JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Sejak April 2010, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas sudah berstatus terperiksa dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Namun hingga kini keduanya belum dijatuhi hukuman disiplin Polri dengan alasan "masih dalam proses".
"Masih dalam proses pengkajian penjatuan hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011). Timur mengaku memang belum semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus Gayus Tambunan dijatuhi hukuman. Anggota Polri yang sudah dijatuhi hukuman yakni Kompol Arafat Enanie yang divonis 5 tahun penjara oleh PN Jaksel. Dalam kode etik profesi Polri, Kompol Arafat juga sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Kemudian ada AKP Sri Sumartini yang divonis 2 tahun penjara oleh PN Jaksel.
"Hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri masih dalam proses (Sri)," ujarnya.
Timur mengatakan, selain ketiganya ada AKBP Mardiani, AKBP Pambudi Pamungkas, AKBP Eko Budi Sampurno, Kompol Iwan Siswanto dan 8 anggota Polri lainnya yang juga masih dalam proses sidang di PN Jaksel dan juga proses kode etik profesi Polri.
"Direncanakan setelah yang bersangkutan mendapat putusan pengadilan yang mempunyai hukuman tetap (baru dijatuhi hukuman disiplin)," ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja Mafia Perpajakan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan menelisik keterlibatan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman dalam kasus Gayus Halomoan P. Tambunan. "Banyak hal yang terkesan ditutupi terkait dugaan keterlibatan dua jenderal ini," kata anggota Panitia dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding.
Panitia, kata Sudding, juga akan mendesakkan pemeriksaan lebih lanjut." Ketua Panitia Tjatur Sapto Edy juga mempersoalkan pengusutan sejumlah penegak hukum yang pernah memeriksa Gayus. "Seperti dua jenderal itu dan jaksanya," ucap politikus Partai Amanat Nasional ini. Maka hari ini Panitia Kerja memanggil Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Sejumlah penegak hukum diduga disuap pada 2009 ketika Gayus menghadapi perkara suap Rp 349 juta oleh PT Surya Alam Tunggal dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Bekas ketua majelis hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus menerima Rp 50 juta. Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Edmon dan Raja, masih melenggang. Begitu juga jaksa peneliti yang diduga melemahkan tuntutan: Cirus Sinaga, Poltak Manulang, dan Fadil Reegan. Gayus telah mengakui menggelontorkan fulus Rp 20 miliar untuk menyogok hamba hukum lewat pengacaranya kala itu, Haposan Hutagalung.
Polri berkeras menyatakan bahwa Raja dan Edmon bersih. "Belum ada indikasi menerima suap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Tapi mereka kini tak memiliki jabatan. Yang terbukti bersalah cuma bekas penyidik Komisaris Besar M. Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.
Komisi Kepolisian Nasional pun mendorong Timur agar serius mengusut anak buahnya. "Agar tahu siapa yang terlibat," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional, Novel Ali, di Semarang. "Ini pertaruhan bagi Kepala Polri."
Sementara itu, Kepolisian RI hingga saat ini belum memutuskan sanksi atau hukuman bagi personelnya yang diduga terlibat kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR menjelaskan, penjatuhan sanksi adminsitratif dan sanksi hukum terhadap anggota Polri yang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran hukum berhubungan kasus Gayus Tambunan.
Pertama, Kompol Arafat Enanie diputus lima tahun penjara. “Putusan sidang komisi kode etik profesi Polri: pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Timur di Gedung DPR, Jakarta.
Kedua, AKP Sri Sumartini putusan sidang dua tahun penjara. Sementara hukuman disiplin masih daam proses.
Kemudian AKBP Mardiani, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Edi Sampurno, Brigjen Edmon Ilyas, dan Brigjen Raja Erizman masih dalam proses pengkajian penjatuhan hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri.
Terakhir, sanksi untuk Kompol Iwan Siswanto dan delapan anggota Polri masih menunggu proses sidang di Pengadilan. “Sedangkan hukuman disiplin direncanakan setelah yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan,” jelas Kapolri.
Seperti diketahui khusus untuk Raja dan Edmon, diduga terlibat kasus Gayus dalam hal pembukaan blokir rekening Gayus di Bank Panin dan BCA atas pertimbangan hukum. Namun, kedua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri membantah menerima uang dari Gayus. (fn/dt/tm/ok) www.suaramedia.com
Post a Comment