Pengadilan Swedia Bebaskan Politisi yang Lecehkan Nabi Muhammad Saw



Pengadilan Distrik Malmö, Swedia menyatakan bahwa menggambarkan sosok Nabi Muhammad Saw. telanjang bersama dengan istrinya, merupakan tindakan legal.
Untuk itu, pengadilan membebaskan Carl P. Herslow, pemimpin Partai Skåne yang dituntut atas tuduhan melakukan agitasi bernuansa rasial. Politisi Swedia itu diseret ke pengadilan karena membuat poster bergambar sosok lelaki dalam kondisi telanjang bersama seorang anak perempuan, yang disebutnya sebagai gambar Nabi Muhammad dan istrinya yang baru berusia 9 tahun. Di poster itu, Herslow menambahkan tulisan, "Dia berusia 53 tahun dan dia (istrinya) berusia 9 tahun. Seperti inikah pernikahan yang ingin saksikan di Skåne?"
Pengadilan menyatakan Herslow tidak bersalah menggambar poster semacam itu. Di pengadilan, Herslow menolak tuduhan yang ditujukan padanya, dan berargumen bahwa ia membuat poster itu untuk mendorong munculnya perdebatan tentang Islam. Herslow menilai ajaran Islam tidak sejalan dengan demokrasi dan kesetaraan.
Kasus poster ini diajukan ke pengadilan oleh Chancellor of Justice, lembaga hukum tinggi di Swedia dan bertanggung jawab atas tuntutan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
Jaksa penuntut Bo Birgerson yang mewakili Chancellor of Justice mengatakan, tindakan Herslow membuat dan menyebarluaskan poster itu sebagai tindakan yang melecehkan umat Islam.
Herslow mempublikasikan poster itu dalam acara pertemuan yang digelar partainya pada tahun 2010. Tapi kasusnya baru disidangkan pada awal Maret kemarin. Partai Skåne merupakan partai kecil yang berbasis di selatan Swedia. Herslow mendirikan partai sayap kiri yang dikenal antiimigran ini pada tahun 1979. Awalnya, partai ini didirikan untuk menentang monopoli pemerintah terhadap siaran radio dan televisi, serta untuk memperjuangkan terbentuknya pemerintah sendiri di provinsi Skåne. (ln/TheLocal/IENews)