Mengenai kenaikan tunjangan ‘dana reses’ Rp 420 Juta per tahun per anggota DPR ini dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR, Arwani Thomafi, saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, pada hari Sabtu (28/1/2012) yang lalu.
Arwani memaparkan bahwa, untuk setiap kali masa reses (masa tidak ada kegiatan/sidang di kantor DPR), setiap anggota DPR mulai tahun 2012 ini akan menerima dana Rp105 juta. Dana tersebut dimaksudkan untuk digunakan sebagai tunjangan atas kegiatan anggota DPR selama satu kali masa reses. Sedangkan dalam satu tahun ada 4 kali masa reses. Maka dalam setahun setiap anggota DPR berhak menerima total Rp 420 juta.
Menurut Arwani, setiap satu kali masa reses, anggota DPR RI memiliki tujuh agenda kegiatan. Masing-masing agenda, anggota DPR RI dibekali Rp15 juta. “Jadi untuk satu kali masa reses itu, anggota DPR RI sudah mengantongi Rp105 juta. Setahunnya, dengan empat kali masa reses, dibekali Rp420 juta,” tuturnya memberikan perincian.
Kenaikan dana reses tersebut telah diputuskan akan diimplementasikan pada tahun 2012 ini. Untuk tahun 2011 yang lalu, setiap kali masa reses, anggota DPR RI menerima Rp 31,5 juta per orang. Karena untuk satu agenda kegiatan, anggota DPR RI dibekali Rp 4,5 juta. “Dengan tujuh agenda kegiatan pada 2011, satu kali reses adalah Rp31,5 juta. Jadi ada kenaikan,” kata Arwani.
Uang gaji plus tunjangan yang diterima oleh anggota DPR bervariasi tergantung posisi dan jabatannya. Seorang Anggota DPR yang menjabat sebagai ketua Komisi, misalnya, menerima tunjangan lebih banyak ketimbang rekannya yang menjadi anggota DPR biasa. Belum lagi tunjangan-tunjangan yang diterima saat melakukan kunjungan kerja, studi banding ke luar negeri, dan lain lain. Maka bagi anggota DPR biasa yang tidak mempunyai jabatan khusus apapun di fraksi dan komisinya (alias anggota DPR termiskin) per bulannya akan menerima Gaji plus berbagai macam Tunjangan sebesar Rp 51 jutaan. Kalau dikalikan 12 bulan menjadi Rp 612 jutaan per tahun. Angka tersebut kini ditambah lagi dengan Tunjangan Dana Reses sebesar Rp 420 juta per tahun. Maka seorang Anggota DPR yang termiskin dan tidak memiliki jabatan khusus di fraksi dan komisinya akan menerima Rp 612 Jutaan + Rp 420 Juta = Rp 1.032.000.000,- (Rp 1,03 Miliar) per anggota DPR per tahun.
Angka-angka fantastis tersebut di atas merupakan ‘take home pay’ atau ‘uang yang sudah pasti dibawa pulang ke rumah’ oleh anggota DPR yang “malas” mencari proyek-proyek pemerintah untuk digarap dan dikejar fee-nya. Bagi anggota DPR yang “rajin” bergerilya mengejar proyek-proyek pemerintah seperti M.Nazaruddin dan Angelina Sondakh dkk, atau yang rajin menjadi calo mafia anggaran, maka tentu saja angka di atas terlalu kecil bagi mereka, Permainan anggota DPR golongan terakhir ini sudah mencapai ratusan miliar, bahkan triliyunan rupiah. Berminatkah Anda?[KbrNet/adl]

Post a Comment