Showing posts with label MUI. Show all posts


Dukung Polwan Berjilbab, MUI Segera Temui Kapolri
GORONTALO POS
Polwan Polda Gorontalo.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana akan beraudiensi dengan Kapolri guna mendorong aturan penggunaan jilbab bagi Polwan.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami beserta ormas perempuan Islam tingkat pusat akan audiensi dengan Kapolri soal jilbab Polwan,” kata Tuti Alawiyah, Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak kepada wartawan di kantor MUI Jalan Proklamasi 51, Jakarta, Jumat (20/12/2013) siang.
Menurut Tuti, penundaan pemakaian jilbab bagi para Polwan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Untuk itu pada audiensi nanti kami akan memberi dukungan kepada Kapolri untuk segera membuat aturan soal jilbab Polwan,” jelasnya.
Kata Tuti, MUI bersedia memberi masukan kepada Kapolri soal model jilbab Polwan yang sesuai syariat.
“Selama model itu belum ditetapkan, kami minta Kapolri tetap membolehkan Polwan untuk berjilbab. Kami siap memberi masukan soal model jilbab,” ucap Tuti.*
[hidayatullah/www.globalmuslim.web.id]


Inilah Sebab Banyak Obat-obatan Mengandung Babi
Bahan baku berasal dari impor membuat obat-obatan terpapar zat babi.
Selama ini bahan baku obat-obatan berasal dari luar negeri atau impor. Itu sebabnya banyak produk obat-obatan yang beredar di Indonesia terpapar zat haram atau babi.
Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Ir Lukmanul Hakim M.Si kepada wartawan di kantor MUI Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013) pagi.
“Sebagian besar bahan baku obat diimpor dari negara-negara Barat yang tidak mengerti halal haram. Mereka memang terbiasa menggunakan enzim babi sebagai katalisator pembuatan obat-obatan,” ucap  Lukmanul Hakim.
Menurut Lukmanul Hakim, penggunaan bahan baku dari babi pada produk obat-obatan ini memang karena sifat enzim babi yang mudah beradaptasi dengan tubuh manusia.
“Selain itu babi merupakan hewan yang mudah didapat. Tingkat kesulitan memproduksi obat dengan menggunakan enzim babi ini juga tidak begitu sulit,” jelas Lukmanul Hakim.
Namun demikian, bukan berarti obat-obatan yang terbebas dari babi tidak bisa diciptakan.
“Ini tergantung kemauan dan policy (kebijakan) pemerintah. Mau atau tidak mendorong peneliti untuk melakukan riset pembuatan obat halal? Teknologi dan sains sangat memungkinkan untuk menciptakan obat halal,” katanya.*[hidayatullah/www.globalmuslim.web.id]


JAKARTA,  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa produk-produk farmasi seperti obat-obatan dan vaksin, harus memiliki sertifikasi dan label halal.

"Produk-produk farmasi yang sama seperti produk makanan dan oleh karena itu, harus halal sebelum dikonsumsi oleh umat Islam," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin, Kamis 19 Desember, demikian laporan situsrepublika.co.id.

 MUI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa mengkonsumsi produk halal adalah bagian dari keyakinan dan iman umat Islam.

"Sertifikasi produk farmasi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi umat Islam dari mengkonsumsi obat-obatan haram," tambahnya.

Ketua MUI menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi, negara harus melindungi hak umat Islam untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan dan vaksin haram.

Ketua MUI menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi, negara harus melindungi hak umat Islam untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan dan vaksin haram.

"Masalah-masalah halal dan haram harus diatur secara komprehensif oleh hukum. Oleh karena itu, pemerintah harus merancang RUU tentang Jaminan Produk Halal," tambah Amin.

MUI menekankan bahwa produk farmasi harus halal karena obat-obatan dan vaksin diproduksi secara besar-besaran, dan mereka menguasai kehidupan banyak.

 Amin mengatakan bahwa MUI juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi industri untuk menghasilkan produk farmasi halal melalui kegiatan penelitian dan pengembangan.[www.globalmuslim.web.id]

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia,
Memperhatikan:
Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangkakan sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
Menimbang:
Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.
Ummat Islam harus berusaha untuk menambah iman dan taqwanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
Meneliti kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
al-Qur’an surat al-Hujurat (49) ayat 13: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah iaalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
al-Qur’an surat Luqman (31) ayat 15: “Dan jika keduanya (orangtuamu) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku-lah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
al-Qur’an surat al-Mumtahanah (60) ayat 8: “Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan:
al-Qur’an surat al-Kafirun (109) ayat 1-6: “Katakanlah: Hai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.”
al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 42: “Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui.”
Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan ‘Isa al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka (ummat Islam) kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:
al-Qur’an surat Maryam (19) ayat 30-32: “Berkata ‘Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. dan berbakti kepada ibuku (Maryam), dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”
al-Qur’an surat al-Ma’idah (5) ayat 75: “al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa Rasul dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan (sebagaimana manusia yang lain). Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (Ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).”
al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 285: “Rasul (Muhammad) telah beriman kepada al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seorangpun (dengan yang lain) dari Rasul-rasul-Nya,” dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa:) “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.””
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak dan ‘Isa al-Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas:
al-Qur’an surat al-Ma’idah (5) ayat 72: “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putera Maryam,” padahal al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.”
al-Qur’an surat al-Ma’idah (5) ayat 73: “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga,” padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.”
al-Qur’an surat at-Taubah (9) ayat 30: “Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putra Allah,” dan orang-orang Nasrani berkata: “al-Masih itu putra Allah.” Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?”
Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan ‘Isa, apakan dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui ‘Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. ‘Isa menjawab; “Tidak.” Hal itu berdasarkan atas:
al-Qur’an surat al-Ma’idah (5) ayat 116-118: “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”” ‘Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau.
Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau berikan kepadaku (untuk mengatakan)nya, yaitu: “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu,” dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada diantara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.””
Islam mengajarkan Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu hanya satu, berdasarkan atas al-Qur’an surat al-Ikhlas (112): “Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan tempat meminta. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatupun yang setara dengan Dia.”
Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas:
Hadits Nabi dari Nu’man bin Basyir: “Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat, kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barangsiapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan, maka mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram itu janganlah didekati).”
Kaidah Ushul-Fiqih mengatakan: “Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasid-nya yang diperoleh, sedangkan mashalih-nya tidak dihasilkan).”
Memutuskan
Memfatwakan:

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang telahditerangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1981
Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia
Ketua
K.H.M. Syukri G.
Sekretaris
Drs. H. Mas’udi
[www.globalmuslim.web.id]

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Ridwan menyerukan kepada seluruh khatib untuk mengkhutbahkan haramnya natal bersama pada Jum’at 20 Desember 2013.
“Coba tulis di Media Umat itu, bahwa Ketua MUI Pusat meminta semua masjid memerintahkan semua khatibnya dalam satu Jum’at sebelum 25 Desember untuk khutbah dengan judul Haramnya Natal Bersama sesuai dengan Fatwa MUI!” tegasnya seperti diberitakanTabloid Media Umat Edisi 118 Jum’at (20 Desember 2013 – 2 Januarai 2014).
Menurut Cholil, paling tidak orang yang berada di masjid itu —kan walaupun sekuler mereka tetap shalat Jum’at— mendengar! Orang sekuler juga kan pada shalat Jum’at, di kantor-kantor juga kan ada masjid untuk shalat Jum’at, maka satu Jum’at sebelum 25 Desember semua khutbah Jum’at mensosialisasikan fatwa haram natal bersama yang ditandatangani Ketua Umum MUI Buya Hamka.
Jadi, Cholil mengarahkan, khatib pada Jum’at tersebut jangan ngomong soal yang lain, selain haramnya natal bersama. Jangan lagi, khutbah Jum’at hanya membahas masalah-masalah normatif. Masalah normatif  bukanlah materi khutbah!
“Materi khutbah itu harus problema aktual! Umat harus diberikan solusi. Ini ada masalah begini, lalu umat diberikan solusi, nah itu materi khutbah Jum’at itu,” pungkasnya.(mediauma/www.globalmuslim.web.id)

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005
TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 :
Menimbang :
  1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta paham-paham sejenis liannya dikalangan masyarakat;
  2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
  3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT :“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Imram [3] : 85)
    “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)
    “Untukmulah agamamu, dan untukkulah agama-ku”. (QS. Al-Kafirun [109] : 6)
    “Dan tidak patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetpkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al-Ahzab [33] : 36)
    “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dai negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memernagi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mreka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)
    “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamju melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash [28] : 77)
    “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah”. (QS. Al-An’am [6] : 116)
    “Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 71)
  2. Hadist Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:
    1. Imam Muslim (wafat 262) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salllam :“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
    2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
    3. Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Memperhatikan :Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,
  1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
  2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
  3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata.
  4. Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
  1. Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
  3. Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Musyawarah Nasional VIIMajelis Ulama Indonesia
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
KH. Ma’ruf Amin 
Ketua

Drs. H.Hasanuddin M. Ag
Sekretaris

Pimpinan Sidang Pleno:
Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.

Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
Sekretaris.


[www.globalmuslim.web.id]

JAKARTA,, - Memperoleh produk halal bagi setiap muslim adalah hak konstitusional, yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, menanggapi sikap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, yang menolak sertifikasi halal untuk produk farmasi dan obat-obatan, demikian laporan situshalalmui.com, Sabtu 7 Desember.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, pihaknya menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alih-alih memperjuangkan hak konsumen Muslim, Nafsiah Mboi justru  menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram, karena itu tidak perlu sertifikasi halal.  “Menurut para ahli agama, obat-obatan yang mengandung babi bisa juga digunakan karena tujuannya untuk menyelamatkan nyawa orang,” tukasnya.

Menurut Amidhan, dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal. Hal tersebut antara lain didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi: "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan janganlah berobat dengan benda yang haram.  Di samping itu sesuai kaidah ushuliah yang berbunyi : “ Sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa maka tetap hasil akhirnya juga haram”. Oleh karena itu Ketua MUI, Amidhan menyesalkan keterangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menyatakan “hanya dalam prosesnya mengandung sesuatu yang haram (unsur babi). Hal yang semacam itu di dalam paradigma Fiqih disebut “Istihalah”, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasarkan kaidah ushuliah di atas MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut.

Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si menyayangkan pernyataan seorang pejabat publik yang secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Penolakan sertifikasi halal atas produk obat-obatan, tegas Lukmanul Hakim, akan semakin menjauhkan upaya umat Islam dalam memperoleh obat yang halal.

Lukmanul Hakim menambahkan, selama ini LPPOM MUI bersama pemangku kepentingan terkait berusaha mendorong kalangan farmasi dan produsen obat agar  meningkatkan kepedulian mereka terhadap konsumen muslim dalam memperoleh obat-obatan yang terjamin halal.

Langkah tersebut dilakukan, mengingat hingga saat ini dari sekitar 30 ribu item obat yang diproduksi oleh sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal jumlahnya masih sangat sedikit. Rinciannya, di kelompok obat-obatan, perusahaan yang telah bersertifikat halal hanya ada 5 (lima) perusahaan dengan item produk sebanyak 22 produk.

Di kelompok jamu ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan item produk sebanyak 100-an produk, sedangkan pada kelompok suplemen, perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan item produk sekitar 50 produk. Angka-angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa.

Menghadapi masih sulitnya menemukan obat halal di Indonesia, menurut Lukmanul Hakim, mestinya ada upaya secara sistematis dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain seperti produsen farmasi, apoteker, dokter, ulama, pebisnis obat dan vaksin serta ilmuwan dari perguruan tinggi untuk secepat mungkin melakukan tindakan nyata, demi memberikan ketenteraman batin bagi konsumen obat di Indonesia. “Bukannya justru penolakan,” kata Lukmanul Hakim.

Tindakan nyata dalam pengadaan obat halal perlu segera dilakukan mengingat  Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada Pasal 60 ayat (1) telah menetapkan bahwa  BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.  “Ini artinya, masyarakat yang akan berobat secara cuma-cuma sebagai konsekuensi dari pemberlakuan UU BPJS akan semakin banyak karena telah dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus pula memberikan jaminan bahwa obat yang diberikan kepada masyarakat benar-benar terbebas dari unsur haram,” tegas Lukmanul Hakim.
[md/www.globalmuslim.web.id]

JAKARTA – Konsumen muslim di Indonesia, karena merasa muslim dan mayoritas, seringkali tidak sadar, bahwa tidak semua restoran di Indonesia menyediakan makanan halal. Umat Islam juga tidak sadar, walaupun di restoran tersebut tidak menyediakan masakan babi atau minuman keras, ternyata makanan yang disajikan tidak semuanya dijamin halal. Ini terjadi akibat ketidaktahuan si pengelola restoran maupun konsumen itu sendiri.”
Demikian dikatakan Mantan Menteri Pertanian dalam Kabinet Indonesia Bersatu, Anton Apriyantono yang kini aktif di Halal Watch dalam Seminar Halal Watch “Halal Akbar Kebaikan” di Bank Bukopin, Jakarta, (30/6). Dalam acara tersebut Anton tidak hadir, hanya memberikan makalahnya yang berjudul “Memilih Restoran Halal”.
Dikatakan Anton, menjadi penting bagi konsumen untuk mengetahui peraturan yang berlaku, jenis makanan yang diragukan kehalalannya dan bagaimana cara terbaik untuk memilih restoran yang halal.
Menurut Anton, di Indonesia tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap restoran harus menyediakan makanan halal, tidak juga ada keharusan memeriksakan kehalalan makanan yang disajikan restoran yang bersangkutan. Yang ada adalah apabila si restoran ingin mengklaim bahwa restorannya menyajikan makanan halal, maka harus memeriksakan makanannya ke MUI.
“Apabila si restoran tersebut telah mendapatkan sertifikat halal maka si restoran berhak mencantumkan logo halal pada restorannya. Dan itu merupakan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang (MUI),” tulisnya.
Masalahnya, kata Anton, seringkali si pengelola restoran mencantumkan label atau tanda halal di restorannya, walaupun restoran tersebut belum pernah diperiksa sama sekali oleh yang berwenang (MUI). Bahkan, ada satu restoran Jepang (kejadiannya sudah lama) yang telah diperiksa MUI tapi tidak memperoleh sertifikat halal karena dalam pembuatan makanannya masih mengggunakan sake dan mirin (keduanya masuk kedalam golongan khamar), ternyata si restoran tersebut mengiklankan dirinya sebagai restoran halal.
Praktek-praktek seperti ini jelas sangat merugikan konsumen. Untuk kasus yang pertama dimana restoran mencantumkan sendiri label halal tanpa pemeriksaan itu jelas tindakan yang tidak fair karena konsumen tidak mengetahui bagaimana makanan yang disajikan si restoran dibuat dan tidak ada pihak ketiga dan berwenang yang menjadi saksi dalam pembuatan makanan yang disajikan.
Dalam kasus kedua, dimana sudah jelas jelas si restoran tersebut menyajikan makanan yang tercampur bahan yang haram sehingga makanan yang disajikan juga haram, sudah melakukan penipuan terhadap konsumen karena berani mengklaim dan mengiklankan restorannya menyajikan makanan halal padahal haram.
Celakanya, hampir tidak ada sangsi yang diterima oleh restoran walaupun mencantumkan label halal atau mengiklankan restorannya sebagai halal tetapi tidak diperiksa dan dinyatakan halal oleh yang berwenang, atau melakukan penipuan sekalipun.
Sebagai konsumen kita harus waspada dan teliti karena jika si restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal, maka artinya kehalalan makanan yang disajikan restoran yang bersangkutan tidak ada lembaga berwenang yang menjamin. Sayangnya, masih sedikit restoran yang telah memiliki sertifikat halal (lihat daftarnya di www.halalmui.org).
“Oleh karena itu pengetahuan kitalah yang harus ditingkatkan sehingga bisa mengetahui mana restoran yang menyajikan makanan yang diragukan kehalalannya dan mana yang tidak,” tulis Anton. [desastian]
[www.globalmuslim.web.id]

Polwan dilarang berjilbab, MUI akan bawa kasus ini ke MK
JAKARTA  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mungkin bakal menggelar sidang terkait laporan larangan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Setelah sidang, MUI bakal mengeluarkan tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan masyarakat umum.
Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri, Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, maka cara lain yang ditempuh adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK. “Jika sudah masuk ke MK, larangan penggenaan jilbab tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.
Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemakaian jilbab pada polwan Muslimah, pendapat itu adalah pikiran yang sangat picik. Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan muncul perbedaan jatah dan kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang telah mengenakan jilbab dengan polwan non-Muslim.
Menurutnya, polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam mendelegasikan tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan kewenangannya, bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau tidak.
Ketika polwan memutuskan memakai jilbab dalam menjalankan tugasnya, tidak juga membutuhkan biaya yang besar dalam penampilan barunya. Karena hanya mengganti topinya dengan jilbab dan menambah panjangnya lengan pada bajunya. Sedangkan untuk bawahannya, polisi sekarang sudah mengenakan celana panjang longgar, yang berarti itu sudah tak perlu diganti lagi.


Polwan dilarang Berjilbab
Sebelumnya, seorang polwan yang berdinas di Polda Jawa Tengah mengeluhkan karena dilarang memakai jilbab saat mengenakan seragam polisi. Bahkan, kapolri mengeluarkan surat edaran jika pemakaian jilbab dengan seragam dinas polisi hanya diperbolehkan bagi polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam.
“Kami para polwan minta tolong kepada para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan keinginan kami agar diperbolehkan berjilbab,” ujar polwan yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada Ustaz Wahfiudin seperti dilansir ROL, Selasa (4/6). Bahkan para polwan itu membuat sebuah grup dukungan memakai jilbab di Facebook.

MUI: Stop Ambil Tanah Kuburan Uje, Musyrik!
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH.Kholil Ridwan, angkat bicara soal rumor makam Ustadz Jeffry Al Buchori di kompleks TPU Karet Bivak, Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta, telah dijadikan tempat pesugihan.
“Saya sebagai ketua MUI mengimbau kepada masyarakat jangan minta-minta di kuburan,” kata Kyai Kholil kepada wartawan, Selasa (29/4/2013) di Jakarta.
“Minta di kuburan itu musyrik. Kalau orang sudah meninggal kita cukup doakan saja.”
Pimpinan Ponpes Husnayain itupun ikut mendoakan agar Almarhun Uje agar mendapat tempat yang tinggi, dibebaskan dari siksa kubur, dilapangkan kuburannya serta masuk surga.
Sebelumnya, isu tempat pesugihan tersebut mulai berhembus karena banyaknya para peziarah di makam ustadz yang wafat akibat kecelakaan motor, 26 April lalu itu.
Sebagian memang berziarah dan mendoakan Uje, namun segelintir orang ada pula yang mencoba meminta keberhasilan. (Islampos/arrahmah/www.globalmuslim.web.id)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) tidak setuju jika ajang final Miss World dikatakan sebagai ajang untuk menaikkan nilai pariwisata Indonesia.  Itulah sebabnya MUI Jatim minta Presiden SBY agar ajang Miss World yang akan digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, pada 28 September, dibatalkan.
“Acara kontes dengan promosi wisata adalah sesuatu alasan yang dipaksa-paksakan. Masih banyak cara lain yang lebih terhormat dan bermartabat untuk mengharumkan nama bangsa berprestasi agar Indonesia dikenal di kancah dunia, tanpa harus merendahkan martabat perempuan,” tegas Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori kepada wartawan.
Seperti dikatakan KH Abdusshomad Buchori, MUI Jatim secara resmi telah mengirim surat penolakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penolakan ajang Miss World itu tertuang dalam rapat kerja daerah MUI Jatim yang digelar di Sidoarjo. “Penolakan itu menjadi salah satu rekomendasi dalam rakerda MUI Jatim dan disetujui ormas Islam di Jatim,” imbuhnya.
MUI Jatim sempat menolak menerima audiensi dari pihak Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) selaku penyelenggara Miss World 2013 yang akan digelar di Bali dan Jakarta.
Seperti diketahui, tanggal 11 April 2013, RCTI mengirimkan surat via Fax kepada MUI Jatim. Surat yang ditujukan langsung Kepada Ketua MUI Jawa Timur ini, berisi perihal audiensi Miss Indonesia 2013. Surat bernomor; 134/CORSEC-IV/2013 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama RCTI, Beti P Santoso berisi tentang permintaan audiensi tim RCTI dan Miss Indonesia 2013 dengan MUI Jatim. Audiensi ini berkaitan dengan akan diselenggarakannya Miss World 2013, pada bulan September 2013 mendatang, di mana Bali dan Jakarta akan menjadi tuan rumah.
Awalnya, rencana audiensi Tim RCTI dan Miss Indonesia 2013 diusulkan pihak RCTI hari Kamis, 18 April 2013, pukul, 16.00-17.30 WIB di kantor MUI Surabaya. Namun MUI Jatim menolaknya dengan mengeluarkan surat jawaban bernomor B-56/MUI/JTM/IV/2013.
Sementara itu, pihak RCTI mendatangi Pemprov Jatim untuk meminta dukungan. Rombongan panitia Miss World diterima Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf di kantornya, Jalan Pahlawan Surabaya.
Pemprov Jatim justru mendukung pelaksanaan Miss World bisa dilaksanakan di Indonesia. Selain bangga bisa menjadi tuan rumah ajang internasional, kegiatan ini, kata Pemprof Jatim dinilai mampu mendongkrak kunjungan wisata di Indonesia.
Kiai Abdusshomad meyakinkan, pihaknya hanya ingin membantu pemerintah untuk memuluskan pembangunan di bidang akhlak.“Indonesia kan salah satu negara Muslim. Apalagi acara puncaknya di Bogor yang merupakan salah satu kota santri dan ulama di Bogor sudah menolak. Kita susahnya bangun umat untuk jadi lebih baik kok malah obok-obok seenaknya. Tidak ada tendesi apa-apa, tolong semua pihak memahami,” tegasnya.
Tak hanya itu, kata Abdusshomad, jika ajang tersebut tetap dilanjutkan dan digelar, pihaknya khawatir terjadi konflik. “Sekarang kan Indonesia sedang membangun ekonomi, membangun akhlak dan negara ini bukan negara hedonisme. Tolong jangan sampai terjadi konflik jika tetap dilanjutkan. Mumpung masih jauh, ditolak saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur -- meliputi 52 ormas islam di seluruh Jatim -- menolak adanya acara Miss World 2013 yang akan digelar di Indonesia, dengan mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. [desastian/www.globalmuslim.web.id]

MUI-Aminudin Yakub-sekretaris komisi fatwa MUI-jpeg.image
JAKARTA : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak kontes kecantikan Miss World digelar di Bali dan Sentul, Bogor. Kontes kecantikan tersebut dinilai melecehkan perempuan lantaran melakukan penilaian berdasarkan bentuk fisik dan wajah cantik semata.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub mengatakan, kontes ini selain melanggar nilai-nilai tertentu, juga melanggar norma Pancasila dan nilai-nilai dasar budaya bangsa.
“Ini bukan sekadar persoalan pamer aurat, lebih dari itu. Kontes ini melecehkan kaum wanita,” ujarnya seperti dikutip Republika, Sabtu (13/4/2013 )
Meskipun ada penilaian lain, misalnya, kontestan memiliki bakat dan kelebihan tertentu. Namun poin itu bukan menjadi poin utama. Poin utama tetap saja adalah tubuh yang proporsional dan seberapa cantik wajahnya. Sedangkan menilai seorang wanita berdasarkan kemolekan tubuh dan kecantikan wajah itu merupakan sebuah pelecehan.
Hal ini juga dinilai melanggar norma Pancasila, sebab melecehkan wanita merupakan tindakan yang tidak beradab. “Ingat, sila ke-2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.
Aminudin juga menilai kontes ini tidak mengedukasi masyarakat dan sudah ketinggalan zaman. Kontes ini telah digelar selama 50 tahun di negara-negara maju. Indonesia baru akan menjadi tuan rumah pada saat kontes ini sudah tidak digemari lagi.
Menurutnya, Indonesia seharusnya lebih mengapresiasi acara-acara yang lebih fokus pada bakat-bakat anak muda yang positif. Perlombaan yang ditujukan pada pendidikan dan keahlian masyarakat. Sebab, masyarakat masih membutuhkan ruang-ruang kesempatan untuk menyalurkan bakat mereka.
Kontes seperti Miss World ini dinilai tidak menghargai sisi humanitas masyarakat. Manusia tidak dihormati bahkan cenderung bias dan diskriminatif, sebab menilai wanita berdasarkan fisiknya semata. Bukan pada bakat, talenta dan keilmuan yang dimilikinya.
“Mestinya itu yang kita hargai. Kalau kecantikan itu absurd,” ujarnya. (ROL),
[www.globalmuslim.web.id]

Pernyataan sikap umat Islam Bogor untuk menolak acara Miss World 2013
BOGOR  - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Sehubungan akan digelarnya acara Miss World 2013 pada 28 September mendatang di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor Jawa Barat, kami umat Islam Bogor pada khususnya dan kaum muslimin di Jawa Barat pada umumnya, sangat keberatan dengan diadakannya acara tersebut dan menilai dapat merusak moral dan tata nilai budaya kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, dimana ajaran Islam memiliki aturan yang sangat rinci dalam mengatur segala aspek kehidupan khususnya dalam penampilan, etika dan kesopanan.
Miss World adalah kontes kecantikan yang dimulai di Inggris sejak tahun 1951 sebagai festival kontes bikini untuk menghormati pakaian renang yang baru diperkenalkan pada saat itu, tetapi disebut “Miss World” oleh media ketika itu.Dan sejak itulah Miss World digelar setiap tahun di berbagai negara. Dalam rangkaian acaranya, para wanita peserta Miss World diwajibkan untuk memakai bikini untuk mengumbar auratnya, sehingga semua peserta tidak bisa tidak harus melewati fase tersebut dan harus rela menampakkan aurat-auratnya.
Sungguh sangat jelas, bahwa acara Miss World sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang mewajibkan pemeluknya untuk menutup aurat. Adanya acara tersebut sangat melecehkan harkat, martabat dan harga diri kehormatan wanita karena harus mengumbar auratnya di depan umum.
Oleh karena itu, kami umat Islam Bogor yang terdiri dari para ulama, para umaro, para aktivis dakwah dari berbagai ormas dan lembaga Islam menyatakan:
  1. Menolak dengan tegas acara Miss World 2013 baik di Bogor maupun di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Meminta kepada pihak pemerintah, melalui Walikota Bogor, Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, maupun instansi lainnya agar tidak mengijinkan acara Miss World tersebut.
  3. Mengajak kepada seluruh umat Islam dimanapun berada khususnya wilayah Jawa Barat agar segera merapatkan barisan untuk menolak dengan tegas acara Miss World tersebut.
  4. Menyerukan kepada kaum muslimin dan muslimat khususnya para remaja untuk memperkuat keimanan dengan tetap berpakaian secara sopan dan Islami, yakni dengan menutup aurat secara sempurna demi terwujudnya masyarakat beriman dan religius di Bogor Bersyariah.
  5. Apabila penolakan dan permohonan kami tidak diindahkan oleh pemerintah sebagai pelindung dan pelayan rakyat, maka kami akan menggerakkan massa kaum muslimin untuk jihad fi sabilillah untuk mewujudkan penolakan kaum muslimin ini secara nyata terhadap digelarnya acara Miss World tersebut. 
Demikian pernyataan ini kami buat untuk ditindak lanjuti bersama. Semoga Allah SWT memberikan kekuasaan kepada orang-orang shaleh dan mencabutnya dari orang-orang kafir dan munafik agar siap dan berani mencegah dan menghentikan setiap kezaliman serta kemaksiatan yang ada, berani menegakkan keadilan, menjamin kesejahteraan, serta mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.   
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bogor, 25 Jumadil Awal 1434 H / 6 April 2013
Atas nama umat Islam Bogor, yang terdiri dari:
1. Majelis Ulama Kota Bogor
2. Majelis Ulama Kabupaten Bogor
3. Forum Umat Islam Bogor
4. Keluarga Muslim Bogor
5. Dewan Dakwah Islamiyah Bogor
6. Persis Bogor
7. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bogor
8. Front Pembela Islam (FPI) Bogor
9. DPD Muhammadiyah Bogor
10. DPD Garis Bogor
11. DPD HASMI Bogor
12. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bogor
13. Bulan Sabit Merah Bogor
14. Fos Armi Bogor
15. IKPM Gontor
16. Khairu Ummah
17. Majelis Abu Hanifah
18. Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPPI) Bogor
19. Angkatan Muda Siliwangi Bogor
20. LSM BMDI
21. Forkami
22. Dan ormas/lembaga Islam lainnya.
Pernyataan Tolak Miss World online
Surat Pernyataan Sikap Umat Islam Bogor untuk Menolak Acara Miss World 2013 yang telah di tanda tangani bersama
 (SI Online/www.globalmuslim.web.id)
Powered by Blogger.