Jual Beli Pasal, Membela yang Bayar



Rakyat dikorbankan. Pemilik modal dimenangkan. Kekayaan alam dirampok dengan perlindungan oleh aturan yang telah terbeli.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tak kapok mempraktikkan tindakan tercela. Setelah ramai disorot soal kehidupan glamour dan hedonis, cela mereka kembali diungkap. Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Mahfud MD yang membongkarnya. Ada jual beli pasal di DPR.
Pernyataan Mahfud ini cukup telak. Pasalnya Mahfud bukan orang sembarangan. Sebelum menjadi Ketua MK sekarang, ia adalah Ketua Badan Legislasi DPR. Ia sangat tahu apa yang terjadi di tubuh lembaga yang katanya terhormat itu.
Sebenarnya sebelum Mahfud mengungkap kasus ini, rumor tentang jual beli pasal sudah ada. Tapi belum ada pihak yang berani bicara secara terus terang. Bisa jadi karena takut, jangan-jangan nanti malah dipolisikan oleh DPR karena dianggap mencemarkan nama baik.
Mahfud punya bukti soal ini. Memang bukan barang baru. Fakta yang dipakainya adalah dana hingga 100 milyar rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam rangka menggolkan UU Bank Indonesia. Ia juga menyodorkan kasus-kasus lainnya, termasuk pengalaman pribadinya ketika menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi.
Mahfud mengatakan, yang terjadi bisa lebih parah dari yang diungkapkannya. “Yang sebenarnya terjadi di luar itu lebih parah. Malah dalam proses pembuatan hukum dalam penegakan hukum itu jauh lebih parah,” ujarnya.
Advokad senior Adnan Buyung Nasution sependapat dengan Mahfud MD. Ia menyatakan, tindakan itu sudah berlangsung sejak lama. “Saya dengar dari pemerintah sendiri. Bagaimana sulitnya pemerintah, waktu saya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dulu," ujar Buyung diJakarta, Rabu (16/11).

Buyung mengaku, saat menjadi Watimpres,  sempat mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dilibatkan dalam pembuatan UU di DPR. Pemerintah keberatan. "Bang, sekarang ini saja sudah susah menggolkan APBN karena ada tawar-menawar. Berat betul Bang ke DPR, apalagi ada DPD. Kalau seperti itu kita tidak hanya hadapi DPR saja, tapi nanti di DPD juga," kata Buyung menirukan seorang pejabat.
Pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy mengungkapkan,  ada yang lebih besar dari sekadar jual beli pasal yakni jual beli undang-undang itu sendiri. Karenanya, tindakan ini tidak hanya melibatkan legislatif tapi juga eksekutif. Soeharto mengawali tindakan itu ketika mau memperjualbelikan undang-undang kepada pihak asing.
Merugikan Rakyat
Jual beli pasal/undang-undang tidak akan pernah menguntungkan rakyat. Sebaliknya, mereka yang bisa membeli pasal-pasal itulah yang meraup keuntungan. Tidak hanya dalam jangka pendek tapi jangka panjang.
Rakyat  yang tidak melek terhadap hukum dan peraturan menjadi korban. Mereka secara sistematis diperlakukan tidak adil oleh para kapitalis—para pembeli pasal. Dalam kasus perundang-undangan neoliberal yang muncul di era reformasi, banyak undang-undang yang berpihak kepada kepentingan asing.  Kepentingan rakyat dikesampingkan.
Melalui undang-undang neoliberal, hak-hak rakyat yang seharusnya didapatkan dari kekayaan alam negeri ini lenyap. Sumber daya alam dirampok oleh swasta baik lokal maupun asing dengan bertameng pada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah bersama wakil rakyat. Kalau pun rakyat dapat bagian, jumlahnya sangat sedikit.
Penikmat terbesar dari proses jual beli pasal/undang-undang ini adalah para eksekutif dan wakil rakyat yang terlibat. Mereka mendapatkan imbalan yang besar di mata mereka. Padahal, sebenarnya mereka telah membiarkan kerugian yang jauh lebih besar yang seharusnya diterima oleh rakyat.
Dalam skala yang lebih besar, jual beli pasal/undang-undang menyebabkan penjajahan. Asing bisa menguasai sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.  Fakta sudah ribuan trilyun hasil kekayaan negeri ini dibawa kabur oleh asing, sementara para penguasa membiarkannya saja.
Dan tindakan asing itu tak bisa disalahkan. Soalnya, aturan yang dibuat eksekutif dan legislatif memang memungkinkan untuk itu. Antek-antek asing inilah yang jadi biangnya. Mereka hanya bekerja demi uang.
Akar Masalah
Masalah jual beli pasal/undang-undang ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan di negeri ini. Ini bukan sekadar masalah moral perorangan. Lihat saja, ini sudah berlangsung puluhan tahun. Bahkan, seorang mantan anggota DPR bilang, ini sudah tradisi.
Sistem kapitalisme demokrasi mengharuskan para politikus mencari harta sebanyak-banyaknya untuk bisa bertarung dalam pemilu atau mempertahankan kekuasaannya. Mustahil orang yang tidak punya uang bisa tampil . Nah, mencari uang yang paling mudah adalah dengan menjual kedudukannya.
Wakil rakyat adalah posisi yang sangat menentukan. Bayangkan, mereka memiliki hak untuk membuat undang-undang.  Posisi inilah yang kemudian dijual untuk mendapatkan pundi-pundi uang. Terjadilah transaksi politik.
Tidak ada nilai halal-haram atau takut dengan Tuhan. Sebab demokrasi, dengan sekulerismenya, mengharamkan campur tangan Tuhan (baca: agama) dalam urusan kehidupan manusia.  Inilah biangnya.
Maka, penawar dari tindakan jual beli pasal/undang-undang ini hanyalah perubahan sistem. Mustahil tindakan ini akan hilang selama sistemnya mendorong manusia di dalamnya mendewakan uang dan jabatan.
Sistem Islam telah mengatur bagaimana legislasi itu berlangsung dengan sangat mudah dan murah. Hukum tak bisa diperjualbelikan karena sumbernya tetap, tak berubah yakni Alquran dan Sunnah. Masyarakat pun dengan mudah memahami sumber hukumnya secara langsung. Tak bisa ditipu-tipu.
Dan yang paling penting, sistem ini senantiasa mengaitkan perilaku manusia di dalamnya dengan halal dan haram, pahala dan dosa, dan dengan akhirat. Inilah yang tidak ada di dalam sistem yang berlaku saat ini.
Penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah akan menjamin kebaikan bagi manusia.  Aturan-aturan yang ada di dalamnya sangat adil, tidak ada kepentingan karena aturan itu berasal dari Pencipta manusia. Sistem dari Yang Maha Baik, Yang Maha Adil, dan Yang Maha Sempurna, pasti akan memberikan kebaikan bagi manusia. [] mujiyanto