Inilah Demokrasi: Dana Desain Gedung Mewah DPR Senilai Rp10 M, KPK Harus Periksa Marzuki Alie!



JAKARTA,  - Gabungan LSM itu terdiri dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Formappi, Tepi Indonesia, IBC, Transparency International Indonesia (TII) dan LSPP meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti keputusan Sekretariat Jenderal DPR yang ngotot melanjutkan sayembara grand design proyek pembangunan Gedung baru DPR, pada 2010 lalu. Setjen DPR dinilai tetap mencairkan dana senilai Rp10 miliar untuk biaya desain dan manajemen konstruksi gedung baru, meski sebelumnya rencana proyek tersebut sempat ditolak.
"Kedatangan kami untuk menambah data yang dulu pernah disampaikan. Soal adanya carut- marut penggunaan dana-dana untuk rancangan pembangunan gedung (DPR). Nah, ternyata setelah kita cari-cari, ada tambahan data soal carut marut itu, terutama soal penggunaan dana Rp10 miliar," ujar Ray rangkuti dari LIMA, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2011) sore.
Heni Yulianto dari TII menambahkan, inti yang mereka sampaikan kepada KPK adalah kecurigaan adanya penyelewengan dalam sayembara grand desain pembangunan gedung baru DPR. Oleh karena grand design proyek ini murni menggunakan uang rakyat, kata Heni, maka semua harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
"Kita sudah lihat semua mereka (anggota dewan) pada dasarnya menolak sayembara grand desain itu. Tapi oleh sekjen itu diteruskan dari tahun ke tahun. Total nilai anggaran itulah dicurigai melalui proses yang tidak benar. Kita minta KPK untuk menindaklanjutinya," jealasnya.
Heni mensinyalir adanya negosiasi gelap dilakukan Setjen hingga dana Rp10 miliar berhasil dicarikan. “Kalau memang ada proses negosisasi gelap maka disitulah tugas KPK," terang Heni.(ian/oz/RIMANEWS)