JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Guna menyelidiki kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu, tim khusus Komnas HAM hari ini meminta keterangan Kapolsek, Camat dan Danramil Cikeusik. Sementara itu, Kamis (24/2) depan, tim juga akan memanggil Kapolres Pandeglang dan mantan Kapolda Banten untuk meminta hal yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Nur Cholis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. "Selain memanggil para aparat penegak hukum dan pejabat desa setempat, kami akan berusaha mendatangi lokasi dan lembaga terkait untuk meminta keterangan," kata Nur Cholis dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2010).
Namun, hingga saat ini tim khusus Komnas HAM belum bisa memberikan rekomendasi apapun mengenai penyerangan jemaat Ahmadiyah. Nur Cholis mengatakan, kendala utama dalam penyelidikan adalah waktu. Perlu 5-8 jam bagi tim khusus untuk memeriksa setiap orang yang dipanggilnya guna penyelidikan kejadian tesebut.
Nantinya, setelah tim khusus Komnas HAM melakukan penyelidikan, mereka akan mengidentifikasi pelanggaran HAM di Cikeusik dan mengeluarkan rekomendasi apa tindak lanjutnya. Selain itu, tim juga akan menyerahkan laporan kepada paripurna Komnas HAM untuk menindaklanjuti atau menganggap laporan tersebut selesai.
Sementara itu, unsur Muspida Pandeglang, Banten, sepakat melarang keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di wilayah tersebut. Kesepakatan itu diputuskan setelah melalui rapat yang juga dihadiri puluhan ulama, baru-baru ini.
Pejabat Bupati Pandeglang Asmudji mengatakan, pelarangan Ahmadiyah nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati. Hal ini berdasarkan hasil rapat yang sepakat bahwa ajaran Ahmadiyah sesat dan menyimpang dari Islam. Jika tetap dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Cikeusik, beberapa waktu silam.
KH Alwi, ulama Pandeglang, mengatakan, pihaknya tak akan mengerahkan massa untuk mendesak pembebasan sejumlah ulama yang ditahan di Mapolda Banten. Mereka menghormati proses hukum yang menyatakan para ulama itu sebagai tersangka kasus Cikeusik. (fn/dt/lp) www.suaramedia.com

Post a Comment