Satu Troli Dokumen Century DPR ke KPK Hilang

Pertemuan pertama antara Tim Pengawas Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai insiden mengejutkan. Terungkap bahwa selama ini KPK belum menerima dokumen hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century yang banyaknya mencapai satu troli belanjaan.
“KPK hanya menerima surat DPR yang berjumlah lima lembar, tanpa disertai lampiran dokumen,” kata pimpinan KPK, Chandra Hamzah, di hadapan forum rapat, Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Mei 2010.
Sontak saja pengakuan Chandra menuai kegemparan di antara para angggota Tim Pengawas. Pasalnya, substansi investigasi DPR atas kasus Century justru terletak pada berlembar-lembar dokumen yang sebanyak satu troli itu, bukan pada surat rekomendasi yang hanya berjumlah lima lembar.
Seharusnya, surat beserta dokumen investigasi satu troli tersebut dikirimkan dalam satu paket kepada KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Presiden. Surat dikirim usai DPR membacakan hasil rekomendasinya beberapa waktu lalu.
Tim Pengawas pun bereaksi keras dan meminta agar hal ini diusut tuntas, apakah kesalahan terletak pada DPR yang teledor dalam mengirimkan dokumen itu atau pada KPK yang menerimanya.
“Kalau dokumen itu belum diterima KPK, jadi ke mana hilangnya? Lebih lanjut, rapat ini pun jadi dipertanyakan, apakah masih relevan atau tidak, sebab KPK ternyata belum membaca hasil investigasi DPR,” ujar Mahfudz Siddiq, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PKS.
Fahri Hamzah bahkan secara tegas meminta agar rapat antara Tim Pengawas dengan KPK itu tidak lagi diteruskan. Hal senada dikemukakan oleh Hendrawan Supratikno, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDIP.
“Ini kejadian memalukan dan memilukan. Kami kira selama ini KPK mengeluarkan pernyataan-pernyataan berdasarkan dokumen investigasi DPR yang satu troli itu,” ujar Hendrawan. Kemarahan lebih hebat diperlihatkan oleh Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Golkar.
“DPR telah bekerja selama dua bulan dan dibiayai oleh Rp 2,5 miliar uang rakyat. Tapi hasil kerja yang satu troli itu justru tidak diterima KPK. Saya khawatir ini ada unsur kesengajaan,” sindir Bambang.
“Padahal DPR kan meminta KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR. Jadi apa yang mau ditindaklanjuti kalau dokumen lengkap rekomendasinya saja belum diterima,” sambung Akbar Faizal, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Hanura.
Melihat suasana rapat makin panas, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, berusaha untuk menetralisir suasana. Ia mencoba memeriksa fakta pengiriman surat dan dokumen itu kepada kesekjenan DPR. Setelah beberapa lama para anggota Tim Pengawas saling melontarkan kekesalan, akhirnya Priyo memberikan keterangan.
“Dokumen satu troli itu rupanya sudah dikirim lengkap ke Presiden. Tapi ternyata yang dikirim kepada KPK tidak terkopi lengkap,” ujarnya. Keterangan Priyo itu tak juga mendinginkan situasi.
Sejumlah anggota Tim Pengawas lantas mulai menyalahkan pimpinan dewan dan kesekjenan DPR atas ketelodoran fatal yang terjadi. Mereka minta agar pihak yang bersalah segera dicopot dari jabatannya.
Sebagai solusi, Priyo menawarkan agar Tim Pengawas menggelar rapat internal dengan menghadirkan pimpinan dewan secara lengkap, sementara pertemuan dengan KPK dapat dijadwalkan kembali setelah penyelidikan administrasi di DPR tuntas.
“Saya menyadari bahwa pimpinan dewan adalah kolektif kolegial. Jadi ini bukan kesalahan perorangan Ketua DPR semata. Kami sepenuhnya bertanggung jawab bersama. Akan kami cek apa yang terjadi,” kata Priyo sebelum menutup rapat. (vivaNews)
_____________

Data Century ke KPK Disembunyikan Oknum DPR?

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menduga ada unsur kesengajaan atas tidak dikirimkannya dokumen hasil pemeriksaan kasus Bank Century oleh Pansus DPR ke KPK. Ia menilai hal itu bukan semata-mata permasalahan teknis di Sekretariat Jenderal DPR.
“Untuk peristiwa politik saya rasa tidak bisa dilepaskan dari kesengajaan politik. Pasti Setjen tidak punya keberanian melakukan itu,” kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Pramono mengungkapkan, rapat pimpinan DPR sebelumnya sudah menyepakati agar dokumen hasil pemeriksaan beserta lampirannya dikirimkan ke lembaga terkait dan orang-orang yang disebut dalam rekomendasi. Surat pemberitahuan pengiriman dokumen, kata dia, juga ditembuskan ke seluruh pimpinan DPR.
Mantan Sekjen PDIP ini menambahkan, tidak boleh ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau menghambat diteruskannya rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century. Atas dugaan ini, Tim Pengawas juga akan menelusuri dugaann kesengajaan tersebut. “Bagi oknum yang terbukti, harus bertanggung jawab secara politik,” tegas politisi PDIP ini.
Ditanya siapa kira-kira pihak yang diduga melakukan kesengajaan, Pramono menjawab diplomatis. “Pihak terkait yang berkepentingan agar proses ini (rekomendasi Century) tidak dilanjutkan,” jawab mantan Sekjen PDIP ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK ternyata belum mendapatkan data lengkap hasil penyelidikan Pansus Century DPR. Dokumen lengkap sebanyak satu troli ternyata tidak diberikan ke penegak hukum oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
“Yang kami terima hanya surat lima lembar yang bertandatangan Ketua DPR, tidak ada data-data lain,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan anggota tim pengawas dari FPKS Fachri Hamzah dalam rapat tim pengawas dengan KPK di Gedung DPR, Rabu (5/5/2010).
Mendengar pengakuan Chandra, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkejut. Saat mengkonfirmasi Setjen DPR soal pengakuan Chandra, Priyo mendapat laporan data sebanyak satu troli itu memang belum diserahkan kepada KPK. “Saya dapat informasi dari Sekjen bahwa dokumen satu troli sudah diserahkan kepada Presiden tapi untuk KPK dan penegak hukum lainnya tidak mendapat kopinya,” jelas Priyo.
Keterangan Priyo membuat anggota tim pengawas lainnya memanas. Misalnya anggota tim dari FPG menuding ada penggelapan dokumen. “Saya khawatir ada manipulasi sehingga lampirannya digelapkan,” protes Bambang. “Chandra kemudian menjelaskan. “Saya terima 8 Maret 2010 hanya lima lembar ditandatangani Ketua DPR dan Sekjen DPR,” imbuhnya.
Karena terjadi hujan interupsi, kemudian anggota tim pengawas meminta rapat ditunda. Alasan penundaan untuk memastikan KPK menerima data penyelidikan Pansus Century sebagai lampiran rekomendasi DPR.
“Saya kira rapat ini jangan dilanjutkan, kita serahkan dulu data hasil kerja Pansus kemudian rapat dilanjutkan setelah KPK membaca dokumennya,” pinta anggota tim pengawas dari FPDIP Hendrawan Supratikno. “Sebaiknya pastikan dulu pimpinan KPK menerima dokumen itu. Saat ini sebaiknya dihentikan dulu,” sambung anggota tim pengawas dari FPAN Tjatur Sapto Edy. (Jakartapress)