BPJS Bukan Saja Tidak Sesuai Syariah, Tapi Juga Haram
[Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia]
Pro-Kontra tentang BPJS kembali mencuat minggu lalu, setelah MUI menyatakan haram, melalui fatwa yang dikeluarkan dalam Ijtima’ MUI di Tegal beberapa waktu lalu. Meski kemudian melunak, setelah ada beberapa pihak yang menolak mengharamkannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ketua PBNU, Said Aqil Siradj. MUI pun kemudian menyatakan, bahwa BPJS belum sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Talkshow dengan TVOne, Dr. Syafii Antonio, menyatakan, bahwa masalah BPJS ini ada tiga. Pertama, terkait dengan ta’awun. Kedua, investasi. Ketiga, denda. Jadi, kalau ada yang belum sesuai dengan syariah, bisa diselesaikan dengan tiga skema tersebut. Tapi, benarkah, BPJS dengan produknya SJSN [Sistem Jaminan Sosial Nasional] itu hanya tidak sesuai dengan syariah, sehingga bisa disyariahkan? Ataukah, memang BPJS dan SJSN-nya memang haram dari asasnya, sehingga tidak mungkin disyariahkan?
Inilah yang hendak dibahas dalam tulisan ini.
BPJS Produk Hadharah Non-Islam
Penting didudukkan, bahwa BPJS-SJSN adalah produk pemikiran yang juga berbentuk pemikiran, sehingga bisa dikategorikan hadharah[peradaban]. BPJS-SJSN bukan produk pemikiran yang berbentuk fisik atau materi [asykal madiyyah], sehingga bisa disebut madaniyyah. Mengapa kategori ini penting?
Karena, alat ukur untuk menentukan status masing-masing berbeda. Begitu juga implementasinya secara praktis. Dalam konteksmadaniyyah, “sesuai” atau “tidak sesuai dengan syariah” merupakan alat ukur yang bisa digunakan. “Bertentangan” atau “tidak bertentangan dengan Islam” juga bisa menjadi alat ukurnya. Seperti lukisan makhluk, misalnya, jelas menyalahi syariah. Karena itu, lukisan makhluk hidup merupakan madaniyyah, yang diharamkan. Berbeda dengan lukisan alam atau makhluk yang tidak bernyawa, maka tidak haram.
Tetapi, alat ukur tersebut tidak bisa digunakan untuk menilai hadharah, sebagai produk pemikiran. Karena, meski tampak produk pemikiran tersebut “sesuai dengan Islam”, atau “tidak bertentangan dengan Islam”, tetapi jika tidak lahir dan dibangun berdasarkan akidah Islam, maka tetap saja produk pemikiran tersebut tidak boleh diadopsi, dipraktikkan dan disebarluaskan. Sebagai contoh, demokrasi dengan musyawarahnya, adalah produk pemikiran yang tidak lahir dan dibangun berdasarkan akidah Islam. Meski tampak sepintas musyawarah itu tidak bertentangan, atau sesuai dengan Islam, tetapi karena tidak lahir dan dibangun berdasarkan akidah Islam, tetap saja tidak boleh diadopsi, dipraktikkan dan disebarluaskan.
Karena itu, banyak tokoh dan intelektual Muslim yang kecele, karena melihat dan menilai produk pemikiran tersebut dengan pandangan dan alat ukur yang salah. Sebagai contoh kasus permusyawaratan dalam sistem demokrasi, mereka sering mengatakan, “Apa yang salah dengan musyawarah?” Memang tidak ada yang salah dengan musyawarah. Karena Islam mengajarkan musyawarah, tetapi cara dan mekanisme musyawarah yang dibangun dengan akidah Islam berbeda sama sekali dengan cara dan mekanisme musyawarah dalam demokrasi.
Lalu, ada yang mengatakan, “Kalau ada yang salah pada cara dan mekanismenya, mengapa tidak diubah saja, biar sesuai dengan Islam?” Padahal, dengan mengubah cara dan mekanisme musyawarah dalam demokrasi agar sama dengan Islam tidak mungkin, kecuali dengan meruntuhkan demokrasi. Karena selama dasarnya demokrasi, cara dan mekanisme musyawarah dalam Islam tidak bisa diterapkan.
Inilah fakta dan realitas produk pemikiran yang lahir dan dibangun dengan akidah Kufur. Jadi, kesalahannya bukan terletak pada kulitnya, seperti lukisan atau patung makhluk hidup, yang bisa diubah dengan menghilangkan bagian-bagian yang menjadi ciri khas makhluk hidup. Karena BPJS-SJSN dan musyawarah-demokrasi ini merupakan masalah hadharah, bukan madaniyyah, seperti lukisan. Karena itu, BPJS-SJSN bukan saja tidak sesuai dengan syariah, tetapi juga haram secara mutlak, karena merupakan produk hadharah non-Islam.
Keharaman BPJS-SJSN ini bukan karena konsep ta’awun, investasi dan dendanya yang tidak sesuai dengan syariah, tetapi dari akarnya sudah salah. Karena, ia bukan produk pemikiran yang lahir dan berdasarkan akidah Islam.
BPJS-SJSN Batil dari Akar-akarnya
Sistem jaminan sosial ini, baik dalam bentuk ketenagakerjaan, kesehatan maupun yang lain, sebenarnya lahir dari sistem Kapitalisme. Dalam sistem Kapitalisme, negara tidak mempunyai peran dan tanggungjawab untuk mengurus urusan pribadi rakyat, karena urusan pribadi rakyat adalah urusan mereka sendiri, bukan negara. Negara tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain.
Karena itu, kewajiban menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain ini harus ditanggung sendiri oleh rakyat. Bisa ditanggung sendiri oleh rakyat, atau dengan bergotong royong sesama mereka. Nah, di sinilah akar masalahnya. Padahal, dalam Islam, kewajiban menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain adalah kewajiban negara, bukan rakyat.
Ketika sistem seperti ini dianggap menyengsarakan rakyat, mulailah dicari solusi. Solusinya dengan membuat BPJS-SJSN ini. Di negara-negara Barat, sistem jaminan sosial ini kemudian diikuti dengan cara dan mekanisme yang juga tidak kalah zalimnya. Sudahlah negara tidak bertanggungjawab menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyatnya yang lain, negara justru memalak mereka dengan mewajibkan rakyat untuk membayar premi.
Dengan kata lain, negara telah memindahkan tanggungjawab ini ke pundak rakyat. Ketika ini sudah ditetapkan sebagai kewajiban di pundak rakyat, maka ketika rakyat tidak membayar, mereka pun akan dikenai sanksi dan denda. Di sinilah, kezaliman sistem BPJS-SJSN ini. Bukan saja zalim, tetapi juga batil. Mengapa? Karena mu’amalah seperti ini tidak lahir dan berdasarkan akidah Islam, sehingga tidak bisa diperbaiki lagi. Mengapa tidak bisa diperbaiki lagi? Karena, kesalahannya bukan hanya pada daun [buah]-nya, tetapi sejak dari akarnya.
Ta’awun, Sanksi, Denda dan Investasi Bukan Akar Masalah
Menyederhanakan masalah BPJS-SJSN hanya dengan menyesuaikan masalah ta’awun, sanksi, denda dan invetasi agar sesuai dengan syariah jelas keliru. Karena, ini bukan akar masalahnya. Menyesuaikan masalah ta’awun, sanksi, denda dan invetasi dalam BPJS-SJSN agar sesuai dengan syariah, tanpa melihat akar masalahnya jelas salah.
Bahkan, tindakan seperti ini bisa dianggap menipu umat Islam. Karena itu artinya, konsep ta’awun, sanksi, denda dan invetasi yang dibangun berdasarkan sistem Kufur dipoles dengan “syariah”, sementara dasarnya bukan Islam. Padahal, ta’awun, sanksi, denda dan invetasi dalam kedua sistem tersebut jelas berbeda. Ini sama seperti kasus musyawarah dalam sistem demokrasi dengan Islam, jelas berbeda.
Ta’awun, tolong-menolong atau gotong royong sebenarnya bukan akad, meski termasuk dalam kategori tasharruf. Karena, menolong atau membantu adalah kewajiban syara’ bagi yang mampu. Diminta atau tidak, ketika ada orang lain membutuhkan bantuan, maka hukum membantu atau menolongnya adalah wajib. Ini berlaku dalam kasus menolong orang sakit, misalnya. Namun, kewajiban ini tidak bisa dibebankan kepada semua orang. Terlebih, ketika kewajiban ini sebenarnya adalah kewajiban negara, sementara negara sendiri tidak menjalankan kewajibannya. Sudah begitu, kewajiban ini dibebankan kepada rakyat, yang seharusnya menjadi pihak yang mendapatkan hak yang menjadi kewajiban negara.
Nah, di sinilah letak batilnya konsep ta’awun BPJS-SJSN ini. Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan ta’awun, tetapi dalam konteks ini hanya bersifat pelengkap. Ketika, negara yang memang telah memenuhi kewajibannya kepada rakyat, tidak memiliki dana yang cukup untuk menunaikan kewajibannya. Dalam hal ini, negara boleh mengambil dana dari masyarakat dengan skema dharibah [pajak], yang diberlakukan sesuai dengan kebutuhan, bersifat temporal, dan hanya berlaku bagi kaum Muslim, pria dan mampu.
Jika konsep ta’awun dalam BPJS-SJSN ini juga diasumsikan sama dengan skema dhaman dalam Islam juga keliru. Karena dhaman juga bukan akad, tetapi tasharruf yang berbentuk tabarru’ [bantuan suka rela]. Perbedaannya pun tampak jelas. Penanggung [dhamin], orang yang ditanggung [madhmun ‘anhu], pihak yang memperoleh pertanggungan [madhmun lahu] dan pertanggungan [dhaman]-nya sendiri diikat oleh ikatan tolong-menolong dengan suka rela [tabarru’]. Pihak yang menolong, dalam hal ini, penjamin [dhamin] tidak mendapatkan apa-apa dari pihak yang memperoleh jaminan [madhmun lahu], selain pahala dari Allah SWT.
Sementara konsep ta’awun dalam BPJS-SJSN ini dibangun dengan prinsip benefit, sebagaimana dalam praktik asuransi. Peserta BPJS-SJSN sebagai penanggung [mu’ammin], BPJS sebagai pihak yang ditanggung [syarikatu at-ta’min], baik pihak yang memperoleh pertanggungan [mu’amman] adalah dirinya atau orang lain, dan premi yang dibayarkan per bulan [ta’min wa amn] jelas dibangun berdasarkan motif benefit. Bukan prinsip tabarru’. Karena itu, hubungan ta’awun dalam BPJS-SJSN tidak bisa dikategorikan sebagaitasharruf sepihak, atau ta’awun murni, tetapi tasharruf dua pihak, sehingga berstatus akad. Karena sudah melibatkan untung-rugi, dan nilai materi.
Sayangnya, obyek yang diakadkan, yaitu “pertanggungan terhadap resiko”, seperti sakit, kecelakaan dan sebagainya juga bukanlah jasa [manfa’at] atau barang [‘ain]. Karena bukan jasa dan barang, maka terhadapnya juga tidak bisa diberlakukan akad. Dari dua fakta ini saja sudah terbukti, bahwa konsep ta’awun dalam BPJS-SJSN jelas batil, dan haram.
Ta’awun dan Investasi Kog Dikenai Sanksi dan Denda?
Praktik ta’awun dalam Islam itu bersifat suka rela. Konsekuensinya, siapa yang tidak sanggup membantu, karena tidak mampu, tentu tidak akan dikenakan sanksi dan atau denda. Nah, dari sini saja sudah jelas berbeda dengan konsep ta’awun dalam BPJS-SJSN. Karena itu, istilah ta’awun mestinya tidak layak digunakan, karena sifatnya yang memaksa, bukan suka rela. Mengapa, rakyat dipaksa, bahkan ketika tidak bisa membayar premi bulanan dikenai sanksi dan denda?
Adanya denda dan sanksi yang diberlakukan kepada rakyat yang tidak membayar premi bulanan dalam sistem SJSN-BPJS ini membuktikan, bahwa ini bukan ta’awun. Tetapi, kewajiban. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, ini sebenarnya bukan kewajiban rakyat, tetapi kewajiban negara. Ketika rakyat dikenai sanksi dan denda, karena tidak menjalankan apa yang bukan menjadi kewajibannya, jelas ini merupakan kezaliman yang luar biasa.
Begitu juga, kalau ini dianggap sebagai investasi. Bukankah, investasi merupakan akad? Jika investasi merupakan akad, bukankah akad itu bersifat suka rela [ridha wa ikhtiar], tidak boleh dipaksa? Nah, dari kacamata apapun, baik Islam maupun Kapitalisme, orang yang melakukan akad tidak boleh dipaksa. Ketika orang melakukan akad dipaksa, maka akadnya itu sendiri tidak sah.
Karena itu, masalah BPJS-SJSN ini sangat kompleks sekali. Selama akar masalahnya tidak diselesaikan, maka permasalahan hukum yang kompleks dalam praktik SJSN-BPJS ini tidak akan bisa diselesaikan. Dengan kata lain, sistem ini bukan hanya fasid, tetapi batil. Jikafasid, mungkin bisa dipermak. Tetapi, jika batil, sistem ini tidak lagi bisa dipermak, melainkan harus diganti total dari akar-akarnya. Mempermak sistem yang batil dengan label syariah jelas merupakan kebohongan, pembodohan dan penyesatan kepada umat Islam.
Wallahu a’lam.[www.globalmuslim.web.id]

























![Foto: Time A New Hope, Rezim Baru Antara “Mafia Demokrasi dan Demokrasi Mafia”
[Al-Islam edisi 727, 29 Dzulhijjah 1435 H-24 Oktober 2014 M]
Realistis Terhadap Pemerintahan Baru
Datangnya pemerintahan baru digambarkan oleh media sebagai harapan baru. Majalah Times edisi Asia pada vol. 184 edisi no. 16 yang akan nongol pada 27 Oktober nanti di halaman sampul menampilkan foto Jokowi disertai tulisan “A New Hope” atau artinya Sebuah Harapan Baru. Tidak sedikit dari rakyat negeri ini yang menggantungkan harapan barunya kepada pemerintahan baru Jokowi-JK. Apalagi selama ini sudah banyak janji-janji yang disampaikan. Namun sikap realistis agaknya yang justru harus dipupuk. Hal itu setidaknya bisa didapat dengan mengurai kondisi politik dan ekonomi yang menjadi tantangan saat ini.
“Mafia Demokrasi dan Demokrasi Mafia”
Tantangan pertama Jokowi-JK adalah membentuk kabinet seperti yang dijanjikan. Janji tidak ada bagi-bagi kursi dan jabatan dalam koalisi tidak terbukti. Susunan kabinet yang dijanjikan segera diumumkan pun ditunda berkali-kali. Bisa jadi itu karena sulitnya mengakomodasi keinginan berbagai pihak.
Ada juga tantangan lain dalam mengelola dukungan politik di parlemen. Pemerintahan dalam sistem demokrasi hanya akan berjalan efektif jika mendapat dukungan politik yang kuat di parlemen. Hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan baru, setidaknya hingga konstelasi yang ada saat ini. Kondisi itu bisa berbalik jika Jokowi-JK dan Koalisi Indonesia Hebat yang mendukungnya bisa menarik sebagian dari Koalisi Merah Putih untuk berbalik ke pihaknya. Tentu ini terjadi dengan sejumlah konsesi politik bahkan jabatan, sesuatu yang dijanjikan akan dijauhi oleh Jokowi.
Tantangan lebih besar dalam konteks politik bagi pemerintahan baru adalah adanya semacam “mafia demokrasi dan demokrasi mafia”. “Mafia demokrasi” mencerminkan tatanan politik demokrasi yang dikendalikan dan diatur secara terorganisir oleh sekelompok elit dari kalangan aristokrat dan pemilik modal yang saling bekerja sama untuk menjaga kepentingan bersama.
Dalam “mafia demokrasi”, parpol tidak lagi menjadi penyambung aspirasi rakyat, tetapi berubah menjadi alat untuk tujuan kekuasaan dan harta. Para politisi di panggung politik berperan sebagai pemain yang harus memainkan peran yang diberikan. Pejabat negara bahkan penguasa yang berlatar belakang parpol bertindak lebih sebagai petugas partai, lebih bertanggungjawab kepada partai dibanding kepada rakyat. Amanat partai lebih diutamakan dari pada amanat rakyat. Fenomena yang jamak terjadi bahkan di negara kampiun demokrasi.
Demokrasi sudah didesain sedemikian rupa sehingga parpol menjadi penentu jalannya politik. Dengan begitu pengendali parpol sejatinya adalah pengendali politik dan berikutnya pengendali negara. Desain politik biaya tinggi membuat pemodal berkolaborasi dengan pengendali parpol menjadi pengendali politik dan pengendali negara.
“Mafia demokrasi” seperti itu melahirkan perilaku politik ala politik mafia yang dipenuhi aroma persekongkolan. Politik mafia berpedoman bahwa tidak ada lawan dan kawan yang permanen, sebaliknya “enemy of my enemy is my friend”, lawan dari lawan saya adalah kawan saya. Dalam politik mafia tak ada lagi peran ideologi. Koalisi dan oposisi lebih untuk mendapatkan konsesi. Janji-janji tinggal janji. Berperilaku kental dengan kolusi dan manipulasi.
Dengan politik mafia seperti itu, negara pun dipenuhi dengan mafia dan berubah menjadi negara mafia. Akhirnya menjadi “demokrasi mafia”. Para aktor pun cenderung saling melindungi satu sama lain. Perilaku korupsi di Indonesia yang didukung oleh jaringan sistematik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif, merupakan salah satu bukti. Banyak pihak merasakan negeri ini dipenuhi mafia, diantaranya mafia hukum dan peradilan, mafia korupsi, mafia pajak dan bea cukai, mafia kehutanan, mafia tambang dan energi, mafia narkoba, mafia keuangan dan perbankan, mafia perdagangan, mafia perikanan, dll.
Tantangan “mafia demokrasi” dan “demokrasi mafia” itulah yang harus diselesaikan sebelum tantangan politik dan pemerintahan lainnya. Bisakah pemerintahan baru mengatasinya? Anda bisa menjawabnya sendiri.
Kondisi Ekonomi Membuat “Ngeri”
Tantangan besar lain yang harus dihadapi adalah tantangan di bidang ekonomi. Hampir sebagian besar indikator ekonomi menjadi tantangan. Dalam hal penguasaan terhadap aset dan investasi, sebagian besar dikuasai asing. Hal itu bisa dilihat dari penguasaan tambang. PMA
(Penanaman Modal Asing) menguasai US$ 4,8 miliar atau sekitar Rp 57,6 triliun, sementara PMDN hanya 18,8 triliun (Republika, 20/10). Artinya penguasaan asing atas pertambangan mencapai 75,39 persen, sementara nasional hanya menguasai 24,61 persen. Begitu pula penguasa asing pada sektor migas. Menurut Ketua Asosiasi Kewirausahaan Sosial Indonesia Bambang Ismawan, 60 persen industri penting dan strategis telah dikuasai investor asing, seperti perbankan, telekomunikasi, elektronika, asuransi dan pasar modal (Republika, 20/10). Ketika, kekayaan alam dan industri penting dan strategis lebih dikuasai asing, pada hakikatnya negeri ini masih terjajah. Sebab dengan itu kekayaan negeri ini dan hasil industrinya banyak mengalir demi kesejahteraan asing. Menghadapi tantangan ini, hingga saat ini belum ada gambaran apa yang akan dilakukan. Sebaliknya, yang terjadi pihak asing akan diberi jaminan investasi. Jika demikian, masalah penguasaan asing ini akan terus “dipertahankan” oleh pemerintahan baru.
Tantangan dasar yang ada sebenarnya adalah mendesain sistem ekonomi yang bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat dan mendistribusikan kekayaan kepada mereka secara adil. Skala perekonomian memang terus meningkat. Bahkan PDB Indonesia tahun 2014 diprediksi sebesar Rp 10.063 triliun. Pertumbuhan negeri ini juga terus ada di atas angka 5 persen. Namun semua itu diikuti dengan kesenjangan yang makin tinggi. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Gini yang terus meningkat. Jika pada tahun 2009 Indeks Gini 0,37, angka itu terus naik menjadi 0,413 tahun 2013 dan tahun 2014 diprediksi mencapai 0,42 atau 0,43. Ini menandakan hasil pertumbuhan dan kekayaan lebih banyak di nikmati oleh segelintir kecil orang. Hal itu dibuktikan oleh data distribusi simpanan di bank umum pada Juli 2014 yang dikeluarkan oleh LPS. Pemilik rekening di atas 5 miliar yang jumlahnya hanya 0,05 persen menguasai 43,59 persen dari total nominal tabungan. Pemilik rekening di atas 1 miliar yang jumlahnya 0,27% dari total rekening menguasai 61,44 % dari total nominal simpanan.
Dengan pertumbuhan disertai kesenjangan seperti itu, wajar saja jika jumlah orang miskin tidak berkurang, sebab mereka sama sekali tidak merasakan hasil dari pertumbuhan. Jumlah orang miskin pada Maret 2013 sebesar 28,066 juta orang, naik menjadi 28,280 juta orang pada Maret 2014. Jika pada November harga BBM jadi dinaikkan Rp. 3.000 per liter, maka tak ayal lagi jumlah orang miskin itu akan melonjak.
Pertumbuhan yang ada meski lebih tinggi dibanding rata-rata negara-negara di dunia, ternyata juga tidak bisa mengurangi angka pengangguran. Buktinya per Juli 2014 sesuai data BPS angka pengangguran terbuka masih sebesar 7,15 juta. Tiap tahun angkatan kerja bertambah sekitar 2,5 juta orang. Untuk mengatasi pengangguran dan menyerap tambahan angkatan kerja baru itu, banyak pihak meminta pemerintah meningkatkan pertumbuhan di atas 10 persen. Padahal solusi pertumbuhan tanpa memperhatikan kualitas distribusi kekayaan dan pemerataan sudah terbukti gagal mengatasi angka kemiskinan dan pengangguran. Namun selama ini yang terdengar dan didorongkan hanya solusi mempertinggi pertumbuhan itu, yang memang menjadi doktrin dari pemerintahan baru. Maka di bawah pemerintahan baru nanti, masalah angka kemiskinan dan pengangguran akan terus menjadi masalah.
Di sisi lain, negeri ini sudah terjebak dalam jerat utang. Total utang pemerintah per 30 September mencapai Rp. 2.601,72 triliun. Terdiri dari Rp 684 triliun utang dan Rp 1.918 triliun dari Surat Utang Negara. Akibat terus membengkaknya utang, APBN tiap tahun terbebani untuk membayar cicilan pokok dan bunga yang terus meningkat. Pembayaran bunga utang sampai September 2014 sudah mencapai Rp 103,352 triliun dan cicilan pokok mencapai Rp 170,062 triliun. Pagu APBN 2014 untuk cicilan pokok Rp 247,696 triliun dan cicilan bunga Rp 121,386 triliun, totalnya Rp 368,981 triliun. Sedangkan di APBN-P 2014, cicilan bunga ditetapkan Rp 135,453 triliun. Bahkan sejak 2010 total cicilan pokok dan bunga utang selalu di atas 230 triliun pertahun. Untuk mengatasi problem jerat utang ini belum ada skenario dari pemerintahan baru. Justru yang sudah ada adalah penarikan utang baru di tahun 2015 seperti yang ada di APBN 2015.
Ini hanya beberapa problem besar ekonomi negeri ini. Masih banyak problem ekonomi lainnya. Semua problem itu pangkalnya adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal. Jika sudah ada komitmen dari pemerintahan baru untuk melanjutkan model sistem ekonomi kapitalisme liberal, maka problem-problem itu sulit untuk diatasi.
Akibat Meninggalkan Islam
Semua problem yang terjadi di negeri ini termasuk problem politik dan ekonomi di atas tidak lain karena mengambil sistem aturan yang tidak bersumber dari wahyu Allah. Akibatnya adalah tersesat di jalan dan kesempitan hidup di dunia dan di akhirat kelak. Allah SWT berfirman:
﴿فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ ﴿١٢٣﴾ وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا﴾
“Maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit” (TQS Thaha [20]: 123-124)
Karena itu solusinya bukan dengan melanjutkan sistem aturan demokrasi kapitalisme yang menyimpang dari wahyu Allah dan menyimpang dari syariah Islam. Solusinya tidak lain adalah kembali kepada petunjuk wahyu dengan menerapkan syariah Islam secara total di bawah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Allah SWT berfirman:
﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ﴾
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS ar-Rum [30]: 41)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Gabung Bersama Para Pejuang Syariah dan Khilafah : http://hizbut-tahrir.or.id/gabung/](https://scontent-b-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-xpf1/v/t1.0-9/s526x296/10710608_812591398792788_102390323604768135_n.png?oh=48d45e882e8d2343da258c7885843860&oe=54B1EB64)
