Showing posts with label UU Penodaan Agama. Show all posts

Tujuh orang yang dituduh membakar Alquran di sebuah taman mobil Gateshead dan memposting video pembakaran tersebut secara online tidak akan dituntut.
Wendy Williams dari Kejaksaan mengatakan mayoritas orang akan menemukan insiden itu merupakan sesuatu yang "menjijikkan". Namun, ia menambahkan tidak ada bukti yang cukup untuk menciptakan kesempatan realistis tujuh orang itu akan dihukum karena tindak pelanggaran apapun.
Williams mengatakan: "Jika ada bukti lebih lanjut beritahu ke kami, kami akan melihatnya."
Polisi menangkap tujuh orang itu atas dugaan menghasut kebencian rasial setelah rekaman video mereka diposting di YouTube September lalu.
Video yang mereka posting menunjukkan sekelompok laki-laki muda memakai penutup wajah, menuangkan bensin ke Al-Quran dan kemudian membakarnya. Mereka bersorak saat semburan api membakar kitab Al-Quran tersebut.
Mereka kemudian mengatakan kepada polisi mereka tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan sangat sedikit orang melihat apa yang terjadi pada saat itu.
Jaksa mengatakan polisi tidak bisa mengidentifikasi siapa yang direkam dalam video dan yang mempostingnya secara online dan tidak ada cukup bukti mereka yang terlibat mengancam siapa pun.
Mereka menambahkan bahwa ketujuh orang tersebut tidak bisa dituduh melakukan tindak ketertiban umum melecehkan agama karena mereka tidak bisa membuktikan siapa pun yang ada di sana.(fq/spltdy)

Semarang - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Prof. Ahmad Rofiq menilai kebebasan beragama dengan penodaan agama berbeda konteks, sehingga tidak dapat disamakan.

"UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama tidak memengaruhi kebebasan beragama yang dimiliki oleh setiap orang," kata Rofiq di Semarang, Senin (19/4).

Ia mencontohkan, kasus penganut Ahmadiyah yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Hal itu tentunya menodai Islam yang meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai nabi penutup.

Menurut Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang itu, kebebasan beragama yang menjadi hak setiap orang tidak lantas bisa dilakukan dengan menodai agama, karena kebebasan tetap memiliki batasan-batasan yang telah ditentukan.

"Umpama, seseorang yang memiliki sepeda motor tentunya bebas mengendarainya di jalan raya, karena sepeda motor itu haknya. Namun, bukan berarti dia bisa melanggar hak orang lain yang juga menggunakan jalan raya," katanya.

Undang-Undang tentang Pencegahan Penodaan Agama itu, lanjutnya, sudah menjadi rambu-rambu yang tepat untuk mengatur kehidupan beragama masyarakat Indonesia, sehingga keberadaannya tetap diperlukan.

"Setiap agama telah memiliki pedoman yang diyakini para pemeluknya, seperti halnya Islam. Kalau memang ada perbedaan tentunya hanya berkaitan dengan amaliyah yang tidak bersifat akidah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan `judicial review` (uji materi) UU tentang Pencegahan Penodaan Agama tersebut.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau sampai MK mengabulkan permohonan uji materi UU tentang Pencegahan Penodaan Agama itu, sebab UU tersebut selama ini merupakan rambu-rambu yang mengatur kehidupan beragama," kata Rofiq.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, sehingga UU tersebut dinyatakan konstitusional dan masih dapat dipertahankan.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa UU tentang Pencegahan Penodaan Agama masih tetap dibutuhkan secara moril sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama di Indonesia.

Selain itu, MK juga berpendapat bahwa negara berkepentingan untuk membentuk UU Pencegahan Penodaan Agama sebagai pelaksanaan tanggung jawabnya melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum.

Uji materi UU Pencegahan Penodaan Agama diajukan oleh pihak pemohon yang terdiri atas tujuh LSM dan beberapa orang lainnya secara pribadi yaitu Abdurrahman Wahid (alm), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. (ant/arrahmah.com)

Upaya Destructive Terhadap Islam
di balik Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama

Oleh : Chandra Purna Irawan


Akhir-akhir ini Sebagaimana telah diketahui, Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 berisi tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Undang-undang itu kini sedang dimintakan Tim Advokasi Kebebasan Beragama untuk dicabut.

Jika dicermati, Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 bagian dari upaya negara untuk melindungi warganya dari beredar dan tersebarnya penafsiran dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyimpang terhadap pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Juga, dari perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sebagai salah satu agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam dan umatnya termasuk di antara yang dilindungi oleh undang-undang itu. Apabila undang-undang itu dicabut sebagaimana diinginkan penggugat, maka perlindungan terhadap kesucian dan kemurnian Islam menjadi terancam. Ketika undang-undang ini masih berlaku saja, berbagai penafsiran dan praktik keagamaan yang menyimpang terus bermunculan, apalagi jika dihapus. Demikian pula dengan berbagai tindakan yang menjurus pada permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap Islam. Maka bisa dipastikan, jika larangan terhadap semua perbuatan itu dicabut, penyimpangan, dan penodaan terhadap Islam akan semakin marak.

Lagi, yang menjadi dalang dari pengajuan Materiil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama adalah kelompok liberal yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama. Kelompok liberal memang begitu getol untuk selalu melakukan upaya destructive terhadap Islam. Mereka menggunakan argumen yang mengacu kepada hukum positif kelompok liberal yang dimotori Dawam Raharjo, mendiang Gus Dur, Siti Musdah Mulia dan Asmara Nababan itu memelintir ajaran Islam untuk dijadikan argumennya.

Satu hal yang menonjol dari kelompok liberal adalah keyakinan mereka atas ideologi kapitalis yang berpangkal pada akidah sekularisme. istilah sekularisme pertama kali diperkenalkan oleh George Jacob Holyoake (1817-1906)—masing-masing agama dan negara memiliki otoritas sendiri-sendiri: negara mengurusi politik sedangkan agama mengurusi gereja. Jadi, sekularisme intinya adalah pemisahan agama dari kehidupan.

Dari akidah ini lahir ide liberalisme freedom of bilief (kebebasan beragama), freedom of opinion (kebebasan berpendapat), freedom of awnership (kebebasan kepemilikan) dan personal freedom (kebebasan berperilaku/berekspresi), pluralisme, relativitas kebenaran, dan sebagainya. Akidah ini juga memberikan landasan pada demokrasi dan sistem Kapitalisme.

Keyakinan mereka atas sekularisme dengan seluruh pemikiran turunannya itu dapat kita lihat secara jelas dari ungkapan mereka sendiri. Di antara misi Jaringan mereka (JIL) adalah mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka anut. Di antaranya: mereka mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka, dan plural (pluralisme); meyakini kebebasan beragama; memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik. Mereka yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan dan bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus—demokrasi.

Bagi kelompok liberal, sekularisme sudah menjadi keyakinan (qanâ‘ah) yang mereka yakini kebenarannya. Tampak jelas bahwa mereka telah menjadikan sekularisme dan ideologi Kapitalisme sebagai pijakan. Kenyataan ini sungguh bertolak belakang dengan ciri seorang Muslim. Seorang Muslim sejatinya meyakini kebenaran akidah Islam berikut sistemnya dan menjadikannya sebagai pijakan.

Fakta ini lah yang mendorong penulis untuk melakukan analisis ada apa balik Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Pertama, keterlibatan pihak asing yang notabene kafir. Orang-orang kafir, sebagaimana saat ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara; di antaranya dengan merusak akidah Islam. Proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok liberal di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, yang didukung penuh oleh asing, adalah salah satu upaya mereka. Diopinikanlah paham kebebasan beragama, termasuk kebebasan menodai agama (Islam), oleh kelompok liberal. Tidak aneh, kelompok liberal dan asing berkepentingan dalam pengujian materiil UU No.1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama yang diajukan oleh kelompok liberal, baik di dalam maupun di luar gedung Mahkamah Konstitusi. Memang menjadi salah satu alat mereka untuk menghancurkan akidah Islam dan memurtadkan umat Islam. Allah SWT berfirman:

"Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka mampu ." (QS al-Baqarah [2]: 217)

Kedua, kerjasama kaum munafik (dalam hal ini para komprador/kaki tangan asing, khususnya kelompok liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:

"(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin." (QS an-Nisa’ [4]: 139)

Ketiga, adanya upaya pecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah saw., Abdullah bin Ubay, gembong munafik yang sangat mendendam terhadap Nabi Muhammad saw., misalnya, pernah menyulut fitnah di tengah-tengah umat Islam dalam kasus hadits al-ifki (berita bohong) yang menimpa Ummul Mukminin Siti Aisyah ra. Saat itu hampir saja terjadi fitnah dan perpecahan di kalangan umat Islam seandainya Allah tidak mengingatkan Rasulullah saw. tentang kebohongan yang disebarkan oleh kaum munafik (lihat: QS an-Nur [24]: 11-18)

Dalam peristiwa lain, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah SWT:

"Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai." (QS Ali Imran [3]: 103)

Walhasil, sudah saatnya umat Islam untuk selalu waspada terhadap pihak asing yang notabene kafir, juga kalangan munafik yang menjadi komprador (antek) mereka, yang tidak pernah berhenti memerangi Islam dan kaum Muslim. Karena itu, untuk menghadapinya, persatuan seluruh komponen umat Islam wajib dan perlu.

Hari Rabu (17/2/2010), ruang sidang MK dikejutkan dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU 1/PNPS/1965, Lutfi as-Syaukani yang menyatakan, bahwa kesalahan Lia Eden, sama dengan kesalahan Nabi Muhammad saat awal kemunculan Islam (detik.com, 17/2/2010).

Pernyataan ini, sebenarnya tidak mengejutkan, jika kita membaca naskah permohonan uji materi UU 1/PNPS/1965 yang diajukan oleh tim advokasi kebebasan beragama, selaku pemohon, sebagai berikut:

“Jika logika penyimpangan agama ini terus dilanjutkan, maka sesungguhnya masing-masing agama merupakan penyimpangan terhadap yang lainnya. Kristen tentu menyimpang dari Yahudi dalam banyak kasus, misalnya bolehnya memakan daging babi atau tidak khitanan dalam Kristen, sementara Yahudi melarang memakan babi dan mengharuskan khitanan. Islam pasti dalam penyimpangan nyata dari agama Kristen yang menganggap Yesus sebagai Tuhan, sementara Islam hanya menganggap Yesus sebagai Nabi. Jika ditunjuk ke dalam sejarah, maka semua agama sebetulnya muncul sebagai bentuk penyimpangan terhadap doktrin-doktrin agama tradisional sebelumnya.” (hal. 21)

Bagi Lutfi, dkk tentu Islam dianggap sebagai agama sempalan dari Kristen dan Yahudi. Karena Nabi Muhammad saw. yang membawa Islam, maka dengan demikian beliau saw. pun dianggap sebagai orang yang melakukan penyimpangan. Nah, pada titik ini, beliau saw. dianggap sama statusnya dengan Lia Eden, yang melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam.

Kesimpulan seperti ini bukan saja ngawur, tetapi menunjukkan kebodohan Lutfi, dkk yang luar biasa. Kalau kita telusuri, kesimpulan ini salah sejak presmis pertama, yang dibangun berdasarkan asumsi yang salah, yang menyatakan bahwa Islam adalah agama sempalan dari Kristen dan Yahudi. Pertanyaan sederhananya, apa buktinya bahwa Islam merupakan sempalan dari Kristen dan Yahudi? Jelas tidak ada. Kalaulah pada bagian tertentu ada persamaan, tetapi Islam tetaplah Islam; Kristen tetap Kristen dan Yahudi juga tetap Yahudi. Menyamakan ketiganya, karena sama-sama agama samawi juga tidak tepat. Karena secara faktual, ketiganya juga berbeda.

Selain itu, baik Kristen maupun Yahudi, sebagaimana sabda Nabi, diturunkan untuk kaum tertentu, bukan untuk seluruh umat manusia. Ini jelas berbeda dengan Islam, yang merupakan risalah universal. Karena itu, masing-masing mempunyai syariah yang berbeda satu sama lain. Satu-satunya persamaan di antara ketiganya, sebelum Yahudi dan Kristen diselewengkan, adalah pada doktrin monoteistiknya, dimana baik Islam, Kristen dan Yahudi, pada awalnya hanya mengakui bahwa hanya ada satu tuhan yang berhak disembah, yaitu Allah SWT. Inilah yang ditegaskan oleh al-Qur’an:

Katakanlah: “Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. (Q.s. Ali ‘Imran [03]: 64)

Melalui ayat ini, bisa dibuktikan, bahwa sesungguhnya Kristen dan Yahudi memang telah diselewengkan. Penyelewengan yang paling fatal adalah pada doktrin monoteistiknya, karena itu terhadap mereka al-Qur’an menyatakan Kafir: Pertama, terhadap orang Kristen yang dengan tegas menyatakan Nabi Isa –’alaihissalam— adalah Allah (Q.s. 5: 17); dan mereka yang menyatakan Allah adalah tiga dalam satu (trinitas) (Q.s. 5: 73). Juga menyatakan Kafir terhadap orang Yahudi yang menyatakan Uzair adalah anak Allah (Q.s. 9: 30). Dengan demikian, Yahudi dan Kristen jelas sama-sama telah diselewengkan.

Justru dalam konteks seperti inilah, Islam diturunkan oleh Allah kepada umat manusia, termasuk di dalamnya orang Kristen dan Yahudi. Di situlah, esensi seruan Allah dalam surat Ali ‘Imran: 64 di atas, yaitu seruan untuk mengajak mereka kembali ke pangkal jalan, dengan hanya menyembah kepada Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, termasuk tidak menjadikan rahib dan pendeta sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Seruan ini dipertegas di dalam nas al-Qur’an yang lain:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 62)

Dengan tegas nas ini menyatakan, bahwa orang Mukmin (Islam), Yahudi, Kristen dan Shabiah, jika mereka beriman kepada Allah, Hari Kiamat dan beramal shaleh, yaitu dengan melaksanakan syariat Islam, atau dengan kata lain menjadi pemeluk Islam, maka mereka berhak mendapatkan pahala di sisi tuhan mereka. Dengan demikian, Islam adalah agama yang berbeda, bukan sempalan Kristen atau Yahudi, yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad untuk seluruh umat manusia. Islam diturunkan justru untuk meluruskan penyimpangan yang dilakukan oleh para penganut Kristen dan Yahudi. Bukan dibalik, bahwa Nabi Muhammad dengan Islamnyalah yang menyimpang dari agama sebelumnya, yaitu Kristen dan Yahudi. Karena itu, tuduhan ini hanyalah ilusi Lutfi, dkk. Tuduhan ini juga tidak bisa dibuktikan, baik secara historis, normatif maupun empiris.

Lalu, dari mana logikanya Nabi Muhammad dengan Islam disamakan dengan Lia Eden dengan ajaran Salamullah-nya?

Pertama, Lia Eden, awalnya pemeluk Islam, kemudian menodai ajaran Islam, dengan sekte Salamullah-nya. Sementara Nabi Muhammad, sebelumnya bukan pemeluk Kristen atau Yahudi; beliau juga bukan membuat sekte baru, tetapi mendapatkan risalah baru, yang berbeda sama sekali dengan Kristen dan Yahudi, sebelumnya. Karena itu, beliau diyakini oleh umat Islam sebagai Nabi dan Rasul.

Kedua, Lia Eden, dengan sekte dan ajaran Salamullah-nya jelas untuk merusak Islam, bukan meluruskan Islam yang telah diselewengkan. Sementara Nabi Muhammad, dengan risalah Islam-nya diutus, di antaranya, untuk meluruskan penyelewengan yang dilakukan oleh kaum Kristen dan Yahudi. Bukan sebaliknya. Karena itu, pandangan Lutfi, dkk ini justru menunjukkan, bahwa mereka tidak meyakini Islam dan risalah Nabi Muhammad. Wallahu a’lam. (KH Hafidz Abdurrahman, DPP HTI)

Jakarta – Dalam sidang judicial review UU Pelarangan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi ahli dari kelompok liberal (JIL) yang ingin mencabut UU Penodaan Agama, malah memamerkan penodaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Nampak jelas bahwa mereka ingin mencabut UU Penodaan Agama agar mereka bebas menodai, menghina dan melecehkan Islam.

Saksi ahli pemohon penghapusan UU Penodaaan Agama, Luthfie Assyaukanie dalam keterangannya menyamakan Nabi Muhammad SAW dengan nabi palsu Lia Eden. Ia menilai kasus Lia Eden sama dengan awal penyebaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW. Selain itu, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menilai negara tidak perlu campur tangan dalam beragama dan keimanan seseorang.

"Apa yang dilakukan oleh Lia Aminudin, sama seperti yang dilakukan Nabi Muhammad. Kesalahan Lia sama dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad waktu munculnya Islam," kata Luthfi Assyaukanie dalam sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (17/2/2010) .

Luthfie yang mendirikan JIL bersama Ulil Abshar Abdalla ini juga menilai negara tidak boleh mengatur penafsiran agama. Dia memberikan contoh Hambali, pendiri Mazhab Hambali juga dipenjara karena beda penafsiran agama.

Penyataan Luhfie membuat suasana sidang di MK memanas. Pihak terkait dari Muhammadiyah, NU, MUI, DDII pun sontak langsung mengajukan keberatan dan pertanyaan. Sementara dari balkon yang sebagian besar dipenuhi kelompok pendukung UU Nomor 1/1965 langsung memberikan komentar tidak sedap. Sebagian mencaci maki dan sebagian mengumpat. "Munafik!" teriak salah satu orang.


Luthfie Assyaukanie akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang menyamakan Lia Eden dengan Nabi Muhammad. Ia juga mengakui pernyataan itu sangat sensitif.

"Saya di ruang kelas selalu berpikir apakah menyembunyikannya atau membukanya. Saya sudah konsultasi ke teman-teman tentang pernyataan ini apakah harus diungkapkan atau tidak. Dan saya sudah mengoreksi draft untuk MK hingga beberapa kali," kata Luthfi .

"Saya juga memahami penyataan saya akan mengundang kontroversi seperti oleh perwakilan MUI tadi. Saya minta maaf kalau ini melukai," tambah dia.

Peraih PhD Studi Islam dari Melbourne University ini mengaku bahwa kata menyamakan kesalahan antara Lia Eden dan Nabi Muhammad merupakan contoh ekstrem. Menurut dia, awalnya Islam salah menurut orang Quraisy. Muhammad lalu dikejar-kejar oleh kelompok mayoritas. Hal ini sama dengan sekarang, Lia Eden. "Kami cuma mau memberikan contoh yang ekstrem," kilahnya.

Alumnus Jordan University ini juga meluruskan pemahaman penyamaan sekulerisasi dan sekulerisme menanggapi pernyataan hakim konstitusi. Menurut dia, sekulerisasi muncul jauh sebelum ada sekulerisme. Sekulerisasi memisahkan agama dengan dunia dalam pengertian positif.

Kesaksian Ketua Komnas HAM Menyimpang dari Tema Sidang
Kerancuan argumen anti UU Penodaan Agama juga dipertontonkan oleh Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Sebagai saksi ahli yang diajukan oleh pihak pemohon penghapusan UU Penodaaan Agama, keterangan Ifdhal Kasim di depan majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan berbagai pihak. Seperti Ketua MK Mahfud MD yang meminta Ifdal untuk mengacu kepada konstitusi Indonesia, bukan negara lain.

"Jadi yang diuji ini kan konstitusi UUD 1945, bukan konstitusi negara lain, UUD 1945 yang menjadi acuan," kaya Mahfud MD.

Ifdhal menilai pasal 1 UU 1/1965 tentang Larangan Penodaan Agama perlu direvisi karena bias. Meski demikian, untuk pengaturan, negara harus menjaga penyebaran isu dan seruan membenci agama tertentu.

"Pasal itu sejalan dengan konstitusi tapi perlu diperbaiki karena konstitusi juga wajib menjaga ketentraman masyarakat," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di depan majelis hakim konstitusi dalam keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Penyataan ini membuat pertanyaan berbagai pihak bertanya-tanya kepada Komnas HAM. Bahkan, Ketua MK Mahfud MD menanyakan ketegasan pandangan Komnas HAM.

"Jadi,UU ini menurut anda, melanggar 1945 atau tidak? Kata “perlu direvisi” itu berarti tidak melanggar konstitusi. Dan itu bukan wewenang MK untuk mengadili, melainkan domain DPR dan Pemerintah " tegasnya.

Ketua MUI, Amidhan yang hadir dalam sidang tersebut, menilai keterangan Ketua Komnas HAM bias dan menunjukkan ia tak menguasai permasalahan. Dia menilai, Ifdhal berpikir dari konsep kebebasan beragama, sedangkan yang dipermasalahkan adalah penodaan beragama.

"Padahal, UU yang diajukan pemohon adalah UU Penodaan Agama, bukan UU kebebasan beragama. Ini menunjukkan dia tak menguasai, " pungkas Amidhan.

Begitulah kelompok liberal. Terlalu liberal dalam memahami persoalan hingga keluar dari tema sidang. Lebih liberal lagi, dalam sidang UU Penodaan Agama mereka malah menodai agama. Liberal model ini, dalam bahasa awam diterjemahkan sebagai sebuah kengawuran. Akankah MK mengabulkan gugatan kelompok ngawur? [taz/voa-islam]
Powered by Blogger.