THÂGHÛT


http://www.suara-islam.com/news/images/stories/Berita/Internasional/obama_and_israel1.jpgThâghût merupakan kata benda bentukan dari kata thaghâ–yathghû–thugwan wa thughuwwan wa thughwânan (mengikuti pola [wazan] fa‘ala-yaf‘ulu) atau dari thaghâ-yathghâ–thughyan wa thughyânan (mengikuti pola [wazan] faala–yaf‘alu) yang artinya melampaui batas dan ukuran.[1] Abu Ja‘far, sebagaimana dituturkan al-Hasan, mengatakan bahwa thâghût  berasal dari thaghâ ‘ala Allâh (yang melampaui batas kepada Allah). Asalnya dari thaghawût kemudian lam fi‘il-nya dipertukarkan dengan ain fi‘il-nya, yakni menjadi thawaghût, lalu wawu-nya diubah menjadi alif karena pergerakannya sehingga menjadi thâghût yang bermakna semua yang melampaui batas-batas atau ketentuan-ketentuan Allah.[2]  Bisa juga dari thaghâyût (mengikuti wazan fa‘alût) kemudian ya’-nya dikedepankan atas ghin menjadi thayaghût (mengikuti wazan fala‘ût) lalu ya’-nya diubah menjadi alif karena pergerakannya dan menjadi thâghût.[3]
Jadi, secara bahasa menurut al-Munawir dalam kamusnya, thâghût  adalah setiap orang yang melampaui batas-batas atau ketentuan; bisa juga berarti yang merajalela, yang zalim, yang bodoh dan dungu, serta yang congkak. Thaghâ bisa juga berarti meluap. Al-Quran menyebutkan kata thaghâ dengan konotasi ini dalam:
إِنَّا لَمَّا طَغَى الْمَاءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ
Sesungguhnya Kami, tatkala air telah naik (sampai ke gunung), membawa (nenek moyang) kalian ke dalam bahtera. (QS al-Haqqah [69]: 11).
 
Kata thaghâ dengan makna melampaui batas dinyatakan sebanyak 5 kali, yaitu dalam: QS Thaha [20]: 23, 43; QS an-Najm [53]: 17; QS an-Nazi’ât [79]: 17, 37.
            As-Sibawaih mengatakan, thâghût adalah isim mudzakar mufrad (keta benda laki-laki tunggal), yakni isim jenis yang mencakup sedikit maupun banyak. Sedangkan Abu ‘Ali al-Farisi menyatakan bahwa ath-thâghût merupakan mashdar (kata kerja yang dibendakan) dengan wazan fa‘alût yang lam fi‘il-nya dipindahkan ke depan ain fi‘il-nya lalu diubah menjadi alif karena pergerakan itu, yang dapat menyifati tunggal atau banyak (jamak).[4]
Imam ath-Thabari ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 256 menyatakan, “Yang tepat menurut saya mengenai berbagai pendapat yang ada bahwa thâghût adalah semua yang melakukan thughyân (melampaui batas) atas Allah sehingga thâghut itu disembah sebagai sesembahan selain Allah. Kadang-kadang ia disembah karena paksaan yang ia lakukan kepada para penyembahnya dan kadang-kadang disembah karena ketaatan orang-orang yang menyembahnya; baik thâghût itu manusia, setan, berhala, patung, atau apa pun yang dijadikan sesembahan.[5]
Al-Quran menyatakan kata thâghût  sebanyak 6 kali, di antaranya adalah:
اللهُ وَلِيُّ الَّذِينَ ءَامَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ
Allah adalah Pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) menuju cahaya (keimanan). Sebaliknya, orang-orang  kafir, pelindung-pelindung mereka ialah thâghût, yang mengeluarkan mereka dari cahaya (keimanan) menuju kegelapan (kekafiran). (QS al-Baqarah [2]: 257).

Al-Baydhawi menyatakan bahwa yang dimaksud ath-thâghût dalam ayat ini adalah setan, berhala, setiap orang yang disembah selain Allah, atau yang menghalangi dari penyembahan kepada Allah. Ia juga menyatakan bahwa orang-orang kafir, para penolong mereka adalah thâghût, yakni setan atau orang-orang sesat yang mengikuti hawa nafsu.  Orang-orang kafir dan thâghût hanya akan mengeluarkan manusia dari cahaya (keimanan) menuju kegelapan (kekafiran).[6]
            Al-Qurthubi menjelaskan, ketika menafsirkan ayat di atas, bahwa ath-thâghût adalah para dukun, setan, dan semua penghulu kesesatan. [7]
            Allah Swt. juga berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah meyakini apa yang diturunkan kepadamu dan pada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum pada thâghût, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkarinya. Setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS an-Nisâ’ [4]: 60).

Jabir ibn ‘Abdillah menyatakan bahwa yang dimaksud thâghût adalah para dukun. Mujahid mengatakan bahwa thâghût adalah setan dalam ujud manusia.  Imam Malik mengatakan bahwa thâghût  adalah semua yang disembah selain Allah.
            Ibn Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat di atas mengingkari orang yang mengklaim diri sebagai orang yang mengimani apa yang diturunkan kepada Muhammad  tetapi dia hendak berhukum pada thâghût dalam menyelesaikan persengketaan di antara mereka, yakni hendak mengadili persengketaan itu dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.  Ibn Katsir lebih jauh menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah bahwa seorang Yahudi dan seorang Anshar (orang munafik) bersengketa, lalu orang Yahudi itu hendak meminta penyelesaian sengketa itu kepada Rasulullah saw., tetapi orang Anshar itu menghendaki Ka‘ab bin al-Asyraf. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa sebab turunnya adalah karena sekelompok orang munafik hendak berhukum kepada para penguasa jahiliah.  Akan tetapi, menurut Ibn Katsir, sekalipun demikian, ayat ini lebih umum, yaitu bahwa ayat ini merupakan celaan atas semua orang yang menyimpang dari al-Quran dan as-Sunnah serta berhukum pada selain keduanya, yang semuanya merupakan hukum yang batil.  Inilah yang dimaksud dengan thâghût.[8]
                Al-Alausi memberikan penjelasan terhadap ayat di atas, “Mereka hendak berhukum pada thâghût dan dia adalah hawa nafsu kepemimpinan pemerintahan yang diantarkan oleh pemikiran-pemikiran yang tidak disandarkan pada al-Quran dan as-Sunnah.  Sungguh diperintahkan untuk mengingkari serta menyalahinya karena hawa nafsu benar-benar merupakan kepemimpinan dengan keburukan.[9]
            Dengan demikian, hukum-hukum yang tidak bersandar pada al-Quran dan as-Sunnah merupakan hukum thâghût. Berkaitan dengan hukum thâghût ini, Allah memerintahkan kita untuk mengingkarinya dan menggantinya dengan hukum-hukum yang bersandar pada al-Quran dan as-Sunnah. Bahkan jelas, dari ayat di atas bahwa Allah mengaitkan kebenaran klaim keimanan seseorang dengan aktivitas untuk tidak berhukum pada hukum-hukum thâghût, yakni hukum-hukum yang tidak berasal dari syariat Islam.
            Begitu juga semua pemikiran dan ide yang tidak bersandar pada wahyu; semuanya  merupakan pemikiran dan ide thâghût, yakni ide dan pemikiran yang hanya memperturutkan hawa nafsu. Karena itu, semua  itu merupakan ide-ide sesat dan akan menyesatkan manusia dari jalan yang lurus.  Sebab, thâghût hanya menginginkan untuk menyesatkan manusia sejauh-jauhnya.
Allah Swt. menjelaskan gambaran perilaku thâghût dan orang-orang yang terpengaruh oleh thâghût, di antaranya dalam QS  adz-Dzariyat [51]: 53 dan ath-Thur [52]: 32, yaitu perbuatan mencela Rasul dan menuduh beliau sebagai orang gila, dukun, dan tukang sihir yang memikat ucapannya.  Perbuatan itu adalah perbuatan yang melampaui batas.  Semua ucapan yang mencela Rasulullah atau mencela risalah yang beliau bawa (risalah Islam) bisa diserupakan dengan aktivitas tersebut, yakni sebagai aktivitas yang melampaui batas. Demikian juga tuduhan-tuduhan bahwa syariat Islam adalah syariat yang tidak layak, ketinggalan zaman, dan menyerukan kemunduran; serta bentuk-bentuk pelecehan lain terhadap syariat Islam. Semau itu sama dan sebangun dengan perbuatan thâghût
Terhadap thâghût berikut para pengikut atau para pendukungnya, Allah memerintahkan kita untuk memerangi mereka.  Pada saat sekarang, ketika Daulah Islamiyah belum berdiri, aktivitas perang dengan thâghût ini tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau kekuatan fisik, melainkan hanya kita lakukan secara pemikiran: dengan membantahnya serta menunjukkan kebatilan, kezaliman, dan keburukannya; dengan membongkar rencana-rencana jahat mereka. Allah Swt. berfirman:
الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, sedangkan orang-orang yang kafir berperang di jalan thâghût. Oleh karena itu, perangilah kawan-kawan setan itu, karena sesungguhnya tipudaya setan itu adalah lemah. (QS an-Nisa’ [4]: 76).

Dengan demikian, terhadap thâghût dan para pengikutnya, hanya ada satu sikap yang harus dilakukan dan dibangun, yaitu sikap berseberangan.  Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [YA].




[1] Ahmad Warson al-Munawir, 1984, Kamus al-Munawir, hal 914-915, Yogyakarta.
[2] Imam Abu Ja'far an-Nihâs, Ma'âny al-Qur'ân, Universitas Ummul Qurâ. Mekah.
[3] Muhammad bin Mukrim bin Manzhûr al-Afrîqiy al-Mishriy, Lisân al-'Arab VIII/444. Dâr Shâdir. Beirut.
[4] Asy-Syaukaniy, Fath al-Qadîr bayn Fanniy ar-Riwâyat wa ad-Dirâyat min 'Ilm at-Tafsîr I/275, Dar al-Fikr. Beirut.
[5] Abu Ja'far, Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Khalid ath-Thabariy, Jâmi' al-Bayân 'an at-Ta'wîl ay al-Qur'ân III/19, Dar al-Fikr. Beirut.
[6] Al-Baydhâwiy, Tafsîr al-Baydhâwiy  I/558, Dar al-Fikr. Beirut.
[7] Imam al-Qurthubiy, Al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur'ân III/382, Dar Asy-Sya'bi, Kaero.
[8] Abu al-Fidâ' Ismâil ibn 'Umar ibn Katsîr, Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhîm I/513, Dar al-Fikr. Beirut.
[9] Abu Fadhl Mahmud al-Alausiy, Rûh al-Ma'âniy fiy Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhîm wa as-Sab'i al-Matsâniy, Dar Ihya'i Turats al-'Arab, Beirut.