah min dzalik!
Kembali Ke Thibun Nabawi
Lalu, adakah imunisasi yang benar menurut Islam ? Ada, bahkan Rasulullah SAW., sendiri yang mengajarkan dan merekomendasikannya. Demikian bagian akhir dari sikap Majelis Mujahidin, mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Dalam shahihain-Shahih Bukhari dan Muslim-dari Abu Musa Al-Asy'ariy, "Anakku lahir, lalu aku membawa dan mendatangi Rasulullah SAW, lalu beliau memberinya nama Ibrahim dan kemudian men-tahnik-nya dengan kurma." Dalam riwayat Imam Bukhari ada tambahan : "maka beliau SAW mendoakan kebaikan dan mendoakan keberkahan baginya, lalu menyerahkan kembali kepadaku."
Mayoritas, atau bahkan semua bayi membutuhkan zat gula dalam bentuk glukosa seketika setelah lahir, maka memberikan kurma yang sudah dilumat (tahnik) bisa menjauhkan sang bayi dari kekurangan kadar gula yang berlipat-lipat.
Disunnahkannya tahnik pada bayi adalah obat sekaligus tindakan preventif yang memiliki fungsi penting, dan ini adalah mukjizat kenabian Muhammad SAW., secara media dimana sejarah kemanusiaan tidak pernah mengetahui hal itu sebelumnya, bahkan kini manusia tahu bahayanya kekurangan kadar glukosa dalam darah bayi. Subhanallah!
Sudah saatnya umat Islam kembali kepada syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam masalah kesehatan, yakni kembali kepada pengobatan ala nabi SAW (Thibun Nabawi). Wallahu'alam bis showab!
(M Fachry/arrahmah.com)
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...

Sarankan pengunjung lain untuk membaca tulisan ini juga.

Konspirasi di balik Fatwa Halal Vaksin Haji & Imunisasi

Menuri MUI, tidak ada keuntungan apapun dengan hadirnya lokalisasi pelacuran, termasuk APBD

Hidayatullah.com--Prostitusi dan lokalisasi pelacuran di Jawa Timur harus ditutup karena berdasarkan Perda nomor  7, tidak ada  ijin bangunan yang peruntukannya prostitusi dan lokalisasi. Demikian penjelasan H Munif, Sekretaris Umum MUI Kota Surabaya yang juga mantan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya dalam pertemuan gerakan umat Islam bersatu Jatim di kantor MUI Jatim, Rabu (10/11) siang.

Senada dengan Munif, KH Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Jatim, secara hukum negara saja lokalisasi dan prostitusi tidak ada.

“Jadi sebaiknya pemerintah daerah harus berani memberantas dan membubarkan lokalisasi pelacur . seperti Dolly,” tambah ketua MUI Jatim. Kawasan  Dolly , Putat, Krembangan Asri, Kremil, Sememi, dan Klakahrejo yang berada di kawasan kota Surabaya itu bukanlah tempat lokalisasi. Daerah itu justru perkampungan masyarakat yang semestinya steril dari pelacuran.

“Tidak ada alasan mendasar  untuk tidak menutup kawasan pelacuran. Sebab daerah pelacuran dapat dipastikan sebagai sarang menjamurnya penyakit kelamin seperti HIV dan AIDS,” jelasnya.

Bahkan menurut Munif,  tidak ada PAD masuk dari bisnis pelacuran. Pembubaran tempat pelacuran itu dibutuhkan keberanian pemerintah setempat, masyarakat dan ormas Islam, tegas Abdussomad.

Oleh karena itu MUI Jatim meminta kepada pemerintah daerah tingkat Jawa Timur maupun daerah kabupaten dan kota bersama ormas Islam se Jawa Timur untuk berani secara tegas membubarkan tempat-tempat lokalisasi pelacuran.

“Tidak ada keuntungan apapun dengan hadirnya lokalisasi pelacuran baik material termasuk APBD maupun moril,” jelas ketua MUI Jatim. Bahkan masyarakat sekitar lokalisasi itu justru risih karena lingkungannnya menjadi kotor dan penuh preman, tambahnya. Belum lagi penyakit kelamin dan moral anak-anak warga sekitar lokalisasi pelacuran itu pasti juga teracuni.

“Sesungguhnya saya saja malu menjadi warga Surabaya, karena Surabaya tempat pelacuran yang terbesar di Asia Tenggara,” jelasnya di hadapan 17 pimpinan organisasi massa Islam se Jawa Timur. [amz/hidayatullah.com]
 


Menyogok untuk bisa lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hukumnya haram. Uang gaji yang diterima juga haram

Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat agar dalam proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil 2010, tidak menyogok agar bisa lulus karena menyogok itu hukumnya haram.

"Menyogok untuk bisa lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hukumnya haram. Uang gaji yang diterima juga haram," kata Wakil Ketua MUI Wilayah Nusa Tenggara Barat Bidang Fatwa HM. Mustami`uddin Ibrahim, di Mataram, Kamis.

Dia merasa tidak perlu mengeluarkan fatwa haram mengenai menyogok hanya untuk bisa lulus menjadi seorang PNS karena hal itu sudah jelas melanggar syariat Islam, meskipun masyarakat mempertanyakan hukum sogok-menyogok menjadi PNS.

Hal yang perlu untuk dibahas guna mencari fatwa halal atau haram adalah sesuatu yang belum memiliki dalil, namun banyak diperbuat oleh manusia.

Mustami`uddin yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram ini mengutip hadis nabi Muhammad SAW, yang dengan tegas menyatakan bahwa "Barang siapa yang menyogok dan menerima sogokan dan merugikan orang lain maka hukumnya adalah masuk neraka".

"Jadi dalam kasus sogok-menyogok hanya untuk bisa menjadi PNS sangat diharamkan karena ada unsur kezaliman terhadap orang yang benar-benar pintar, sehingga dia lulus tes. Tetapi karena adanya oknum yang menyogok ia akhirnya tidak diluluskan jadi PNS," katanya.[ant/hidayatullah.com]
 

CHECHNYA (voa-islam.com): Sebagimana disebutkan beberapa sumber berita berbahasa Arab dan Rusia, Sheikh Al-Qardhawi, yang sering menjadi sasaran kritik tajam dari para ulama senior Muslimin telah mengeluarkan pernyataan lain yang kontroversial.

Sebagaimana dikatakan Haji Ahmad Kadyrov, paman dari pemimpin boneka Chechnya, yang disebut "wakil kepemimpinan rohani Republik Chechnya di negara-negara Teluk", Daudov ketika memintanya untuk menilai perbuatan para Mujahidin di Chechnya dan Kaukasus.
Syeikh Al-Qardhawi memenuhi permintaan mereka para murtadin Kadyrov dengan sebuah "fatwa".
Dalam "fatwanya", Al-Qardhawi menuduh Mujahidin Chechnya bodoh, berlebihan dalam pengkafiran dan kekerasan.
Salah satu hipotesis utama fatwa ini adalah klaim Al-Qardhawi bahwa "Islam telah melarang kita untuk merubah kejahatan jika itu mengarah ke sebuah kejahatan yang lebih besar, dan tidak mensyariatkan kita untuk menghapus kerusakan dengan kerusakan yang semisal, apalagi dengan kerusakan yang lebih dari itu".
Selain itu, Al-Qardhawi menganggap bahwa Jihad para mujahidin Chechnya dan Kaukasus adalah "kekerasan dan tidak terkait dengan syariah ataupun ruhnya".
Sebagai contoh, disebutkan bahwa para Mujahidin Chechnya dan Kaukasus, dan Jamaah Jihad dan Jamaah Islamiyah Mesir yang sebelumnya berperang melawan sistem, dan memilih "aksi militer dan konfrontasi bersenjata", "tidak memiliki kekuatan militer yang memadai".

Al-Qardhawi berpendapat bahwa kelompok-kelompok ini harus menggunakan proses demokrasi dan pemilihan parlemen dalam rangka mencapai tujuannya.

"Tidak cukup hanya dengan penjelasan dan pernyataan, atau pendidikan dan bimbingan, atau metode perubahan damai dengan perlawanan rakyat di universitas, serikat buruh, dan masjid-masjid, juga perjuangan politik dengan memasuki parlemen untuk melawan undang-undang yang bertentangan dengan Islam atau untuk kebebasan rakyat dan kepentingan mereka" menurut Al-Qaradhawi.

Al-Qardhawi juga berpendapat bahwa membunuh para pemimpin boneka yang dipasang oleh para penjajah kafir pada leher kaum muslimin tidak akan mencapai tujuan, tetapi akan memperburuk situasi.

"Pembunuhan kepala negara atau perdana menteri atau menteri, atau direktur keamanan atau semacamnya tidak akan memecahkan masalah, karena seringnya yang pergi akan diganti dengan yang lebih keras darinya dalam bermuamalah dengan para Islamis".

Al-Qardhawi mengakhiri "fatwanya" dengan perkataan penyair Arab.

Kami mengingatkan bahwa karena fatwa kontroversial Sheikh Al-Qardhawi, para ulama Muslim senior menuduhnya bodoh dengan hukum-hukum syariat, fiqih, menyesatkan dan menyelewengkan hukum Islam.

Orang yang memberikan penilaian yang paling akurat terhadap Sheikh Al-Qardhawi adalah Sheikh Al-Albani rahimahullah, yang mengatakan:

"Yusuf Al-Qardawi sistem pembelajarannya adalah Al-Azhar bukan penelitian yang sistematis terhadap Al-Qur'an dan Sunnah, dan memberikan kepada manusia fatwa yang bertentangan dengan syariat, dan memiliki filosofi yang sangat berbahaya, apabila ada  sesuatu yang dilarang dalam Islam untuk menyingkirkan larangan tersebut, mengatakan bahwa" tidak ada nas pasti yang melarangnya" dan karena itu beliau membolehkan nyanyian dan telah mengizinkan seorang Inggris yang telah masuk Islam yang termasuk seorang penyanyi senior Inggris untuk tetap dalam profesinya dan memakan sebagian dari pendapatannya dan Al-Qardhawi menyatakan bahwa tidak ada nas pasti yang melarang nyanyian atau alat-alat musik.

Hal ini bertentangan dengan konsensus para ulama Muslim bahwa hukum-hukum syariat tidak diperlukan nas yang pasti dengan dalil bahwa mereka termasuk Al-Qardhawi sendiri .. mengatakan bahwa dalil-dalil syar'ie adalah: Al-Qur'an, Sunnah, ijma dan kias, dan kias bukan merupakan dalil yang pasti karena bersumber dari ijtihad, sedangkan ijtihad bisa salah bisa benar sebagaimana dalam hadits shahih, tapi beliau datang dengan lagu ini ... Bahwa tidak ada dalil pasti yaitu untuk menyingkirkan dan melepaskan diri dari kebanyakan hukum syar'ie".

Lihatlah fatwa Sheikh Al-Albani seputar Al-Qardawi

Begitu juga, ketika Sheikh Ibnu Jibrin ditanya tentang fatwa Al-Qardhawi yang banyak bertentangan hukum-hukum syar'ie, beliau menjawab:

"Saya tidak meragukan bahwa orang ini suka menggampangkan urusan, alasannya dia ingin dicintai oleh masyarakat umum, sampai mereka mengatakan orang ini memudahkan manusia, dan dia mengikuti keringanan-keringanan dan mengikuti kemudahan, ini pemikirannya, apabila dia melihat mayoritas orang cenderung mendengar nyanyian dia berkata: "itu tidak diharamkan, jika dia melihat kebanyakan orang cenderung membolehkan wanita mengungkap wajahnya, dia berkata: "Ini tidak haram, wanita boleh membuka penutup wajahnya dihadapan orang asing. Demikianlah disebabkan hal itu dia sampai memudah-mudahkan sesuatu supaya disenangi mayoritas orang.

Maka kami katakan janganlah kamu mendengarkan fatwanya, dan kamu harus memperingatkan darinya".

(Fatwa Sheikh Ibnu Jibrin tentang Al-Qardhawi)

Sedangkan Dr. Al-Qardawi tidak menyangkal hal itu dan mengatakan bahwa tujuannya untuk meringankan manusia, lihat "Fatwa diantara disiplin dan kekacauan", 113.

Kami mengingatkan bahwa fatwa Al-Qardhawi yang terakhir adalah berisi bolehnya mengkonsumsi alkohol dan mendengarkan nyanyian wanita oleh laki-laki.

Kita bisa mentelaah lebih lanjut tentang kekaburan fatwa Al-Qardhawi dalam kitab "bantahan terhadap Al-Qardhawi".

Divisi Penelitian

Kavkaz Center

(ar/kavkazcenter)

Riyad – Salah seorang ulama Arab Saudi, Syaikh Dr. Yusuf bin Abdullah al Ahmad, anggota dewan pengajar Universitas Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, memfatwakan haramnya pembangunan tembok baja untuk mencegah pasokan bantuan untuk kaum muslimin di Jalur Gaza melalui terowongan-terowongan di sepanjang perbatasan Jalur Gaza – Mesir.

Dalam fatwa nomor (35413), yang diterbitkan oleh situr Nurul Islam hari ini, Jumat (1/1), al Ahmad menegaskan bahwa pembangunan tembok baja haram berdasarkan syariat dan termasuk dusa paling besar di dalam Islam. Karena di dalamnya ada loyalitas kepada orang-orang kafir melawan kaum muslimin, di dalamnya juga ada kedzaliman dan ketidakadilan terhadap saudara-saudara Muslim kita di Gaza serta untuk mengisolasi dan mencekik mereka.

Dia mengatakan, "Telah diriwayatkan bahwa Nabi saw dalam Sahih Al-Bukhari yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, diceritakan bahwa "Seorang wanita masuk neraka karena mengurung seekor kucing sampai mati karena kelaparan, tidak diberi makan, dan tidak pula membiarkan pergi mencari makan dari serangga bumi," lantar bagaimana dengan mengurung orang-orang Muslim secara keseluruhan?

Dia menyatakan, "Jatuh ke dalam dosa semua orang yang berpartisipasi dalam kejahatan pembangunan tembok baja ini, dengan perkataan atau dengan tindakan bahkan para pekerja konstruksi; karena itu termasuk bekerjasama dalam dosa dan permusuhan, Allah berfirman yang artinya, “Dana tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Takutlah kepada Allah, karena Allah sangat keras siksanya." (Almaidah: 2)."

Menganai pernyataan Menteri Luar Negeri Mesir bahwa "tidak ada boleh pihak Arab manapun dan siapapun mengatakan kepada Mesir, lakukan itu atau jangan lakukan ini, betapapun argumen atau motivasi atau urgensinya persoalan yang dibicarakan atas namanya, ulama Saudi ini menegaskan bahwa pernyataan tersebut berbenturan dengan teks-teks syariat yang memerintahkan melakukan amar makruf dan nahi munkar (menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran). Allah subhnahu wa ta'ala telah berfirman yang artinya, “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian dari mereka penolong bagi sebagian yang lian. Mereka memerintahkan kepada yang baik dan mencegah dari kemungkaran.” (At Taubah: 71)."

Dia menambahkan, "Yang harus oleh dilakukan kaum muslimin secara umum, serta oleh pemegang kekuasaan, keputusan dan yang memiliki pengaruh, adalah belakukan upaya intensif dalam menghentikan pembangunan tembok baja, membebaskan blokade dan kedzliman yang menimpa saudara-saudara kita kaum muslimin di Jalur Gaza.

Al Ahmad memberikan nasehat kepada mereka yang berpartisipasi dalam pmbangunan ini agar takur kepada Allah. Agar selalu ingat posisi mereka di sisi Allah di akhirah. Seorang mukmin tidak boleh menjual agamanya demi tujuan dunia. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta Allah.” (seto/ifp)

بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden

Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) 2009. Pemilu kali ini selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD); juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Sedang pemilihan presiden akan diselenggarakan pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengahan September 2009 untuk putaran kedua.

Di tingkat pusat, pemilu akan memilih anggota DPR dan DPD di mana keduanya akan secara bersama membentuk MPR. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Tentang kewenangan DPR, pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional, keuangan negara, dan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR membahas setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama pemerintah (Pasal 20). Jadi, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A).

Dengan demikian, anggota legislatif memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Sedangkan tugas Presiden, secara umum adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat. Berdasarkan fakta ini, hukum tentang pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi dua, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), berdasarkan hadits Nabi:

«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا» (رواه ابو داود و صححه).

Dari jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhumâ, dia berkata: Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi SAW. Seraya beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq” (HR. Abu Dawud yang menurutnya shahih).

Selain itu, dalam Bai’atul ‘Aqabah II, Rasulullah SAW meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri.

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama rukun-rukunnya sesuai dengan syariah Islam. Rukun wakalah terdiri dari: Dua pihak yang berakad yaitu, pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; dan redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl).

Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka yang menentukan apakah wakalah itu Islami atau tidak adalah amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil. Dalam konteks anggota legislatif, wakil rakyat di parlemen akan menjalankan tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Melihat fungsi-fungsi tersebut, hukum wakalah terhadap ketiganya tentu berbeda. Wakalah untuk membuat perundang-undangan sekular dan wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden yang akan menjalankan sistem sekular tentu berbeda hukumnya dengan wakalah untuk melakukan pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Berkaitan dengan fungsi legislasi, harus diingatkan bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim kecuali menerapkan hukum syariah Allah SWT. Allah SWT telah menegaskan,

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ

Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yusuf [12]: 40)

Allah Swt juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah dengan taat pada syariat-Nya,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (TQS. Al Ahzab[33]: 36).

Tidak boleh seorang muslim mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim –radhiya-Llahu ’anhu— berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw. ketika baginda sedang membaca surat Bara’ah:

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)

Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.”

Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Bahkan dapat dikategorikan perbuatan menyekutukan Allah SWT. Seorang muslim wajib terikat kepada syariah Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata, dan menolak undang-undang atau peraturan buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Dengan demikian, wakalah dalam fungsi legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular atau yang bertentangan dengan syariah Islam tidak diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam.

Wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden juga tidak diperbolehkan, karena wakalah ini akan menjadi sarana untuk melaksanakan keharaman, yakni pelaksanaan hukum atau peraturan perundangan sekular yang bertentangan dengan syariat Islam oleh presiden/wakil presiden yang dilantik tersebut. Larangan ini berdasar pada kaedah syara’ yang menyatakan:

(اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ)

“Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram”

Adapun wakalah dalam konteks pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dibolehkan, selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar (menegakkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran). Wakalah dalam konteks ini merupakan wakalah untuk melaksanakan perkara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Maka, pencalonan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan tadi dibolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat syar’iy. Bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Harus menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekular. Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekular.

2. Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu, yaitu untuk menegakkan sistem Islam, mengubah sistem sekular menjadi sistem Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan negeri ini dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekular dan mengoreksi penguasa.

3. Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari ajaran Islam.

4. Harus konsisten melaksanakan poin-poin di atas

Ini berkaitan dengan hukum pemilu legislatif yang berbeda dengan pemilu presiden. Jika dalam pemilu legislatif bisa disamakan dengan hukum wakalah, lain halnya dengan pemilu presiden. Status presiden dan wakil presiden bukanlah wakil rakyat, sehingga kepadanya tidak bisa diberlakukan fakta wakalah. Dalam hal ini lebih tepat dikaitkan dengan fakta akad pengangkatan kepala negara (nashb al-ra’is) yang hukumnya terkait dengan dua hal, yaitu person dan sistem.

Terkait dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat in’iqad, yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya seseorang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.

Adapun tentang sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi dari akidah seorang kepala negara yang muslim. Tambahan lagi, dalam Islam, memang tugas utama kepala negara adalah untuk menjalankan syariah Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan sistem Islam. Hanya dengan cara itu saja segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan kebaikan, tapi justru menghasilkan kerusakan dan bencana. Maka, tidak boleh hukumnya memilih presiden yang akan menjalankan sistem sekular. Siapa saja yang memimpin tidak dengan sistem Islam, oleh Allah SWT disebut sebagai fasik dan dzalim; bahkan bila secara i’tiqadi dengan tegas menolak syariat Islam, dinyatakan sebagai kafir. Allah SWT berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. al-Maidah [5]: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (TQS. al-Maidah [5]: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (TQS. al-Maidah [5]: 47)

Wahai kaum muslimin:

Maka, sikap yang semestinya harus ditunjukkan oleh setiap muslim dalam menghadapi pemilu ini adalah:

1. Tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Tidak mendukung usahanya, termasuk tidak mendukung kampanyenya dan mengucapkan selamat saat yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan.

2. Melaksanakan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dengan konsisten. Serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan khilafah; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekular.

3. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan. Dengan pertolongan Allah, insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan asal perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha mewujudkan tegaknya kembali khilafah guna melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah). Yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan kepemimpinan seorang khalifah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri kafir sebagaimana yang terjadi di Irak dan Afghanistan.

4. Memilih kepala negara yang mampu menjamin negeri ini tetap independen (merdeka) dari cengkraman penjajah. Dengan kata lain, memilih kepala negara yang mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan malah sebaliknya membiarkan negeri ini dalam cengkeraman dan dominasi kekuatan asing di segala bidang. Juga harus mampu meletakkan keamanan negeri ini semata di tangan umat Islam, bukan di tangan warga negara asing. Tidak membiarkan pengaruh negara penjajah ke dalam institusi tentara dan polisi, apalagi mengijinkan negara asing membuat pangkalan militer di wilayah negeri ini. Sesungguhnya Allah SWT melarang muslim tunduk pada kekuatan kafir.

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Dan Allah sekali-kali tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS. An-Nisa[4]: 141).

Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri ini terus dipimpin oleh penguasa dzalim dengan sistem sekular dan mengabaikan syariah Islam yang membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah sebaliknya memilih pemimpin yang amanah dan menegakkan syariat Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Begitu juga, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri-negeri muslim tetap tercerai-berai seperti sekarang dan tenggelam dalam kehinaan; atau sebaliknya berusaha keras agar bisa menyatu sehingga izzul Islam wal muslimin juga benar-benar terwujud

Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekular. Umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekular, serta berusaha mewujudkan seorang kepala negara yang mempunyai syarat dan ketentuan Islam sebagaimana dijelaskan di atas, yang akan menegakkan sistem Islam dan menyatukan negeri-negeri di bawah naungan khilafah.

Wahai umat Islam, inilah saatnya, ambillah langkah yang benar! Salah mengambil langkah berarti turut melanggengkan kemaksiatan. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَجِيبُواْ لِلّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُم لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya; dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (TQS. Al-Anfal [8]: 24)

19 Rabi’ul Awwal 1430 H/16 Maret 2009

Hizbut Tahrir Indonesia

[Al-Islam 440] Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu—yang pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta sejumlah UU.

Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,” papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, “Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.” (Republika, 27/1/2009).

Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah ‘blunder ijtihad’ dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. “Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu,” ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. “Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam ‘manipulasi politik fatwa golput’ untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat,” tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).

Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. “Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan,” jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).

Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. “Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat,” tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)

Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan golput—dalam pandangan hukum Islam?
Hukum Pemilu Menurut Syariah

Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.

1. Memilih wakil rakyat.

Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud).

Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.

Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.

Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:

]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ[
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)

Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih para wakil rakyat.
Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.

2. Memilih penguasa.

Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.

Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.
Tinjauan Politik

Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah.

Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka.

Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.

Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen. Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).
Sikap Kaum Muslim Seharusnya

Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah:

* Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai mengokohkan sistem sekular saat ini.
* Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya syariah Islam.
* Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.
* Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman:

]وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ بِنَصْرِ اللهِ [
Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)

Komentar al-Islam:

Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru (Republika, 27/1/2009).

Sayang, tidak ada satu pun fatwa yang mewajibkan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.
Powered by Blogger.