Democrazy: Hattagate Menguap ke Mana?



JAKARTA, S- Satu persatu korupsi para penyelenggara kian terkuak ke publik. Kasus aliran dana wisma atlit yang melibatkan bendahara Partai Demokrat telah menyita perhatian publik negeri ini. Dan saat ini publik kembali disuguhi skandal suap di kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans). Satu tanda tanya yang mungkin terbersit di hati banyak orang, akankah kasus-kasus tersebut berakhir antiklimaks seperti skandal pajak gayus Tambunan, dan yang lainnya?

Selain kasus-kasus tersebut di atas, publik juga rasanya perlu diingatkan lagi tentang korupsi hibah kereta api yang telah menyeret nama Menteri Perhubungan yang ketika itu dijabat oleh Hatta Rajasa.
Kasus ini telah menyeret mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro yang didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan biaya angkut 60 unit kereta api listrik (KRL) hibah dari Jepang. Nama bekas Menteri Perhubungan Hatta Rajasa disebut-sebut terlibat dalam pengadaan tersebut.
Ketika itu, Jaksa penuntut umum Agus Salim menyatakan bekas anak buah Hatta itu menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Dirjen Kereta Api pada 2007. Soemino didakwa telah melakukan korupsi pengadaan kereta yang nilai proyeknya mencapai Rp48,7 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Agustus 2011.
Korupsi atas Perintah Hatta?
Dalam dakwaannya ketika itu, Jaksa Agus Salim menyatakan pengadaan kereta api itu atas perintah dari Hatta Rajasa selaku menteri perhubungan saat itu. Hatta disebut memerintahkan Soemino untuk mencari KRL bekas hatta saat terdakwa tugas studi banding ke Jepang.
"Hatta Radjasa yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan memerintahkan terdakwa untuk mencari KRL bekas," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa sebelum ada perintah pencarian itu, Hatta Rajasa bertemu dengan Asril Saleh dan Jon Erizal dari PT Powertel di ruangannya. Pertemuan membahas keperluan pengadaan KRL.
Sebelumnya, Soemino melalui eks penasihat hukumnya Tumpal Hutabarat mengaku hanya menjalankan perintah Hatta dalam kasus ini. Tumpal menceritakan, kejadian ini bermula pada 2006-2007 kala Hatta meminta Soemino untuk melakukan survei ke Jepang dan seluruh hasil survei serta berapa rupiah pengeluaran yang harus ditanggung negara, dilaporkan semua ke Hatta Rajasa.
"Hasil survei dilaporkan ke menteri, menteri setuju untuk mengadakan itu. Dari laporan tertulis ada  disposisi. kemudian harga KRL satu unitnya kan Rp 720 juta, itu dilaporkan kepada menteri dan menteri setuju," terangnya.
Atas dakwaan JPU Soemino mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi. "Secara rinci saya belum jelas, tapi akan diserahkan pada penasehat hukum saya, yang juga akan membuat suatu keberatan eksepsi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Hatta Rajasa. Namun, usai diperiksa, Hatta enggan berkomentar. "Materinya saya tidak bisa omong, sudah saya jelaskan semua sudah saya jelaskan dengan jelas," kata Hatta ketika itu.
KPK Tak Punya Bukti Jerat Hatta
Menanggapi keterlibatan Hatta Rajasa, Ketua KPK, Busyro Muqaddas mengatakan, tak bisa segera menyelidiki Hatta berdasarkan pernyataan Soemino saja. Komisi akan terus mengumpulkan informasi soal keterkaitan dan keterlibatan Hatta. "Itu hanya menyebut-nyebut saja, KPK tak berhenti pada penyebutan, harus mengumpulkan informasi dan alat buktinya," kata Busyro.
Begitu juga dengan keterlibatan adik Hatta Rajasa, Hafiz Tohir. Pengembangan penyelidikan kasus ini, kata Busyro, terus berlanjut. "Kalau pada saatnya (Hafiz) harus dimintai keterangan, ya kami minta," kata dia.
Perkara ini muncul lima tahun lalu, ketika Presiden minta Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menertibkan penumpang di atap kereta rel listrik. Hatta segera mengumpulkan bawahannya dan memutuskan penambahan 160 unit kereta bekas dari Jepang. Soemino mengatakan diperintah Hatta melakukan penjajakan pelaksanaan proyek ini.
Meskipun pada mulanya proyek hibah alias pemberian gratis, pengadaan kereta bekas ini ternyata memerlukan biaya besar. Untuk 60 unit kereta, pemerintah Indonesia harus mengeluarkan Rp 43,2 miliar. Biaya itu diperlukan untuk pengapalan dari Tokyo ke Jakarta plus asuransi perjalanan. Semua dilakukan dengan menunjuk langsung Sumitomo Corporation, perusahaan dari Negeri Sakura. Belakangan diketahui, biaya pengangkutan itu terlalu mahal.
Dalam keterangannya, Soemino menyatakan penunjukan langsung yang dipersoalkan itu dilakukannya atas perintah Hatta. Ia menyodorkan tiga lembar disposisi yang semuanya ditandatangani Hatta.
Hatta membantah tudingan itu. Hatta mengaku tak pernah memberikan disposisi yang menyetujui proses penunjukan langsung Sumitomo.
Adakah Deal Politik?
Menanggapi korupsi hibah kereta api ini, Direktur Lembaga Studi Islam dan Kebudayaan (LSIK), Umar Hamdani menduga telah terjadi kompromi politik antara penguasa dan penegak hukum.
Disposisi yang ditandatangani Hatta atas biaya hibah kereta api tersebut, menurut Umar, seharusnya bisa menjadi bukti kuat bagi KPK untuk menjerat Hatta Rajasa.
“Saya kira KPK terlalu takut untuk mengusut skandal yang melibatkan petinggi negara ini, apalagi dia (Hatta-red) adalah calon besan presiden,” ungkap Umar belum lama ini di Jakarta.
Lebih lanjut Umar berharap seleksi pimpinan KPK yang saat ini sedang berlangsung bisa memilih orang yang tepat untuk menguak berbagai skandal korupsi di negeri ini. Bahkan, menurut Umar, pimpinan KPK ke depan harus berani mati demi tegaknya hukum di negeri ini dan tidak bersikap kompromistis terhadap elit penguasa.
“Kalau tidak berani mati, tidak usah mencalonkan diri jadi ketua KPK,” tukas mantan aktivis HMI ini. [ach]