Showing posts with label syari'ah. Show all posts

2:02 PM

Photo: ‎Negeri Darurat Pedofilia Selamatkan Dengan Syariah

Al-Islam edisi 704
2 Rajab 1435 H – 2 Mei 2014 M

Kasus pedofilia yang sedang ramai disorot media di Jakarta International School (JIS) menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Namun tidak hanya di Jakarta, kasus serupa juga menimpa 11 pelajar di Medan, yang dilakukan oleh gurunya yang merupakan warga negara Singapura. Juga di Tenggarong, Kalimantan Timur, seorang guru melakukan sodomi kepada muridnya. Bahkan di tahun 2010 lalu, kasus pedofilia yang disertai kasus pembunuhan dan mutilasi menimpa empat belas anak jalanan di Jakarta. Pelakunya adalah Babe Baikuni yang dikenal dengan sebutan ‘Babe’. (voaindonesia.com, 29/4).
 
Sudah Darurat

Kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai tingkat darurat, sangat mengkhawatirkan.  Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.

Komnas Anak mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak (Kompas.com, 10/4/2008). Pada tahun 2009 ada 1.998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2.335 kekerasan (tempointeraktif.com, 25/3/2011).

Menurut data laporan kepada Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan dan 59% nya adalah kekerasan seksual. Dan pada tahun 2012 Komnas PA menerima 2.637 laporan yang 62% nya kekerasan seksual (bbc,18/1). Tahun 2013, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Mabes Polri mencatat sepanjang tahun 2013 sekurangnya terjadi 1600 kasus asusila mulai dari pencabulan hingga kekerasan fisik pada anak-anak.

Menurut ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Senin, 28/4) situasi kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat darurat. Berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas Perlindungan Anak setiap hari, 60 persen merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, kekacauan kepribadian.  Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis, gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar, dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.

Juga ada dampak mengerikan lainnya yaitu siklus pedofilia, abused-abuser cycle. Ihshan Gumilar, peneliti dan dosen Psikologi Pengambilan Keputusan menjelaskan, yaitu berawal dari korban (abused) pelecehan seksual di masa kecil, lalu tumbuh dewasa jadi orang yang memakan korban (abuser). Orang yang jadi korban pelecehan seks saat kecil, saat dewasa akan berpikir melampiaskan seks dapat dilakukan pada anak kecil. Itulah yang terjadi pada ZA salah satu tersangka pelaku sodomi di JIS yang pada usia 14 tahun disodomi oleh William James Vahey, seorang pedofil buronan FBI yang pernah mengajar di JIS selama 10 tahun. Itulah siklus pedofil menghasilkan pedofil baru. (lihat, tribunnews.com, 28/4/2014).
 
Faktor Penyebab

Dr. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, menyebut beberapa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.  Pertama, faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat. Kedua, faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Ketiga, faktor kegagapan budaya dimana tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis tayangan destruktif lainnya ditonton, namun minim proses penyaringan pemahaman. Keempat, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. (lihat, arrahmah.com, 26/2/2013).

Menurut Devi Rahmawati, Sosiolog Univeristas Indonesia (UI), munculnya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak dipengaruhi oleh budaya asing yang masuk ke tanah air. Sementara itu, Pangamat Psikologi Universitas Indonesia (UI), Fitriani F Syahrul menegaskan penyimpangan sosial yang bisa jadi disebabkan oleh depresi yang kemudian menyebabkan rusaknya pola pikir para pelaku pelecehan terhadap anak-anak. Sedangkan kasus perceraian juga menjadi faktor lain penyebab perkosaan di dalam keluarga (lihat, jpnn.com, 17/4/2014).

Adapun Prof. Bambang Widodo Umar, kriminolog dari UI, faktor utama pelecehan seksual terhadap bocah karena adanya pergeseran nilai-nilai sosial di masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai etika, moral yang sebelumnya dipegang masyarakat sudah tidak lagi dianggap. Yaitu terjadi dekadensi moral. Selain itu, pemukiman padat penduduk kalangan menengah ke bawah juga menjadi salah satu faktor penyebab. Menurutnya, “Kita tidak bisa pisahkan tingkat ekonomi dan tingkat pendidikan dengan gejala psikologis seseorang. Ini saling mempengaruhi” (lihat, beritasatu.com, 14/10/2013).

Semua faktor itu diperparah oleh hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak bisa memberikan efek jera.  Pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur umumnya akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara.  Sementara dalam KUHP, tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.  Namun para hakim sangat jarang menjatuhkan hukuman maksimal. Karena itulah banyak pihak menuntut agar pelaku kekerasan seksual dihukum berat. Jika korbannya adalah anak-anak, banyak pihak menuntut agar pelakunya dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup.

Dari semua itu, jelas bagi kita bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan seksual secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan dan bukan hanya oleh faktor tunggal.  Semua faktor itu merupakan buah dari penerapan sistem dan ideologi sekuler liberal saat ini.
 
Selamatkan Dengan Syariah

Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas, dengan melihat beragam faktor penyebabnya itu, maka tidak bisa dilakukan secara parsial.  Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistemis ideologis.  Hal itu tidak lain dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara.

Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.  Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.  Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana.  Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia.  Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak.  Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan materi dan jasmani.  Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.

Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat.  Sebaliknya di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur.

Disamping itu melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme syar’i. Setiap rakyat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumberdaya ekonomi.  Kekayaan juga akan bisa didistribusikan secara merata diantara rakyat.  Dengan itu maka faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.

Ringkasnya, penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya.  Namun jiak masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.  Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati.  Begitupun pelaku homoseksual.  Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat.  Hukuman mati itu didasarkan kepada sabda Rasul saw:

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)
 
Ijmak sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).

Jika kekerasan seksual itu bukan dalam bentuk sodomi (homoseksual) tetapi dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya jika jika muhshan akan dirajam hingga mati, sedangkan jika ghayr muhshan akan dijilid seratus kali.  Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir.  Bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah dan qadhi.
 
Wahai Kaum Muslimin

Dengan demikian, memberantas pedofilia dan menyelamatkan masyarakat dari kekerasan seksual termasuk kepada anak, jika serius harus dengan jalan mencampakkan ideologi dan sistem sekuler liberal demokrasi.  Berikutnya menerapkan syariah Islam secara total di bawah naungan sistem khilafah.  Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

http://hizbut-tahrir.or.id/2014/04/30/negeri-darurat-pedofilia-selamatkan-dengan-syariah/

==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/gabung/

Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================‎
Negeri Darurat Pedofilia Selamatkan Dengan Syariah

Al-Islam edisi 704
2 Rajab 1435 H – 2 Mei 2014 M

Kasus pedofilia yang sedang ramai disorot media di Jakarta International School (JIS) menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Namun tidak hanya di Jakarta, kasus serupa juga menimpa 11 pelajar di Medan, yang dilakukan oleh gurunya yang merupakan warga negara Singapura. Juga di Tenggarong, Kalimantan Timur, seorang guru melakukan sodomi kepada muridnya. Bahkan di tahun 2010 lalu, kasus pedofilia yang disertai kasus pembunuhan dan mutilasi menimpa empat belas anak jalanan di Jakarta. Pelakunya adalah Babe Baikuni yang dikenal dengan sebutan ‘Babe’. (voaindonesia.com, 29/4).

Sudah Darurat

Kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai tingkat darurat, sangat mengkhawatirkan. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.

Komnas Anak mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak (Kompas.com, 10/4/2008). Pada tahun 2009 ada 1.998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2.335 kekerasan (tempointeraktif.com, 25/3/2011).

Menurut data laporan kepada Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan dan 59% nya adalah kekerasan seksual. Dan pada tahun 2012 Komnas PA menerima 2.637 laporan yang 62% nya kekerasan seksual (bbc,18/1). Tahun 2013, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Mabes Polri mencatat sepanjang tahun 2013 sekurangnya terjadi 1600 kasus asusila mulai dari pencabulan hingga kekerasan fisik pada anak-anak.

Menurut ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Senin, 28/4) situasi kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat darurat. Berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas Perlindungan Anak setiap hari, 60 persen merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, kekacauan kepribadian. Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis, gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar, dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.

Juga ada dampak mengerikan lainnya yaitu siklus pedofilia, abused-abuser cycle. Ihshan Gumilar, peneliti dan dosen Psikologi Pengambilan Keputusan menjelaskan, yaitu berawal dari korban (abused) pelecehan seksual di masa kecil, lalu tumbuh dewasa jadi orang yang memakan korban (abuser). Orang yang jadi korban pelecehan seks saat kecil, saat dewasa akan berpikir melampiaskan seks dapat dilakukan pada anak kecil. Itulah yang terjadi pada ZA salah satu tersangka pelaku sodomi di JIS yang pada usia 14 tahun disodomi oleh William James Vahey, seorang pedofil buronan FBI yang pernah mengajar di JIS selama 10 tahun. Itulah siklus pedofil menghasilkan pedofil baru. (lihat, tribunnews.com, 28/4/2014).

Faktor Penyebab

Dr. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, menyebut beberapa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. Pertama, faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat. Kedua, faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Ketiga, faktor kegagapan budaya dimana tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis tayangan destruktif lainnya ditonton, namun minim proses penyaringan pemahaman. Keempat, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. (lihat, arrahmah.com, 26/2/2013).

Menurut Devi Rahmawati, Sosiolog Univeristas Indonesia (UI), munculnya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak dipengaruhi oleh budaya asing yang masuk ke tanah air. Sementara itu, Pangamat Psikologi Universitas Indonesia (UI), Fitriani F Syahrul menegaskan penyimpangan sosial yang bisa jadi disebabkan oleh depresi yang kemudian menyebabkan rusaknya pola pikir para pelaku pelecehan terhadap anak-anak. Sedangkan kasus perceraian juga menjadi faktor lain penyebab perkosaan di dalam keluarga (lihat, jpnn.com, 17/4/2014).

Adapun Prof. Bambang Widodo Umar, kriminolog dari UI, faktor utama pelecehan seksual terhadap bocah karena adanya pergeseran nilai-nilai sosial di masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai etika, moral yang sebelumnya dipegang masyarakat sudah tidak lagi dianggap. Yaitu terjadi dekadensi moral. Selain itu, pemukiman padat penduduk kalangan menengah ke bawah juga menjadi salah satu faktor penyebab. Menurutnya, “Kita tidak bisa pisahkan tingkat ekonomi dan tingkat pendidikan dengan gejala psikologis seseorang. Ini saling mempengaruhi” (lihat, beritasatu.com, 14/10/2013).

Semua faktor itu diperparah oleh hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak bisa memberikan efek jera. Pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur umumnya akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara. Sementara dalam KUHP, tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Namun para hakim sangat jarang menjatuhkan hukuman maksimal. Karena itulah banyak pihak menuntut agar pelaku kekerasan seksual dihukum berat. Jika korbannya adalah anak-anak, banyak pihak menuntut agar pelakunya dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup.

Dari semua itu, jelas bagi kita bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan seksual secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan dan bukan hanya oleh faktor tunggal. Semua faktor itu merupakan buah dari penerapan sistem dan ideologi sekuler liberal saat ini.

Selamatkan Dengan Syariah

Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas, dengan melihat beragam faktor penyebabnya itu, maka tidak bisa dilakukan secara parsial. Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistemis ideologis. Hal itu tidak lain dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara.

Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia. Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan materi dan jasmani. Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.

Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sebaliknya di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur.

Disamping itu melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme syar’i. Setiap rakyat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumberdaya ekonomi. Kekayaan juga akan bisa didistribusikan secara merata diantara rakyat. Dengan itu maka faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.

Ringkasnya, penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya. Namun jiak masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati. Begitupun pelaku homoseksual. Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat. Hukuman mati itu didasarkan kepada sabda Rasul saw:

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Ijmak sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).

Jika kekerasan seksual itu bukan dalam bentuk sodomi (homoseksual) tetapi dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya jika jika muhshan akan dirajam hingga mati, sedangkan jika ghayr muhshan akan dijilid seratus kali. Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah dan qadhi.

Wahai Kaum Muslimin

Dengan demikian, memberantas pedofilia dan menyelamatkan masyarakat dari kekerasan seksual termasuk kepada anak, jika serius harus dengan jalan mencampakkan ideologi dan sistem sekuler liberal demokrasi. Berikutnya menerapkan syariah Islam secara total di bawah naungan sistem khilafah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

[www.globalmuslim.web.id]

syariah
Oleh : Adi Victoria

Salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam adalah sebagai jawabir dan jawazir. Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam.

Misalnya, hukum syariah Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariah, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir.
“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya.Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].
Sebagai  contoh di masa Rasulullah SAW, pernah ada dua orang yang berzina.Mereka adalah Maiz Al-Aslami dan Al-Ghomidiyah. Masing-masing berzina, yang sudah barang tentu tanpa diketahui oleh siapapun. Tapi karena didorong oleh ketakwaannya, akhirnya mereka  menghadap kepada Rasulullah SAW untuk meminta dihukum rajam dan disucikan. Ini karena mereka meyakini dengan ketaqwaanya bahwa dengan hukuman rajam tersebut maka dosa mereka akan terhapuskan.
Dari Buraidah, Ia menuturkan: Seorang Wanita yang disebut Al Ghamidiyah datang menemui Rasulullah Salallahu’alaihi wa sallam Ia berkata“Wahai Rasulullah, aku telah berzina. Sucikanlah aku!”Tapi Rasulullah menolak pengakuannya tersebut.Keesokan harinya, Ia datang kembali kepada Rasulullah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda menolak pengakuanku?Mungkin Anda menolakku sebagaimana menolak pengakuan Ma’iz? Demi Allah,saat ini aku sedang Hamil”. Rasulullah mengatakan, Baiklah, kalau begitu kamu pergi dulu sampai kamu melahirkan anakmu”. Seusai melahirkan,Wanita itu kembali menghadap Rasulullah sambil menggendong bayinya itu dalam selembar kain seraya melapor“Inilah bayi yang telah aku lahirkan. Beliau bersabda,”susuilah bayi ini hingga di sapih”. Setelah disapih,wanita tesebut kembali menghadap beliau dengan membawa bayinya sedang ditangannya memegang sepotong roti. Ia berkata, “Wahai Nabi,aku telah menyapihnya. Ia sudah bisa memakan makanan”Beliau lalu menyerahkan anak itu kepada seorang pria dari kalangan umat islam,kemudian Beliau memerintahkan agar menggali lubang sampai diatas dada,lalu memerintahkan orang-orang untuk merajam wanita tersebut. Saat itu Khalid bin Walid membawa batu di tangannya lantas melemparkannya kearah kepala wanita itu hingga darahnya memuncrat hingga mengenai wajah Kholid bin Walid. Tak ayal khalid memaki wanita itu.Mendengar makian khalid kepada wanita itu, Rasulullah mengatakan,”Sabar khalid! Demi zat yang jiwaku ada ditanganNya, Sungguh dia telah bertaubat dg taubat yang seandainya dilakukan oleh seorang pemungut cukai (pajak) niscaya ia akan diampuni”. Dalam sebuah riwayat disebutkan, Kemudian Rasulullah mensholatkannya. Umar bertanya” Engkau mensholatinya, wahai Rasulullah, padahal ia telah berzina?” Beliau menjawab, “Ia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya dibagikan kpd 70 penduduk Madinah niscaya mencukupinya; apakah kamu menemukan taubat yang lebih baik daripada orang yang menyerahkan jiwanya karena Allah”.(HR.Muslim,11/374.)
Dalam hadist lain, Rasulullah saw berkata :
“Bahwa sesungguhnya sekarang Maiz sedang berenang di sungai-sungai di surga.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi].
Disamping itu, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagaiJawazir.
Sebagai contoh, ketika diterapkannya hukum qishash, maka qishash tersebut akan mencegah terjadinya tindakakan balas dendam kepada keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku.
Allah swt berfirman : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [TQS al baqarah ayat 179]
Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan.Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.
Oleh karenanya, sebagai seorang yang mengaku muslim, tidak sepatutnya merasa gerah terhadap penerapan syariah Islam (kecuali orang yang nifaq).Disamping penerapan syariah itu sendiri adalah perwujudan keimanan kita kepada Allah swt sebagai pencipta kita, sekaligus juga menjalankan syari’ah Islam yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah swt sebagai pembawa risalah Islam yakni aqidah dan syariah Islam, yang berfungsi mengatur hubungan manusia dengan penciptaNya dalam perkara ibadah, untuk mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yakni dalam pengaturan masalah akhlaq, makanan, pakaian dan minuman, serta untuk mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yakni dalam perkara mu’alamah dan ‘uqubat. Itulah kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideologi.Cuman sayang, masih banyak generasi Islam bermimpi semua itu bisa diwujudkan melalui jalan yang bernama demokrasi. Jangan lupa, Islam telah menggariskan solusi (syariah;seperangkat aturan lengkap untuk kehidupan politik), sekaligus metode penerapannya (thoriqoh/method). Islam hanya bisa tegak secara kaffah dengan institusi yang disebut Daulah Islamiyah (Khilafah ala Minhajin Nubuwah).Wallahu A’lam bishowab[www.globalmuslim.web.id]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-2W2Z6r7Sm-6QKKSYz2AeXtUIfwfNWcf4yuK-WYwId72WifhzcMd6G4B0-iP9tAaDBMBivPwB_Zv6jyP0kEGF-bQq8-5Udr6_m13fv5rCDv3DozhAk2qHNnRYcQw5aLozvULkEZLqxMWm/s1600/sumpah.jpg(Al-Arba’ûn an-Nawawiyah Hadis ke-33)
Ibn Abi Mulaikah menuturkan, “Aku pernah menjadi qadhi Ibn az-Zubair untuk Thaif.” Lalu ia (Ibn Abi Mulaikah) menyebutkan persengketaan yang terjadi antara dua perempuan: Lalu aku menulis surat kepada Ibn Abbas. Ibn Abbas kemudian menulis kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
Seandainya manusia diberi sesuai dengan tuntutan mereka niscaya orang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, (menghadirkan) bukti itu menjadi kewajiban penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari (HR al-Baihaqi).
Imam an-Nawawi di dalam Al-Arba’ûn menyatakan, “Hadis ini hasan, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan yang lainnya begini, dan sebagiannya ada dalam Shahihayn.”
Hadis ini juga diriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda dari Ibn Abi Mulaikah dari Ibn Abbas ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاء رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِيْنَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Seandainya manusia diberi menurut tuntutan mereka, niscaya manusia menuntut darah dan harta orang-orang.  Akan tetapi, sumpah bagi orang yang dituntut (HR Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan Ahmad).
Abdullah ibn Abi Mulaikah juga meriwayatkan dari Ibn Abbas ra.:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Sesungguhnya Rasulullah saw. memutuskan bahwa sumpah itu bagi orang yang dituntut (HR at-Tirmidzi).
Imam at-Tirmidzi mengatakan, “Ini adalah hadis hasan shahih.  Beramal berdasarkan ini menurut ahlul ‘ilmi dari para Sahabat Nabi saw. dan selain mereka bahwa:
الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Bukti itu menjadi kewajiban orang yang menuntut dan sumpah bagi orang yang dituntut.
Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim menyatakan, “Hadis ini merupakan kaedah besar di antara kaedah-kaedah hukum syariah. Di dalamnya dinyatakan bahwa ucapan orang atas apa yang dia tuntut tidak diterima begitu saja semata karena tuntutannya.  Akan tetapi, hal itu memerlukan bukti atau pembenaran dari orang yang dituntut.   Jika ia menuntut sumpah orang yang dituntut maka itu untuknya.”
Ibn Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fath al-Bârî mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa orang yang menuntut itu lemah sebab ia menyatakan sesuatu yang menyalahi lahiriah sehingga ia dibebani menghadirkan argumentasi yang kuat, yaitu bukti. Sebab, ia tidak bisa mendatangkan manfaat untuk dirinya sendiri dan tidak menolak madarat dari dirinya. Dengan bukti itu kelemahan orang yang menuntut itu bisa menjadi kuat.  Sebaliknya, orang yang dituntut itu adalah kuat sebab hukum asal itu adalah kekosongan dalam tanggungannya sehingga ia cukup dengan menyatakan sumpah, dan sumpah itu adalah hujjah yang lemah sebab orang yang bersumpah itu mendatangkan manfaat untuk dirinya sendiri dan menolak madarat dari dirinya.
Bukti (al-bayyinah) adalah hujjah orang yang menuntut yang dengannya ia membuktikan tuntutannya adalah benar.  Itu adalah burhan untuk membuktikan tuntutan.  Hal itu tidak akan menjadi bukti kecuali jika bersifat qath’i. Seseorang tidak boleh bersaksi kecuali berdasarkan keyakinan dan tidak boleh berdasarkan dugaan (zhann).  Rasul saw. bersabda kepada saksi:
إِذَا عَلِمْتَ مِثْلَ الشَّمْسِ فَاشْهَدْ، وَإِلاَّ فَدَعْ
Jika engkau mengetahui seperti (terangnya) matahari maka bersaksilah dan jika tidak maka tinggalkanlah (HR al-Baihaqi dan al-Hakim).
Begitu pun sumpah; harus berdasarkan keyakinan.  Orang yang menuntut ketika bersumpah untuk menetapkan (membuktikan) tuntutannya dalam kondisi dia hanya memiliki seorang saksi dalam tunutan harta dan semisalnya, juga orang yang dituntut saat bersumpah ketika orang yang menuntut tidak mampu membuktikan tuntutannya, masing-masing tidak boleh bersumpah kecuali berdasarkan keyakinan yang pasti. Jika berdasarkan dugaan (zhann) maka keduanya tidak boleh bersumpah. Abdullah bin Amru bin al-‘Ash menuturkan, pernah ada seorang badui datang dan bertanya kepada Nabi saw.:
مَا الْكَبَائِرُ؟ قَالَ: الإِشْرَاكُ بِالله، قَالَ : ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، قَالَ: ثمَّ مَاذَا؟ قَالَ:  ثُمَّ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ
“Apa dosa besar itu?” Nabi menjawab, “Syirik kepada Allah.” Dia bertanya lagi, “Lalu apa?” Jawab Nabi, “Durhaka kepada ibu-bapak.” Dia bertanya lagi, “Lalu apa?” Jawab Nabi lagi, “Sumpah bohong.” (HR al-Bukhari dan Ibn Hibban).
Para fukaha menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa sumpah yang masih diliputi adanya keraguan itu tidak boleh dan dinilai sebagai al-yamîn al-ghumûs yang termasuk dosa besar. Dari sini, bukti itu harus bersifat pasti.
Secara syar’i yang termasuk bukti adalah kesaksian (syahâdah), sumpah, pengakuan (al-iqrâr) dan dokumen tertulis.  Sebab, hanya empat macam itulah yang dinyatakan oleh dalil syariah sebagai bukti.  Selain itu, berupa keterangan ahli, bekas-bekas TKP, hasil uji lab, pemberitahuan, dsb, secara syar’i tidak bisa menjadi bayyinah. Akan tetapi, semuanya bisa digunakan sebagai indikasi atau temuan untuk menyingkap perkara dan mengarahkan sehingga sampai terungkapnya bukti syar’i itu (Lihat detil tentang hukum pembuktian misalnya dalam Ahkâm al-Bayyinât oleh Syaikh Ahmad ad-Da’ur).
Nabi saw. menjelaskan hikmah dari ketentuan hadis di atas, yaitu bahwa seandainya orang itu diberi sesuai tuntutan (klaim)-nya, niscaya orang akan mudah menuntut darah dan harta orang lain dan akhirnya darah dan harta siapapun akan mudah begitu saja dilanggar dan direbut.
Dengan ketentuan ini, darah, kehormatan dan harta seseorang akan terlindungi kecuali dengan ketentuan yang haq. Dengan begitu setiap orang akan merasa tenteram atas darah, harta dan kehormatannya dan tidak merasa terancam. Eksistensi masyarakat pun akan bisa dijaga kelangsungannya.
WalLâh a’am bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
[www.globalmuslim.web.id]


Ampunan-Allah-SurgaNya1.jpg (448×299)Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya: Telah memberitahu kami Ali bin Ja’ad al-Lu’lu’iy. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman, dari Hibban bin Zaid al-Syar’abiy, dari laki-laki yang berasal dari Qarn. Telah memberitahu kami Musaddad. Telah memberitahu kami Isa bin Yunus. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman. Telah memberitahu kami Abu Khidasy. Dan ini adalahlafadh Ali dari laki-laki di antara kaum Muhajirin, di antara sahabat Nabi saw. Ia berkata saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, sedang saya mendengar beliau bersabda:

« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.
Pengarang kitab “Aunul Ma’bûd” berkata: “Saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, yakni tiga kali peperangan.”
Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.
Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering.
Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya, sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya.
Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api.
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan api adalah batu yang mengeluarkan api (batu api) dimana tidak dilarang mengambil sesuatu darinya jika ia berada pada tanah mati. Al-Allamah Imam al-Syaukani dalam “Nailul Authâr” berkata: Ketahuilah bahwa hadits-hadits dalam masalah ini mencakup semuanya, sehingga menunjukan bahwa persekutuan dalam ketiga perkara itu bersifat mutlak (umum). Karenanya, tidak ada sesuatu darinya yang dikecualikan, kecuali dengan dalil yang mengkhususkan dari keumumannya, dan bukan dengan dalil yang justru lebih umum darinya, misalnya hadits yang menetapkan bahwa tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. Karena ia lebih umum, maka tidak layak berhujjah dengannya setelah tetapnya harta dan tetapnya ketiga perkara itu sebagai tempatnya konflik.
Sungguh, masalah kepemilikan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia, sebab ia bagian dari kebutuhan hidup. Manusia tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan jasmanisnya atau nalurinya tanpa memiliki sarana pemuasnya. Sehingga manusia berusaha untuk mendapatkan semua yang dibutuhkan dan diperlukannya. Semua inilah yang membuat manusia bersaing untuk menguasai harta, dan bahkan mereka berjuang mati-matian demi menguasainya dan memperbanyak kepemilikannya. Oleh karena itu, asy-Syâri’(pembuat hukum) datang dengan membawa hukum (ketentuan) yang mengatur penguasaan manusia terhadap harta, serta mencegah perselisihan dan setiap masalah yang mungkin terjadi sebagai akibat dari berebut untuk memilikinya.
Islam telah membuat kepemilikan menjadi tiga kategori, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang manusia sebagai individu dan masyarakat, yaitu: kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan kepemilikan negara (milkiyah ad-daulah).
Dalam hadits ini, Rasulullah saw mengenalkan kepada kami salah satu dari jenis-jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah). Sementara arti dari kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) atas sesuatu adalah, bahwa semua manusia berserikat dalam kepemilikan sesuatu ini, sehingga masing-masing dari mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya, sebab sesuatu itu tidak dikhususkan untuk dimiliki individu tertentu, dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya.
Sedangkan sesuatu yang oleh syara’ dijadikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), seperti yang terdapat dalam hadits tersebut adalah: air, padang rumput dan api.
Dan yang membuat sesuatu tersebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan mencegah individu tertentu untuk memilikinya, tidak lain adalah karena semua manusia sangat membutuhkannya. Sehingga ia merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh komunitas selamanya. Bahkan sebuah komunitas akan tercerai-berai untuk mencarinya jika sesuatu itu sangat sedikit atau habis. Dalam hal ini, Somalia merupakan contoh nyata masalah ini, dimana orang-orang meninggalkan desa dan kota-kota mereka, akibat paceklik, kekurangan air dan padang rumput, sehingga mereka bercerai-berai di dalam negeri untuk mencari fasilitas vital ini. Bahkan untuk mendapatkan sesuatu itu, mereka rela menghadapi penderitaan demi penderitaan.
Dan asy-Syâri’ (pembuat hukum) telah mewakilkan tugas penggunaan dan pengaturan kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) ini kepada negara, sehingga semua manusia memungkinkan untuk memanfaatkannya dan mencegah individu-individu tertentu dari mengontrol dan menguasainya. Semua itu untuk melindungi hak-hak rakyat, menjaga stabilitas masyarakat Muslim, serta untuk menjamin ketenangan semua individu rakyat.
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 8/7/2012.

[www.globalmuslim.web.id]



Soal :
Ustadz, apa hukumnya gadai syariah, baik yang ada di pegadaian syariah maupun di berbagai bank syariah sekarang?
Jawab :
Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).  Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah.
Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.
Di Pegadaian Syariah, biasanya platfon utang yang diberikan maksimal 90 persen dari nilai taksiran, dengan jangka waktu utang maksimal 4 bulan. Besarnya biaya simpan Rp 90 untuk setiap kelipatan Rp 10.000 dari nilai taksiran per sepuluh hari. Ini sama dengan 0,9 persen per 10 hari = 2,7 persen per 30 hari = 10,8 persen per 120 hari (4 bulan).
Misal: Jono menggadaikan laptop kepada Pegadaian Syariah, dengan nilai taksiran Rp 1 juta. Plafon utang maksimal sebesar 90 persen (Rp 900.000). Biaya simpan Rp 90 untuk setiap kelipatan Rp 10.000 dari nilai taksiran per 10 hari, sama dengan 10,8 persen dari nilai taksiran untuk 120 hari. Jika jangka waktu utang 4 bulan (120 hari), maka biaya simpannya sebesar =10,8 persen x Rp 1.000.000 = Rp 108.000. Jadi, pada saat jatuh tempo jumlah uang yang harus dibayar Jono sebesar Rp 900.000 + Rp 108.000 = Rp 1.008.000. (Yahya Abdurrahman, Pegadaian Dalam Pandangan Islam, hlm. 130-131).
Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut :  Pertama, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, b`hwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani,Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani,Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).
Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam. (Ustadz Shiddiq  al Jawi)

[Globalmuslim.web.id]


Ribuan warga Tunisia berdemonstrasi di luar gedung parlemen pada hari Jumat lalu, menuntut negara diperintah oleh hukum syariah Islam, di negara yang dianggap salah satu yang paling sekuler di dunia Arab.
Membawa bendera hitam dan putih bertuliskan kalimat tauhid, pengunjuk rasa menuntut agar syariah, atau hukum Islam, menjadi dasar konstitusi baru oleh anggota parlemen setelah revolusi tahun lalu yang menggulingkan Zine al-Abidine Ben Ali berkuasa selama 23 tahun.
"Syariah harus menjadi sumber Hukum Utama dalam konstitusi. Kami menolak setiap konstitusi yang tidak termasuk syariah Islam sebagai agama negara, "kata Sandli Anwar, yang memegang spanduk bertuliskan "Islam adalah agama kami, Al-Quran konstitusi kami. "
"Beberapa orang ingin memisahkan agama dari pemerintahan di Tunisia. Kami menolak ini. "
Beberapa anggota parlemen Islam ingin konstitusi baru Tunisia menjadikan syariah sebagai sumber utama perundang-undangan. Kubu sekuler menentang tuntutan tersebut dan khawatir kelompok Islam akan berusaha memaksakan pandangan mereka dan pada akhirnya merusak demokrasi yang baru lahir di Tunisia.
"Manusia tidak memutuskan. Pemerintahan Allah yang memutuskan. Allah melarang perzinahan, korupsi, alkohol namun masih banyak yang menjual alkohol, mengapa? "Kata Ashour Zouheir dari Kef. "Kami perlu untuk mengimplementasikan syariah ... Allah memerintah bukan Presiden Moncef Marzouki. "
Sementara partai Islam An-Nahdhah yang memenangkan pemilu bulan Oktober tahun lalu dan kini memimpin pemerintah, memilih untuk memerintah dalam koalisi dengan dua partai sekuler dan telah berjanji untuk tidak melarang alkohol atau memaksakan jilbab kepada muslimah di Tunisia.
An-nahdhah sendiri tidak berpartisipasi dalam aksi protes hari Jumat lalu, yang diselenggarakan oleh koalisi organisasi-organisasi keagamaan yang disebut Front Islam, yang dikhususkan terutama untuk mendorong tegaknya syariah.
Meskipun Tunisia kebanyakan Muslim, namun Tunisia memiliki warisan sekuler yang lama, dan ternoda oleh Ben Ali dan pendahulunya Habib Bourguiba, yang keduanya diktator. Banyak wanita Tunisia menghindari menggunakan jilbab dan membela hak-hak hukum dalam pernikahan dan perceraian.
Ketika ditanya apakah ia khawatir bahwa hukum syariah akan membatasi kebebasan dirinya, Marwa, seorang mahasiswa yang mengenakan niqab , mengatakan: "Tidak ada kehormatan wanita seperti di dalam syariah."
Di belakangnya, ratusan perempuan meneriakkan: "Wanita ingin pelaksanaan syariah."(fq/reu)



– Ribuan warga muslim Tunisia turun ke jalan pada hari Jum’at (16/3/2012) dalam aksi demonstrasi menuntut syariat Islam diterapkan di Tunisia.
Lebih dari lima ribu warga berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Tunisia. Mereka menuntut para wakil rakyat menjadikan syariat Islam sebagai landasan pembentukan undang-undang dasar yang baru.
Dalam aksi tersebut, para demonstran muslim membawa spanduk-spanduk bertuliskan “Rakyat menginginkan penerapan Syariat”, “Al-Qur’an undang-undang dasar kami”, “Syariat adalah pedoman hidup manusia yang paling baik”, dan “meski ditindas dengan kekuatan senjata, kami tidak akan bergeser dari syariat”.
Demonstrasi yang dinamakan ‘Jum’at dukungan syariat” ini diadakan oleh Front Nasional untuk Ormas Islam Tunisia yang merepresentasikan 40 organisasi massa Islam di Tunisia. Demonstrasi diadakan saat para anggota dewan legislative menggodok undang-undang dasar baru Tunisia.
Para demonstran merepresentasikan mayoritas rakyat muslim Tunisia yang menginginkan penerapan syariat Islam sebagai satu-satunya undang-undang dan hukum yang diberlakukan di Tunisia. Meski revolusi Tunisia telah menumbangkan presiden diktator, namun pengaruh penjajah Perancis dan kelompok sekuler dalam pemerintahan lama sampai saat ini masih menjalankan pemerintahan Tunisia di atas dasar sekulerisme Barat.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)
Powered by Blogger.