Showing posts with label Partai Keadilan Sejahtera. Show all posts

JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan dukungan terhadap pencalonan Megawati Soekarnoputri sebagai capres adalah bentuk apresiasi kepada pemimpin PDIP tersebut.
Partai berlambang padi dan bulan sabit kembar itu membantah rayuan ini sebagai upaya mengambil celah di tengah konstelasi politik di internal PDIP dalam penentuan capres.
Juru bicara PKS Mardani Ali Sera kepada RoL, Jumat (24/1), mengatakan, dukungan terhadap pencapresan Megawati yang disampaikan pengurus PKS pada Kamis (23/1) lalu lebih didasarkan pada apresiasi partainya terhadap Ketua Umum PDIP itu.
Megawati dinilai berpengalaman memimpin dan telah melalui perjalanan politik yang panjang. Menurut Mardani, capres perempuan tidak bermasalah bagi PKS. Pasalnya, pertimbangan pencalonan lebih didasarkan pada kemampuan manajerial seorang pemimpin.
presidential-candidates-who-run-for-2014-election-are-quite-_121225202903-705.jpg (465×276)PKS pun lanjut Mardani, tidak bermasalah bila pada nantinya PDIP mencalonkan Jokowi sebagai capres. Terlebih, PKS tidak mempunyai permasalahan dengan kedua tokoh tersebut.
Upaya PKS mendukung pencapresan Megawati ini, terang Mardani, bukan sebagai upaya mengambil manfaat di tengah konstelasi PDIP dalam menentukan capres. Ia mengatakan PKS sangat menghargai PDIP dan tidak berupaya memanfaatkan suasana yang ada di internal partai lain.
 ‘’Intinya, PKS terbuka dan siap menjalin koalisi dengan partai mana pun termasuk Golkar dan Gerindra,’’ ujar Mardani. Keterbukaan PKS ini lanjut dia sebagai upaya melahirkan kemaslahatan bagi bangsa.
Mardani mengatakan, bangsa ini memerlukan pemimpin yang berani mengambil keputusan yang tegas. Sehingga bangsa bisa bergerak lebih maju untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
[www.globalmuslim.web.id/rep]


Bani Israel adalah umat yang Allah muliakan. Allah turunkan pada mereka kitab suci tersebut. Dengan kitab suci tersebut , Allah berikan mereka kejayaan selama beberapa waktu. Kerajaan mereka berdiri tegak, kekuasaan mereka cukup luas, dan Allah persembahkan untuk mereka berbagai karunia, lalu?

Lalu mereka mengingkari berbagai karunia Allah tersebut. Mereka berpaling dari perintah Allah, berbuat kerusakan di muka bumi, sesat dan menyesatkan. Maka, Allah cabut janji yang sudah ditetapkan dari mereka untuk kemudian diberikan kepada umat lain.
Umat ini, umat Muhammad SAW, juga telah Allah muliakan. Allah turunkan  pada mereka sebuah kitab suci. Dengan kitab suci tersebut, Allah berikan mereka kejayaan selama beberapa waktu. Mereka senantiasa diingatkan lewat kisah Bani Israel yang terdapat dalam kitab suci untuk tidak berbuat seperti yang diperbuat umat terdahulu yang membuat janjiNya dicabut dari mereka.
Sunnatullah tidak berat sebelah !
Namun sangat disayangkan meski telah diingatkan, umat yang kedua ini pun menyimpang, walaupun tidak sampai ke tingkat seperti yang dilakukan oleh umat pertama. Akhirnya, apa yang diberitakan oleh Rasulullah SAW menjadi nyata, “Kalian akan mengikuti sunnah umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, bahkan jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kalian juga masuk kedalamnya.” Mereka bertanya,”wahai Rasulullah, apakah maksudnya umat Yahudi dan Nasrani?” jawab beliau,”Lalu siapa lagi.” (HR Muslim)
Mari kita lihat gambaran yang telah kita singgung sebelumnya ketika berbicara mengenai cara penyampaian Al Quran.
“ Maka datanglah sesudah mereka generasi (yang jahat) yang mewarisi taurat , yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini dan berkata,”kami akan diberi ampun.” Dan kelak jika datang kepada mereka harta benda dunia sebanyak itu pula, niscaya mereka akan mengambilnya juga. Bukankah perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar, padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut didalamnya. Dan kampong akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Maka  apakah kamu sekalian tidak mengerti.” (Al Araaf 169)
Apa yang dilakukan oleh umat kedua (umat islam) terhadap kitab suci mereka yang dengan itu Allah berikan mereka kejayaan selama beberapa abad dalam sejarah?
Dalam benak putra putri generasi buih ini, kitab suci telah berubah menjadi warisan. Warisan peninggalan orang tua dan nenek moyang dulunya diamalkan dalam realitas kehidupan, namun kemudian, generasi sesudah mereka memeliharanya sebagai warisan peninggalan tanpa diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan mereka. Mereka tidak menganggapnya sebagai sumber ajaran dan pedoman hidup. Tetapi yang menjadi sumber ajaran mereka adalah peradaban barat, serta yang menjadi pedoman hidup mereka dalam politik, ekonomi, kehidupan social dan pemikiran adalah barat. Bukan saja mengikuti barat dalam hal positif , tapi juga mengikuti barat sekaligus hal hal yang negative juga. Bahkan seperti halnya barat, mereka masuk ke dalam sarang biawak.
Mereka sibuk dengan kehidupan dunia sehingga mengambil kekayaan dunia yang rendah. Lalu mereka berkata,”Kami akan di beri ampun.” Umat Muhammad  selalu dalam kebaikan.”
Apa dasarnya mereka masih mengharapkan ampunan? Karena” warisan peninggalan” yang mereka miliki? Karena mereka Muslim? .  Namun, mana peran yang Allah berikan kepada mereka untuk dilaksanakan??? Mana Al Quran yang diaplikasikan dalam kehidupan mereka? Tanyalah dirimu sebelum engkau terasa nyaman di dalam lubang biawak di dunia ini dan berakhir nestapa di akherat kelak…

- Ustadz Muhammad Qutb-
[www.globalmuslim.web.id]

 
1) Kenapa kita tidak berhenti meyakinkan orang bahwa agama kita benar dan agama orang lain salah?

2) Bukankah Tuhan menganjurkan sikap terbaik: Bagimu keyakinanmu dan Bagiku keyakinanku?

3) Adakah yang lebih baik dari sikap itu? Coba tunjukkan kepadaku...bukankah sejarah berlumur darah krn melupakannya?

4) Jadilah kita ummat yang terbaik justru karena kita mencontohkan kedewasaan sikap..saat kita selalu saling jabat tangan.

5) Malam ini, saudara kita yang beragama nasrani. ..menyiapkan diri untuk perayaan keyakinannya..

6) Bisakah kita ikut menjaga? Paling tidak perasaannya...jagalah kata2 kita yg baik...

7) Satu sisi saya juga tahu bahwa ada kalangan yg selalu mencitrakan malam natal adalah malam tak aman...

8) Pencipta suasana seperti ini adalah penganggu yang memperkeruh suasana hati kita...kita semua warga bangsa jadi gundah.

9) Lalu ada juga sebagian kawan kita berespon berlebihan...seolah mereka tak dikehendaki dan seolah mereka dibenci...

10) Bahkan ada juga yang tega mengkampanyekan bahwa mayoritas di negeri ini jahat...semuanya salah.

11) Padahal kitalah sebagai bangsa yang harus melawan keraguan yang diciptakan oleh orang lain...kita bisa.

12) Ayolah...mari kita saling terima...yang tak boleh di antara kita hanya mencampur iman..karenanya ibadat adalah urusan masing2.

13) Kita pasti tersiksa jika meyakini 2 hal yang bertentangan lalu keduanya dianggap benar..

14) Maka di depan pintu keyakinan dan peribadatan kita berhenti dan saling mengucap salam...

15) Di situ kita berpisah untuk saling menjaga...bagimu agamamu bagiku agamaku...

16) Selamat merayakan Hari Raya Natal 2013...dan Tahun Baru 2014. Semoga kebaikan menyertai kita semua.
*https://twitter.com/Fahrihamzah
[www.globalmuslim.web.id]

20131206_190515_dialog-pks-dengan-media-kelompok-kompas-gramedia.jpg (680×421)
PKS Korup Hukumannya Gantung!
Berita Selasa, 24 Maret 2009 di  nasional.inilah.com

Kendari PKS berjanji akan memecat kadernya yang terpilih sebagai anggota DPR apabila memang terindikasi korupsi. Bahkan, massa PKS menyebut hukuman yang pantas bagi kader PKS yang seperti itu adalah digantung.

Hal itu terjadi saat Sekjen DPP PKS Anis Matta berkampanye di lapangan Benua-Benua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (24/3). Salah satu sumber korupsi terbesar, kata Anis, terjadi di lembaga legislatif.

Anis mengatakan, caleg PKS yang menjadi peserta Pemilu 2009 telah menandatangani kontrak politik untuk bersikap antikorupsi. Sehingga jika nanti ada caleg terpilih pada pemilu diketahui terlibat atau terindikasi korupsi, maka PKS tidak segan untuk memberikan sanksi pemecatan dari PKS.

"Kalau ada anggota PKS yang terlibat korupsi, apa hukumannya?" tanya Anis kepada massa. Massa secara serentak menjawab,"Gantung saja".

Dalam kesempatan itu, Anis juga memperkenalkan para caleg DPR asal Sultra, yang diberi kesempatan untuk menyampaikan komitmennya terhadap antikorupsi. Bahkan, sejumlah caleg tersebut menyatakan, akan siap mundur atau siap digantung jika nanti terlibat korupsi.[*/nuz]

link tambahan: http://news.liputan6.com/read/466267/pks-usulkan-kpk-berlakukan-hukuman-mati-bagi-koruptor



Presiden PKS: Dalil Agama Manapun Tak Ada Pencuri Dihukum Mati

 Presiden PKS Anis Mata menantang keras adanya wacana hukuman mati bagi koruptor di negeri ini. Menurutnya hukuman mati di Indonesia, belum bisa dimasukkan ke dalam akal pikiran masyarakat. Sehingga dengan tegas Anis Mata mengatakan dirinya akan menolak jika ada hukuman mati bagi pelaku koruptor.
"Saya tidak setuju jika ada hukuman mati bagi koruptor, karena bagi saya nyawa lebih berharga daripada harta,"ujar Anis Mata saat ditanya seorang Mahasiswa mengenai wacana hukuman mati bagi koruptor saat acara dialog kebangsaan di Kampus UIN Suska Sabtu.
Selain menurut Anis mata, nyawa lebih berharga daripada harta, keberadaan dalil dalam agama juga tidak ditemukan adanya hukuman mati bagi koruptor."Tidak ada dalil agama manapun, baik islam, kristen, Hindu, Budha dan agama apa saja. Tuhan saja memberikan hukuman bagi pencuri itu hanya potong tangan saja,"jelas Anis Mata.Menurut Anis Mata, adanya wacana hukuman mati bagi koruptor ini bukan menyelesaikan masalah namun karena tendensius popularitas sebagian pihak saja.

Korupsi menurut Hukum Islam
Korupsi Masuk dalam Bab Ta’zir
Dalam sistem Islam, tegasnya dalam Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.
Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).
Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.
Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad,Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).
Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati.
Segera Tegakkan Syariah dan Khilafah!
Wacana tentang perlunya menindak tegas para koruptor boleh saja terus bergulir, termasuk kemungkinan pemberlakuan hukuman mati. Namun persoalannya, di tengah berbagai karut-marutnya sistem hukum di negeri ini, didukung oleh banyaknya aparat penegak hukum yang bermental bobrok (baik di eksekutif/pemerintahan, legislatif/DPR maupun yudikatif/peradilan), termasuk banyaknya markus yang bermain di berbagai lembaga pemerintahan (ditjen pajak, kepolisian, jaksa, bahkan hakim dll), tentu wacana menindak tegas para koruptor hanya akan tetap menjadi wacana. Pasalnya, wacana seperti pembuktian terbalik maupun hukuman mati bagi koruptor bakanlah hal baru. Ini mudah dipahami karena banyaknya kalangan (baik di Pemerintahan, DPR maupun lembaga peradilan) yang khawatir jika hukuman yang tegas itu benar-benar diberlakukan, ia akan menjadi senjata makan tuan, alias membidik mereka sendiri.
Semua langkah dan cara di atas memang hanya mungkin diterapkan dalam sistem Islam, mustahil bisa dilaksanakan dalam sistem sekular yang bobrok ini. Karena itu, perjuangan untuk menegakkan sistem Islam dalam wujud tegaknya syariah Islam secara total dalam negara (yakni Khilafah Islam) tidak boleh berhenti. Sebab, tegaknya hukum-hukum Allah jelas merupakan wujud nyata ketakwaan kaum Muslim. Jika kaum Muslim bertakwa, pasti Allah SWT akan menurunkan keberkahannya dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:
]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ[
Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).
Lebih dari itu, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Penegakkan satu hukum hudud di muka bumi adalah lebih lebih baik bagi penduduk bumi daripada turunnya hujan selama 40 hari.” (HR Abu Dawd).
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [www.globalmuslim.web.id]

PKS jadi partai terbuka, umat Kristiani boleh masuk - Ketua DPP PKS: Ini bentuk kedewasaan PKS - Jazuli Juwani: Kami pikir itulah bentuk kedewasaan PKS untuk melakukan rekrutmen anggota.Jazuli Juwani: Kami pikir itulah bentuk kedewasaan PKS untuk melakukan rekrutmen anggota. (Foto: ist.) Pertarungan partai politik dalam memperebutkan kekuasaan terkadang dilakukan dengan cara-cara yang tidak lazim dan di luar kepatutan etika politik dan demokrasi. Ideologi sebagai dasar filosofi untuk memperjuangkan gagasan partai cendrung diabaikan ketika dihadapakan pada orieantasi kekuasaan semu.
Paling tidak, gambaran ini terendus pada dinamika Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Klaim sebagai partai Islam dan partai tarbiyah sepertinya sudah hilang makna, manakala partai pimpinan Anis Matta ini secara terbuka mempersilahkan bagi siapa saja untuk bergabung, termasuk mereka yang berlainan secara agama.
“Kami pikir itulah bentuk kedewasaan PKS untuk melakukan rekrutmen anggota, meski pun dari Kristiani,” ujar Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini di Cheese Cake Factor, Cikini, Jakrta, Sabtu (30/11/2013).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPP PKS ini tidak membeberkan dalih bagaimana jika pergeseran PKS dinilai masyarakat bahwa PKS tergoda “kekhafiran politik” lantaran ketika berdiri dikenal sebagai partai Islam paling mengendepankan pinsip-prinsip Islami.
Di kesempatan yang sama, pakar politik dari Universitas Mercu Buana, Heri Budianto menilai, bahwa sikap politik PKS ini sebagai bentuk alibi atau alasan bahwa sebenarnya kekuatan partai akan berkurang jika hanya mengandalkan unsur ideologi semata.
“Saya kira mereka (PKS) cukup sadar bahwa sebenarnya partai yang hanya menjual ideologi semata itu tidak akan laku,” demikian kesimpulan Heri Budianto. @firdaus
[lensaindonesia/www.globalmuslim.web.id]

jubir HTI, ismail yusanto
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto menilai, partai politik berlatar belakang Islam yang saat ini ada di Indonesia cenderung sudah menanggalkan atribut keislamannya.
Bahkan, Ismail Yusanto menegaskan jika partai politik berbasis Islam saat ini sudah tak jauh beda dengan partai yang berhaluan nasionalis sekuler.

Penilaian ini dilontarkan Ismail Yusanto setelah adanya fakta politik bahwa partai Islam seperti PKS ternyata merekrut anggota yang beragama non-muslim.
“Saat ini partai Islam seolah takut berbicara soal Islam. Hal-hal yang berbau Islam dikurangi karena khawatir ada resistensi. Karena ini, partai Islam tidak ada bedanya lagi dengan partai nasionalis sekuler,” kata Ismail Yusanto saat berbincang dengan LICOM, Rabu (04/12/2013).
Menurut Ismail Yusanto, apa yang dilakukan oleh PKS bukan sesuatu yang mengherankan di tengah sistem demokrasi yang menghendaki dukungan suara terbanyak. Sehingga, tidak lagi menghiraukan dari mana sumber suara itu diperoleh.
“Saya kira partai apa pun akan menggunakan logika rasionalitas demokrasi. Bagaimana cara untuk mendapatkan dukungan terbanyak. Tidak penting lagi dari mana suara itu. Selama mendukung, ya diambil,” bebernya.
Lebih lanjut Ismail Yusanto mengatakan, sikap politik PKS ini bermasalah ketika dihadapkan dengan konteks perjuangan Islam. Apalagi melihat PKS dengan segala klaimnya sebagai partai Islam, tarbiyah dan dakwah.
“Apa mungkin bisa diharapkan dari anggota partai non-muslim bisa turut serta perjuangkan nilai-nilai Islam? Saya kira tidak. Karena itu di HTI tegas kita katakan bahwa setiap anggota wajib muslim,” tandas Ismail Yusanto.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, partainya terbuka untuk siapa saja yang hendak bergabung, termasuk dari non-muslim. Hal ini dinilai Jazuli Juwaini sebagai bentuk sikap kedewasaan berpolitik PKS dalam iklim demokrasi saat ini.@firdausi[lensaindonesia/www.globalmuslim.web.id]

1345361635pks.jpg (451×300)PKS dinilai mengorbankan ideologi kader militan demi kemajemukan dengan menjadi partai terbuka. 

Keputusan PKS menjadi partai terbuka dengan menerima kader-kader non-muslim dinilai mengabaikan kader militan yang selama ini mengumandangkan ideologi Islam sebagai ideologi partai.
Meski begitu, kalangan internal PKS tetap percaya keputusan itu membawa keuntungan. Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, PKS harus memahami kemajemukan suku, budaya dan keyakinan yang ada di Indonesia.
“PKS adalah partai yang tetap berazaskan Islam. Ketika PKS ingin mengelola negeri yang kita cintai ini, maka PKS harus memahami kemajemukan suku, budaya dan keyakinan yang ada di negeri ini,” kata Jazuli Juwaini saat dihubungi LICOM di Jakarta, Rabu (04/12/2013).
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, semua elemen harus mendapatkan tempat secara proporsional. Dia mencontohkan, kepemimpinan Rasulullah di Madinah yang masyarakatnya terdiri dari muslim, yahudi dan nasrani dan Rasulullah tetap menjaga kemajemukan.
“Karena untuk membangun negeri sebesar Indonesia ini membutuhkan keterlibatan semua pihak dan komponen bangsa,” kata Jazuli Juwaini.
Sementara itu, Ketua DPP PKS lainnya, Mardani Ali Sera mengungkapkan, masuknya kader non-muslim ke PKS sudah sesuai sesuai AD/ART.
“Memang di AD/ART kita tegaskan PKS partai Islam dengan anggota yang terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia,” kata Mardani Ali Sera.
Menurut dia, untuk rekrutmen anggota, PKS sangat terbuka. Meski, proses rekrutmen itu tetap didasarkan pada proses kaderisasi. “Karena PKS partai kader, maka yang akan jadi pengurus harus ikut pengkaderan,” tandasnya.
Selama ini, dia menambahkan, PKS juga telah memiliki kader non-muslim di beberapa daerah. Bahkan, PKS memiliki Caleg seorang pastur di wilayah Papua.@endang
[lensaindonesia/www.globalmuslim.web.id]

422153_06522422112013_fahri-tunjuk.jpg (200×240)Pemuda dan mahasiswa yang memiliki idealisme sejatinya turun langsung ke kancah politik, dan turut serta memperbaiki carut marut bangsa.

Demikian disampaikan Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dalam seminar "Prospek Partai Politik Islam" di Gedung FISIP UIN Jakarta, Jumat (22/11).

"Banyak kok anak muda yang canggih, nah orang canggih ini yang kita perlu. Tapi saya sayangkan banyak orang yang sinis, bisanya sinis tapi dia gak mau turun ke lapangan," bebernya.

Padahal, sebut Anggota Komisi III DPR itu, peran para pemuda saat ini sangat dibutuhkan untuk merubah kondisi bangsa yang kian terpuruk.

"Kita harus menguji diri kita sendiri, anda kalau tidak bertempur jangan maki-maki orang yang sedang bertempur, ayo berpolitik bareng, kita adakan revolusi kultural agar bangsa ini bisa berubah," tandasnya. [rus]

[rmol/www.globalmuslim.web.id]

Mamuju - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, HM Anis Matta menginginkan agar pemerintah Indonesia tetap membangun hubungan diplomatik dengan Perdana Menteri Australia, Tony Abbot, terkait aksi penyadapan.

"Kita minta agar Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan apalagi jika harus memutus hubungan Diplomatik dengan Australia," kata Anis Matta saat berada di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, apa pun situasi yang terjadi sekarang ini maka Indonesia tetap perlu menjaga hubungan persahabatan dengan Australia.

Ia menyampaikan, aksi penyadapan terhadap sejumlah petinggi di Negara Indonesia termasuk Presiden RI, SBY yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, jelas ada kesalahan dari salah satu pihak.

"Penyadapan ini tentu terjadi karena ada kesalahan. Namun demikian, perlu menjaga hubungan bertetangga dengan Australia. Intinya, hubungan kedua negara ini masih perlu dipertahankan," ucap mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

Anis juga menyampaikan, penyadapan tersebut terungkap atas bocoran Edward Snowden dan bukan karena temuan oleh Badan Intelijen Negara.

"Persolan inilah yang harus kita klirkan lebih awal untuk mengetahui titik permasalahan yang sesungguhnya. Apalagi, penyadapan itu bukan hanya terjadi di Indonesia namun juga berlangsung di seluruh negara," kata Anis.

Sebetulnya kata dia, langkah tegas SBY juga bisa dilakukan. Namun, begitu masih perlu upaya investigasi lebih mendalam untuk mengetahui akar permasalahan yang sesungguhnya.

"Isu ini kan baru muncul dan langsung ada reaksi cepat. Mestinya, reaksi itu dilakukan secara bertahap untuk mencari titik terangnya," ungkapnya.() sumber: antaranews.com

adivictoriaOleh: Adi Victoria
Penulis Buku Khilafah The Answer
Menarik rasanya membaca artikel yang dibuat oleh saudara Dodi Indra Permadi, yakni sebuah tulisan yang berupaya memberikan penjelasan bahwa kira nya tidak tepat mengatakan bahwa dakwah via parlemen tersebut. Namun sangat disayangkan, sang penulis tidak menyebut literatur dari pendapat resmi HT tentang Demokrasi dan Parlemen itu sendiri, hanya membuat kesimpulan sepihak, dan itu juga membuktikan bahwa penulis dalam hal ini Dodi Indra Permadi tidak tahu hakikat dari fikrah dan thariqah dakwah Hizbut Tahrir itu sendiri.
Kita bisa mengambil contoh kalimat dari artikel tersebut yang menyebutkan “DUA langkah telah dilakukan untuk menghambat perjuangan amar ma’ruf nahi mungkar di parlemen, pertama, mengharamkan parlemen dan jalan menuju ke parlemen yaitu pemilu atau demokrasi, kedua, membentuk opini negatif dengan jalan mengungkap kelemahan, kejelekan dan kesalahan orang-orang yang berjuang di parlemen, dari dua langkah tersebut diharapankan umat Islam menjauhi dan tidak mendukung perjuangan di parlemen.
Saya sendiri sebenarnya tidak tahu, ini pendapat yang ingin dinisbatkan kepada gerakan mana, tapi saya lihat sepertinya ini ditujukan kepada Hizbut Tahrir,karena di judul artikel yang disnggung adalah Hizbut Tahrir (HT).
Dan saya melihat, kesimpulan sang penulis adalah karena ketidaktahuannya akan fakta demokrasi dan parlemen itu sendiri, seolah-olah, gerakan dakwah yang menolak konsep demokrasi juga mengharamkan parlemen, padahal dua fakta tersebut adalah berbeda, sehingga hukum yang berkaitan dengannya pun berbeda.
Pandangan Hizbut Tahrir tentang Pemilu & Demokrasi.
Tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Karena pemilu merupakan stempel demokrasi.

Sementara itu, sikap ideologis terhadap pemilu mengharuskan kita, pertama-tama harus memahami fakta pemilu itu sendiri, agar kita tahu hukum syara’ yang terkait dengan pemilu ini.

Sistem demokrasi berdiri di atas dua pilar, yaitu: kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Pilar pertama, dan ini yang terpenting, bahwa yang berhak dalam membuat hukum dan perundang-undangan yang digunakan negara mengurus urusan rakyat adalah rakyat itu sendiri. Pilar kedua, rakyat juga dijadikan sebagai pemilik hak dalam memilih penguasa, memonitor dan mengoreksinya bahkan mencopotnya dalam sebagian sistemasi.

Karena rakyat tidak mungkin melakukan peran ini secara langsung, kecuali pemilu kepala negara dalam banyak sistem, maka sistem ini menetapkan, bahwa rakyat mewakilkan kepada wakil-wakil yang mereka pilih untuk melaksanakan wewenang tersebut. Jadilah, parlemen sebagai wakil rakyat dalam hal legislasi dan penetapan perundang-undangan yang disebut sebagai kekuasaan legislatif. Demikian pula parlemen mewakili rakyat dalam memonitor dan mengoreksi kekuasaan eksekutif. Dalam sebagian sistem, parlemen mewakili rakyat dalam memilih kepala negara.
Inilah sistem yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai sistem modern yang dijalankan oleh banyak bangsa dan umat sebagai metode termodern yang berhasil dicapai umat manusia untuk melangsungan kehidupan politik, yaitu kehidupan masyarakat, negara dan pembuatan hukum. Berkembang dan diterapkannya sistem ini di seluruh negara di dunia, baik secara formalis maupun riil, tidak lebih karena dominasi peradaban Barat yang telah menyerang umat Islam sejak dua abad lalu. Mereka yang diserang peradaban tersebut dengan berbagai pemikiran dan sistemnya adalah dunia Islam, termasuk negeri Indonesia.
Islam dan Parlemen
Tidak ada satupun literatur resmi Hizbut Tahrir yang menyebut parlemen adalah haram. Bahkan, sejarah mencatat salah seorang ‘ulama senior Hizbut Tahrir yang bernama Syaikh Ahmad Da’ur pernah mejadi wakil Hizbut Tahrir di Yordania., walaupun kemudian beliau dikeluarkan dari parlemen tersebut dan dipenjara, dan itu terjadi karena vokal nya beliau dalam mendakwahkan Islam di dalam parlemen, membongkar makar penguasa Yordania dengan negara Inggris dll.
Parlemen dalam pandangan Hizbut Tahrir hanyalah sebuah wasilah dakwah, bukan thariqah dakwah. Thariqah dakwah bagi Hizbut Tahrir adalah bersifat baku, sedangkan masuk ke dalam parlemen itu adalah sebuah pilihan dakwah yang hanya memanfaatkan wasilah dakwah saja, bisa diambil bisa juga tidak.Karena masuk ke dalam parlemen untuk berdakwah jelas hukumnya mubah dan berdakwahnya itu sendiri wajib.

Yang dihukumi oleh Hizbut Tahrir bukanlah parlemennya, namun aktivitas di dalam parlemen itu sendiri. Dan kita melihat fakta menunjukan bahwa aktivitas mereka di dalam sana bukan mendakwahkan syariaqh Islam secara kaffah, melainkan ikut-ikutan membuat hukum. Padahal yang berhak membuat hukum itu adalah sang pembuat akal manusia yakni Allah swt, bukan hukum yang berasal dari akal manusia yang bersifat lemah dan terbatas.

Jadi, tidak benar bahwa Hizbut Tahrir mengharamkan parlemen, yang Hizbut Tahrir haramkan tentang demokrasi itu adalah aktivitas dalam mengambilnya, menerapkannya, dan mempropagandakannya. Karena demokrasi itu adalah sistem kufur. Sedangkan parlemen itu sendiri tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari demokrasi itu sendiri.
Dakwah itu tidak mengenal orang, ruang serta waktu. Siapapun, dimanapun serta kapanpun maka dakwah harus tetap dijalankan. Ini karena dakwah adalah perkara yang wajib yang telah dibebankan kepada individu kaum muslimin ataupun secara berkelompok (harokah). Termasuk dalam masalah tempat dakwah (majal dakwah) yakni di parlemen.
Ada kesalahfahaman menghinggapi sebagian aktivis dakwah, baik yang pro dakwah via parlemen Kesalahan ini terjadi karena kurang tepatnya dalam melihat fakta tentang dakwah di parlemen itu sendiri.
Hujjah yang pro dakwah via parlemen
Mereka yang pro dakwah di parlemen berhujjah dengan menggunakan pendapat sebagian ‘ulama terkait dakwah di parlemen.
Berikut saya kutibkan uraikan pendapat para ulama tersebut, yang saya ambil dari situs dakwatuna.com:
Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Majalah Al-Ishlah pernah bertanya kepada Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?
Pendapat Syaikh Al Utsaimin
Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H. bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara dengan Syaikh Utsaimin. Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?
Syaikh Al-’Utsaimin menjawab:
“Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh.Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat, baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.

Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun, tindakan meninggalkan majelis ini sehingga diisi oleh orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah merupakan perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah swt. menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen.Dan dia barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.” (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)
Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum:

“Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut.Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.

Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:

Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melampoi batas, meng hilangkan hak-hak, dan mendorong berlaku kejahatan, kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempit sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. Serta menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa Rasulullah. Yang menjadikan mereka berpikir seperti itu adalah kurangnya memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan hal yang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar, maka permasalahannya jadi terbalik.
Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum Allah dan Rasul-Nya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa Rasulullah saw. padahal Allah swt. telah mengutus Rasul-Nya dan menurunkan kitab-Nya agar manusia menjalankan keadilan, yang dengan keadilan itu bumi dan langit ini di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara, maka itulah syariat Allah dan agama-Nya. Allah swt. Maha Tahu dan Maha Hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. Apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.
“Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itu sendiri. Kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat, tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan Allah dan Rasul-Nya.

Dan tidak ada keraguan, bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan, bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
Syekh Shaleh Al-Fauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta, “Iya.
Syeikh menerangkan: “Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.
Kritik Terhadap Mereka Yang Berdakwah di Parlemen
Pernyataan para ‘ulama di atas tidaklah salah,namun juga tidak benar 100%.Memang berdakwah itu bisa dimana saja, termasuk di parlemen, persoalannya kemudian adalah apakah aktivitas di dalam parlemen itu benar-benar sesuai dengan niat untuk mendakwahkan Islam sebagaimana syarat yang diajukan oleh ‘ulama di atas, ataukah malah sebaliknya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam dakwah di parlemen.

Pertama, mereka yang menjadi anggota dewan di parlemen, maka mereka menjadi bagian dari lembaga legislatif. Berkaitan dengan fungsi legislasi, setiap Muslim yang mengimani Allah SWT wajib menaati syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah; baik dalam kehidupan pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Allah SWT telah menegaskan:

“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah (QS Yusuf [12]: 40).
Persoalan yang terjadi sekarang adalah mereka yang duduk sebagai anggota dewan sebagai wakil-wakil rakyat tersebut telah membuat kebijakan-kebijakanyang tidak bersumber kepada syariah islam. Padahal, jika perkara tersebut berkaitan dengan hukum yang sudah jelas hukum syariah nya, maka haram hukum nya membuat hukum yang baru yang itu bersumber dari akal manusia. Bahkan itu merupakan dosa.

Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Bahkan dapat dikategorikan perbuatan menyekutukan Allah SWT.

Kedua, di dalam Islam, memang dikenal dengan yang namanya musyawarah., pun di parlemen pun ada musywarah. Namun kalau kita kaji secara cermat, musyawarah yang ada di dalam Islam dengan musyawarah yang dilakukan di parlemen itu sendiri sangat berbeda.

Dalam Parlemen, mereka yang duduk di sana memusyawarahkan hukum-hukum Allah. Semisal memusyawarahkan terkait peredaran miras di tengah-tengah masyarakat. Mereka bermusyawarah untuk menetapkan tempat mana yang boleh beredar minuman beralkohol tersebut dan ditempat mana yang tidak boleh. Padahal secara syariah, baik sedikit ataupun banyak, miras itu jelas haram dan dilarang didistribusikan ke masyarakat.

Maka jelas tidak dibenarkan seorang muslim mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim –radhiya-Llahu ’anhu— berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw.ketika baginda sedang membaca surat Bara’ah:

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)
Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.
Sedangkan di dalam Islam, musyawarah itu tidak berlaku pada persoalan yang hukum syara’ nya sudah jelas.

Kita bisa melihat bagaimana rasulullah s.a.w menolak pendapat sahabat dalam masalah perjanjian hudaibiyah, termasuk menolak pendapat sahabat senior seperti Abu bakar dan Umar bin khattab.

Saking kecewanya, para sahabat tak mengindahkan perintah Rasulullah untuk menyembelih hewan qurban dan bercukur rambut meski Rasulullah telah mengulangi perintahnya itu sebanyak 3 kali..

“Atas perkara apa kita serahkan nyawa di dalam agama kita?” (Kata Umar ditengah protesnya kepada Rasulullah)

Sedang Rasulullah saw hanya menjawab; “Aku adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakanku.
Artinya, perjanjian hudaibiyah tersebut bukan merupakan taktik Rasulullah s.a.w, melainkan perkara yang sudah diwahyukan kepada nabi Muhammad s.a.w.
Disamping itu, musyawarah di dalam Islam hanya bagi orang islam saja, sedankan orang kafir di larang ikut dalam musyawarah tersebut.
Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani.Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.[ Taqiyuddin an-Nabahani, Ays-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1 (Beirut: Dar al-Ummah, 2003), 246.]
Dhamîr hum (kata ganti mereka) pada ayat ini merujuk kepada kaum Muslim. Itu menunjukkan bahwa pengambilan pendapat itu hanya dilakukan kepada kaum Muslim. Perintah yang sama juga disampaikan dalam firman Allah Swt. yang lain (lihat: QS Ali Imran [3]: 159).
Berdasarkan kedua ayat ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani menyimpulkan bahwa syûrâ khusus dilakukan terhadap kaum Muslim secara qath’i. Hal ini berbeda dengan ibdâ’ al-ra’y yang bisa didengarkan dari semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim.[ An-Nabahani, Asy-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1, 246.]

Dengan melihat fakta aktivitas di parlemen tersebut maka jelas tidak memungkinkan bagi seorang muslim untuk berdakwah di parlemen. Kecuali jika aktivitas mereka hanya sebatas mengoreksi penguasa, bukan malah ikut-ikutan membuat hukum yang bersandarkan atas akal manusia, atau ikut memusyawarahkan hukum syariah untuk diterapkan namun dengan dasar kesepakatan musyawarah itu sendiri. Padahal kedua-kedua nya jelas suatu aktivitas yang bathil.

Jangan sampai niat awal masuk ke dalam parlemen yakni untuk berdakwah, menyampaikan risalah Islam, ingin mempengaruhi sistem namun malah terpengaruhi, niat awal ingin mewarnai namun malah terwarnai.

Maka menarik ketika menyimak pendapat Syaikh Bin Baz ketika di tanya hukum dakwah di parlemen, beliau menjawab:

“Masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya.Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya, namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agama Allah swt. berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.
Persoalannya kemudian di dalam Islam, standar amal seseorang untuk diterima oleh Allah s.w.t bukan hanya persoalan niat, namun juga persoalan syar’i ataukah tidak jalan yang ditempuh itu.

Sedangkan diparlemen setidaknya ada 3 aktivitas yaitu budgeting, pengawasan, legislasi. terkait budgeting dan pengawasan itu tidak masalah tapi yang menjadi masalah adalah aktivitas legislasi yang tidak menjadikan Islam sebagai satu-satunya dasar rujukan hukum. maka haram hukumnya menjadi anggota parlemen karena aktivitas legislasi itu kecuali dia bisa menghindari atau tidak terlibat aktivitas legislasi. Masalahnya apakah bisa? Wallahu a’lam bisshowab.[] [www.globalmuslim.web.id]
Powered by Blogger.