Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Assalamu’alaikum.
baru-baru ini dalam pemberitaan muktamar Muhammadiyah, salah seorang perwakilan peserta dari PP Muhammadiyah menyarankan agar dikeluarkannya fatwa pelarangan shalat jenazah bagi koruptor. pelarangan shalat ini disetujui oleh Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis dan pernah diutarakan oleh Marzukie Alie pada tahun 2010 lalu. namun, usulan ini mendapat penolakan dari Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif dengan alasan dishalatkannya seseorang adalah hak setiap muslim ketika ia meninggal, dan merupakan kewajiban setiap muslim yang masih hidup untuk mensholatkannya.
Pertanyaannya, adakah dalil tertentu yang mengatur ketentuan tersebut? mohon kiranya diberikan pencerahan.
Wassalamu’alaikum
Dirman
Jawab:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Koruptor yang belum bertaubat dan tidak mengembalikan hasil korupsinya sampai meninggal dunia, berarti mati dalam keadaan membawa dosa besar. Meskipun dosa besar, namun tindak korupsi  tidak menyebabkan pelakunya jadi kafir. Artinya, jenazahnya tetap disikapi sebagai jenazah muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
Selama dia muslim, dia mendapat hak untuk ditangai sebagai muslim.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ
“Kewajiban seorang muslim kepada muslim yang lain, ada enam.”
Para sahabat bertanya, ‘Apa saja itu, Ya Rasulullah?’
Beliau sebutkan dengan rinci, diantaranya,
وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Apabila sakit, mereka menjenguknya dan apabila meninggal, harus diantarkan jenazahnya. (HR. Ahmad 9080 dan Muslim 5778).

Tokoh Agama tidak Menshalati

Meskipun demikian, bukan berarti setiap orang dianjurkan menshalati jenazahnya. Karena koruptor yang mati dan belum bertaubat, dia berhak mendapatkan hukuman sosial. Hukuman dalam bentuk jenazahnya tidak dishalati oleh tokoh agama dan setiap orang yang diharapkan doanya.
Bukan karena mereka kafir, namun sebagai peringatan bagi masyarakat lainnya, bahwa orang semacam ini tidak dishalati oleh mereka yang diharapkan doanya.
Imam an-Nawawi menukil riwayat dari Imam Malik,
عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم
Dari Imam Malik dan yang lainnya, bahwa pemuka masyarakat selayaknya menghindari shalat jenazah yang mati karena hukuman had. Dan tokoh agama, tidak boleh menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi mereka. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 7/47)
Hukuman sosial semacam ini, pernah diberikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada koruptor di masa beliau.
Sahabat Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal pada peristiwa Khaibar. Merekapun berharap agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazahnya. Namun beliau tidak berkenan menshalatkannya. Beliau justru menyuruh kami,
صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Shalati teman kalian.”
Wajah para sahabat spontan berubah karena sikap beliau.
Di tengah kesedihan yang menyelimuti mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasanya,
إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Teman kalian ini melakukan korupsi saat jihad fi sabilillah.”
Kami pun memeriksa barang bawaannya, ternyata dia mengambil manik-manik milik orang Yahudi (hasil perang Khaibar), yang nilainya kurang dari dua dirham. (HR. an-Nasai 1959, Abu Daud 2710, Ibnu Majah 2848, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ada beberapa pelajaran dari hadis ini,
Pertama, orang yang mati dalam kondisi suul khatimah, disarankan agar tokoh agama tidak turut menshalati jenazahnya. Sebagai hukuman sosial baginya, dan memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya. Betapa sedih pihak keluarga, ketika jenazah sang ayah tidak dishalati tokoh agama dan orang shaleh yang diharapkan doanya.
Kedua, orang yang mati suul khotimah statusnya masih muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruh para sahabat untuk menshalati jenazah orang ini. Sekalipun beliau tidak mau menshalatkannya.
Ketiga, sekecil apapun korupsi, tetap korupsi. Manik-manik seharga dua dirham, nilai yang sangat murah. Apa yang bisa kita bayangkan, ketika dia korupsi raturan juta?
Keempat, pahala jihad, tidak memadamkan dosa korupsi. Orang itu, meninggal di medan jihad. Namun sebelum meninggal, dia korupsi. Korupsi di negara kita, apa ada yang punya pahala jihad?
Semua ancaman di atas, menunjukkan betapa buruknya tindak korupsi di mata agama dan masyarakat.
Semoga Allah melindungi diri kita dan masyarkat kita dari penyakit berbahaya ini.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
[www.globalmuslim.web.id]

9:45 AM
Empat dosen Universitas Gadjah Mada jadi tersangka korupsi. (foto ilustrasi) 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan empat dosen dari Universitas Gadjah Mada sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset UGM di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul. Dari keempat dosen tersebut salah satunya telah meraih gelar Profesor.

"Kami belum bisa menyebutkan nama keempat dosen UGM tersebut. Dari hasil penyelidikan keempat orang itulah yang harus bertanggungjawab dalam kasus penjualan aset UGM," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanto Sudarmadji, Senin 16 Juni 2014.

Menurut Purwanto, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejati telah ditemukan bukti unsur melawan hukum atas penjualan lahan seluas 4.000 meter persegi kepada pengembang.

"Padahal lahan itu adalah aset milik UGM. Mereka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebetulnya sejak pekan lalu," kata Purwanto.

Penyidik menemukan adanya indikasi korupsi lahan seluas 4.000 meter persegi yang dijual ke pengembang seharga Rp2 miliar, namun dalam laporan kuitansi yang telah disita kejaksaan tercatat hanya senilai Rp1,2 miliar.

Ada dugaan uang sisa pembelian dibagi kepada pengurus Yayasan Fapertagama.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, terdiri dari Yayasan Fapertagama dan dosen, pejabat bagian aset UGM, pejabat BPN, pemerintahan desa Banguntapan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No.20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (umi)


© VIVA.co.id
[www.globalmuslim.web.id]

9:42 AM

Wali Kota Palembang, Romy Herton, jadi tersangka di KPK 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang, Senin 16 Juni 2014. Kasus ini merupakan pengembangan kasus penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.

"Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang, kemudian M telah ditetapkan jadi tersangka," kata Johan. M diketahui merupakan Masyito adalah istri dari Romi Herton.

Menurut Johan, penetapan Romi Herton sebagai tersangka juga setelah penyidik mendengarkan sejumlah keterangan di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001.

"Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 10 juni 2014," kata Johan
Bantahan Romi
Sebelumnya Wali Kota Palembang, Romi Herton telah membantah memberi suap Rp20 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Kota Palembang.

Bantahan itu disampaikan Romi saat menanggapi berkas dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Februari 2014. Dalam dakwaan, Romi disebut memberi suap kepada Akil untuk mengabulkan gugatan Pilkada Kota Palembang.

Romi mengatakan, jika memang dia terbukti sebagai salah satu penyuap Akil, pasti sudah ditangkap.

"Hebatnya Atut bagaimana coba? Tapi dia masih bisa ditangkap. Itu fitnah untuk saya. Tolonglah asas praduga tidak bersalah. Itu kan baru dugaan, masak kami dibulan-bulanin?" kata Romi.

Romi mengaku siap jika memang diperlukan untuk memberi kesaksian di pengadilan. "Saya sudah diperiksa KPK, rumah saya sudah digeledah. Keterangan juga sudah saya berikan. Jika dipanggil lagi, untuk jadi saksi di persidangan, saya siap," kata dia. (ren)


© VIVA.co.id
[www.globalmuslim.web.id]

 Wapres Boediono Emoh tanggung jawab skandal dana Century Rp6,7 Trilyun. Jelas, Ini korupsi raksasa yang melibatkan banyak aktor selain Boediono sendiri. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, tegas mengatakan tak terlibat dalam kasus Bank Century. Menurut dia, ada pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) BI kepada Bank Century.
"Saya ingin mengatakan, siapa pun pihak manapun yang menggunakan upaya kita untuk tujuan yang tidak benar, patut untuk ditindak dengan tegas," ujar Boediono dalam jumpa pers di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11).
Dia menjelaskan, dalam aturan BI memang yang berwenang dalam pemberian bailout adalah dewan gubernur BI. Namun soal angka pencairan dana yang tiba-tiba melonjak hingga Rp 6,7 triliun, hal itu tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas bank.
"(pencairan Rp 6,7 T) itu terjadi setelah diputuskan (diberi FPJP) untuk diambil alih LPS, LPS yang menjadi pemegang saham. Setelah itu tentu antara LPS dan pengawas bank, saya kira di situlah jawabannya, apa yang terjadi antara pengawas bank dengan bank yang sekarang berubah nama menjadi bank. Mutiara dan LPS," ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar KPK segera menuntaskan kasus ini. Boediono pun mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut skandal Century. "Saya mendukung KPK sepenuhnya, apapun yang bisa kami sampaikan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Diketahui, dana bailout untuk Bank Century awalnya hanya Rp 630 miliar. Namun tiba-tiba naik menjadi Rp 2,5 triliun hingga mencapai Rp 6,7 triliun. Dalam kasus penggelembungan dana ini, Mantan Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani sempat merasa tertipu. (G)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

rudi
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada KPK mengenai akan adanya pemberian dana kepada penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, setelah melakukan validasi informasi tersebut, KPK memutuskan untuk menindaklanjutinya.
Menurut dia, pemberian uang itu bermula dari seseorang berinisial S yang memberikan uang senilai 400 ribu dolar AS kepada orang berinisial A di City Plaza, Selasa (13/8).
“Dana itu akan diberikan kepada R (Rudi) yang dijanjikan akan bertemu pukul 21.00 WIB,” kata Bambang, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/8).
Setelah mendapatkan dana, menurut Bambang, A kemudian menyerahkannya kepada Rudi. A memberikan uang itu di rumah Rudi yang ada di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan.
A mendatangi rumah Rudi dengan menggunakan motor gede (moge) merek BMW. “Bukan hanya motor, tapi sudah ada BPKB-nya,” kata dia.
Bambang mengatakan, A berada sekitar setengah jam di kediaman R. Setelah dana sebesar 400 ribu dolar AS berpindah tangan, A kemudian pulang menggunakan mobil diantar sopir Rudi.
Setelah keluar dari rumah, tidak lama kemudian petugas KPK melakukan penyergapan terhadap A. “A dibawa kembali ke rumah R dan uang sebesar 400 ribu US Dolar ditemukan,” ujar dia.
Petugas KPK menangkap Rudi dan A. Selain itu, petugas mengamankan sopir dan dua satpam. Di tempat berbeda, sekitar pukul 24.00, petugas menangkap S.
Keenam orang itu kemudian dibawa ke kantor KPK. Setelah pemeriksaan awal, menurut Bambang, petugas KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan A. Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan uang dolar.
Bambang mengatakan, petugas mengamankan uang 90 ribu US Dolar dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi. Sedangkan di rumah A, petugas mendapatkan uang senilai 200 ribu dolar AS.
Petugas KPK menyita uang-uang tersebut sebagai barang bukti. Termasuk dengan moge merek BMW yang digunakan A saat mendatangi rumah Rudi.
Penyidik KPK kemudian memeriksa keenam orang yang diamankan secara internsif. Dari hasil ekspos, Bambang mengatakan, muncuk keputusan untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan ke penyidikan. “Mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka, yaitu S sebagai pemberi, dan penerima A dan R (Rudi),” kata dia. (RoL/KH/www.globalmuslim.web.id)

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas, Rudi Rubiandini.

Saat melakukan tangkap tangan, petugas KPK juga  mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS).
rudi
“Barang bukti 400 ribu dolar dan sejumlah uang dollar lainnya sedang dihitung,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8). Berdasarkan informasi, petugas KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Petugas KPK menangkap Rudi di kediamannya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa malam. Selain Rudi, petugas juga mengamankan dua orang lainnya.
Saat ini, Rudi langsung menjalani pemeriksaan intensif. Diduga penangkapan ini terkait dugaan suap. “Ini masih didalami, tetapi betul soal dugaan suap,” kata Johan.
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan KPK untuk menjadikan penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan adanya praktik mafia migas. “KPK harus berani mengungkap dugaan adanya praktik mafia di sektor migas, baik di jajaran birokrasi maupun di swasta,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (14/8).
Menurut dia, sinyalemen adanya hangky pangki di bidang migas ini bukan cerita baru, terutama kompromi seputar perizinan, serta perpanjangan izin dan kontrak. “Sering terdengar rumor adanya setoran dari pengusaha kepada pejabat untuk memuluskan perizinan tersebut. Bisnis migas ini adalah bisnis yang berskala sangat besar,” ucapnya.
KPK, kata dia, agar mendalami sinyalemen adanya praktik-praktik suap dari perusahaan-perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia yang diduga nilai hingga puluhan miliar untuk memuluskan bisnisnya. Politisi Partai Golkar ini meminta KPK berani mengungkap sinyalemen adanya mafia di sektor migas, baik dari jajaran birokrasi maupun pengusaha swasta. (RoL/KH/www.globalmuslim.web.id)

Sulawesi Utara - Penetapan tersangka kepada semua anggota DPRD kembali terjadi di negeri ini. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, semua anggota DPRD yang berjumlah 20 orang, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011.

"Itu dugaan korupsi anggaran makan, minum dan reses," kata Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Hisar Sialagan seperti dilansir merdeka.com, Senin (29/7/2103). Penetapan tersangka dilakukan Sabtu 26 Juli lalu setelah gelar perkara.

Hisar memaparkan, pos anggaran makan, minum dan reses yang berjumlah Rp 200 juta itu tidak digunakan. "Anggaran tidak dilaksanakan, tapi laporannya diserap. Jadi laporannya fiktif," ujar Hisar.

Hisar melanjutkan, anggaran kemudian dibagi-bagikan kepada semua anggota DPRD Boltim, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 8 juta - 15 juta.

"Uang itu diberikan secara tunai, jadi memang tidak dikelola Sekwan (Sekretariat Dewan)," ujar Hisar.

Penetapan tersangka terhadap semua anggota DPRD sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009. Terakhir, semua anggota DPRD Provinsi Papua Barat periode 2009-2013 juga dijerat sebagai tersangka. Kasusnya sama, yakni penyelewengan APBD.[merdeka/www.globalmuslim.web.id]

JAKARTA,  — Kepolisian menempati peringkat pertama sebagai lembaga yang dianggap paling korupsi oleh masyarakat di beberapa negara wilayah Asia Tenggara. Hal tersebut berdasarkan survei Global Corruption Barometer (GBC) 2013 oleh Transparency International (TI).
" Polisi lembaga dianggap lembaga paling korup di Asia Tenggara yaitu 3,9 dari skala 1 sampai 5," ujar Peneliti TI Indonesia, Wahyudi Tohari dalam rilis survei TI di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Survei dilakukan dengan mengisi skor 1 sampai 5. Angka 1 berarti sama sekali tidak korup dan angka 5 berarti sangat korup.
Negara yang masyarakatnya menyebut kepolisian lembaga paling korup yaitu Indonesia, Malaysia, Filipin, Thailand dan Vietnam. Selain polisi, posisi berikutnya yaitu partai politik (3,6), pejabat publik (3,5), peradilan (3,4), dan parlemen (3,3).
Untuk Indonesia sendiri, kepolisian dan parlemen menempati urutan pertama yang dianggap paling korup (4,5). Kemudian, secara berrturut-turut yaitu peradilan (4,4), partai politik (4,3), pejabat publik (4), bisnis (3,4), kesehatan (3,3), pendidikan (3,2), militer (3,1), LSM (2,8), lembaga keagamaan (2,7), dan media (2,4).
" Polisi, parlemen, dan peradilan, tiga lembaga yang dianggap paling korup di Indonesia," kata Wahyudi.
Survei dilakukan pada 114.000 orang responden di 107 negara pada kurun waktu September 2012 hingga Maret 2013. Reponden merupakan masyarakat dengan populasi rumah tangga. Di wilayah Asia Tenggara mencakup negara Indonesia, Kamboja, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam. Di Indonesia sendiri survei dilakukan terhadap 1.000 responden di lima kota yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung.
Ketua Pengurus Harian TII Natalia Soebagjo mengatakan, polisi menjadi urutan pertama karena selama ini perannya paling dekat dengan masyarakat.
" Itu yang dirasakan oleh masyarakat. Ini hasil pengalaman orang itu sendiri. Poilisi adalah yang mereka alami. Tentu ini range-nya bisa pada praktik korupsi kecil-kecilan, seperti di jalanan tapi bisa sampe ke yang tinggi. Ini karena banyak layanan-layanan yang langsung dialami masyarakat," katanya.
Sementara itu, masyarakat di sebagian besar wilayah Asia Tenggara juga menilai masalah korupsi meningkat. Peningkatan paling banyak dirasakan masyarakat Indonesia yakni 72 persen responden menyatakan meningkat.
[www.globalmuslim.web.id]

korupsi-ilustrasi+22.jpg (320×213)

 Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( Seknas Fitra), Maulana, menyebut terdapat indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja modal untuk fasilitas umum yang dijalankan secara tidak becus oleh pemerintah daerah.

"Padahal belanja modal fasilitas umum itu dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah, puskesmas, jembatan, rumah sakit, jalan dan irigasi," ujar Maulana kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2013).
Akibat pengelolaan anggaran yang bermasalah total indikasi kerugian yang diderita negara mencapai angka lebih dari 726 miliar.
Ia menambahkan, modus dalam penyalahgunaan pengelolaan anggaran dilakukan misalnya dengan pengadaan fiktif, mark up, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, spesifikasi barang diterima tidak sesuai kontrak.
Maulana juga menyebut penetapan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan dengan proses seleksi yang baik. Pemerintah daerah lebih mengedepankan penyerapan anggaran tanpa mempertimbangkan kualitas hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
"Hal ini menunjukan ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah," tegasnya.[www.globalmuslim.web.id]

JAKARTA, – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Information Technology Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, melontarkan kesalahan ke Fahd A Rafiq.Dendy menuding Fadh sebagai pihak yang mengajari main proyek yang anggarannya dibahas di DPR.

Hal itu diungkapkan Dendy saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5) malam.Bahan Dendy merasa jadi korban Fahd.  " Ketum (Ketua Umum, red) Fahd-lah yang kerap mengajak bahkan mengajarkan saya bermain proyek di DPR," kata Dendy.
Fahd memang pernah menjabat Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan Dendy pernah menjadi sekjennya. Dendy justru merasa diperlakukan sangat tidak adil bila dipersalahkan karena mengikuti perintah orang lain.
“ Orang lain yang saya maksud disini yaitu Saudara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau Ketum Fahd," katanya.

Putra politisi Golkar Zulkarnaen Djabar itu juga mengaku siap dipenjara jika memang dinyatakan bersalah. Bahkan, Dendy siap bertanggungjawab meski saat ini tengah mengalami kondisi sakit pada kakinya akibat kecelakaan beberapa waktu silam.
“ Saya tidak akan mengelak, menghindar, menutupi fakta, apalagi berbelit-belit dalam persidangan ini. Namun, saya sangat berharap sekali andai pun nantinya dinyatakan bersalah, hukuman yang akan saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya," kata Dendy.

Sebelumnya Dendy dituntut sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis memerintahkan Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14,39 miliar.
Mengarah ke PBS ?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan, kasus korupsi di Kemenag bukan hanya dalam suap pengadaan Alquran maupun pengadaan laboratorium untum Madrasah Tsanawiyah (MTs).
“ Ini kan kasus Alquran baru pada pemberian suapnya, belum masuk proyeknya di kementerian. Kalau sudah masuk dalam pengadaan proyek, sudah bisa diidentifikasi siapa-siapa tersangka dari Kemenag,” kata Abraham di acara press gathering Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).
Bahkan, lanjutnya, KPK masih mengembangkan dugaan korupsi di Proyek Alquran meski sudah ada dua orang yang diseret ke Pengadilan Tipikor, yakni politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Dalam kasus ini, surat dakwaan atas Zulkarnaen dan Dendy membeber adanya komisi dari proyek Alquran dan laboratorium MTs ke politisi Golkar yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (PBS).
Namun, Abraham belum bisa memastikan soal proses hukum atas Priyo. Sebab, biasanya nama saksi dalam dalam dakwaan belum tentu menjadi tersangka.
Namun Abraham memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi di Kemenag itu terus berjalan. “ Tapi, kalau kemudian kasus itu berkembang terus, banyak hal lain yang bisa terjadi,” paparnya.
Sementara itu terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas,  menyatakan, ada beberapa barang bukti yang mengarah ke Priyo. " Ada bukti awal yang tentu sudah di pegang penyidik. Beberapa di antaranya sebatas yang sudah disebut-sebut dan dimuat di media itu," kata Busyro di acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5).
Disinggung apakah barang bukti itu hanya sebatas catatan tangan Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz, Busyro hanya tersenyum.
Kendati Fahd membantah itu, Busyro menegaskan, tentu tidak bisa menganulir bukti yang dimiliki KPK.
Makanya dia menyarankan lihat saja di putusan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam kasus ini. " Kasus ini  tidak berhenti, masih dikembangkan," jelasnya.
Dijelaskan Busyro, melihat benar atau tidaknya keterlibatan Priyo, KPK akan melakukan pendalaman. Menurutnya, pendalaman dan validasi di KPK tidak selalu dengan memanggil yang bersangkutan.
"Jadi bukan karena sumir atau apa. Kita sudah standar lah dalam melakukan semua proses. Jadi ngga mungkin berhenti," tandasnya.
Busyro menjelaskan, pihaknya tidak akan berpengaruh dengan komentar pihak manapun dalam menangani kasus Alquran yang menilai penyebutan nama Priyo dalam kasus ini sumir. Dia menuturkan, pihaknya tetap melakukan pendalaman dengan berbagai tahapan.
Sedangkan Priyo Budi Santoso, telah membantah terlibat dan menerima fee seperti yang terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi Alquran di Pengadilan Tipikor Jakarta. 
[ mrbin / jpnn /www.globalmuslim.web.id]


democrazy.jpg (687×252)Bandung - Sepanjang sembilan tahun atau selama 2004-2013, tercatat 291 kepala daerah baik Gubernur, Bupati serta Walikota terjerat korupsi. Sedang untuk aparatur negara tercatat ada 1.221 orang.
"Ini data dari Kemendagri. Saya pikir ini adalah data yang valid. Memang kita harus melakukan pembenahan serius kalau tidak ingin Pilkada kita melahirkan pemimpin-pemimpin koruptor," ujar Wamenkumham Denny Indrayana saat menjadi pembicara dalam Media Gathering KPU Kota Bandung di Jalan Lombok, Kota Bandung, Senin (27/5/2013).

Dari 291 kepala daerah baik gubernur maupun walikota atau bupati yang tersandung korupsi, terdiri atas gubernur 21 orang, wakil gubernur 7 orang, bupati 156 orang, Wabup 46 orang, walikota 41 orang, dan wakil walikota 20 orang.

Sedang untuk 1.221 orang aparatur negara yang terkait korupsi terdiri dari 185 orang yang statusnya tersangka, 112 terdakwa, 877 terpidana, dan saksi 44 orang.

Menurut Denny, tren korupsi saat ini harus diimbangi dengan alat pemberantasan korupsi yang juga cukup baik, seperti salah satunya kehadiran KPK. "Dulu koruptor itu banyak sekali, tapi KPK belum berdiri. Ibarat nelayan mau tangkap ikan alatnya masih lemah sehingga saat menjaring hanya sedikit," terangnya.

Beruntung saat ini Indonesia sudah memiliki KPK dan PPATK. "Mereka punya kecepatan dalam beraksi. Sehingga ada ruang untuk optimis," jelas Denny.


Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ambles di km 47 arah Jakarta, sehingga mengakibatkan kemacetan belasan kilometer. Ikuti informasi lengkapnya di Reportase Sore pukul 16.30 WIB, hanya di Trans TV 

(avi/bbn)

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/wakil-bupati-bogor-karyawan-fathurachman.jpg
Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman

 JAKARTA - Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran video mesum mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul.
"Iya benar, surat panggilannya (Karyawan Faturahman-red) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno Rudy Harsa," ujar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2013).
Seperti diketahui video mesum Rudy Harsa Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar tahun 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDI-P disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum, tertanggal 6 Desember 2010. Surat tersebut tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra sendiri sudah divonis PN Bandung.
Polisi yang terus melakukan penyidikan kemudian menetapkan Karyawan Faturahman sebagai tersangka. Karyawan diduga ikut terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Karyawan Faturahman yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Saat dihubungi telepon selularnya tidak diangkat.[tribun/www.globalmuslim.web.id]

Interactive-Whiteboard.jpg (250×188)
Penajam -Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur melakukan penyelidikan kasus pengadaan "whiteboard" interaktif pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Oktario, Minggu (19/5/2013) mengatakan, pihaknya menduga ada mark-up atau penggelembungan harga sampai Rp 4 miliar dari total nilai kontrak hampir Rp 9 miliar.
Menurut dia, pengadaan papan tulis atau "whiteboard" tersebut dilaksanakan pada 2012 dengan anggaran Rp 10 miliar dan merupakan bantuan keuangan Pemerintah Provisnsi (Pemprov) Kaltim. "Pada saat dilakukan pelelangan, kontraknya hampir Rp 9 miliar," ungkapnya.
Namun dalam penyelidikan yang dilakukan, lanjut Oktario, tim penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up, karena dalam penyelidikan ditemukan pembelian hanya Rp 4,2 miliar untuk 130 "whiteboard".
Itu berarti harga per unit whiteboard mencapai Rp 32 juta. "Dengan adanya temuan ini, maka penggelembungan harga diduga mencapai Rp 4 miliar," ujarnya.
Oktario menjelaskan, penyusunan HVS atau harga dasar dalam pengadaan tersebut, sudah terlihat bahwa mereka mau melakukan "mark up". "Jadi HVS yang mereka susun sejak awal sudah salah. Di situ mereka melakukan mark-up dan nilainya sangat besar, lebih besar dari pada harga barang," tegasnya.
Oktario menyatakan, jumlah ’whiteboard’ mencapai 130 unit untuk 130 sekolah, mulai tingkat SD sampai SMA/SMK/MA yang berada di wilayah PPU.Selain melakukan mark-up, dalam pengadaan "whiteboard" juga ada indikasi untuk menentukan salah satu pemenang dalam melaksanakan pengadaannya.
Namun, pihak Kejari belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka, karena sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Dari data-data yang diterima, ujarnya, sudah bisa diketahui siapa yang bisa ditetapkan tersangka nantinya.
"Kalau calon tersangka jelas sudah ada. Tapi kami belum mau ungkap dulu karena masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami tidak mau nanti mereka menjadi resah, ketika sudah mengetahui dirinya sudah menjadi tersangka. Yang jelas kasus pengadaan ’whiteboard’ ini pasti ada tersangka, tapi kapan penetapannya masih menunggu waktu yang tepat," jelas Oktario.
Selain itu, lanjutnya, tim penyidik juga masih memerlukan beberapa bukti untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan termasuk pejabat di Disdikpora. "Masih ada pejabat yang akan kami jadwalkan untuk diperiksa," ucap Oktario.
Selain kasus pengadaan "whiteboard", tambahnya, ada beberapa kasus pengadaan lain yang juga dalam tahap penyelidikan, namun belum bisa mengungkapkan kasus-kasus yang dimaksud, karena masih dalam tahap pengumpulkan bukti-bukti. "Kalau sudah ada tersangka kami akan melakukan ekspos di media," kata Oktario.
[trbn/www.globalmuslim.web.id]

Anti korupsi1
Mudahnya narapidana (napi) kasus korupsi keluar masuk selama di tahanan, semakin dipertegas lewat cerita Indra, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Indra, napi bukan saja masuk mal, tapi ada juga yang bisa main golf.
“Dia bisa tetap ketemu istri, bisa ke mal. Bahkan, saya dengar bisa main golf.Menurut salah satu sumber saya, dia bilang pernah ketemu ketika bermain golf,” cerita Indra seusai diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Dari cerita temannya, Indra baru tahu bahwa napi yang tidak mau disebutkan namanya, sedang asyik bermain golf. Biar tak terlacak, sang napi menutupi kepalanya dengan topi, sehingga wajahnya tertutup.
Menurut Indra, fenomena ini menunjukkan aspek pemidanaan tak membuat mereka jera. Jika berlanjut, ini bisa menjadi preseden buruk, dan pilar penegakan hukum dengan prinsip equality before the law (semua orang sama di depan hukum) tidak ada.
“Para napi dalam penjara, justru akan melihat pembelajaran buruk. Orang yang punya uang dan kekuasaan bisa mengatur hukum, dia bisa keluar dengan bebas,” imbuh Indra, sambil menambahkan kalau begitu penjara tak membuat mereka jera.
Indra memaparkan, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad kemarin perlu ditanggapi, Abraham mengatakan pengamanan di lapas sangat payah, karena napi bisa keluar masuk seenaknya, tanpa menyebut terjadi di mana.
“Kalau tanpa kejelasan akan jadi bias, karena tidak semua lapas seperti itu.Tidak semua kepala rutan, kepala lapas, atau sipir yang memperjualbelikan idealismenya,” paparnya.
Tapi, bukan berarti dengan keterbatasannya, Kementerian Hukum dan HAM berdiam diri. Mereka juga harus bisa menindaklanjuti informasi yang disampaikan Abraham Samad dengan melakukan evaluasi.
“Kalau kata kuncinya koruptor kakap, maka sudah jelas Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin. Itu harus diverifiksai, dievaluasi, dan dikrosecek. Kalau benar, kami meminta dan mendesak dilakukan tindakan tanpa pandang bulu.Ini bisa merusak sistem,” tegasnya. (Pz/Islampos/TN/ww.globalmuslim.web.id)
Powered by Blogger.