Bengkulu – Hingga kini Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memasukkan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Maryono Najamudin ke lembaga pemasyarakatan. Padahal, hukuman empat tahun penjara bagi gubernur asal Partai Demokrat itu, sudah diputus majelis hakim MA hampir sebulan lalu. Menurut hakim agung Kresna Harahap, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan tersebut ke kejaksaan tak lama setelah majelis kasasi menjatuhkan vonis untuk Agusrin. “Saya kira langsung dikirimkan begitu putusannya selesai,” katanya, Jumat malam (3/2).
Gara-gara belum menerima salinan putusan tersebut secara resmi, alasan Pudji, pihaknya belum bisa mengeksekusi atau menjalankan putusan majelis hakim MA tersebut. Selanjutnya, dia mengaku sudah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyurati Makamah Agung agar segera mengirimkan kutipan putusan kasasi tersebut. “Kami bekerja profesional. Seminggu lalu, kami sudah menyurati Makamah Agung melalui Kajari Bengkulu agar diberikan putusan itu, sehingga bisa dieksekusi,” ucapnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan belum menerima laporan, apakah Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menerima salinan putusan itu atau belum. “Kalau sudah terima putusan, pasti kami proses,” kata bekas anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengaku, kejaksaan sama sekali belum menerima putusan kasasi itu. “Sampai hari ini belum kami terima putusan kasasinya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Sabtu kemarin.
Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Selasa (10/1) telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menghukum Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis kasasi yang menangani perkara Agusrin ini, terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, Kresna Harahap dan Agung Abdul Latif. Menurut majelis, Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Soalnya, dengan sepengetahuan Agusrin, Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar. Putusan majelis kasasi lebih ringan enam bulan ketimbang tuntutan JPU agar Agusrin dihukum 4,5 tahun penjara.
Dalam putusan, majelis kasasi menyebutkan bahwa Agusrin terbukti mengetahui penyimpangan uang pajak bumi dan bangunan yang dilakukan Sekretaris Daerah. Putusan majelis hakim MA itu membalikkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin, yakni membebaskan Agusrin dari tuntutan.
Hakim Syarifudin kini menjadi terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dakwa menerima suap dari kurator Puguh Wiryawan terkait kasus pailit PT SCI.
Sementara itu Erna Ratna Ningsih Peneliti KRHN, mengatakan, lambannya eksekusi terhadap putusan kasasi perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Maryono Najamudin, menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Selain ada kesan penegak hukum mengulur-ulur waktu supaya Agusrin tidak segera dipenjara, proses eksekusi yang lama ini menimbulkan rasa tidak adil bagi masyarakat. Apalagi, jika masyarakat melihat rakyat kecil yang menjadi terdakwa suatu kasus, begitu cepat dieksekusi. “Apa karena putusan itu berkaitan dengan jabatan publik, gubernur, sehingga eksekusinya lambat. Apakah ada yang sengaja mengulurulur waktu untuk memberikan ruang bermain. Ini harus segera diselesaikan demi kepastian hukum,” kata peneliti senior Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Erna Ratna Ningsih.
Menurut Erna, meski pun ada upaya menempuh peninjauan kembali (PK), terdakwa perkara korupsi tidak bisa seenaknya mengulurulur waktu. “Untuk membuat PK tidak sembarangan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi. Itu tidak mudah, sebab harus ada novum atau bukti baru. Jangan jadikan kesempatan itu untuk tidak menjalani hukuman penjara,” ucap bekas Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Idonesia (YLBHI) ini.
Erna pun mengingatkan kejaksaan agar tidak berpangku tangan dengan menunggununggu putusan kasasi saja. Kejaksaan bisa segera berkoordinasi dengan MA untuk meminta salinan putusannya secara resmi. “Sebab, apabila majelis hakim MA sudah memutus suatu perkara, biasanya urusan administrasinya segera dilakukan. Putusan itu pasti segera dikirim kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dia menegaskan, perlu upaya cepat dan serius mengeksekusi sebuah putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti pada putusan kasasi terhadap Agusrin Najamudin itu. “Kalau ada keterlambatan, segeralah cek. Apakah administrasinya yang mandeg atau salinan putusan itu nyangkut. Kejaksaan segeralah berkoordinasi dengan MA,” sarannya. [KbrNet/RakyatMerdeka]

Post a Comment