Membongkar Skandal Bank Century

Sidang paripurna DPR pada tanggal 1 Desember 2009 akhirnya sepakat untuk menggunakan hak angket yaitu hak guna menyelidiki kasus penyelamatan Bank Century (kini bernama Bank Mutiara Tbk) yang dilakukan pemerintah November tahun 2008 lalu.
Lewat langkah penyelamatan tersebut, Bank Mutiara -yang tergolong sebagai bank kecil- mendapat suntikan dana dari pemerintah Indonesia yang totalnya mencapai Rp 6,7 triliun.
Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat pemerintah perlu menyelamatkan bank itu untuk menjaga kepercayaan investor saat dunia sedang dilanda krisis bank.
Kalau Bank Mutiara dibiarkan ambruk, begitulah kekhawatiran pemerintah, kepercayaan masyarakat akan runtuh dan akhirnya akan terjadi rush -atau penarikan dana secara bersamaan oleh para nasabah- seperti pada masa 1997-1998.
Namun DPR mengatakan keputusan itu perlu diselidiki karena jumlah suntikan dana terhadap bank ini membengkak menjadi Rp 6,7 triliun walau awalnya yang diusulkan hanya sebesar Rp 632 miliar.
Saat memberikan keterangan kepada Pansus Century pertengahan Januari, Boediono menegaskan bahwa keputusan juga bisa didasarkan pada judgement.
“Sebenarnya ada pernyataan yang jelas sekali, dalam keadaan krisis yang memuncak itu masalah judgement adalah nomor satu. Angka-angka boleh dipakai tapi akhirnya adalah judgement karena psikologis.”
Audit BPK
Selain itu, DPR juga berpegang pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, terhadap Bank Indonesia.
BPK dalam kesimpulannya akhir November 2009 menyebut ada sembilan kejanggalan dalam penyelamatan Bank Century, termasuk bagaimana terbentuknya Bank Century lewat merger hingga pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia.
Bank sentral, menurut BPK, dianggap tidak memberikan informasi yang akurat mengenai status keuangan Bank Century di hari-hari genting bulan November tahun 2008 ketika keputusan penyelamatan diambil.
Bank Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Boediono -yang sekarang menjadi wakil presiden- juga dituduh oleh BPK gagal mengawasi Bank Century dengan baik sejak awal terbentuknya tahun 2004.
Dalam hasil auditnya, BPK menambahkan dana sebesar US$ 18 juta, yang berasal dari talangan pemerintah itu, ditransfer ke beberapa rekening nasabah Bank Century berinisial “BS” yang belakangan diyakini sebagai Boedi Sampoerna, anggota keluarga konglomerat terkenal di Indonesia.
Boedi Sampoerna -yang disebut-sebut dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono- diketahui memang merupakan salah satu dari tiga nasabah terbesar Bank Century.
Dugaan kedekatan itu antara lain diangkat oleh Dr George Aditjondro dalam buku Gurita Cikeas yang mengundang kontroversi.
Dalam buknya, George Aditjondro antara lain mensinyalir ada bantuan dana dari Boedi Sampoerna untuk kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk masa jabatan kedua.
“Boedi Sampoerna memberikan bantuan untuk pendirian koran, yang merupakan korannya Partai Demokrat, korannya SBY,” tuturnya dalam wawancara dengan Asyari Usman dari BBC Indonesia.
Tujuan awal Pansus
Panitia Khusus DPR untuk Bank Century dalam penyelidikannya ingin melihat apakah ada pelanggaran hukum dalam penyelamatan bank itu dan siapa yang bertanggung jawab.
Beberapa anggota Pansus tidak bisa menerima alasan efek domino dari ambruknya Bank Century.
Mereka berpendapat Bank Century terlalu kecil untuk bisa mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum dengan alasan aset Century cuma 0,05% dari total aset perbankan Indonesia.
Belakangan seperti ada upaya untuk menggerakkan Pansus ke arah lain dengan mencuatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Boediono dan pemecatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menyetujui penyelamatan Bank Century.
Sebagai petinggi di Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dan Boediono memang duduk dalam Komite Stabilisasi Sektor Keuangan, KKSK, yang memutuskan penyelamatan Bank Century.
Namun Ketua Pansus, Idrus Marham, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar bersikukuh bahwa penyelidikan Pansus itu didukukung oleh semua partai besar dan tidak menjadikan Sri Mulyani sebagai sasaran.
Adapun Sri Mulyani -seperti dalam wawancaranya dengan Asian Wall Street Journal edisi 10 Desember 2009- berpendapat Pansus DPR adalah upaya dari lawan-lawan politiknya untuk mencopot dia dari jabatan menteri keuangan karena upayanya dalam melakukan reformasi birokrasi.
Sri Mulyani bersikukuh
Sri Mulyani selalu bersikukuh bahwa penyelamatan Bank Century sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Mengenai jumlah dana penyelamatan yang membengkak menjadi Rp 6,7 triliun -dari Rp 632 miliar- Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa KSSK mengambil keputusan berdasarkan data yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Salah satunya adalah praktek pembukuan yang tidak benar dalam melaporkan kondisi bank. Dari kesaksian-kesaksian yang kita dengar menunjukkan itu terjadi sebenarnya. Andy Rachmat
Akan tetapi dalam penjelasan kepada Pansus DPR -yang mendatangi Bank Indonesia pada 12 Februari- salah seorang Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, mengaku bahwa sejak awal Bank Indonesia sudah memberitahu dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Bank Century sekitar Rp 6 triliun.
Dalam kesimpulan sementara rapat Pansus Hak Angket Bank Century di DPR, 9 Februari, sebagian besar fraksi menyatakan mereka menemukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam pengucuran dana penyelamatan itu.
Fraksi partai Golkar menyatakan ada 59 penyimpangan dalam kasus Bank Century.
Namun partai Demokrat menyatakan kebijakan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) telah sesuai hukum dan pengucuran dana Rp 6,67 triliun adalah tindakan yang sah secara hukum.
Cela sejak awal?
Sebelum menjadi Bank Century tahun 2004, bank ini bernama Bank CIC International milik keluarga Robert Tantular.
Masalah bank ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi, mengingat tahun 1989, Robert Tantular sebagai pemilik saham Bank CIC International dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Namun oleh Bank Indonesia dia tetap juga diperbolehkan mengoperasikan bank.
Pada tahun 2003 Bank Indonesia menilai Bank CIC Internasional masih mengalami banyak masalah, terutama dalam soal rasio kecukupan modalnya.
Selain itu CIC juga menjual sertifikat surat berharga valuta asing bernilai jutaan dolar yang kualitasnya rendah.
Akhirnya BI meminta Bank CIC International untuk menambah modalnya serta merger dengan dua bank kecil lain, yaitu Bank Pikko dan Danapac.
Tahun 2004, ketiga bank ini akhirnya melebur menjadi Bank Century dan Bank Indonesia mengharapkan melalui merger ini maka rasio kecukupan modal akan membaik.
Pengelolaan buruk
Sejak lahirnya, Bank Century sudah mendapat sorotan karena menggelapkan dana valuta asing, memberi kredit sembarangan, dan menempatkan dana investasi milik masyarakat secara tidak bertanggung jawab.
Reksadana yang dikeluarkan Bank Century, yang diberi nama Antaboga Deltasekuritas, ternyata tidak dikelola dengan baik sehingga banyak nasabah merasa tertipu dan mengadu kepada pihak berwenang.
Selain itu, Bank Century juga mewarisi aset tidak produktif yang besar dari periode sebelum merger, yang menurut berbagai laporan mencapai Rp 477 miliar.
Sejak Oktober 2008, Bank Century juga sudah beberapa kali melanggar aturan Giro Wajib Minimum hingga akhirnya kepercayaan masyarakat menurun yang mendorong masyarakat menarik dananya dari bank itu.
Total dana yang ditarik oleh nasabah dalam periode November-Desember 2008 itu diperkirakan mencapai Rp 5,67 triliun.
Pada saat yang sama, dunia perbankan nasional tengah gamang terkena dampak krisis finansial global.
Salah seorang anggota Pansus, Andy Rachmat, berpendapat bahwa dari kesaksian yang sudah didengar terlihat lemahnya pengawasan oleh Bank Indonesia.
“Salah satunya adalah praktek pembukuan yang tidak benar dalam melaporkan kondisi bank. Dari kesaksian-kesaksian yang kita dengar menunjukkan itu terjadi sebenarnya. Begitu juga dengan bukti-bukti otekntik, cuma tidak pernah ditegakkan oleh pengawas, oleh regulator perbankan,” tuturnya kepada BBC Indonesia.
Penyertaan modal
Masalah Bank Century berakhir setelah diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pada awalnya, 20 November 2008, Bank Century mendapatkan suntikan modal pertama sebesar Rp 632 miliar untuk menaikkan rasio kecukupan modalnya dari -3,5% menjadi +8%.
Suntikan modal ini berlanjut hingga Juli 2009, masing-masing senilai Rp 2,7 triliun, Rp 2,2 triliun, Rp1,5 triliun, dan Rp 630 miliar.
LPS, yang kini menjadi pemegang 99,9% saham Bank Century, mengatakan dana penyelamatan Bank Century itu sama sekali bukan dana talangan tapi sebagai penyertaan modal.
Dalam keterangannya di hadapan Pansus Century tanggal 13 Januari 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah negara dirugikan dalam penyelamatan Bank Century.
“Yang disebut kerugian negara itu berarti terhadap uang negara, dalam hal ini uang negara di LPS Rp 4 triliun itu masih ada. LPS melakukan penyertaan modal negera sebanyak Rp 6,7 tirilun pada Bank Century dan itu banknya masih hidup, jadi uang itu masih ada,” tegasnya.
Dia menambahkan kerugian baru bisa dinilai jika LPS berdasarkan UU kelak harus melakukan divestasi atau melepaskan saham sehingga bisa diketahui nilai dari divestasi itu dan dana untuk penyertaan modal itu. (bbc)
Ditulis oleh K@barNet di/pada 03/03/2010