Borok-borok sistem demokrasi kian terkuak. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD-lah yang membongkarnya. Dalam sebuah seminar, Mahfud mengungkapkan telah terjadinya jual beli pasal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia tak sekadar main-main dengan pernyataannya. Sebagai indikasi, ia mempertanyakan kenapa produk undang-undang yang ada jelek. Sejak MK didirikan tahun 2003, ada 406 UU yang diuji material (judicial review) di MK. Dari jumlah tersebut, 96 di antaranya (23 persen) dibatalkan oleh MK. “Itu bisa terjadi karena ada jual beli orang yang berkepentingan dengan suatu UU,” kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini. Pernyataan Mahfud ini tentu membuat kuping DPR merah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie langsung membantah pernyataan tersebut. Marzuki berani memastikan, selama kepemimpinannya tidak ada praktik itu. Ia balik menantang Mahfud untuk mengungkap pasal berapa, di undang-undang apa, yang merupakan hasil praktik jual beli. "Kalau Pak Mahfud tahu, beri tahu kami. Kalau ada kejahatan dan kita mengetahui tetapi diam saja, berarti sama saja kita melakukan kejahatan itu. Makanya sebaiknya ditunjukkan," kata Marzuki, Rabu (16/11) Mahfud pun bergeming. “Masak harus membuktikan bukti atas bukti,” kata Mahfud dalam sebuah wawancara dengan media nasional di Jakarta (21/11). “Itu kan omong kosong.” Contoh yang paling nyata adalah Undang-undang tentang Bank Indonesia (BI). Berdasarkan fakta di pengadilan, kata Mahfud, lima orang BI dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 milyar untuk menggolkan Undang-Undang Bank Indonesia. Sejumlah Rp 68 milyar itu untuk pengacara, dan Rp 31 milyar untuk DPR. “Saya katakan, apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?” tandas Mahfud ketika didesak wartawan untuk membuktikan pernyataan sebelumnya. Ada juga kasus Dana Abadi Umat. Sebesar Rp 1,5 milyar dana tersebut ternyata dibayarkan ke DPR guna menggolkan UU Wakaf. “Menteri Agama yang dulu kan bilang Rp 1,5 milyar Dana Abadi Umat untuk bayar DPR, itu bukan rahasia-lah,” tandasnya. Ia pun mengungkap bagaimana kasus RUU Jamsostek. Saat ia masih menjadi Ketua Badan Legislasi DPR menemukan, pemerintah berusaha mencari jalan pintas agar RUU itu dimasukkan dalam pembahasan sebab RUU tersebut tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Caranya, pemerintah memboyong 13 anggota DPR ke sebuah hotel. Di tempat tersebut anggota DPR tersebut diminta menandatangani usulan pembuatan RUU itu—tentu dengan sejumlah imbalan—agar seolah-olah RUU ini adalah inisiatif DPR.Ketika benar masuk UU ini, kita suruh menteri pengusul untuk presentasi, tapi tidak tahu karena bukan dia yang buat," jelas Mahfud. Selain itu, ia mengutip pernyataan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBN-P yang dipotong setiap proyek sebesar 6-7 persen.“Itu kan Wa Ode Nurhayati sendiri yang bilang,” ujarnya. Juga kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan beberapa orang di kementerian tersebut. Saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dana suap itu dikeluarkan untuk membayar UU APBN Perubahan. Masih ingat kasus Undang-undang Kesehatan? Satu ayat dari undang-undang tersebut tiba-tiba hilang entah ke mana. Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan yang berbunyi: “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.” Menteri Kehakiman waktu itu Andi Mattalata menegaskan pasal itu masih ada ketika diserahkan ke DPR setelah ia tanda tangani. Menurut Mahfud, praktik jual beli pasal bisa terjadi karena ada yang berkepentingan dengan suatu UU. Orang yang berkepentingan itu bisa membeli pasal tertentu lewat DPR. Akibatnya, DPR dalam membuat rancangan UU berdasar kehendak perorangan atau kelompok, bukan kehendak rakyat. Pihak-pihak berkepentingan itu bisa dari dalam negeri dan juga luar negeri. Kepentingan asing itu sangat terasa dan berpengaruh dalam lahirnya UU neoliberal. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, yang banyak dibatalkan oleh MK adalah UU bernafas liberalisasi ekonomi yang merupakan amanat Organisasi Perdagangan Dunia –WTO. Menurut Ichsanuddin Noorsy,pengamat kebijakan publik dan mantan anggota DPR RI, pintu masuk kepentingan asing itu banyak, seperti lewat fasilitas utang luar negeri, studi banding dan beasiswa, serta penelitian yang disponsori lembaga asing. Dalam pembuatan UU Sumber Daya Air (UU SDA) misalnya. UU yang membenarkan privatisasi sumber daya air dan penguasaan mata air oleh swasta ini pembuatannya merupakan persyaratan utang antara pemerintah dan Bank Dunia dalam Water Structural Adjustment Loan (WATSAL) senilai 350 juta USD. Juga dalam UU Migas dan UU Kelistrikan. Penyusunan kedua UU ini sepenuhnya dilakukan oleh pihak asing dalam hal ini USAID, termasuk di dalamnya pembiayaan dalam jumlah cukup besar, jutaan dolar. Dana untuk UU migas besarnya 40 juta dolar AS. Mengutip pernyataan pengamat perminyakan Kurtubi tahun 2008 lalu, pihak asing menyiapkan segalanya bagi golnya UU itu. Bahkan termasuk penyusunan peraturan pemerintah (PP). Ia menduga, dana asing itu salah satunya mengalir ke DPR. UU Kelistrikan pernah dibatalkan oleh MK. Eh, tidak lama kemudian muncul lagi dengan nama yang berbeda. Padahal isinya tidak berubah, sama seperti UU sebelumnya yang sudah dibatalkan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (24/11/2011) terungkap, anggota DPR mendapat imbalan berupa proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009 jika UU itu gol. Beberapa UU lain yang patut dicurigai ada permainan adalah UU Penanaman Modal dan UU Mata Uang. Permainan itu bisa dalam bentuk uang, maupun bentuk lainnya berupa proyek. []Mujiyanto Mahalnya Legislasi UUDalam kacamata demokrasi, wakil rakyat bertugas menyusun perundang-undangan. Tapi nyatanya, perundang-undangan itu tidak akan lahir kalau tidak pakai uang. Jumlahnya pun tak sedikit. Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono menyebutkan, anggaran membuat undang-undang tahun ini sebesar Rp 6,7 milyar. Tahun depan (2012) anggaran itu meningkat menjadi Rp 8,4 milyar. Ini berarti terjadi pembengkakan anggaran sebesar 1.500 persen dibandingkan anggaran tahun 2005. Yang hanya Rp 560 juta. Dana itu dipakai mulai dari awal pembahasan sampai UU disahkan. Anggaran ini belum termasuk kunjungan kerja DPR ke luar negeri dalam rangka studi banding. Tahun ini setiap kunjungan menghabiskan dana sebesar Rp 1,7 milyar per perjalanan. Tahun depan naik menjadi ke Rp 3,4 milyar. Ini berarti naik 100 persen. Alasan kenaikan ini karena anggota Dewan harus naik pesawat kelas bisnis, tak bisa di kelas ekonomi. Mahalnya anggaran itu tidak lain karena anggota DPR lebih suka membahas RUU di hotel-hotel mewah. Alasannya butuh ketenangan. Padahal pemerintah telah menyediakan gedung DPR yang cukup mewah. Pemerintah juga telah membangun Wisma DPR di kawasan Puncak, tapi wisma yang cukup dingin itu jarang sekali dipakai. Anggaran itu belum termasuk biaya penyiapan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain sebelum masuk ke DPR. Semuanya tidak gratis. Kalau gratis, mengapa asing sampai menyediakan dana milyaran rupiah untuk sebuah UU, bukankah DPR sudah ada anggaran?[] emje |

Post a Comment