Showing posts with label Tsaqofah Islam. Show all posts

Ulama Aswaja Sepakat: Khilafah Wajib!Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban yang telah disepakati para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Menolak atau mengingkari kewajiban ini sama artinya telah menyimpang dari kesepakatan mereka.



Ulama Aswaja Sepakat

Imam ‘Alauddin al-Kasani, seorang ulama besar dari mazhab Hanafi menyatakan:

وَِلأَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ اْلأَعْظَمِ فَرْضٌ، بِلاَ خِلاَفٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ، وَلاَ عِبْرَةَ -بِخِلاَفِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ-؛ ِلإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ؛ لِتَقَيُّدِ اْلأَحْكَامِ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لاَ تَقُومُ إلاَّ بِإِمَامٍ …

“Sebab, mengangkat Imam al-A’zham (Khalifah) adalah fardhu, tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq. Tidak bernilai sama sekali—penyelisihan sebagian kelompok Qadariyah—karena adanya Ijmak Sahabat ra. atas kewajiban itu; juga karena adanya kebutuhan terhadap Khalifah; agar bisa terikat dengan hukum-hukum (syariah), membela orang yang dizalimi dari orang yang zalim, memutus perselisihan yang menjadi sebab kerusakan dan berbagai kemaslahatan lain yang tidak mungkin bisa tegak tanpa adanya seorang imam (khalifah)… (Imam al-Kasani, Badâ’i ash-Shanâ’i fî Tartîb asy-Syarâ’i XIV/406).

Di dalam Kitab Râdd al-Muhtâr (IV/205) juga dinyatakan:

(قَوْلُهُ وَنَصْبُهُ) أَيْ اْلإِمَامِ الْمَفْهُومِ مِنْ الْمَقَامِ (قَوْلُهُ أَهَمُّ الْوَاجِبَاتِ) أَيْ مِنْ أَهَمِّهَا لِتَوَقُّفِ كَثِيرٍ مِنْ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ عَلَيْهِ، وَلِذَا قَالَ فِي الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ: وَالْمُسْلِمُونَ لاَ بُدَّ لَهُمْ مِنْ إمَامٍ، يَقُومُ بِتَنْفِيذِ أَحْكَامِهِمْ؛ وَإِقَامَةِ حُدُودِهِمْ، وَسَدِّ ثُغُورِهِمْ، وَتَجْهِيزِ جُيُوشِهِمْ؛ وَأَخْذِ صَدَقَاتِهِمْ، وَقَهْرِ الْمُتَغَلِّبَةِ وَالْمُتَلَصِّصَةِ وَقُطَّاعِ الطَّرِيقِ، وَإِقَامَةِ الْجُمَعِ وَاْلأَعْيَادِ، وَقَبُولِ الشَّهَادَاتِ الْقَائِمَةِ عَلَى الْحُقُوقِ؛ وَتَزْوِيجِ الصِّغَارِ وَالصَّغَائِرِ الَّذِينَ لاَ أَوْلِيَاءَ لَهُمْ، وَقِسْمَةِ الْغَنَائِمِ ا هـ (قَوْلُهُ فَلِذَا قَدَّمُوهُ إلَخْ) فَإِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوُفِّيَ يَوْمَ اِلاثْنَيْنِ وَدُفِنَ يَوْمَ الثُّلاَثَاءِ أَوْ لَيْلَةَ اْلأَرْبِعَاءِ أَوْ يَوْمَ اْلأَرْبِعَاءِ ح عَنْ الْمَوَاهِبِ، وَهَذِهِ السُّنَّةُ بَاقِيَةٌ إلَى اْلآنَ لَمْ يُدْفَنْ خَلِيفَةٌ حَتَّى يُوَلَّى غَيْرُهُ

“(Perkataannya: wa nashbuhu) maksudnya adalah (mengangkat) Imam al-A’zhâm (dan perkataannya: ahamm al-wâjibât (kewajiban yang paling penting), yakni; mengangkat seorang imam (khalifah) itu termasuk kewajiban yang paling penting karena banyak kewajiban syariah bergantung kepada dia. Oleh karena itu, Imam an-Nasafi dalam Al-‘Aqâ’id an-Nasafiyyah berkata, “Sudah menjadi keharusan bagi kaum Muslim memiliki seorang imam (khalifah) yang melaksanakan hukum-hukum syariah mereka, menegakkan hudud atas mereka, memperkuat benteng-benteng pertahanan, membentuk pasukan, mengambil zakat, mengalahkan para pemberontak dan mata-mata musuh serta para pembegal, menegakkan shalat Jumat dan Hari Raya, menerima berbagai kesaksian yang membuktikan bernagai hak, menikahkan orang-orang lemah dan kecil yang tidak memiliki wali serta membagikan ghanimah untuk mereka. (Perkataannya: Oleh karena itu para Sahabat mendahulukan (pengangkatan imam/khalifah…dst) maka sesungguhnya Nabi saw. wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, atau malam Rabu atau hari Rabu (h) dari Al-Mawâhib. Sunnah ini tetap berlangsung hingga sekarang, yaitu, Khalifah tidak akan dimakamkan sebelum diangkat Khalifah yang lain (Ibnu ‘Abidin, Radd al-Muhtâr, IV/205).

Imam al-Qurthubi, seorang ulama dari Mazhab Maliki. juga menyatakan:

…هَذِهِ اْلآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيْفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتُجْتَمَعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتُنَفَّذَ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيْفَةِ. وَلاَ خِلاَفَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ اْلاُمَّةِ وَلاَ بَيْنَ اْلاَئِمَّةِ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنِ اْلاَصَمِ…

…Ayat ini adalah dalil asal atas kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah yang didengar dan ditaati, yang dengan itu kalimat (persatuan umat) disatukan dan dengan itu dilaksanakan hukum-hukum Khalifah. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini, baik di kalangan umat maupun kalangan para ulama, kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham… (Catatan: Al-Asham adalah orang Muktazilah yang berpendapat bahwa mengangkat seorang khalifah tidak wajib, namun dia dianggap sesat dan menyimpang dari kesepakatan kaum Muslim) (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).

Di dalam Kitab At-Tâj wa al-Iklîl li Mukhtashar Khalîl disebutkan:

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ أَبُو الْمَعَالِي: لاَ يُسْتَدْرَكُ بِمُوجِبَاتِ الْعُقُولِ نَصْبُ إمَامٍ وَلَكِنْ يَثْبُتُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَأَدِلَّةِ السَّمْعِ وُجُوبُ نَصْبِ إمَامٍ فِي كُلِّ عَصْرٍ يَرْجِعُ إلَيْهِ فِي الْمُلِمَّاتِ وَتُفَوَّضُ إلَيْهِ الْمَصَالِحُ الْعَامَّةُ

Imam al-Haramain Abu al-Ma’ali berkata, “Mengangkat seorang imam (khalifah) tidaklah bisa ditetapkan berdasarkan logika akal, tetapi ditetapkan berdasarkan ijmak kaum Muslim dan dalil-dalil sam’iyyah. Kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah) di setiap masa untuk mengembalikan berbagai kesukaran kepada imam dan menyerahkan kemaslahatan umum kepada dia (Imam al-Muwaq, At-Tâj wa al-Iklîl li Mukhtashar Khalîl, V/131).

Imam Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii juga mengatakan:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ وَوُجُوبُهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ، وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ اْلأَصَمّ أَنَّهُ قَالَ: لاَ يَجِبُ، وَعَنْ غَيْرِهِ أَنَّهُ يَجِبُ بِالْعَقْلِ لاَ بِالشَّرْعِ فَبَاطِلاَنِ

Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun apa yang diriwayatkan dari al-Asham bahwa ia berkata, “Tidak wajib,” juga selain Asham yang menyatakan bahwa mengangkat seorang khalifah wajib namun berdasarkan akal, bukan berdasarkan syariah, maka dua pendapat ini batil (Imam Abu Zakaria an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, VI/291).

Di dalam Kitab Rawdhah ath-Thâlibîn wa ’Umdah al-Muftîn disebutkan:

لاَ بُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوْقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا.قُلْتُ تَوْلَي اْلإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَنْ يَصْلُحُ إِلاَّ وَاحِدٌ تُعُيِّنَ عَلَيْهِ وَلَزِمَهُ طَلَبُهَا إِنْ لَمْ يَبْتَدِئُوْهُ.

Sudah menjadi sebuah keharusan bagi umat untuk memiliki seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menolong orang-orang yang dizalimi, memenuhi hak-hak dan menempatkan hak-hak pada tempatnya. Saya berpendapat bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah. Jika tidak ada lagi orang yang layak (menjadi imam/khalifah) kecuali hanya satu orang, maka ia dipilih menjadi imam/khalifah dan wajib atas orang tersebut menuntut jabatan Imamah jika orang-orang tidak meminta dirinya terlebih dulu (Imam an-Nawawi, Raudhâh ath-Thâlibîn wa ‘Umdah al-Muftîn, III/433).

Syaikh al-Islam, Imam Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari di dalam Kitab Fath al-Wahab juga menyatakan:

وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ

Imam al-A’zham (Khalifah) hukumnya adalah fardhu kifayah seperti halnya peradilan (Imam Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh Minhaj ath-Thulâb, II/268).

Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, seorang ulama mazhab Hanbali, menyatakan:

هَذِهِ اْلآيَةُ دَلِيْلٌ عَلَى وُجُوْبِ نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيْفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتُجْتَمَعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتُنَفَّذَ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيْفَةِ، وَلاَ خِلاَفَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ اْلأَئِمَّةِ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنِ اْلأَصَمِّ، وَأَتْبَاعِهِ …

Berkata (Ibnu al-Khathib), “Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil yang menunjukkan kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah yang wajib didengar dan ditaati, yang dengannya disatukan kalimat (persatuan umat), dan dilaksanakan hukum-hukum Khalifah. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban itu antara para ulama kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham dan pengikutnya…”(Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, 1/204).

Inilah pendapat yang diketengahkan oleh ulama Aswaja dari kalangan empat mazhab mengenai kewajiban mengangkat seorang khalifah. Seluruhnya sepakat bahwa mengangkat seorang khalifah atau imam setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib.

Kewajiban Paling Penting

Mengangkat seorang Khalifah atau Imam termasuk kewajiban agama yang paling penting. Allamah Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii, di dalam kitab Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, menyatakan:

اِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ تَعَالىَ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ وَاخْتِلاَفُهُمْ فِي التَّعْيِيْنِ لاَ يَقْدِحُ فِي اْلإِجْمَاعِ الْمَذْكُوْرِ

“Ketahuilah juga sesungguhnya para Sahabat ra. seluruhnya telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut sebagai kewajiban yang paling penting. Sebab, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut daripada kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai siapa yang paling layak menjabat khalifah tidak merusak ijmak mereka tersebut.” (Allamah Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, 1/25).

Di dalam Kitab Jam’u al-Wasâ’il fî Syarh asy-Syamâ’il dinyatakan:

كَذَا ذَكَرَهُ الطَّبَرِيُّ صَاحِبُ الرِّيَاضِ النَّضِرَةِ أَنَّ الصَّحَابَةَ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ انْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ مِنْ وَاجِبَاتِ اْلأَحْكَامِ بَلْ جَعَلُوهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُوا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَاخْتِلاَفُهُمْ فِي التَّعْيِينِ لاَ يَقْدَحُ فِي اْلإِجْمَاعِ الْمَذْكُورِ وَكَذَا مُخَالَفَةُ الْخَوَارِجِ وَنَحْوِهِمْ فِي الْوُجُوبِ مِمَّا لاَ يُعْتَدُّ بِهِ.

Demikianlah, sebagaimana dituturkan oleh Imam ath Thabari, pengarang Kitab Ar-Riyâdh an-Nadhrah, yang menyatakan para Sahabat telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam/khalifah setelah berakhirnya zaman kenabian termasuk di antara kewajiban-kewajiban hukum. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban yang paling penting saat mereka lebih menyibukkan diri dalam urusan itu dibandingkan menguburkan jenazah Rasulullah saw. Perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam menentukan siapa yang paling berhak menduduki jabatan itu tidaklah menciderai kesepakatan (ijmak) tersebut. Demikian pula penentangan kelompok Khawarij dan kelompok-kelompok yang sehaluan dengan mereka mengenai kewajiban (mengangkat seorang imam/khalifah), termasuk perkara yang tidak perlu diperhitungkan. (Abu al-Hasan Nur ad-Din al-Mula al-Harawi al-Qari, Jam’u al-Wasâ’il fî Syarh asy-Syamâ’il, II/219).

Imam al-Haramain Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam Kitab Al-Irsyâd bahkan menyatakan:

اَلْكَلاَمُ فِى اْلإِمَامَةِ لَيْسَ مِنْ أُصُوْلِ اْلاِعْتِقَادِ، وَالْخَطْرُ عَلَى مَنْ يَزِلُ فِيْهِ يُرَبِّى عَلَى الْخَطْرِ عَلَى مَنْ يَجْهَلُ أَصْلاً مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ
Pembicaraan tentang imamah (sebenarnya) tidak termasuk pokok-pokok akidah (keyakinan). Namun, bahaya atas orang yang tergelincir di dalamnya lebih besar dibandingkan atas orang yang tidak mengerti salah satu bagian pokok-pokok agama (ushûl ad-dîn).

Ulama: Garda Terdepan

Menegakkan Khilafah memang fardhu kifayah. Orang yang memiliki kemampuan maupun yang tidak memiliki kemampuan wajib melibatkan diri hingga perkara yang termasuk fardhu kifayah ini terselenggara secara sempurna. Hanya saja, orang yang memiliki kemampuan dituntut lebih dibandingkan yang tidak memiliki kemampuan. Bahkan jika diduga kuat kewajiban itu tidak bisa ditunaikan secara sempurna kecuali dengan keterlibatan orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan, maka kewajiban kifayah tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain atas orang-orang itu.

Begitu pula menegakkan Khilafah Islam. Kewajiban ini diduga kuat tidak akan bisa terealisasi kecuali dengan keterlibatan para ulama dan tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan. Atas dasar itu, wajib ‘ain bagi mereka untuk melibatkan diri dalam perjuangan menegakkan Khilafah Islami dalam sebuah partai politik islami yang benar-benar memiliki kemampuan untuk mewujudkan kewajiban tersebut.

Dosa karena belum tegaknya Khilafah Islam tetap melekat pada seluruh kaum Muslim, kecuali bagi mereka yang terlibat dan mendukung perjuangan agung dan mulia ini. Adapun mereka yang tidak melibatkan diri, abai, atau bahkan menghalang-halangi penegakkan Khilafah tidak akan pernah bisa luput dari siksaan Allah SWT kelak pada Hari Kiamat.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb[Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]
[htipress/
www.globalmuslim.web.id]

Serial Bantahan Atas Kaum Liberal Mengenai LGBT (Kajian Hadits)Hadits (I): Laknat Bagi Pelaku Perbuatan Liwâth (Hubungan Homoseksual)

Para ulama menukil dalil-dalil dari al-Sunnah yang mengecam perbuatan liwâth, yakni perbuatan homoseksual lelaki mendatangi lelaki lainnya dari duburnya, dalil-dalil tersebut menunjukkan secara jelas keharaman perbuatan keji tersebut. Salah satunya hadits:



Rasulullah -shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam- bersabda:

«لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ»

“Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dll)[1]

Hadits di atas merupakan kecaman Rasulullah -shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam- atas perbuatan liwâth, kecaman tersebut diulang sebanyak tiga kali yang merupakan penekanan (tawkiid) atas kecaman tersebut, dan faidahnya menafikan keraguan atas kebenaran kecaman dalam hadits tersebut [2].  Dan kata la’ana mashdarnya adalah al-la’nu yakni al-ta’dzîb (siksaan) [3], Imam al-Azhari (w. 370 H) memaknai (لعنه الله) yakni Allah menjauhkannya.[4]  Al-Hafizh Ibn al-Atsir (w. 606 H) menjelaskan:

وَأَصْلُ اللَّعْن: الطَّرْد والإبْعاد  مِنَ اللهِ، وَمِنَ الخَلْق السَّبُّ والدُّعاء

“Asal kata al-la’nu: terhempas dan terjauhkan[5] dari Allah, dan dari makhluk-Nya berupa celaan dan do’a keburukan.” [6]

Dan makna yang lebih rinci, sebagaimana dijelaskan Imam al-Raghib al-Ashfahani bahwa orang yang terlaknat itu terhempas dan terjauhkan masuk ke dalam jalan kemurkaan, dan laknat dari Allah berupa siksa di akhirat, dan di dunia terputus dari rahmat dan taufik-Nya.[7]

Kata laknat jelas mengandung pesan tercelanya perbuatan homoseksual seperti yang dilakukan kaum Luth, yakni kaum lelaki yang mendatangi kaum lelaki lainnya dari duburnya, dalam ilmu ushul fikih kata laknat ini pun menjadi indikasi keharaman perbuatan tersebut, bahkan indikasi bahwa ia termasuk dosa besar. Al-Qadhi ’Iyadh (w. 544 H) menjelaskan:

وقد استدلوا لما جاءت به اللعنة أنه من الكبائر

“Dan sungguh para ulama telah berdalil bahwa hal-hal dimana kata laknat menyertainya maka ia termasuk dosa besar.”[8]

Penjelasan di atas, merupakan salah satu dari sekian banyak argumentasi syar’i yang jelas membatalkan ‘pembelaan’ (penyesatan) kaum Liberal yang sesat menyesatkan atas perbuatan keji praktik homoseksual. Kecaman-kecaman yang diungkapkan secara sharih (jelas) dalam hadits di atas, jelas mengandung celaan yang berfaidah pada kejelasan keharamannya dalam Islam.

Catatan Kaki:

[1] Hadits shahih, Ahmad dalam Musnad-nya (I/127), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (53), al-Thabrani (11546), dishahihkan al-Hakim (IV/356), namun dihasankan oleh Syu’aib al-Arna’uth.
[2] Dalam bahasan balaghah, ilmu al-ma’âni, keberadaan kata-kata tawkîd (penegasan) ini berfaidah menafikan keraguan. Lihat: Tim Pakar, Al-Balâghah wa al-Naqd, hlm. 39.
[3] Abu ‘Abdurrahman al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi al-Bashri, Kitâb Al-‘Ayn, Ed: Dr. Mahdi al-Makhzhumi, Dâr wa Maktabah al-Hilâl, juz II, hlm. 141.
[4] Muhammad bin Ahmad al-Azhari al-Haruri, Al-Zâhir fii Ghariib Alfâzh al-Syâfi’i, Ed: Dr. Muhammad Jabr, Kuwait: Wizârah al-Awqâf wa al-Syu’uun al-Islâmiyyah, Cet. I, 1399 H, juz I, hlm. 335.
[5] Lihat pula: Abu al-Qasim Mahmud bin ’Amru al-Zamakhsyari, Asâs al-Balâghah, Ed: Muhammad Basil, Beirut: Dâr al-Kutub al-’Ilmiyyah, Cet. I, 1419 H, juz II, hlm. 171.
[6] Majduddin Abu al-Sa’adat al-Mubarak bin Muhammad (Ibn al-Atsir), Al-Nihâyah fii Ghariib al-Hadiits wa al-Atsar, Ed: Thahir Ahmad al-Zawi, Beirut: al-Maktabah al-’Ilmiyyah, 1399 H, juz IV, hlm. 255.
[7] Abu al-Qâsim al-Husain bin Muhammad al-Râghib al-Ashfahani, Al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân, Maktabah Nazâr Mushthafâ al-Bâz, suku kata (لعن), jilid II, hlm. 581.
[8] ‘Iyadh bin Musa Abu al-Fadhl al-Sabati, Syarh Shahiih Muslim (Ikmâl al-Mu’lim bi Fawâ’id Muslim), Ed: Dr. Yahya Isma’il, Mesir: Dâr al-Wafâ’, Cet. I, 1419 H, juz IV, hlm. 486.

Sumber: irfanabunaveed.net

[htipress/
www.globalmuslim.web.id]

Memenjarakan Pengemis dan GelandanganOleh: Ade Sudiana [Anggota Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia]

Dengan berakhirnya Ramadhan, dan mudik, pemandangan yang lazim terjadi di ibukota adalah kembalinya pembantu rumah tangga ke rumah-rumah majikan mereka. Biasanya, ketika kembali ke Jakarta, mereka tidak hanya sendiri, tetapi mengajak serta teman atau kerabat di kampungnya. Tujuannya, tak lain, untuk mengadu nasib di ibukota.

Tak jarang, karena sulitnya lapangan kerja, atau karena tidak mempunyai kualifikasi untuk diserap oleh lapangan kerja yang ada, akhirnya mereka menjadi pengemis dan gelandangan. Menyikapi serbuan pendatang, serta pengemis dan gelandangan, Ahok [CNN, 6/6/2015] sempat mengancam akan memenjarakan mereka. Namun, rencana Ahok itu ditentang oleh anggota DPRD DKI Jakarta.



Kriminalisasi Pengemis dan Gelandangan 

Memenjarakan pengemis dan gelandangan jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keduanya. Pertayaannya, apakah memang mengemis dan menggelandang itu merupakan tindakan kriminal, sehingga harus dipenjarakan? Ini yang seharusnya dijawab terlebih dahulu. Jika tidak, maka masalah ini tidak akan bisa diselesaikan.

Mengemis, sebagai tindakan terpaksa untuk memenuhi hajat hidup jelas diperbolehkan, meski tidak terhormat. Bahkan, mereka mempunyai hak yang harus dihormati, tidak boleh dihina. Dalam hal ini, Islam mengajarkan:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالَمْحرُوْمِ [الذاريات: 19]

“Dan di dalam harta mereka itu terdapat hak bagi orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” [Q.s. ad-Dzariyyat: 19] 

Artinya, di dalam setiap harta orang kaya, di situ ada hak bagi orang yang meminta, juga hak bagi orang yang tidak mendapatkan bagian. Dalam menjelaskan tafsir ayat ini, al-Qurthubi mengutip pendapat beberapa ulama’, di antaranya, Qatadah dan az-Zuhri. Menurut mereka,al-Mahrum, adalah orang yang menjaga kesucian dirinya, meski kesulitan ekonomi, tetap tidak mau mengeluh dan meminta-minta, sehingga orang tidak tahu, kalau dia sangat membutuhkan. Sedangkan as-Sa’il, menurut al-Qurthubi, orang yang meminta karena tidak ada [Lihat, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, tafsir Q.s. ad-Dzariyyat: 19].

Karena itu, Allah melarang kita untuk menghina dan menghardik mereka:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلاَ تَنْهَرْ [الضحى: 10]

“Dan terhadap orang yang meminta-minta, maka hendaknya kamu tidak menghardiknya.” [Q.s. ad-Dhuha10] 

Bahkan, mengungkit pemberian yang kita berikan pun tidak boleh, karena bisa membatalkan pahala sedekah kita:

لاَ تُبْطِلُوْا صَدَقَاتِكُمْ بِالمَنِّ وَالأَذَى [البقرة: 264]

Janganlah Engkau rusak sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerimanya.” [Q.s. al-Baqarah264] 

Ini semua berlaku bagi orang yang meminta-minta, karena memang membutuhkan. Bukan karena menjadikannya sebagai profesi, sementara mereka sebenarnya tidak termasuk dalam kategori orang yang membutuhkan.

Adapun orang yang meminta-minta sebagai profesi, bukan karena terdesak kebutuhan, maka orang tersebut bisa dianggap melakukan maksiat. Dalam hal ini, Nabi saw. mengancam dengan ancaman yang keras:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لَيَسْتَكْثُرَ [رواه مسلم]

“Siapa saja yang meminta harta orang untuk memperbanyak hartanya [bukan karena membutuhkan], maka sesungguhnya dia tak lain kecuali meminta bara api [neraka], maka hendaknya dia sedikitkan, atau perbanyak.” [Hr. Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan:

لاَ تَزَالُ المَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مَزْعَةُ لَحْمٍ [رواه مسلم]

Tidaklah seseorang di antara kalian selalu meminta-minta, kecuali dia akan menghadap Allah, sementara wajahnya tidak terbungkus daging.” [Hr. Muslim]

Imam an-Nawawi memberikan penjelasan tentang makna hadits ini dengan mengatakan, “Ini berlaku untuk orang yang meminta, bukan karena terpaksa, yaitu meminta yang dilarang. Sabda Nabi yang menyatakan, “Takatsur[an]” maknanya adalah untuk memperbanyak harta, bukan karena terpaksa dan membutuhkan.” 

Karena itu, jika ada rencana mengkriminalisasi pengemis, maka mestinya jenis pengemis yang kedua, yaitu mereka yang menjadikan meminta sebagai profesi, bukan karena terpaksa atau membutuhkan. Mereka yang meminta-minta, ketika sudah kaya itu artinya ketika mereka meminta tujuannya untuk memperkaya diri, dan itu artinya mereka melakukan kebohongan publik.

Lain Pengemis, Lain Gelandangan 

Adapun gelandangan adalah mereka yang memang tidak mempunyai rumah. Mereka tinggal di jalan, di gerobak, di emper-emper toko, di bawah jembatan, dan sebagainya. Mereka belum tentu meminta-minta. Ada yang bekerja serabutan, menjadi pemulung dan kerja-kerja halal yang lainnya. Mereka bisa juga dimasukkan dalam ketegori al-Mahrum.

Gelandangan ini sebenarnya seperti pengemis, bahkan mungkin lebih sulit. Karena, boleh jadi pengemis ada yang mempunyai rumah, sedangkan gelandangan ini jelas tidak. Meski tidak semua gelandangan mau melakukan pekerjaan mengemis. Dalam konteks kebutuhan dasar, secara normal dua-duanya belum terpenuhi kebutuhannya, baik sandang, papan maupun pangan. Belum lagi, kesehatan, pendidikan dan keamanannya.

Kebutuhan pokok ini memang kewajiban yang harus dipenuhi pribadi, jika mampu. Jika tidak mampu, maka keluarga atau kerabatnya. Namun, jika semuanya tidak mampu, maka kewajiban ini menjadi kewajiban negara. Negara berkewajiban untuk membantu mereka, dengan menyediakan sandang, papan dan pangan yang bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. Begitu juga, kesehatan, pendidikan dan keamanannya.

Di sinilah fungsi dan peranan negara. Dalam hal ini, negara benar-benar hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya. Ini adalah kewajiban negara. Ini juga menjadi tujuan manusia bernegara. Jika tidak, maka adanya negara menjadi tidak ada artinya bagi mereka. Apalagi ketika negara sudah tidak memenuhi hak-hak mereka, negara malah mengkriminalisasi mereka.

Namun, tidak berarti negara harus terus-menerus menanggung beban hidup mereka, tentu tidak. Karena itu, di sini negara harus mempunyai data yang akurat; siapa di antara mereka yang mempunyai usia produktif, tetapi tidak bekerja? Termasuk apakah mereka tidak bekerja, karena tidak ada lapangan pekerjaan? Atau ada lapangan kerja, tetapi kualifikasi mereka tidak masuk?

Di sinilah fungsi dan peran negara. Jika ada pria yang berusia produktif, maka diwajibkan bekerja. Jika tidak ada lapangan kerja, maka negara harus membantu mengusahakan lapangan kerja. Jika ada lapangan kerja, namun kualifikasinya tidak bisa dimasuki, maka negara akan membantu meningkatkan kualifikasinya, sehingga dia bisa memasuki lapangan kerja yang tersedia.

Namun, jika tidak ada alasan apapun, tetapi tetap tidak mau bekerja, dengan lain, dia tidak bekerja karena malas, maka orang seperti ini baru bisa dikriminalisasikan oleh negara. Inilah konsep Islam dalam menyelesaikan masalah gelandangan dan pengemis. Begitulah keadilan Islam.

Namun, semua gambaran indah dan ideal yang diajarkan Islam ini tak akan bisa diwujudkan, kecuali jika Islam diterapkan dengan sempurna di bawah naungan Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah. [] [htipress/
www.globalmuslim.web.id]

Oleh: Roni Ruslan

(Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)

Mukaddimah
Maraknya kejahatan seksual saat ini tidak bisa dilepaskan dari lingkungan, dimana kejahatan tersebut tumbuh dan berkembang. Kejahatan seksual, termasuk pelecehan seksual terhadap kaum perempuan, bukan merupakan fenomena tunggal, dan berdiri sendiri. Tetapi dipicu oleh banyak faktor. Di Mesir, menurut laporan http://www.digital.ahram.org.eg disebutkan, bahwa setiap tahun ada 20,ooo kasus perkosaan. Menurut laporan yang sama, 90% pelakunya adalah pengangguran. Sebelum ini, kita juga menyaksikan demo besar-besaran di India yang menuntut perlindungan terhadap kaum perempuan dari tindak kejahatan seksual.
Fenomena ini jelas bukan merupakan fenomena tunggal, sehingga diselesaikan hanya dengan menindak pelaku kejahatannya, tanpa memperhatikan faktor lain yang menjadi akar masalahnya. Namun, fenomena ini merupakan dampak dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, baik di Barat maupun di negeri-negeri kaum Muslim. Sistem Kapitalisme, dengan azas manfaatnya (naf’iyyah), telah melahirkan kebebasan bertingkah laku (hurriyyah syakhshiyyah), kebebasan berekspresi (hurriyah ta’bîr), kebebasan beragama (hurriyah tadayyun), kebebasan memiliki (huriyyah tamalluk) di tengah-tengah masyarakat. Inilah sistem yang paling bertanggungjawab terhadap lahir dan berkembangnya fenomena saat ini.

Kejahatan Seksual: Fenomena Komplek
Kejahatan seksual (jarîmah jinsiyyah) ini pada dasarnya dipicu oleh hasrat dan dorongan seks (dawâfi’ jinsiyyah) yang membuncah. Hasrat dan dorongan seks ini lahir dari naluri seksual (gharizatu an-nau’) yang ada pada diri manusia. Naluri ini sebenarnya merupakan fitrah dalam diri manusia, yang bisa terangsang lalu menuntut dipenuhi. Rangsangan muncul karena dua faktor: Pertama, pemikiran (al-fikr), termasuk fantasi (al-wahm) dan khayalan (at-takhayyul); Kedua, fakta (lawan jenis) bagi masing-masing pria dan wanita.
Maraknya perempuan yang berpakaian minim, dan mengumbar aurat, bukan hanya rambut dan leher, tetapi belahan dada, bahkan tidak jarang hingga buah dada, diikuti dengan perut dan pusarnya, hingga paha sampai betis dan tumitnya, semuanya itu merupakan fakta yang bisa merangsang lawan jenisnya, yaitu kaum pria. Ditambah maraknya gambar, film, tayangan dan jejaring sosial yang menayangkan adegan seks. Semuanya ini tentu menjadi pemicu lahirnya rangsangan seks yang begitu kuat. Rangsangan ini kemudian diikuti fantasi seks hingga mendorong tindakan. Tindakan ini bisa menjerumuskan pelakunya dalam kejahatan seks, mulai dari pelecehan hingga perkosaan.
Harus diakui, ini merupakan dampak dari sistem sosial Kapitalis (an-nidhâm al-ijtimâ’î ar-ra’samâlî), yang membuka kebebasan bertingkah laku (hurriyah syakhshiyyah), dimana hubungan antara pria dan wanita begitu bebas, hingga tanpa batas. Hubungan bebas pria dan wanita tanpa batas ini melengkapi komoditas, fakta dan fantasi seks yang ada. Bagi orang-orang yang berduit mungkin bisa memenuhinya dengan kencan semalam, tetapi bagi yang tidak, maka tindakan yang bisa dilakukan akan memangsa korban yang lemah. Terjadilah tindak perkosaan (jarîmah ightishâb) itu.
Juga perlu dicatat, sistem sosial Kapitalis ini juga tidak berdiri sendiri, karena sistem ekonomi Kapitalis (an-nidhâm al-iqtishâdî ar-ra’samâli) yang juga memberikan kontribusi. Terkait dengan barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat, sistem ini tidak mempunyai standar baku, selain azas manfaat (benefit), dimana setiap barang dan jasa yang mempunyai nilai guna (utility value) bisa diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan, tanpa melihat halal dan haram. Barang dan jasa bisa dianggap mempunyai nilai guna (utility value), jika ada yang menginginkan (raghbah). Karena itu, gambar, film termasuk sex toys dan layanan seks diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan bisa menjadi komoditas bisnis yang sangat menggiurkan.
Belum lagi kebebasan memiliki (hurriyah tamalluk) barang dan jasa tersebut yang memang dijamin oleh sistem ekonomi Kapitalis ini. Di satu sisi, sistem ekonomi ini juga melahirkan banyak orang sibuk, dengan tingkat tekanan yang tinggi (stress). Pada saat yang sama, agama tidak dijadikan sebagai pondasi kehidupan, sebagai dampak dari Sekularisasi, maka solusi yang mereka tempuh adalah dugem, minum dan hiburan yang menawarkan layanan seks semalam. Di lain pihak, sistem ekonomi ini melahirkan banyak pengangguran dan orang-orang kepepet. Dengan tingkat tekanan hidup dan rangsangan seksual yang tinggi, didukung dengan tidak adanya pondasi agama, maka cara singkat dan paling mudah adalah memangsa orang-orang lemah di sekitar mereka. Terjadilah perkosaan terhadap anak-anak di bawah umur, dan sebagainya. Di sisi lain, karena tekanan hidup yang sama, kaum perempuan tidak jarang menjadi komoditas seks yang dijajakan. Terjadikan praktik prostitusi, mulai dari prostitusi jalanan hingga hotel berbintang. Semuanya ini jelas merupakan dampak sistemik dari sistem Kapitalis ini.

Solusi Islam: Ganti Rezim dan Sistem
Diakui atau tidak, sistem Kapitalis ini bisa berjalan karena ada yang menerapkan, baik suka atau terpaksa. Bagi kebanyakan kaum Muslim, boleh jadi mereka menerapkan sistem ini karena terpaksa dan dipaksa. Tetapi, tentu tidak bagi para penguasa, baik yang duduk di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Karena mereka adalah para penguasa yang menjadi penyelenggara negara, dan bebas menentukan pilihan sistem apa yang akan mereka terapkan.
Ketika sistem Kapitalis ini mereka pilih, maka diakui atau tidak, sesungguhnya para penguasa itu merupakan antek negara-negara Kapitalis penjajah. Karena itu, ketika umat Islam ini menyadari kebobrokan sistem yang diterapkan di tengah-tengah mereka, maka mereka juga harus sadar, bahwa sistem ini masih diterapkan karena ada rezim yang menerapkannya. Maka, mengganti sistem yang bobrok itu dengan sistem Islam adalah solusi, tetapi itu bukan satu-satunya. Karena di sana masih ada rezim yang menjadi kaki tangan negara-negara penjajah. Karena itu, mereka juga harus diganti dengan orang-orang yang ikhlas dan amanah. Inilah solusi satu-satunya yang akan bisa mengakhiri mata rantai kejahatan skesual tersebut.
Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana Islam menyelesaikan kejahatan seperti ini? Maka, bisa dikembalikan kepada tiga pihak: individu, masyarakat dan negara. Dengan diterapkannya sistem Islam, dan dijadikannya Islam sebagai dasar kehidupan, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara, maka fakta hingga fantasi seksual sebagaimana yang marak saat ini tidak akan ada lagi. Interaksi di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan pria dan wanita juga diatur sedemikian, sehingga berbagai pintu pelecehan, perzinaan hingga perkosaan tersebut akan tertutup rapat. Selain sistem tersebut, negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan keras terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan tersebut.
Islam juga memberikan hak kepada individu yang menjadi korban pelecehan hingga perkosaan tersebut untuk melakukan perlawanan. Nabi saw bersabda, “Man qutila duna ‘aradhihi fahuwa syahid.” (Siapa saja yang terbunuh, karena membela kehormatannya, maka dia pun mati syahid) (Hr. ). Hadits ini berisi ikhbâr (berita), tetapi dengan konotasi amr (perintah). Karena itu, siapa saja yang kehormatannya dinodai, harus melakukan perlawanan. Jika karena itu, dia terbunuh, maka dia pun dinyatakan sebagai orang yang mati syahid. Perintah yang sama juga berlaku untuk keluarga korban, bukan hanya korban. Pada zaman Khalifah ‘Umar bin al-Khatthab, ada seorang perempuan hendak diperkosa, kemudian dia melawan dengan cara memukul pelakunya dengan batu hingga tewas. Ketika perempuan yang menjadi korban ini diajukan ke pengadilan, dan terbukti bahwa tindakannya membunuh pelaku tadi karena membela diri dari tindak perkosaan yang hendak dilakukan terhadap dirinya, maka ‘Umar pun membebaskannya. Ini di satu pihak.

Sanksi Tegas untuk Pelaku
Di pihak lain, Islam juga memberlakukan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku tindak perkosaan tersebut. Dalam hal ini para ulama’ menyatakan, bahwa sanksi bagi pelaku tindak perkosaan ini adalah had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya Muhshan (sudah menikah); dan dijulid (dicambuk) 100 kali dan diekspos selama 1 tahun, jika pelakunya Ghair Muhshan (belum menikah). Sebagian ulama’ menambahkan kewajiban membayar mahar kepada perempuan yang menjadi korban.
Imam Malik berkata, “Menurut kami pria yang memperkosa perempuan, baik gadis maupun janda, jika perempuan tersebut wanita merdeka, maka pelakunya wajib membayar mahar yang sepadan denganya. Jika wanita tersebut budak, maka pelakunya wajib membayar kurang dari harga (budak)-nya. Sanksi ini berlaku bagi pelaku perkosaan, sementara korban perkosaan tidak ada sanksi apapun.” (Malik, al-Muwatha’, Juz II/734)
Hal yang sama dinyatakan oleh Imam as-Syâfi’î. Selain kewajiban membayar mahar, juga sanksi had zinâ. Pendapat ini juga dinyatakan Imam al-Laits, dan diriwayatkan bahwa Sayyidina ‘Alî bin Abî Thâlib juga menyatakan hal yang sama. Sedangkan Imam Abû Hanîfah dan Sufyân at-Tsaurî menyatakan, bahwa pelakunya hanya dikenai sanksi had zinâ, sementara mahar tidak wajib dia bayar. Perlu dicatat, bahwa had zinâ ini merupakan hak Allah (haqqu-Llah), sedangkan mahar adalah hak manusia (haqq[un] Adami). Dalam hal ini, kedua-duanya boleh dikumpulkan dalam satu hukuman, sebagaimana orang yang mencuri, selain dikenai sanksi potong tangan (had sariqah), yang merupakan haqqu-Llah, juga diwajibkan mengembalikan harga yang dicuri, yang merupakan haq[un] Adami. (Lihat, al-Muntaqâ Syarah al-Muwatha’, Juz V/268-269).
Ibn ‘Abd al-Barr menyatakan, “Para ulama’ sepakat, bahwa pria yang memperkosa wajib dikenai sanksi had zina, jika bisa dibuktikan dengan pembuktian yang mengharuskan had tersebut, atau si pelaku mengakuinya. Jika tidak, maka dia harus dikenai sanksi (maksudnya, jika had zina tidak bisa diberlakukan, karena dia tidak mengaku, tidak ada 4 saksi, maka hakim bisa menjatuhkan sanksi dan ta’zir kepadanya yang bisa mencegahnya dan orang seperti dia melakukan perkosaan). Bagi korban tidak ada sanksi, jika benar bahwa pelaku memaksanya dan menindihnya (sehingga dia tidak berdaya), antara lain diketahui melalui jeritan dan teriakan minta tolong perempuan tersebut.”  (Ibn ‘Abd al-Bârr, al-Istidzkâr, Juz VII/146).
Ini jika pelaku perkosaan tersebut melakukan kejahatannya tanpa menakuti, mengancam dan menghunus senjata kepada korban. Jika dia menakuti, mengancam dan menghunus senjata, maka tindakan pelaku bisa dimasukkan dalam kategori hirâbah. Maka, bisa dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara menyilang, atau diasingkan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam al-Qur’an (Q.s. al-Maidah: 33).
Wallahu a’lam.
[htipress/www.globalmuslim.web.id]

Hizbut Tahrir Sesat Karena Menolak Hadits Ahad, Benarkah?Oleh : Ustadz Choirul Anam

Dari semua buku yang saya baca, yang menjelekkan dan menyesat HT (Hizbut Tahrir, -red), terutama adalah tentang hadits ahad. Dikatakan bahwa HT menolak hadits ahad, karena itu HT itu sesat dan menyesatkan. Jika kita telaah kitab-kitab HT secara mendalam, adanya ungkapan-ungkapan tersebut adalah karena kedengkian dan sebagian lagi karena kesalah-pahaman. Maka benarlah penjelasan para ulama salaf, bahwa mengkaji kitab itu harus dengan guru yang benar-benar memahami kitab tersebut, sehingga tidak salah paham.

Masalah ini sebenarnya membutuhkan penjelasan yang panjang agar tuntas. Namun, saya akan berusaha membahas secara singkat, semoga cukup jelas. Bagi yang ingin mengkaji secara mendalam bisa merujuk kitab-kitab ulama salaf atau kitab Asy Syakhsiyyah Al Islamiyaah jilid 1 karya Syeikh Taqiyuddin.


Apakah benar HT menolak hadits ahad?

Jawab: pernyataan itu super-duper keliru. HT tidak pernah dan tidak akan pernah menolak hadits ahad. Bahkan hampir di semua kitab HT, hadits-hadits yang dijadikan rujukan adalah hadits ahad, tentu yang shohih.

Mengapa banyak yang mengatakan hal itu dan mereka merujuk pada kitab HT yaitu kitab Syakhsiyyah Islamiyah Jilid 1?

Jawab: Hal itu terjadi karena kesalah-pahaman memahami kitab tersebut. Coba perhatikan bab yang membahas hadits ahad dalam kitab tersebut. Di sana dikatakan: al ahad laisa bi hujjatin fil aqidah, artinya hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah akidah. Jadi, sama sekali tidak ada penolakan terhadap hadits ahad.

Apa arti bahwa hadits ahad tidak jadi hujjah dalam akidah?

Jawab: artinya masalah akidah itu tidak boleh sembarangan, akidah harus ditetapkan dengan dalil yang qoth'i, yaitu al-quran dan hadits mutawatir. Adapun dalam hal selain akidah, maka hadits ahad tersebut menjadi hujjah, setelah terbukti kesahihannya.

Berarti HT sembrono dengan pernyataannya tersebut?

Jawab: justru HT sangat hati-hati. Masalah akidah adalah masalah iman dan kafir, makanya dalilnya harus benar-benar qoth'i. Dengan pemahaman ini HT tidak berani mengkafirkan orang hanya atas dasar hadits ahad (la yukfaru mungkiruhu). Ini berbeda dengan orang atau kelompok yang menjadikan hadits ahad sebagai dalil akidah, maka mereka menjadi sangat mudah mengkafirkan orang. Dikit-dikit kafir, padahal itu hanya dalam masalah cabang (furu’) yang masih khilafiyah.

Berarti HT tidak membenarkan hadits ahad?

Jawab: HT sangat membenarkan hadits ahad setelah terbukti kesahihannya, hanya tidak menjadikannya sebagai dalil akidah. Maksudnya, HT percaya dengan hadits tersebut, tapi seandainya ada pihak yang tidak percaya, maka HT tidak akan mengkafirkan orang itu. Itulah makna dari AL AHAD LAISA BI HUJJATIN FIL AQOID.

Kalau HT tidak menjadikan sebagai dalil akidah, berarti tidak yakin dengan Rasulullah saw? 

Jawab: Tidak ada hubungannya. Ini adalah masalah periwayatan hadits. Hadits itu memang dari Rasulullah saw, kemudian dihafal generasi sahabat, kemudian generasi tabi’in, lalu genetasi tabi’ut tabi’in. Jadi, hal ini adalah masalah periwayatan, benar atau tidak, itu perkataan atau ucapan dari Rasul? Kalau memang benar dari Rasulullah saw, maka itu menjadi dalil akidah yang pasti benarnya. Tapi bagaimana mengeceknya? Nah, disinilah para ulama ahli hadits membuat kriteria berdasarkan jumlah dan kualitas para perawi. Coba anda lihat kitab-kitab mushtolahul hadits.

Membagi hadits menjadi ahad dan mutawatir adalah bid'ah karena tidak ada di zaman Rasulullah saw? 

Jawab: memang klasifikasi itu tidak ada pada zaman Rasulullah saw, sebab pada zaman beliau, kebenaran ucapan dan tindakan beliau bisa langsung dikonfirmasi kepada beliau. Masalah pembagian hadits itu terjadi pada generasi setelah tabi’ut tabi’in. Saat itu, banyak orang yang mengaku meriwayatkan hadits, padahal dia berbohong. Lalu, para ulama bangkit dan meneliti hadits. Lalu hadits dipilah-pilah dan diklasifikasi, salah satunya berdasarkan jumlah dan kualitas para perawi. Maka, kemudian ada hadits shohih, hasan, dhoif dan lain sebagainya. Kalau klasifikasi mutawatir-ahad adalah bid'ah, maka klasifikasi sohih-hasan-dhoif juga bid'ah, karena tidak ada pada zaman Rasulullah saw. Berarti para ahli hadits adalah orang-orang yang ahli bid’ah semua? Kita berlindung diri kepada Allah swt dari anggapan yang sangat keji ini.

Pada zaman Rasulullah saw, Mush'ab bin Umair diutus ke madinah sendirian untuk berdakwah di sana, ini bukti kalau hadits ahad bisa jadi hujjah?

Jawab: tidak ada hubunganya. Itu masalah tabligh bukan masalah periwayatan. Tabligh itu menjelaskan ke orang dengan berbagai penjelasan sehingga orang jadi paham. Dalam tabligh, redaksinya terserah orang yang tablig, yang penting yang didakwahi paham.Sedangkan periwayatan itu menyampaikan APA ADANYA, tidak ada kata yang ditambahkan atau dikurangi. Dalam periwayatan, redaksi tidak boleh di-UBAH oleh perawi. Jadi, sangat berbeda antara tabligh dengan periwayatan.

Tapi pendapat HT itu bertentangan dengan pendapat ulama salaf?

Jawab: justru pendapat HT ini sesuai dengan jumhur ulama salaf. Coba lihat Imam Qorofi dalam kitab Tanqih al-Ushul, Al-Kasai dalam Badaa'i al-Shanaai, Imam Al-Amidy dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Imam Syaukani dalam Irsyadul Fuhul Ila Tahqiqil Haq Min Ulumil Ushul, Syeikh Jamaluddin Al-qasimi dalam Mahasinul Ta'wil, Imam As-Suyuthi dalam Al-itqan fi Ulumil Qur'an, dan masih sangat banyak lainnya. Pendapat HT ini sama dengan jumhur ulama dan imam madzhab. Di sini akan ditampilkan sebagian foto dari kitab al-Ihkam fi ushulil ahkam, karya Imam al-Amidy. Di dalam kitab ini pembahasan tentang hadits ahad, ada di jilid 2, dari halaman 42 hingga 157. Silahkan dibaca sendiri untuk lengkapnya. Memang, di sana ada beberapa perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama, tetapi yang rajih, adalah yang mengatakan al ahad la yufiidu al-‘ilma ai al-yaqin.

Tapi kok saya tidak tahu? 

Jawab: Silahkan belajar lagi dan mengkaji kitab-kitab ulama yang muktabar. Sebab, tidak tahu itu bukan dalil. 'Adamul ilmi laisa dalilan. 'Adamul ilmi yadullu bi annaka jahilun.

Wallahu a'lam.

[www.globalmuslim.web.id]
Powered by Blogger.