Showing posts with label Opini. Show all posts

Jk dan Sudirman Said
Oleh: Engkus Munarman, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Energi dan Lingkungan (PKEL)
BELAKANGAN ini hubungan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian mesra saja. Keduanya bahu-membahu melawan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Maklum, menteri yang disebut terakhir itu rajin menggelar jurus Rajawali Ngepret sejak hari pertama jabatannya. Dan, tidak tanggung-tanggung, korban kepretan sang Rajawali adalah para petinggi negeri yang sarat dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Ada Menteri BUMN Rini Soemarno soal rencana pembelian pesawat berbadan lebar oleh Garuda dan, ya itu tadi, Wapres JK sendiri.
Kepretan Rizal Ramli bermula pada program pembagunan pembangkit listrik sebesar 35.000 mega watt (MW). Menurut lelaki yang telah menjadi aktivis sejak mahasiswa itu, program listrik 35.000 MW sama sekali tidak realistis selesai pada 2019. Paling banter, kalau pun dikebut, hanya bisa menyelesaikan 16.176 MW. Itu pun dengan banyak asumsi, antara lain pertumbuhan ekonomi tidak makin terpuruk seperti yang terjadi yang belakangan ini terjadi. Pasalnya, jika ekonomi terus memburuk, dipastikan kebutuhan listrik, terutama untuk industri, bakal melorot juga.
Menurut Rizal Ramli, berdasarkan kajian dari tim ahlinya, kalau program 35.000 MW dipaksakan, maka akan membahayakan keuangan PLN. Bahkan bisa berujung pada kebangkrutan. Lewat kajian tersebut, dengan asumsi ekonomi tumbuh 7,1%, diketahui kebutuhan riil listrik pada saat beban puncak sampai 2019 adalah sebesar 74.525 MW. Pada 2015, beban puncak mencapai 53.856 MW. Saat ini pembangunan pembangkit listrik yang tengah berlangsung sebesar 7.000 MW. Jika program listrik 35.000 MW dipaksakan ditambah 7.000 MW yang tengah berlangsung, maka akan ada ketersediaan kapasitas pembangkit sebesar 95.586 MW sampai 2019.
Padahal, kebutuhan sampai 2019 pada beban puncak hanya 74.525 MW. Itu pun dengan asusmsi ekonomi tumbuh 7,1%. Padahal sekarang aja ekonomi kita hanya tumbuh kurang dari 5%. Maka akan ada kapasitas yang idle sebesar 21.331 MW. Sesuai aturan yang ada, PLN harus membeli listrik yang dihasilkan swasta. Inilah yang Menko Maritim dan Sumber Daya maksudkan bisa membuat PLN bangkrut.
Rizal Ramli tidak mengada-ada. Asal tahu saja, sesuai ketentuan yang ada, PLN diwajibkan membeli 72% listrik yang dihasilkan swasta, baik digunakan PLN maupun tidak digunakan. Itu artinya, ada kewajiban PLN untuk membeli listrik swasta sebesar tidak kurang dari US$ 10,763 miliar per tahun. Hitung-hitungannya begini:
21.331 MW x 8760 jam x 0,72 x US$80/MW = US$10.763.110.565. Bayangkan, PLN harus membayar US$10,763 miliar/tahun! Dahsyat sekali, kan?
Sayang sekali, hitung-hitungan logis sepert ini sepertinya tidak masuk dalam benak Wapres JK. ‘Lucu’nya lagi, Sudirman Said juga ikut-ikutan kehilangan nalar karena membela JK. Dalam banyak kesempatan, kepada wartawan dia menyatakan tetap keukeuh dengan target proyek listrik yang 35.000 MW. Baik JK maupun Sudirman sepertinya tidak mau tahu dampaknya bagi PLN jika pun (sekali lagi, jika) program itu bisa direalisasikan. PLN bangkrut!!!
Ada apa gerangan? Kenapa Sudirman begitu ngotot? Ternyata, hubungan JK-Sudirman bukan sekadar relasi antara Wapres-menteri. Sudirman sudah lama menjadi ‘penjaga gawang’ kepentingan bisnis keluarga Kalla. Masih ingat, bagimana dia gigih membela pembangunan proyek gas alam cair atawa LNG Receiving Terminal di Bojanegara, Jabar? Proyek senilai Rp6,8 Triliun itu merupakan kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Bumi Sarana Migas. Nah, perusahaan mitra Pertamina itu dimiliki oleh Solihin Jusuf Kalla.
Dikaitkan dengan posisinya sebagai Menteri ESDM yang diraihnya atas rekomendasi JK, maka terjawab sudah kenapa Sudirman ngotot. Dia ingin memberi ‘upeti’ kepada sang majikan agar posisinya aman. Untuk mengamankan posisinya, beberapa pekan silam, dia bahkan mengangkat karib JK sejak SMA, Tanri Abeng menjadi Komisaris Utama Pertamina beberapa minggu lalu, menggantikan Sugiharto. Akhirnya memang terbukti, jurus upeti itu terbukti ampuh. Sudirman lolos dari tebasan pedang reshuffle.
Sibuk ber-KKN
Jauh sebelum menjadi Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), JK adalah seorang saudagar yang lumayan sukses. Bisnisnya bisa disebut menggurita di Sulawesi Selatan dan kawasan Indonesia Timur. Sampai tahun awal 1990-an, salah satu bisnis andalannya adalah menjadi agen penjual mobil Toyota. Nah, waktu menjadi Wapres itu, bisnis Kalla dan keluarganya berkembang supercepat. Kok bisa? Buktinya, dalam lima tahun kekuasaannya (2004-2009), grup bisnis keluarganya kebanjiran berbagai proyek skala besar.
Adalah Abdulrachim Kresno, aktivis 1978, yang rajin menelisik sepak terjang Jusuf Kalla yang dinilainya sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) saat berkuasa. Lewat twitter-nya @abdrachim001, dia bercerita panjang lebar seputar pelbagai proyek yang diguyurkan JK bagi bisnis keluarganya. Seperti diketahui, keluarga Kalla mengendalikan sejumlah grup bisnis. Di antaranya Kalla Group, Bukaka Group, Bosowa Group, dan Intim Group. Semuanya mengalami masa-masa panen raya saat JK berkuasa.
Bukaka, misalnya, memperoleh order pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Ussu di Kabupaten Luwu Timur, berkapasitas 620 mega watt (MW), dan PLTA senilai Rp1,44 trilyun di Pinrang. Bukaka juga membangun PLTA dengan tiga turbin di Sungai Poso, Sulawesi Tengah, yang berkapasitas total 780 MW. Menurut Abdulrachim, selain ditengarai memainkan pengaruh kekuasaan untuk mendapatkan bisnis ini, pelaksanaannya pun melanggar aturan. PLTA Poso, misalnya, mulai dibangun sebelum ada analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang memenuhi syarat. Begitu juga dengan jaringan saluran udara ekstra tiniggi (SUTET)-nya ke Sulawesi Selatan & Sulawesi Tenggara dibangun tanpa AMDAL.
Di Sumatera Utara, kelompok yang dipimpin Achmad Kalla, adik kandung Jusuf Kalla mendapat order pembangunan PLTA di Pintu Pohan, atau PLTA Asahan III berkapasitas 200 MW. Lewat PT PT Bukaka Barelang Energy, Bukaka juga terlibat dalam pembangunan pipa gas alam senilai US$750 juta. Proyek ini akan melintang dari Pagar Dea, Sumatera Selatan, ke Batam.
Bukaka juga digerojok seabrek proyek listrik semasa JK jadi Wapres. Di antaranya membangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) senilai US$92 juta di Pulau Sembilang, dekat Batam. Lalu ada pembangunan pembangkit listrik tenaga gas di Sarulla, Tarutung, Sumatera Utara, yang akan menghasilkan listrik 300 MW. Juga ada pembangunan 19 PLTA berkekuatan 10.000 MW. Guna merealisasikan proyek ambisius ini, JK mendorong Bank Pembangungan Daerah (BPD) se-Indonesia untuk membiayai dengan mengandalkan dana murah yang dimilikinya.
Itulah sebabnya secara ekonomi rencana tersebut dinilai berbahaya. Pasalnya, dana murah tadi bersifat dana jangka pendek. Padahal siapa pun tahu, proyek pembangkit listrik termasuk berjangka panjang. Mulai pembangunan hingga menghasilkan fulus, PLTA memerlukan waktu sekitar tujuh tahun. Jika dipaksakan, BPD-BPD itu dipastikan bakal mengalami miss match pendanaan. Sedikit saja ada goncangan, mereka bakal terkapar karena dana jangka pendeknya dipakai membiayai proyek jangka panjang.
Dalam waktu lima tahun menjabat sebagai Wakil Presiden, perusahaannya makin gemilang. Itu tidak mengherankan mengingat group-group usahanya memperoleh berbagai proyek infrastruktur. Kelompok-kelompok bisnis seperti Bukaka, Bosowa , dan Intim (Halim Kalla) masuk dalam paket kontraktor pembangunan 19 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kelompok Bosowa mendapat order pembangunan PLTU Jeneponto di Sulsel, tanpa tender (Rakyat Merdeka, 7 Juni 2006).
Kelompok Intim milik Halim Kalla, yang juga salah seorang Komisaris Lion Air, akan membangun PLTU berkapasitas 3 x 300 MW di Cilacap, Jateng. Proyek ini mengandalkan pasokan bahan baku batubara dari konsesi pertambangan batubara seluas 5.000 ha milik kelompok Intim di Kaltim (GlobeAsia, Sept. 2008, hal. 38). Dengan rekam jejak seperti ini, wajar saja jika kekayaan JK dan keluarganya melonjak-lonjak dalam masa lima tahun kekuasaannya. Ini juga yang, konon, menyebabkan SBY tidak lagi menggandeng JK sebagai Cawapres pada Pilpres 2004. Syahwat bisnis ikut mendompleng kekuasaannya.
Berdasarkan peta seperti ini bisa diketahui dengan gamblang, bahwa banyak bisnis superkakap di seputar setrum jatuh ke tangan keluarga Kalla. Dari ini bisa dipahami apa sejatinya ‘tugas’ Sudirman Said yang diplot oleh JK menjadi menteri ESDM. Sulit menampik, bahwa dia memang berfungsi mengamankan bisnis keluarga saudagar dari Sulsel tersebut, terutama di area listrik yang memang menjadi kewenangan Sudirman. Jadi gamblang pula, kalau sang menteri ngotot berusaha menggoalkan proyak listrik 35.000 MW. Lha wong di sana ada kepentingan sang majikan. Pantes aja…. []
[www.globalmuslim.web.id]

Hasil gambar untuk Peringatan Untuk Rezim Diktator MesirTak lama setelah kunjungan Menlu AS John Kerry, Rezim Diktator Mesir menyepakati pemberlakuan UU antiterorisme. UU ini ditargetkan untuk memberangus apa yang kerap disebut rezim Mesir dan Barat sebagai kelompok militan. Istilah ini digunakan terutama untuk gerakan Islam yang dianggap menganggu kekuasaan diktator Sisi dan mengancam kepentingan Barat.
Sebagaimana dilaporkan situs BBC Online (17/8), lewat UU ini persidangan terhadap tersangka kelompok yang dicap militan bisa dipercepat melalui pengadilan khusus. Siapapun yang terbukti anggota kelompok yang dianggap militan dapat dihukum penjara selama 10 tahun. Tak hanya itu, yang dianggap mendanai kelompok itu bisa dikenai sanksi penjara seumur hidup.
Pasal karet penghasutan pun digunakan untuk menjerat kelompok yang menentang kejahatan Sisi; dijatuhi hukuman penjara lima hingga tujuh tahun. Sama halnya dengan yang menciptakan laman daring, dengan tuduhan penyebar pesan teroris, dikenai hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.
Wartawan pun bisa dijatuhi hukuman lewat undang-undang itu. Mulai Senin (17/08), setiap wartawan yang memberitakan versi berbeda dari versi Pemerintah mengenai serangan kelompok anti Pemerintah (militan) akan didenda sebesar US$25.000 atau Rp 347,25 juta.
Sangat jelas, UU antiterorisme ini merupakan perangkat hukum yang digunakan oleh diktator Sisi untuk membungkam siapapun yang menjadi lawan politiknya. UU ini juga akan menjadi senjata bagi Sisi untuk membungkam kelompok-kelompok yang menginginkan penegakan syariah Islam, dengan alasan menghasut atau memprovokasi. Apa yang dilakukan Sisi tidak lain menjalankan peran bonekanya untuk mengamankan kepentingan penjajahan Barat di Timur Tengah.
Diktator Sisi sendiri bertanggung jawab dalam pembantaian ribuan orang saat terjadi kudeta terhadap pemerintahan Mursi. Pemerintahan Sisi juga telah menahan ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan tokoh-tokohnya. Beberapa di antaranya terancam hukum berat termasuk hukuman mati. Militer Mesir juga menghukum dua wartawan Aljazeera karena dianggap terkait dengan Ikhwanul Muslimin.
Kebengisan Sisi ini berjalan mulus karena mendapat dukungan dari negara-negara Barat. Seperti biasa, perang melawan terorisme seperti ISIS digunakan sebagai pembenaran. Dalam pidato pembukaannya, seperti yang dilansir VOA (2/8), pada pembicaraan di Kairo, Kerry mengatakan, kedua pihak akan membahas ancaman ISIS dan bahwa Mesir telah banyak menderita dalam usahanya memerangi ekstremisme. Pernyataan Kerry jelas memuakkan. Pasalnya, kekejaman Sisi yang didukung Baratlah menjadi sumber penderitaan rakyat Mesir.
Hizbut Tahrir telah memberikan peringatan keras kepada Rezim Sisi terkait kezalimannya, seperti yang dilakukan alat-alat keamanan Sisi terhadap Ustadz Syarif Zayid. Ketua Kantor Media Hizbut Tahrir Wilayah Mesir itu ditangkap pada tanggal 11/7/2015, melalui sebuah operasi pengecut yang disiapkan oleh departemen imigrasi daerah di Provinsi Tanta. Mereka menyerahkan Syarif Zayid kepada penyidik keamanan negara yang telah melakukan penyiksaan selama enam hari. Ia kemudian dipindahkan ke bagian keamanan selama lima hari. Akhirnya ia diserahkan kepada wakil jaksa yang memerintahkan untuk menahan dia selama lima belas hari, lalu ditambah lima belas hari lagi!
Dalam pernyataan persnya (30 Syawal 1436 H/15 Agustus 2015 M) Hizbut Tahrir mengingatkan:
Kami telah menunggu sebulan, mungkin orang-orang zalim ini sadar, lalu mereka menebus penangkapannya yang zalim dan membebaskan dia. Namun, itu tidak mereka lakukan selain semakin memusuhi para wali (kekasih) Allah. Mereka ini lupa atau pura-pura lupa dengan Hadis Qudsi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: Allah SWT telah berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka Aku benar-benar menyatakan perang terhadap dia.” Siapa saja yang berperang melawan Allah, maka benar-benar akan membuat dia terhina di dunia dan siksaan yang berat di akhirat jika mereka mengetahui.”
Sungguh, alat-alat kejahatan yang mengklaim bahwa mereka telah menyita—bersamaan dengan penangkapannya—sejumlah dokumen kitab yang berisi seruan-seruan kebenaran; yang dengan lantang menentang pemerintahan yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, menyerukan yang makruf dan mencegah yang mungkar, menjelaskan kepada mereka perkara yang halal dan memperingatkan mereka dari perkara yang haram; menasihati mereka dan juga masyarakat, namun mereka menutup telinganya, menutup muka mereka dengan bajunya, mereka terus menerus bersikap angkuh dan sombong.
Diktator Sisi sepertinya tidak belajar dari nasib tragis diktator Timur Tengah selama ini seperti Zainal Abidin bin Ali, Khadafi dan menyusul Bassar Assad. Para diktator ini hidupnya berakhir tragis, dihinakan oleh rakyatnya sendiri. Penyiksaan yang dilakukan oleh para rezim bengis tak akan pernah menghentikan perjuangan untuk menegakkan syariah Islam dan Khilafah.
Peringatan keras Hizbut Tahrir dalam akhir pernyataan persnya sudah seharusnya diperhatikan oleh siapapun yang menghalangi perjuangan penegakan Khilafah. “Untuk itu, bebaskan Ustadz Syarif Zayid, mungkin dengan itu kami akan mengingat kalian dalam waktu dekat pada saat Khilafah tegak dengan izin Allah, sehingga ada alasan kami menolong kalian. Janganlah kalian terperdaya rayuan setan sehingga kalian mengira bahwa dakwah kepada Allah akan mengguncang makar kalian dengan menangkap orang yang mulia. Ingat, bahwa di Hizbut Tahrir dan di tengah-tengah umat terdapat jutaan orang yang seperti Syarif.”
Maha Benar Allah dengan firman-Nya (yang artinya): Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang yang kafir tidak suka (TQS at-Taubah [9]: 32).
AlLâhu Akbar! [Farid Wadjdi]
[htipress/www.globalmuslim.web.id]

Oleh: Abu Muhtadi Lc (Lajnah Tsaqofiyah DPP HTI)
Amburadulnya hukum dan para penegaknya seharusnya cukup menjadi bukti  sistem politik dan hukum sekular jelas gagal mewujudkan kemaslahatan. Alih-alih keadilan hukum, untuk sekedar mendapat kepastian saja, betapa sulitnya. Dalam sistem sekular yang berlaku di negeri kita saat ini, mekanisme pengadilan sangat tidak efektif dan efisien karena begitu prosesnya begitu rumit dan bertele-tele.
Banyak keputusan hukum yang tidak bisa dieksekusi karena masih dimungkinkan terjadi pembatalan, seperti terjadi pada keputusan hukum dalam  hal kisruh Golkar dan kisruh PSSI belakangan ini, terlepas dari tepat atau tidaknya keputusan yang diambil hakim. Putusan sela PTUN terkait penundaan keberlakuan SK pembekuan PSSI tidak diindahkan Kemenpora, karena dianggap bukan keputusan hukum yang bersifat tetap. Begitu pula putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung, menjadi tak ada nilainya meski melalui proses panjang. Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum belum bisa memproses kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah berdasarkan putusan itu. Hal ini terjadi karena keputusan itu belum bersifat tetap(inkracht), selama masih ada peluang banding dan kasasi.
Bahkan, dalam beberapa kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pun bisa digugat kembali, seperti pada kasus F. Sugiarso atas PT Modernland Tbk yang sudah dimenangkan baik dalam tingkat banding maupun kasasi di MA, namun belakangan dikalahkan kembali di PN Jakarta Timur. Hal yang sama juga sering terjadi dalam putusan bebas. Meski terdapat ketentuan dalam pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas” Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi.
Selain itu, para terdakwa masih memiliki kesempatan mangkir walau kasusnya telah memiliki keputusan hukum tetap, yakni dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Jika masih tidak berhasil masih ada upaya hukum lain yang juga bisa ditempuh untuk meringankan atau menganulir sanksi yang telah ditetapkan, yakni melalui permohonan grasi, abolisi, amnesty dll. Mahkamah Konstitusi (MK)  sebagai lembaga tertinggi dalam menilai konstitusional atau tidaknya isi UU, bisa diragukan putusannya, seperti terlihat dalam Sidang praperadilan Dahlan Iskan kemarin (29/7), dimana jaksa ngotot mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Islam Menjamin  Kepastian Hukum
Kondisi di atas tidak akan terjadi bila Islam diterapkan. Di dalam sistem peradilan Islam tidak dikenal istilah pra-peradilan, peradilan banding, maupun kasasi. Sistem peradilan Islam hanya satu.  Keputusan seorang qâdhî (hakim) pada suatu perkara bersifat tetap.  Keputusannya tidak dapat diganggu-gugat dan tidak dapat dibatalkan, meski oleh khalifah (kepala negara) sekalipun. Peradilan Islam adalah institusi yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum dan keputusannya bersifat mengikat.  Perlu diketahui, bahwa setiap keputusan hukum (yang ditetapkan oleh qâdhî) di dalam ruang sidang peradilan merupakan hukum Allah atas perkara tersebut bagi si terdakwa.  Hukum Allah bagi dirinya—dilihat dari sisi pelaksanaannya—tidaklah berbilang, tetapi hanya satu. Memang, bisa saja pemahaman seorang qâdhî dengan qâdhî lainnya atas suatu perkara berbeda sehingga memungkinkan dihasilkannya keputusan atau pendapat yang berbeda pula. Namun demikian, dalam hal ini, harus dibedakan antara memahami suatu perkara dan melaksanakan keputusan peradilan atas perkara tersebut.
Penetapan hukum di dalam sidang peradilan Islam (selain perkara hudûd) dilakukan melalui metodeistinbâth (ijtihad) dengan memahami fakta atas suatu perkara secermat-cermatnya. Seorang qâdhî bisa saja berbeda dalam memahami suatu fakta dengan qâdhî lainnya sehingga hasil ijtihad masing-masing juga berbeda. Akan tetapi, harus dipahami, bahwa perkara tersebut menuntut penetapan hukum berupa hukum Allah Swt. yang dikeluarkan oleh qâdhî melalui ijtihadnya. Sementara hukum Allah Swt. dalam perkara tersebut atas terdakwa si fulan—misalnya—hanya satu (yang harus dijalankannya). Sehingga dari aspek pelaksanaan,  hukum Allah Swt tidak berbilang. Yang diterapkan adalah putusan qadhi yang menangani kasus tersebut. Bukan pendapat qadhi lain atau mujtahid lain yang tidak terlibat dalam proses pengadilan. Seandainya proses peradilan melibatkan beberapa qadhi, maka yang berhak memutuskan adalah salah seorang diantara mereka, yang lain hanya bersifat memberi masukan (sholahiyyat ro’yi wal musyawarah). Sehingga qadhi yang berhak menetapkan hukum dalam satu persidangan tetap satu orang, tidak boleh berbilang. Setelah putusan itu ditetapkan tidak seorang pun yang berhak membatalkannya. Dalam hal ini berlaku kaidah ushul:
(اَلإِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِمِثْلِهِ)

“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain yang serupa”
Dalam shigah (redaksi) yang lain:
(الِاجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالِاجْتِهَادِ)
“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain“
Al-Imam An-Nawawiy menyatakan bahwa kaidah ini merupakan kaidah yang disepakati oleh ulama ushul.  Beliau menyatakan: “mereka (para ulama ushul bersepakat) atas kaidah ini, saya tidak tahu ada ulama yang menyelisihinya“(An-Nawawiy, Adabul Fatwa Wal Mufti Wal Mustafti, hal. 36).  Kaidah ini adalah kaidah kulliyah yang prakteknya, jika ada seorang mujtahid memberikan fatwa atau memutuskan perkara di pengadilan, lalu ia berpendapat lain setelah fatwa itu disampaikan atau setelah putusan ditetapkan, maka pendapatnya yang kedua tidak menggugurkan fatwa dan putusan sebelumnya (dalam kasus yang telah ditetapkan pada masa lalu -fil maadhiy- berdasarkan pendapat pertamanya) . Begitu pun apabila ada mujtahid lain yang memiliki pandangan (ijtihad) yang berbeda dengan pendapatnya. Maka pendapat mujtahid lain itu tidak dapat menggugurkan keputusan hukum yang telah ditetapkan di masa lalu. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan dalam penerapan kaidah ini, baik pendapat yang menyelisi putusan itu berasal dari mujtahid yang menetapkan putusan tersebut atau mujtahid lain. Bahkan jika pendapat yang menyelisihi itu berasal dari mujtahid lain, maka penerapan kaidah di atas lebih utama (aula bi’adamin naqdi), (Lihat: Dr. ‘Iyad Ibnu Namiy a-Salmiy, Ushul Fiqh Al-ladzi Laa Yasa’ul Faqiha Jahluh, hal. 321). Adapun dalam kasus-kasus yang belum diputuskan hukumnya (fil haal) , atau kasus-kasus yang terjadi di masa mendatang (fil mustaqbal), maka keputusan diambil berdasarkan pendapat mujtahid (baik ia sebagai seorang qhadi atau mufti) yang baru.
Dasar kaidah ini  adalah ijma’ sahabat, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Ash-Shobagh bahwa Abu Bakar as-Shiddiq ra. mentabani (melegislasi) hukum dalam beberapa persoalan, lalu Umar Ibnu al-Khattab ra. pada masa pemerintahannya mentabani hukum yang bertentangan dengan kebijakan Abu Bakar ra, dengan tidak membatalkan putusan hukum (al-qadha) Abu Bakar pada kasus-kasus yang sudah ditetapkan (hukumnya) pada masa beliau. Hal ini didengar dan disaksikan oleh para sahabat, tanpa ada seorangpun yang mengingkarinya, padahal seandainya hal itu bertentangan dengan syariat niscaya  sahabat yang lain mengingkarinya, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi Ijmak di kalangan mereka bahwa Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain yang serupa. Hal yang sama juga terjadi pada masa kekhilafahan Umar sendiri, beliau menetapkan keputusan yang berbeda dalam masalah al-musyarrokah, yakni apabila terdapat seorang yang meninggal dunia meninggalkan ahli waris: suami, ibu, dua orang atau lebih saudara/i dari ibu , satu orang atau lebih saudara laki-laki sekandung (‘ashobah).  Dalam keputusan (al-qadha) yang pertama Umar menetapkan bahwa saudara sekandung tidak mendapatkan bagian, karena harta telah habis dibagi ke as-habul furud (ibu, suami, dan saudara-saudara se-ibu). Namun, dalam keputusannya yang kedua (dalam kasus yang berbeda) Umar menetapkan bahwa saudara sekandung bersama dengan saudara-saudaranya se-ibu mendapatkan bagian yang sama dari sepertiga tarikah (harta waris). Ketika ditanyakan kepadanya: “Wahai Amirul Mukminin, sungguh engkau telah menetapkan sebuah keputusan hukum yang berbeda dengan keputusanmu pada tahun lalu.? Umar menjawab: “Itu adalah apa yang kami putuskan pada waktu itu, dan ini adalah apa yang kami putuskan hari ini”. Hal ini juga didengar dan disaksikan oleh para sahabat tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. Imam as-Suyuti memberi ta’alil (alasan) bahwa dengan kaidah ini maka kepastian hukum akan terjamin dan proses pengadilan akan terhindar dari masyaqah (akibat bertele-telenya nya putusan pengadilan) (Lihat: al-Imam as-Suyuti, al-Asybah wa an-Nadhair, hal. 185).
Dari paparan di atas jelas bahwa Islam  tidak mengenal  peradilan banding, kasasi atau pun peninjauan kembali putusan hakim sebagaimana terjadi pada sistem sekular yang diterapkan saat ini.
Selain itu, Islam juga tidak mengenal  grasi. Sebab, meskipun grasi tidak termasuk upaya hukum tetapi pada hakikatnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi tidak pasti (tetap) karena ada kemungkinan di bebaskan atau di kurangi. Adapun abolisi dan amnesty maka perlu dilihat, jika ia termasuk hudud maka tak seorang boleh memberikan pemaafan atau penghentian proses pengadilan. Adapun terkai Jinayat, maka hak untuk memaafkan berada pada korban, baik sebelum diproses di pengadilan atau pun sesudah diproses, namun ia bukan merupakan hak penguasa seperti praktek abolisi. Sementara terkait dengan at-ta’zir (pelanggaran yang jenis hukumanya di serahkan pada imam) maka dalam ha ini khalifah atau pun qadhi boleh memberikan pemaafan atau pun menghukum dengan hukuman yang ringan, sebagaimana ia juga boleh menetapkan hukuman yang berat. Namun bila hukuman itu telah ditetapkan maka tak seorang pun  boleh membatalkan atau pun mengubahnya, sekali pun khalifah atau pemberi keputusan itu sendiri.
Alhasil,  grasi, abolisi dan amnesty  (dalam arti pembatalan, perubahan keputusan hukum, penghentian proses peradilan dan pemaafan) seluruhnya tidak di kenal dalam Islam, kecuali dalam hal hukum at-ta’zir yang belum di putuskan hukumannya atau yang menyangkut haq admiy (al-jinayat) dengan pemaafan dari sang korban.
Ketentuan-ketentuan dalam Islam tersebut meniscayakan bahwa penegakan hukum bukan lagi jargon yang bersifat khayalan seperti dalam sistem demokrasi sekular yang mulai pangkal hingga ujungnya bermasalah. Oleh karena itu, sistem Islam lah yang selayaknya menjadi satu-satu solusi persoalan penegakan hukum. Hanya sistem Islam lah  yang bisa menjamin manusia mendapatkan apa yang selama ini mereka harapkan. Pasalnya, syariah Islam dengan  Khilafah Islam sebagai institusi pelaksananya, adalah ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, Zat Yang Paling Memahami apa yang paling baik bagi hambanya. Wallahu A’lam. []
[htipress/www.globalmuslim.web.id]

Hasil gambar untuk Tragedi Memilukan Pengungsi Wilayah Konflik, Salah Siapa ?“Mereka memperlakukan kami seperti binatang. Mereka membawa kami dengan bus besar dan menempatkan kami di kamar kecil.”
Sebanyak 71 orang pengungsi Suriah ditemukan tewas di dalam truk di  jalan bebas hambatan Austria. Para pengungsi yang diperkirakan dari Suriah tersebut terdiri atas 59 orang laki-laki, delapan wanita, dan termasuk empat orang anak. Mereka  meninggal diduga karena sesak napas di dalam sebuah truk.
Yang menyedihkan, truk itu dibiarkan begitu saja di jalan tol.  Para pengungsi ini meninggal di dalam kendaraan pendingin yang dirancang untuk membawa makanan beku. Mayat-mayat itu dikemas dengan begitu ketat dan membusuk sehingga polisi pada awalnya tidak dapat menghitungnya secara akurat. Truk itu ditemukan di dekat perbatasan timur Austria dengan Hungaria.
Hal ini menunjukkan bagaimana berbahayanya perjalanan  para pengungsi lewat Eropa timur dan tenggara, setelah mereka berhasil menyeberangi Laut Tengah. Tahun ini saja, lebih dari 2.300 orang pria, wanita dan anak-anak telah tenggelam di Laut Tengah, setelah kapal bobrok yang disediakan penyelundup manusia karam.
Ratusan ribu pengungsi dari kawasan krisis seperti Suriah, Afghanistan, Pakistan atau Eritrea berbondong menuju  Eropa untuk meminta perlindungan. Tidak semua berhasil mencapai tanah Eropa. Ribuan tewas tenggelam di laut tengah atau ketika berusaha mencapai perbatasan darat Eropa.
Seperti yang dilansir BBC, Jumat (28/8), ratusan orang dikhawatirkan meningal dunia setelah dua kapal yang membawa 500 pengungsi dari Timur Tengah dan Afrika tenggelam di lepas pantai Libya. Perahu pertama terbalik pada Kamis lalu dengan mengangkut 50 orang dan perahu kedua mengangkut sekitar 400 penumpang.
Diperlakukan Buruk
Para pengungsi yang sebagian besar dari negeri Muslim ini, bukan hanya menempuh perjalanan yang berbahaya. Mereka juga kerap mendapatkan perlakuan yang buruk dari negara-negara yang mereka lewati, baik aparat maupun penduduknya.
Nawras, seorang pengungsi dari Suriah, menceritakan pengalamannya saat melintasi perbatasan di Makedonia, demikian dilansir CNN pada Sabtu (22/8/15). Ia menuturkan banyak pengungsi dipaksa untuk menunggu dalam cuaca dingin dan hujan deras. Petugas setempat juga menggunakan granat setrum dan gas air mata untuk mengawasi perempuan dan anak.
Kisah yang sedih juga terjadi pada Februari 2014, sekelompok orang berusaha mencapai Ceuta dan gagal. Sekitar 200 orang yang berasal dari kawasan Sub-Sahara menunggu di laut di daerah Al Tarajal yang masih masuk wilayah Maroko.
Mereka berharap bisa berenang mengelilingi pagar perbatasan yang dibangun sampai ke laut. Namun di balik pagar sudah menunggu penjaga keamanan Spanyol dengan perlengkapan anti kerusuhan, termasuk peluru karet dan gas air mata. Ketika berada di laut, pengungsi panik sehingga sedikitnya 15 orang tenggelam.
Pasha, seperti diberitakan CNN, Rabu (19/8), adalah satu dari ratusan ribu warga Suriah yang mengungsi akibat konflik Suriah. Yilmaz Pasha harus melalui perjalanan panjang dari Suriah menuju Eropa, menjadi pelarian perang yang mencari aman di negeri orang. Kelaparan, kedinginan dan kelelahan yang mewarnai perjalanan tersebut tidak serta merta memberikan kepastian akan nasib baik di akhir cerita.
Seperti pengungsi lainnya, perjalanan dimulai dengan mengarungi Laut Aegean menuju Yunani dari Turki. Ada 55 orang berdesakan di perahu sempit itu. Tidak ada rompi pelampung, padahal banyak yang tidak bisa berenang. Selama sejam perjalanan menuju Pulau Lesbos di Yunani, beberapa pengungsi tidak lepas memegang ban penyelamat di perahu.
Dari Lesbos mereka naik feri ke Athena, dilanjutkan dengan kereta menuju perbatasan dengan Makedonia. “Kami berlari sepanjang jalur rel kereta menuju hutan. Kami menunggu sampai terbentuk kelompok besar. Kami saat itu berjumlah 1.000 orang,” lanjut Pasha.
Di Makedonia, pengungsi dilarang menggunakan transportasi umum, akhirnya mereka beralih ke sepeda. Mereka tidur beratapkan langit atau menggunakan bangunan-bangunan kosong sepanjang perjalanan. Dari Makedonia, berbekal peta di layar ponsel pintar, mereka jalan kaki menuju Serbia.
Di Serbia mereka ditangkap polisi dan diperintahkan meninggalkan negara itu dalam waktu 72 tahun. Saat memohon untuk dilepaskan, Pasha ditampar. “Sangat memalukan. Saya ingat kelakuan mereka sama seperti tentara Suriah,” kenang Pasha.
Pemerintah Hungaria punya kebijakan, yang diadopsi oleh para warganya, bahwa pengungsi tidak diterima di negara ini. Ada papan iklan besar di negara itu, bertuliskan: “Jika kalian datang ke Hungaria, jangan mencuri pekerjaan warga.”
Kebijakan ini hanya mendorong warga Hungaria bertindak kasar terhadap pengungsi, mengusir mereka dan melempari mereka dengan batu. Pasha dan rombongannya sempat tersesat di hutan Hungaria selama dua hari tanpa air dan makanan. Tidur pun beralaskan tanah. Di tengah kegelapan malam hutan, tidak ada yang berani menyalakan api atau senter, khawatir tertangkap. Mereka berhasil keluar dari hutan tersebut, namun tertangkap polisi di kota Szeged.
“Mereka memperlakukan kami seperti binatang. Mereka membawa kami dengan bus besar dan menempatkan kami di kamar kecil, padahal ada 40 orang, saya kira, kami tidak bisa bernafas,” lanjut Pasha. Pasha melalui tujuh negara dalam 32 hari sebelum tiba di tempat tujuannya: Freyung, kota di selatan Jerman. Sekarang dia tinggal menunggu nasib apa yang menantinya.
Buah Konflik
Meledaknya jumlah pengungsi menuju Eropa sebagian besar akibat konflik yang terjadi di negeri mereka. Hingga Juni 2014, jumlah pengungsi paling banyak berasal dari Afghanistan, Suriah dan Somalia. Jika disatukan, jumlah pengungsi dari tiga negara itu lebih dari 50 persen jumlah pengungsi di seluruh dunia.
Terkait dengan konflik ini, negara-negara Barat  turut bertanggung jawab. Berbagai konflik yang terjadi di negeri Islam tidak bisa dilepaskan dari kebijakan imperialisme negara-negara Barat. Penjajahan Barat di di Afghanistan, telah menyeret rakyat negara itu dalam penderitaan.
Hal ini diperparah dengan dukungan negara-negara Barat terhadap penguasa-penguasa bengis di negeri-negeri konflik, yang tidak segan-segan membantai rakyatnya sendiri. Seperti yang terjadi di Suriah. Tentu, faktor kesejahteraan yang buruk, akibat kegagalan sistem kapitalisme di beberapa negara Afrika seperti Somalia,Eriteria, menjadi faktor penyebab.
Tragedi yang menimpa pengungsi yang sebagian besar Muslim ini, semakin menunjukkan , begitu butuhnya umat Islam akan pelindung umat. Ketiadaan khilafah telah membuat umat kehilangan pemimpin dan pelindung mereka, akibatnya nasib umat Islam sungguh menyedihkan harus melarikan diri dari negerinya sendiri. [] AF dari berbagai sumber
[htipress/www.globalmuslim.web.id]
Powered by Blogger.