JAKARTA, - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto, mengatakan, RUU Intelejen Negara yang diharapkan menjadi payung hukum untuk sebuah badan intelijen, ternyata dalam perumusannya semakin jelas untuk mengkriminalisasi umat Islam. Nanyak pasal dalam RUU Intelijen yang merusak sistem Ukhuwah Islamiah.
"RUU Intelijen Negara tidak lebih dari kriminalisasi umat Islam. Oleh karena RUU itu yang nantinya akan menjadi UU bahwa akan hilang lah ruang untuk dakwah umat Islam," kata Ismail.
Lebih tegas HTI menyatakan sikapnya menolak RUU Intelijen tersebut. "Memang RUU itu diperlukan oleh negara, tetapi tidak untuk memusuhi rakyatnya. Untuk itu kami dengan tegas menolak RUU Intelijen tersebut," Ujarnya.
Tidak hanya itu, bahkan keputusan HTI juga menyerukan kepada seluruh ulama Indonesia untuk menolak RUU tersebut. "Kami menyerukan kepada seluruh ulama Indonesia untuk menolak RUU Intelijen tersebut, karena itu hanya untuk mengkriminalisasikan umat Islam di Indonesia," serunya. (yus/tribun)

Post a Comment