JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Praktik mafia hukum semakin merajalela di Indonesia, salah satunya di tubuh Polri. Untuk menanganinya, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan perlu mempraktekan metode whsitle blower di Polri.
Hal tersebut dikatakannya dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2011). "Penggunaan mekanisme whistle blower untuk mengetahui mafia hukum," tuturnya di hadapan anggota Komisi III yang dipimpin oleh Benny K Harman.
Timur berharap, dengan metode tersebut siapa pun yang mengetahui adanya dugaan praktik mafia hukum dapat segera melaporkannya ke bagian pengawasan atau ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Selain itu, Timur menjelaskan, banyaknya praktik mafia hukum di Polri karena rendahnya penghasilan Polri. Untuk mencegahnya, Polri berencana menaikkan anggaran di tahun 2011.
Sebelumnya, Timur menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan audit kinerja dan keuangan atas institusi itu. Audit itu khusus dilakukan untuk mencari tahu penyimpangan dan pelanggaran terkait dengan kasus Gayus Tambunan.
Kapolri menegaskan bahwa dari audit itu memang tidak ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Polri 2009-2010. Kesalahan ditemukan dalam penggunaan wewenang.
"Memang ditemukan penyalahgunaan wewenang di penyidik Bareskrim," kata Timur dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR.
Menurut dia, penyalahgunaan itu antara lain: rekayasa laporan polisi, mengubah tersangka menjadi saksi, rekayasa fakta penyidikan, pemblokiran rekening Gayus tidak prosedural, rekayasa penerapan pasal persangkaan sampai dengan penyerahan berkas perkara, pemeriksaan.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka tidak prosedural, dilaksanakan di hotel/ di luar kantor," beber Kapolri.
Timur juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi di rutan Brimob Kelapa Dua. Antara lain, pemberian ijin ke luar rutan secara tidak sah, fasilitas antar jemput untuk Gayus, serta tidak melapor pada atasan. Juga, "penerimaan gratifikasi Rp380 juta," ujar Timur.
Kapolri memastikan bahwa anggota kepolisian yang salah itu, telah dijatuhi sanksi. Mereka antara lain Kompol Arafat. Ia diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat. Kompol Arafat Enanie telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sementara AKBP Mardiani, AKBP Pambudi Pamungkas, AKBP Budi Sampurno, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman masih dikaji.
"Kompol Iwan Siswanto dkk masih menunggu proses sidang. hukuman disiplin dan kode etik setelah putusan pengadilan," ujar Timur. (fn/lp/vs) www.suaramedia.com
Post a Comment