Sejak Awal Ahmadiyah Sudah Ditolak
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Mirza Ghulam Ahmad lahir di Punjab, India, hampir 200 tahun silam. Belakangan, ajaran yang dibawanya dikenal dengan nama Ahmadiyah. Sebagian pengikutnya menganggap Mirza sebagai mursyid atau guru. Tapi, Sebagian lainnya meyakini Mirza sebagai nabi. Inilah yang memicu amarah umat Islam yang meyakini tak ada lagi nabi sesudah Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, ajaran Ahmadiyah hadir sekitar 1920-an. Sejak itu pula penolakan muncul. Namun, tidak dalam bentuk kekerasan terhadap para pengikutnya. Baru sekitar 1980-an mulai muncul penolakan diikuti dengan kekerasan.
Tingkat kekerasan terhadap jemaat serta aset Ahmadiyah makin marak sesudah era reformasi. Puncaknya peristiwa di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya. Aparat keamanan sepertinya tak berdaya menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Mengantisipasi terulangnya kekerasan, Juni 2008 pemerintah sebenarnya sudah membuat Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga menteri terkait Ahmadiyah. Antara lain memerintahkan penganut Ahmadiyah menghentikan semua kegiatan yang tak sesuai dengan penafsiran agama Islam, seperti pengakuan adanya nabi sesudah Nabi Muhammad SAW. SKB juga memerintahkan warga negara tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap jemaat Ahmadiyah.
Pelanggaran terhadap perintah ini baik oleh jemaat Ahmadiyah maupun warga negara akan dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Namun, SKB tak berjalan efektif karena lemahnya penegakan hukum. Maka kekerasan demi kekerasan atas nama agama pun kembali terulang.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri Agama Suryadharma Ali pada Selasa (8/2/2011) akan mengunjungi lokasi bentrokan jamaah Ahmadiyah dan warga di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
"Kami sudah menerima informasi kedatangan Kapolri dan Menag untuk melihat langsung di lokasi kejadian bentrokan," kata Camat Cikeusik, Abdjah, Selasa.
Abdjah mengatakan, pihaknya menyambut positif rencana kunjungan pejabat negara tersebut ke wilayahnya untuk mengetahui permasalahan bentrokan antara warga dan jamaah Ahmadiyah dengan sebenarnya.
Menurut dia, aparat musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) sudah maksimal untuk melakukan upaya pencegahan terjadi bentrokan. Bahkan, beberapa kali memanggil Suparman sebagai pimpinan Ahmadiyah agar menghentikan kegiatan keagamaan yang dinilai tidak lazim dengan umat muslim lainnya.
Apalagi, masyarakat di sini sebagai basis santri sehingga mereka menolak kehadiran Ahmadiyah. Selain itu juga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang diketuai Kejaksaan Negeri sudah melarang kegiatan Ahmadiyah yang dilakukan Suparman.
Namun, mereka tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga terjadi bentrokan dengan massa yang datang dari wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Diperkirakan massa sekitar 4.000 orang menyerang rumah Suparman, yang sekaligus dijadikan tempat peribadatan.
"Saya kira jika pimpinan Ahmadiyah menaati aturan itu dipastikan tidak akan terjadi bentrokan yang menimbulkan korban jiwa," katanya. (fn/lp/ant/Klik video dari Kantor Berita Liputan 6) www.suaramedia.com

Post a Comment