Showing posts with label Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil. Show all posts

Oleh Salim al- Amr
Al – Waie Magazine menerima beberapa memoar dari yang terhormat, Salim al- Amr. Kami telah mempublikasikannya sebagian dari memoar itu, karena Insya Allah di dalamnya terdapat pelajaran dan manfaat bagi orang-orang yang mengambil pelajaran. Kami menyampaikan pengakuan dan penghargaan kepada Saudara Salim untuk memoar yang bernuansa kepedihan dan ekspresif ini, dan kami memohon kepada Allah SWT untuk memberikan kepadanya apa yang yang akhirnya akan datang, dan semoga Allah menjadikan dia aman dari segala kejahatan.
Memoar Penjara dan Penghargaan Persahabatan (1)
Awalnya dimulai dari Penjara Gurun Sawaqa di Yordania. Hari itu saya tidak tahu tentang Hizbut Tahrir kecuali bahwa ini membuat saya benci dan mengejek Hizbut Tahrir. Semoga Allah mengampuni orang yang menjadi penyebab atas masalah ini!
Pada pagi hari itu, berita datang ke penjara bahwa seorang tahanan bernama Ata Abu al- Rashtah [Abu Yasin] akan dipindahkan dari Penjara Juwaideh ke Penjara Gurun Sawaqa. Hal ini tidak begitu menjadi masalah bagi saya sebagaimana pentingnya hal itu bagi para syabab  (anggota) Hizbut Tahrir, yang berada di ruang yang terletak di depan ruangan kami. Saya menyaksikan wajah-wajah ceria mereka, ketika mereka mendengar tentang kedatangannya. Saya mengetahui dari mereka bahwa ia adalah juru bicara resmi Hizbut Tahrir. Namun siapa dari kami yang mengenalnya?
“Bagaimana anda tidak kenal siapa orang ini, dia adalah salah seorang dari sangat sedikit orang yang menulis tentang ekonomi Islam!” seru teman saya (Ahmad al – Sa’oub, yang merupakan saudara saya seiman – dalam perlawanan terhadap orang-orang Yahudi). Tentu saja, adalah Ahmad yang rajin membaca koran sampai-sampai kami mengatakan bahwa kami membeli koran seharga dua puluh sen dan dia membacanya seharga satu dinar! Bahkan iklan kecil tidak akan luput dari perhatiannya.
Ketika itu saya berada di sebuah ruangan dengan orang-orang yang disebut sebagai  orang ‘Afghan Yordania’. Kasus ini adalah satu kasus yang rumit di mana banyak orang yang ditahan secara tidak adil, banyak diantaranya berada di penjara bukan karena kesalahan mereka sendiri. Pada saat itu, kasus kami diberi nama sebagai ‘Kasus Wadi Mujib’. Singkatnya, kasus kami adalah suatu operasi syahid terhadap para turis Yahudi yang datang ke Yordania, yang dilakukan pada ulang tahun pertama pembantaian yang dilakukan di Masjid Ibrahimi tanggal 24 Februari 1995, namun operasi gagal, dan saya dijatuhi hukuman mati, kemudian dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa.
Mental saya pada saat itu lebih dekat kepada Salafi jihadi, namun ada perbedaan besar dalam pendapat antara saya dan Hizbut Tahrir. Saya mengakui bahwa saya belum matang secara intelektual pada saat itu. Saya tidak peduli tentang pemikiran (fikr) atau mengetahui apa artinya. Kami tidak tahu terminologi yang kami dengar dari Shabab Hizbut Tahrir dan tidak peduli untuk mengetahui tingkatan yang kami gunakan untuk mengolok-olok arti kata pemikiran (fikr), ketika kami melihat Abu Yasin dan para pengikutnya pindah dari ruangan ke ruangan. Salah seorang teman kami biasa mengatakan secara sinis, “Ini adalah seorang pemimpin dari mereka yang mengira mereka berpikir (fikr) ” (sambil mempermainkan ayat Quran), “Ini adalah pemimpin mereka yang mengajarkan sihir” dan dengan naif kami terbiasa untuk tertawa !
Sementara kami sibuk dengan masalah-masalah internal kami dan mencari berita tentang amnesti umum yang kami dengar dari waktu ke waktu, sambil berharap untuk keluar dari penjara, para Shabab Hizbut Tahrir sibuk menyerap pengetahuan dari Abu Yasin. Mereka, seperti yang dijelaskan oleh penulis Abdullah Abu Rumman ketika dia dipenjara karena isu roti, “menulis sebuah buku setiap minggu.” Realitas mereka digambarkan oleh Profesor Hamza al – Aneed, pada saat kunjungan keluarganya kepadanya di penjara. Dia sering mengatakan bahwa kami sudah bersama Abu Yasin, yang memberikan suatu pelajaran diantara setiap dua pelajaran (dars)! Oleh karena itu, berita tentang amnesti umum tidak menjadi perhatian mereka. Mereka percaya bahwa penjara adalah qadaa ‘dari Allah, dan jarang ada permasalahan internal yang disebutkan diantara mereka.
Sheikh Ata biasa membuat mereka sibuk dengan penelitian, menulis, dan mengajar mereka (prinsip-prinsip hukum) fiqih dan kaidan ushul bahasa Arab. Ketika kami akan pergi berolah raga banyak dari mereka yang pergi ke perpustakaan penjara untuk hidup dalam bayang-bayang tafasir (terjemahan) dan meminjam buku untuk penelitian dan menyelesaikan apa yang ditugaskan kepada mereka.
Memoar Penjara dan  Penghormatan Persahabatan (2)
Kadang-kadang kami terkena konflik, sebagai akibat dari perkelahian dengan pihak administrasi penjara yang kami tidak butuhkan. Hal ini biasanya terjadi karena saudara-saudara Salafi Jihadi (negara menyebut kasus mereka sebagai kasus ‘setia kepada imam’). Dalam hal pandangan terhadap polisi, mereka menggambarkannya sebagai thaghut dan apa yang dihasilkan dari hukum, sehingga mengakibatkan permusuhan, yang membuat hidup kami dalam keadaan konflik di dalam penjara, dikarenakan bentrokan diantara orang-orang seperti ini dan para penjaga tahanan dan polisi.
Kemudian, administrasi penjara berusaha menekan kami dengan melemparkan gas air mata untuk memecah belah kami. Mereka memutuskan untuk membagi kami ke dalam kamar-kamar kecil, yang tersebar di dua lantai, sehingga dengan  tindakan ini dapat mengurangi banyak masalah. Situasi saat itu adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh penulis dan wartawan Abdullah Abu Rumman dalam sebuah artikel yang ditulisnya ketika dia dibebaskan dari penjara dengan judul, “Pemimpin di Penjara ” (Wa fi al- sujoon ‘umara’) .
Karena saya bertanggung jawab, saya digunakan untuk melayani sekelompok tahanan dari gerakan-gerakan yang berbeda : orang-orang Yordania Afghanistan, orang-orang dari gerakan yang berbeda, dan dari Hizbut Tahrir, karena sebagian dari mereka berada di sel saya, di antaranya adalah Tariq al – Ahmar, serta insinyur Laith Shubeilat. Abu Musab al-Zarqawi juga seorang pemimpin dari sebuah kelompok. Walid Hijazi adalah pemimpin Shabab Hizbut Tahrir di dalam sel termasuk Abu Yasin, karena yang terakhir menolak untuk menjadi pemimpin. Malah dia sering berusaha untuk menjadikan Shabab sebagai pemimpin, dan membimbing mereka jika diperlukan.
Selama Sholat Jumat, kami biasa shalat di kamar. Berkali-kali kami akan mendengar khutbah Jumat dari Sheikh Ata dan kadang-kadang dari Abu Muhammad al- Maqdisi. Ini terjadi sebelum kami dibagi ke dalam kamar-kamar kecil. Khotbah dari Abu Yasin biasanya menjadi luar biasa dalam hal bahwa hal ini telah mempengaruhi sebagian Salafi. Hal ini menyangkut para pemimpin mereka yang bersangkutan dan ini menciptakan masalah bagi mereka, agar mereka pecah dari para Shabab Hizbut Tahrir, dan inilah sebenarnya yang terjadi.
Abu Yasin digunakan untuk memberikan pelajaran secara rutin di kamar kami mengenai ushul fiqh ul – dan ini biasa dihadiri oleh sebagian Shabab di dalam ruangan. Pelajaran rutin lainnya diberikan oleh Saudara Shabeita, juga dari Hizbut Tahrir, mengenai bahasa Arab. Namun sayangnya kami tidak menaruh perhatian besar terhadap pelajaran ini.
Abu Yasin akan merebut setiap kesempatan yang memungkinkannya untuk berkomunikasi dengan orang-orang lain di kamar yang berbeda, baik dalam kasus-kasus penyakit ataupun pemakaman; merasa putus asa tidak pernah menemukan cara untuk menenangkan hatinya. Dia biasa menasehati teman-temannya sebagaimana Rasulullah SAW biasa menasehati sahabat-sahabatnya,
«صلْ من قطعك، واعفُ عمّن ظلمك»
Sambungkanlah tali silaturahmi dengan orang-orang yang memutuskan silaturahmi dan ampunilah orang-orang yang memperlakukanmu dengan buruk”.
Dia biasa mengabaikan pelecehan yang dilakukan terhadap dirinya oleh orang-orang lain dari gerakan-gerakan lain dan tidak meresponnya kecuali dengan kebaikan.
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ
Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara Dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.
(QS Fussilat : 34 )
Kami biasa mengejek para Shabab Hizbut Tahrir itu dan pada saat yang sama kami juga biasa mencintai mereka. Sebagian dari kami biasa menggoda mereka dengan mengatakan, “Kamu Shabab Hizbut Tahrir, ketika kamu pergi untuk minum kopi kamu meminta kepada pelayan untuk membawakan anda satu cangkir teh dan membawakan juga dua orang untuk berdiskusi.” Saya melihat Abu Yasin menertawakan pernyataan ini, yang disampaikan oleh teman saya Idul Jahaleen (dari kasus orang ‘Afghan Yordania’), yang telah kehilangan kedua kakinya dalam usaha meledakkan bioskop – semoga Allah memberinya kesehatan. Dr. Ali al – Faqir, yang biasa duduk dalam lingkaran pengajian Abu Yasin dan belajar Usul, akan mengatakan kepada kami untuk bersikap adil, ketika kami hanya berdua: saudaraku, jika ada orang yang layak dihormati, maka itu adalah Abu Yasin.
Setelah dua tahun di penjara, gambaran mulai jelas bagi saya sedikit demi sedikit. Saya bisa melihat hal-hal secara objektif. Saya terutama melihat masalah-masalah internal kami yang meningkat karena alasan-alasan sepele, suatu hal yang membuat saya membuang-buang waktu. Saya kemudian menulis permintaan kepada administrasi penjara untuk mengirimkan saya ke lantai dua, ruangan tempat para Shabab Hizbut Tahrir itu. Permohonan saya disetujui, namun ditolak beberapa jam kemudian! Jadi saya tinggal di sana hanya semalam, kemudian kembali ke ruangan asal saya.
Dari waktu ke waktu, kami mengucapkan selamat tinggal kepada Shabab yang dibebaskan, dan menjadi kebiasaan untuk merayakan saat pembebasan mereka. Bersama dengan sipir penjara, saya mengorganisir malam pelepasan sebagian dari mereka tidur di kamar-kamar mereka, untuk memberikan beberapa nashid untuk merayakan pembebasan mereka.
Kemudian datanglah hari ketika Allah SWT memberikan kehormatan kepada saya untuk berjumpa dengan Amir Hizbut Tahrir dan Shabab dalam satu sel, ketika kami dipindahkan ke Penjara Salt (di utara – barat Jordan) yang dibagi-bagi ke dalam sel-sel dimana “Matahari tidak akan bersinar”, sebagaimana yang dikatakan. Di dalam sel itu terdapat tempat tidur yang terbuat dari dua lantai beton dan setiap sel memiliki empat tingkat, yakni delapan tahanan dalam sebuah ruangan. .
Jika dibandingkan dengan Penjara Sawaqa, Penjara Salt lebih keras. Suasananya berubah, kondisi kami lebih terbatas, permasalahan kelembaban menjadi berlipat-lipat dan permasalahan meningkat, namun saya tidak membesar-besarkan dengan mengatakan bahwa saya mendapatkan masalah terbanyak karena pemindahan ini, meskipun mereka membawa saya dengan jarak dua kali lipat jauhnya dari keluarga saya, karena saya berasal kota Karak.
Dengan karunia Allah, langkah ini mengubah kesulitan dari penjara menjadi rahmat.
Memoar Penjara dan Penghormatan Persahabatan (3)
Setiap penjara memiliki suasana yang berbeda. Meskipun kurangnya pelayanan dan sel-sel kecil di Penjara Salt, kami mulai terbiasa dengan tempat itu. Penjara bukanlah hanya tembok. Seseorang dapat mengubah kesulitan di penjara menjadi rahmat, karena kehendaknya, meskipun terdapat semua rintangan.
Pada saat itu Abu Yasin hendak mengucapkan selamat tinggal pada sebagian besar Shabab Hizbut Tahrir di penjara itu. Tidak ada yang tersisa dari mereka kecuali hanya sedikit, yang semuanya akan segera bebas karena hukuman mereka berakhir. Saya ingat mereka adalah Walid Hijazi, Suhaib Ja’ara, dan Abdul al- Rahim Abu ‘ Alba. Ini adalah apa yang terjadi; dalam beberapa minggu mereka akan berada di luar tembok penjara, menghirup udara kebebasan.
Tak seorang pun dari Shabab yang tersisa di ruangan kecuali Abu Yasin. Betapa menyakitkan dan menyedihkan untuk meninggalkan seorang diri terisolasi, tanpa seorang teman di dalam ruangan. Di sini saya memutuskan untuk pindah ke kamarnya, terutama karena sekarang hal ini sudah menjadi lebih mudah.
Ada banyak alasan atas keputusan saya ini: kedamaian mental dalam ruangan Abu Yasin; melayani seorang pria berumur dengan rambut yang mulai memutih yang muncul pada dirinya. Dia memang layak untuk dilayani – itu adalah penghormatan dari Allah SWT untuk menghormati seorang Muslim yang telah tua dan pendamping dari Quran. Dia juga memiliki kesabaran yang tinggi, keluasan hati. Suatu hari saya melihat dia sangat dicaci maki oleh salah satu tahanan, namun dia tidak menanggapinya dengan cara apapun yang semacamnya. Sebaliknya, dia mengabaikan dan memaafkannya.
Setelah pindah ke selnya, saya mulai memperhatikan pria itu dari dekat, bagaimana cara dia makan, bagaimana cara dia minum, bagaimana cara dia melakukan wudhu, bagaimana cara dia beribadah, dan bagaimana cara dia berurusan dengan orang-orang. Saya melihat Islam terwujud dalam kenyataan di dalam sel itu. Ini merupakan berkah dari Allah SWT bahwa Dia memberikannya kepada siapapun yang dikehendaki-Nya.
Abu Yasin adalah orang yang dihormati semua orang. Dia selalu menyambut anda dengan senyum. Ketika dia berwudhu dia tidak menyia-nyiakan air, dia akan menutup keran beberapa kali selama wudhu’ saat dia bergerak dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Saya akan bertanya kepadanya, “Abu Yasin, apakah anda khawatir air di penjara akan habis?” “Air ini adalah milik umum”, dia akan menjawab, “air harus dilestarikan dan jangan di sia-siakan.”
Dia biasa menyambut semua orang dengan salam, namun beberapa narapidana dari gerakan-gerakan lain tidak akan membalas salamnya, suatu hal yang membuatnya sedih. Dia akan berkata kepada saya, “Bagaimana mentalitas seperti itu ditangani ketika negara Islam berdiri? “Dia diam sebentar dan kemudian berkata, “Tidak ada solusi untuk hal ini, setelah pembentukan Khilafah, kecuali bahwa mereka berada di perbatasan untuk berperang melawan musuh.”
Hanya ada satu televisi di penjara, untuk semua orang. Televisi itu selalu berada di ruang makan. Abu Yasin pergi ke sana hanya untuk menonton berita pukul delapan dan kemudian akan kembali ke selnya.
Suatu hari salah seorang tahanan lain, dari keluarga Tahhan, yang bukan dari Shabab Hizbut Tahrir (dia dipenjara karena membawa senjata) berkata kepada saya, “Saudaraku, anda tidak tahu betapa saya menghormati orang ini (Ata). Saya telah melihatnya lebih dari sekali menangis setelah mendengarkan buletin berita, terutama ketika dia mendengar berita yang menyakitkan dari Aljazair dan pembunuhan yang terjadi di sana.”
Karena saya berasal dari klan Amr yang terkenal dari kota Karak, sebagian sipir penjara yang berasal dari selatan merasa dekat dekat dengan saya; kami biasa pergi ke halaman untuk berristirahat di belakang penjara. Kadang-kadang sipir penjara keluar bersama kami.
Suatu hari, seorang sipir dari klan al- Shabtat al – Tufayla mengatakan kepada saya bahwa dia telah menghabiskan masa pengabdiannya pada Dinas Keamanan Preventif, sebelum dipindahkan ke penjara itu. Setelah mulai keakraban dan persahabatan tumbuh diantara kami, dia berkata kepada saya, “Salim, menurut pendapat anda, siapa yang paling berbahaya bagi rezim Yordania dari orang-orang yang ada di sini? “Jawaban saya singkat: kelompok yang ‘setia kepada  Imam’ (yaitu ‘Salafi Jihadi’) lalu ‘Tambang dari Ajloun’. Dia sedikit tertawa dan kemudian berkata, “Semua orang itu tidak memberikan kami tantangan yang sulit. “Kemudian dia berkata, ” Apakah anda melihat bahwa orang itu (berarti Abu Yasin) berjalan di sana sendirian padahal tidak ada seorangpun di antara kamu yang memperhatikannya.” “Ya,” jawab saya . “Dia adalah yang paling berbahaya dari anda bagi rezim Yordania.”
Saya kemudian menyadari bahwa kenyataan ini tidak seperti yang terlihat. Sebagian petugas sering datang dengan diam-diam ke sel itu untuk duduk bersama Abu Yasin, ketika mereka yakin tidak ada Dinas Keamanan Preventif. Saya kemudian menyadari bahwa tercapainya nussrah (dukungan materi) adalah mungkin, bahwa banyak dari keluarga Fir’aun yang menyembunyikan keimanan mereka.
Pada saat itu, saya dulu tidak mampu membedakan subjek dari predikat dalam tata bahasa Arab. Suatu hari, Abu Yasin mengatakan kepada saya, “Mengapa anda tidak memanfaatkan waktu anda dan belajar bahasa Arab? ” Saya menjawab, “Ini adalah pelajaran yang sulit yang saya tidak mengerti, lupakan saja. ”
“Yang harus anda lakukan adalah membawa salinan Quran, sebuah buku catatan, dan pena, dan serahkan sisanya kepada saya. Anda akan belajar itu, Insya Allah”, jawabnya. Saya menantang dia bahwa dia akan membuang-buang waktu di tempat yang salah. Namun, dia bersikeras untuk mengajariku bahasa Arab. Mengapa tidak, ini adalah bahasa Al-Qur’an dan kunci untuk memahaminya.
Saya meyakinkan sebagian narapidana lain untuk belajar bahasa Arab, dan kami mulai pada metode lama sekolah Qur’an (katatib). Kami mulai membedakan antara kata benda, kata kerja, dan partikel, dan bahwa kalimat tersebut adalah ungkapan yang menguntungkan, yang memberikan arti lengkap. Sebagian besar contoh yang dia gunakan adalah dari Al-Qur’an, demikian juga tugas-tugas yang dia akan berikan kepada kami. Pada akhirnya, setelah beberapa minggu kami menjalani tes yang saya tidak pernah bermimpi pernah mampu menyelesaikannya di masa lalu – untuk menyelesaikan i’rab lengkap (analisis gramatikal) dari Surat al – Anfal, dan saya bisa melakukannya. Semoga Allah membalasnya dengan pahala yang terbaik untuk pelajaran yang diajarkannya!
Memoar Penjara dan Penghormatan Persahabatan (4)
Tidak ada banyak waktu yang tersisa. Dalam beberapa minggu, Abu Yasin akan menyelesaikan hukumannya dan akan bebas. Hukumannya adalah tiga setengah tahun, dan dengan sukacita setelah pembebasannya dia akan berada di antara keluarganya, diantara orang-orang yang dicintai, dan partainya yang sedang menunggu dengan tidak sabar baginya, saya juga sedih berpisah dengannya, dia seperti seorang ayah, saudara, dan teman. Dalam suatu tindakan impulsif, beberapa Shabab memutuskan untuk mencoba untuk mengganti amir Hizbut Tahrir sebelumnya, beritanya adalah bahwa orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya mengatakan kepadanya bahwa dia pecah dengan pimpinan partai Syaikh Abdul Qadim Zallum – (Semoga Allah mengampuninya), Abu Yassin lalu menemukan pelipur lara dalam keheningan malam bersama Allah SWT. Banyak orang lain yang berkunjung datang dengan membawa berita sedih ini, dia tetap kuat dihadapan kami dan tidak mengungkapkan penderitaannya di hadapan kami.
Pada saat itu saya bukan bagian dari Hizbut Tahrir. Saya memikirkan masalah ini dan melakukan istikharah untuk bergabung dengan partai. Setelah itu, saya berbicara dengannya dan saya memintanya untuk mengizinkan saya untuk bergabung. Cahaya muncul di wajahnya dan senyumnya kembali membuatnya menjadi orang yang baru. Dia sangat ingin menyelesaikan pelajaran dasar di partai sebelum dia dibebaskan, meskipun hanya tinggal seminggu. Namun, saya menolaknya karena kesulitan kurikulum dan kurangnya buku. Jadi, dia mulai mengajari saya beberapa prinsip yang luas dan ide-ide dan sebagian masalah administrasi. Ini terjadi pada tahun 1998, saat saya menganggap diri saya telah terlahir kembali dengan memperhitungkan kehormatan bergabung dengan Hizbut Tahrir. Saya syukur kasih kepada Allah SWT, dan berterima kasih kepada Abu Yasin, semoga Allah melindunginya.
Abu Yassin sangat sering mengagumi kepribadian Muhammad al-Fatih, semoga Allah meridhoinya. Saya ingat bahwa dia pernah menggambar peta dunia di atas selembar kertas, dalam waktu dua menit,  dan menunjukkan di mana komandan Muhammad al-Fatih mencapai penaklukannya.
Ketika saya meminta izin untuk meninggalkannya dari duduk untuk pergi tidur, dia akan berkata kepada saya, “Mudah-mudahan itu menjadi tidur yang baik,” dan dia akan sering mengatakan, “Hingga hari esok yang cerah dan mulia dengan izin Allah”, sebelum dia pergi tidur, dalam memberikan kami kata perpisahan untuk hari itu, dengan kepastian penuh dengan harapan kehormatan, kemenangan dan pemberdayaan.
Abu Yasin adalah seorang penyair. Dia kadang-kadang menulis beberapa ayat bagi orang-orang yang dirahmati oleh Allah untuk meninggalkan penjara. Dia memiliki diwan (kumpulan puisi), namun disita darinya. Pada malam pembebasannya, dia menulis beberapa baris kalimat ucapan selamat tinggal kepada orang-orang dari kelompok lain yang datang untuk mengucapkan selamat atas pembebasannya.
Ketika saya pergi untuk bertemu dengannya, dia mengingatkan saya bahwa saya telah berlaku baik kepadanya dalam persahabatan dan pelayanan, dan mengatakan, “Anda telah sangat baik kepada saya. Saya memohon agar Allah mengumpulkan kita di tempat selain tempat ini.”
Realitas atas masalah ini adalah bahwa saya berlaku baik kepadanya dalam seluruh hidup saya, saya tidak akan membalas bahkan bagian dari apa yang dia lakukan untuk saya. Dia tidak tahu bahwa saya biasa menikmati ketika melayaninya, dan Allah adalah saksi saya.
Abu Yasin dibebaskan dari penjara Salt dengan meninggalkan kekosongan yang mendalam. Hal ini menyakitkan bagi kami selama berbulan-bulan, hingga kami dipindahkan ke Penjara Gurun Jafr di Selatan Jordan.

Memoar Penjara dan Penghargaan Persahabatan (5)
Situasi mulai mencapai titik didih di Penjara Salt sebagai akibat dari apa yang disebut sebagai pembunuhan Khaled Meshaal dan cepat dilepaskannya Zionis Mossad yang melakukan operasi ini tanpa dibawa ke pengadilan sebagaimana pepatah Yordania: orang-orang Yahudi adalah milik kita yang paling berharga. Sebagai akibat dari kekacauan ini dalam penjara, banyak tahanan politik yang mulai serius merenungkan untuk melarikan diri dari penjara, khususnya mereka yang dijatuhi hukuman yang lama, terutama karena sebagian klan Firwan itu yang menyembunyikan keimanan mereka bersedia untuk memfasilitasi pelarian mereka, dan percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kami. Setelah administrasi penjara curiga, mereka memutuskan untuk memindahkan kami ke Penjara Gurun Jafr di ujung selatan Jordan. Memang, dalam kegelapan malam, kami dipindahkan setelah mereka mengikat erat mata kami, dan di bawah penjagaan ketat membawa kami ke Penjara Jafr, dan ini terjadi pada akhir tahun 1998.
Penjara Jafr adalah salah satu penjara tertua, yang hampir tidak cocok untuk ditempati, namun Allah membuatnya mudah pada hati kami, memberikan kami ketenangan dan kedamaian. Ketika administrasi penjara menyadari bahwa kami merasa betah dengan tempat itu, mereka menambahkan ke dalam kamar lebih dari 15 tahanan yang ditangkap dalam kasus narkoba, dan melakukan kekerasan dan seperti dalam kasus-kasus kriminal. Administrasi penjara mengira bahwa kami akan mulai berkelahi dengan mereka, namun sebaliknya kami menganggap mereka sebagai saudara, memperlakukan mereka dengan baik dan mulai mempengaruhi mereka. Tidak ada seorang pun dari Shabab di penjara pada saat itu kecuali saya dan saya berada di sana sendirian di antara anggota kelompok-kelompok yang mengadopsi perjuangan bersenjata, ini adalah ujian.
Kami menjalin hubungan baik dengan para sipir penjara dan mengetahui dari mereka bahwa para tahanan baru akan dipindahkan besok ke penjara itu. Saya melihat daftar nama-nama yang ada yang akan dipindahkan itu dari salah satu sipir, dan menemukan bahwa Ata bin Khalil Abu al- Rashtah ada di dalamnya. Saya tidak tahu bahwa sekali lagi Abu Yasin telah ditangkap, terutama mengingat bahwa dia hanya keluar dari penjara selama sekitar empat bulan atau kurang.
Hatiku penuh dengan perasaan sukacita, seolah-olah saya membaca pembebasan saya sendiri – mungkin, karena orang-orang Arab mengatakan, dalam hal kesulitan ini (yang jelas) ada kebaikan.
Kami bertemu dengan Abu Yasin pada malam berikutnya – tawanan terbaik dan tamu terbaik (bagi saya) ! Secara jujur, semua orang senang dengan kedatangannya. Dia adalah orang yang mendapat penghormatan dan dia layak untuk mendapatkannya Di hari itu, saya mulai mempersiapkan diri untuk belajar sementara berada di dalam penjara; ayah dan ibuku – semoga Allah melimpahkan mereka dengan rahmat-Nya – membawakan semua buku yang diperlukan. Mereka merasa geli bagaimana saya bisa berpikir tentang belajar, ketika saya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saya membayar atas hal ini dan mulai belajar. Untungnya, Abu Yasin datang untuk membangkitkan semangatku. Dia mengajarkan saya beberapa subyek dengan teknik-teknik terbaik! Dia akan menyederhanakan isi dalam waktu yang tidak terduga. Apa yang biasanya diperlukan dalam berbulan-bulan, dia akan melewatinya dalam waktu kurang dari sebulan- semoga Allah SWT membalasnya dengan balasan yang berlimpah.
Saya tidak begitu yakin pada orang-orang dari nussrah, dan saya membicarakan hal ini dengannya, jadi dia memberi saya pelajaran praktis dalam hal ini.
Dari salah satu hari yang segera diikuti, dia menelepon saya dengan mengatakan, “Bacalah.” Itu adalah nasroh yang baru dari partai! Namun siapa yang memberikannya? Saya menyadari bahwa ada kebaikan pada orang-orang dari nussrah, dan bahwa hal itu adalah mungkin.
Setelah melewati beberapa bulan, berita tentang amnesti umum terdengar di mana-mana di penjara setelah kematian Raja Hussein, dan itu hanya beberapa hari setelah itu kami berada di luar tembok penjara – kemuliaan bagi Allah yang di Tangan-Nya kunci semuanya.

Kisah pembebasan saya dari penjara adalah salah satu yang menakjubkan dan aneh. Bagaimana bisa saya dibebaskan sementara ada yang dihukum seumur hidup, dikecualikan dari undang-undang amnesti ( ‘ teroris ‘ dikecualikan dari amnesti itu). Tetapi karena celah dalam undang-undang amnesti, saya keluar sementara saya berada di tahanan dengan hukuman terpanjang (hukuman seumur hidup). Sebaliknya, teman saya, Ahmad al – Sa’oub, tetap di penjara. Dia dihukum 10 tahun dan karena ada hubungannya dengan Raja Hussein melalui keluarganya yang terakhir, dia dipindahkan ke Penjara Sawaqa dalam persiapan untuk pembebasannya oleh Raja Hussein. Tapi kemudian Raja meninggal dan Raja Segala Raja tetap hidup! Saya dibebaskan dan Ahmad tetap di Penjara Sawaqa. Di sini saya teringat kata-kata Abu Yasin, “Tidak ada yang ditentukan di bumi, kecuali bahwa hal itu telah ditentukan terlebih dahulu di langit.”
Selama periode itu, Abu Yasin berpuasa pada sebagian besar hari. Setiap kali dia melakukan shalat fardhu yang diikuti oleh fardhu yang lain sebagai suatu qada’. Ketika kita bertanya kepadanya tentang hal ini dia mengatakan, “Di hari-hari masa muda saya, shalat saya tidak sesempurna yang seharusnya, karena itu, saya ingin menggantinya.”
Saya melihat Abu Yasin bahagia dalam hari-hari itu dan saya bertanya-tanya mengapa hal itu terjadi. Dia mengatakan bahwa partai telah kembali menjadi lebih kuat dari sebelum terjadi pembelotan, yang banyak orang berpikir bahw hal itu akan menjadi akhir partai. Dia menambahkan bahwa dia juga telah menikahkan anaknya Yasin selama beberapa bulan setelah pembebasannya. Yasin menolak untuk menikah sementara ayahnya di penjara.
Beberapa hari kemudian kami berdua keluar dari penjara, karena karunia Allah. Saya pergi untuk mengunjungi Abu Yasin di rumahnya di kota Rusaifa dan betapa indahnya pertemuan itu ! Saya terlambat datang di malam itu, dan saya pikir – dengan mentalitas Karaki saya – bahwa saya sudah tidak sabar untuk makan malam dalam pesta besar !
Setelah sambutan hangat selama berjam-jam, dia meminta anak-anaknya untuk membawa makan malam, dan saya terkejut karena mereka membawakan minyak zaitun, rempah thyme, telur, dan kentang, tapi saya bersumpah demi Allah bahwa saya belum pernah melihat makan malam yang lebih baik dalam hidup saya, meskipun itu sederhana. Jika dia punya sesuatu yang lebih baik, pasti itu telah disajikan. Dia mengajarkan saya dari hal ini bahwa kebaikan adalah dari mereka yang hadir, bukan dari kemewahan material. Dia tidak menunjukkan kepura-puraan atas sesuatu lebih dari apa yang ada pada dirinya atau yang dia miliki, dan dengan demikian, memberikan saya pelajaran bahwa saya harus menjadi diri sendiri dan menghormati tamu dalam pertemuan yang baik dan menyambut semua orang, seperti kata pepatah, “Temuilah saya, jangan beri makan saya” (Meet me, don’t feed me).
Saya menghabiskan malam itu dengan Abu Yasin dan itu adalah malam yang paling indah. Dia memberikan saya salam perpisahan di pagi harinya, setelah kami berdoa Subuh di masjid. Dia telah memimpin orang-orang dalam shalat subuh sebagai imam shalat.
Saya belum melihat Abu Yasin lagi sejak tahun 1999 hingga hari ini.
Saya memohon kepada Allah SWT untuk memberikan rahmat kepada kita dengan Khilafah setelah Dia memberi rahmat kepada kita dengan ulama yang mulia ini, Amir Hizbut Tahrir, dan untuk membebaskan Yerusalem dan menaklukkan Roma di tangannya. Memang, semua hal ada di tangan Allah dan Dia Maha Kuasa untuk mewujudkannya.
[www.globalmuslim.web.id]

50688_180x180

Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha bin Khalil atas QS. Al-Baqarah [2]: 208: Sebagian Penjelasan Dalam Tafsir Syaikh ‘Atha Bin Khalil Atas QS. Al-Baqarah [2]: 208

Penjelasan Para Ulama Atas Tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 208: Penjelasan Para Ulama Menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 208

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

 ”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 208)

Penjelasan Tafsir Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah

Menafsirkan frase ayat “dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syaithan”, para ulama menjelaskan bahwa frase ayat ini mengandung larangan tegas dan informasi pasti tentang musuh yang nyata bagi kaum muslimin yakni syaithan. Dan al-‘Alim asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil menjelaskan bahwa frase ayat “dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syaithan” merupakan indikasi (qariinah) wajibnya perintah Allah dalam ayat yang agung ini untuk berislam secara totalitas. Beliau menyatakan:

والأمر للوجوب بقرينة (وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ

“Dan perintah dalam ayat ini merupakan kewajiban berdasarkan indikasi (“dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syaithan”)”[1]

Dalam kitab ilmu usul fikihnya, Syaikh ’Atha bin Khalil pun menjelaskan bahwa di antara indikasi yang menunjukkan larangan tegas adalah:

أن يوصف العمل بوصف مناسب مفهم للنهي الجازم كالمقت من الله أو الغضب، ذم أو وصف شنيع كالفاحشة أو من عمل الشيطان، نفي الإيمان أو نفي الإسلام… الخ

“Penyifatan suatu amal dengan sifat yang dipahami sebagai larangan yang tegas misalnya kebencian dari Allah, kemurkaan dan celaan-Nya atau penyifatan buruk sebagai perbuatan keji, perbuatan syaithan, penafian keimanan dan keislaman, dan lain sebagainya.”[2]

Penjelasan Para Ulama Lainnya

Al-Hafizh al-Qurthubi menguraikan:

وقال مقاتل : استأذن عبد الله بن سَلاَم وأصحابه بأن يقرءوا التوراة في الصلاة ، وأن يعملوا ببعض ما في التوراة؛ فنزلت { وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشيطان } فإن اتباع السُّنّة أولى بعد ما بُعث محمد صلى الله عليه وسلم من خطوات الشيطان . وقيل : لا تسلكوا الطريق الذي يدعوكم إليه الشيطان؛ { إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ } ظاهر العداوة؛ وقد تقدّم

“Muqatil berkata: ‘Abdullah bin Salam dan sahabat-sahabatnya meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk membaca sebagian isi Taurat dalam shalat dan mengamalkan sebagian syari’at Taurat; maka turunlah ayat ini: “dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syaithan” karena mengikuti jalan Sunnah jelas selamat setelah diutusnya Muhammad SAW daripada mengikuti langkah-langkah syaithan (yang pasti celaka). Dikatakan pula yakni: janganlah kalian menempuh jalan yang diserukan syaithan pada kalian.[3] (Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian) yang menampakkan permusuhan; telah dijelaskan pula sebelumnya.”[4]

Dan penting untuk dipahami bahwa Iblis dan syaithan-syaithan yang dilaknat Allah adalah musuh abadi hamba-hamba Allâh, visi dan misi permusuhan mereka Allâh informasikan dalam ayat-ayat yang agung berikut ini:

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ (١٦) ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ (١٧

Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (TQS. al-A’râf [7]: 16-17)

Dalam ayat lainnya:

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya” (TQS. al-Hijr [15]: 39)

Pernyataan iblis yang diinformasikan Allâh dalam ayat-ayat di atas, menelanjangi visi misi yang diperjuangkannya menggunakan berbagai cara tanpa kenal lelah. Terekam dalam al-Qur’an, dengan jelas iblis mengungkapkan berbagai pernyataannya dengan kata-kata yang diperkuat, yakni menggunakan لام الابتداء ونون التوكيد yaitu penegasan-penegasan yang memberi arti sangat serius dan menuntut keseriusan.

لأتخذنّ، لأضلنّ، لأمنينّ، لامرنّ، لأقعدنّ، لاتينّ، لأزيننّ، لأغوينّ

Dalam tinjauan pemahaman bahasa arab: semua kata kerja yang diungkapkan Iblis didahului dengan huruf ل yang mengandung makna sungguh dan ditambah dengan نّ yang berarti benar-benar.

Mereka berjanji menyesatkan manusia dari segala arah dan celah. Maka jelas, visi iblis dan syaithân ialah memperbudak manusia, mengajak sebanyak-banyaknya manusia menjadi golongannya. Sedangkan misinya mengondisikan manusia lalai, lupa kepada Allâh, berpaling menjauh dari akidah dan syari’at Islam.

اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Syaithân telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allâh; mereka itulah golongan syaithân. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaithân itulah golongan yang merugi.” (TQS. al-Mujâdilah [58]: 19)

Dari pemahaman terhadap penjelasan di atas pun, kita bisa menyimpulkan bahwa ajaran-ajaran sesat diantaranya Demokrasi, Sekularisme, Liberalisme yang menjadi senjata syaithan golongan jin dan manusia untuk menjauhkan umat islam dari akidah dan syari’at islam yang agung merupakan bagian dari langkah-langkah syaithan yang wajib kita jauhi dan jelaskan hakikat kesesatannya kepada umat ini.

Wallaahu a’lam bish-shawaab


[1] Lihat: Al-‘Alim asy-Syaikh ‘Atha’ bin Khalil Abu Rusythah. 1427 H. At-Taysîr fî Ushûl At-Tafsîr (Sûrah Al-Baqarah).

[2] Lihat: Syaikh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasythah. 1421 H. Taysîr al-Wushûl ilâ al- Ushûl. Cetakan ke-3. Beirut: Dar al-Ummah.

[3] Pernyataan serupa dituturkan Imam asy-Syawkani dalam kitab tafsir-nya, Fat-h al-Qadiir.

[4] Lihat: Al-Hafizh Abu ’Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Al-Jâmi’ Li Ahkâm Al-Qur’ân.

[http://irfanabunaveed.wordpress.com/www.globalmuslim.web.id]



admin-ajax (1)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’inaa”, tetapi Katakanlah: “Unzhurnaa”, dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (TQS. al-Baqarah [2]: 104)

Ayat ini menjelaskan dengan sangat gamblang, bahwa Allah melarang orang-orang beriman menggunakan istilah raa’inaa dan mewajibkan mereka menggunakan istilah lain, yakni unzhurnaa. Secara bahasa, raa’inaa dan unzhurnaa bermakna sama: “Perhatikan urusan kami yaa Rasulullah.” Ketika para sahabat mengungkapkan kata raa’inaa kepada Rasulullah saw, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut raa’inaa. Padahal yang mereka katakan ialah ru’uunah yang berarti kebodohan yang sangat, bebal dalam kejahilan sebagai ejekan kepada Rasulullah saw. Selanjutnya Allah melarang penggunaan kata raa’inaa. Sehingga, sejak itu para sahabat tidak lagi menggunakan istilah itu di hadapan Rasulullah saw, dan memakai istilah lain yang bebas dari penyimpangan.

Imam al-Alusi –hafizhahullaah- dalam kitab tafsirnya menuturkan sebab turunnya ayat ini:

وسبب نزول الآية كما أخرج أبو نعيم في «الدلائل» عن ابن عباس رضي الله تعالى عنه أن اليهود كانوا يقولون ذلك سراً لرسول الله صلى الله عليه وسلم وهو سب قبيح بلسانهم ، فلما سمعوا أصحابه عليه الصلاة والسلام يقولون : أعلنوا بها ، فكانوا يقولون ذلك ويضحكون فيما بينهم ، فأنزل الله تعالى هذه الآية ، وروي أن سعد بن عبادة رضي الله تعالى عنه سمعها منهم ، فقال : يا أعداء الله عليكم لعنة الله ، والذي نفسي بيده لئن سمعتها من رجل منكم يقولها لرسول الله صلى الله عليه وسلم لأضربن عنقه ، قالوا : أوَلستم تقولونها؟ فنزلت الآية ونهي المؤمنون سداً للباب ، وقطعاً للألسنة وإبعاداً عن المشابهة

“Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan Abu Na’im dalam kitab al-Dalaail dari Ibn ‘Abbas r.a. bahwa Kaum Yahudi berbicara pelan kepada Rasulullaah SAW, yakni pernyataan yang mengandung penghinaan buruk dengan lisan mereka, ketika para sahabat Rasulullaah SAW mendengar perkataan itu, mereka –radhiyallaahu ‘anhum- berkata: “Kalian terlaknat dengan perbuatan tersebut.” Karena orang-orang Yahudi memang berkata demikian dan menertawakannnya (menghina Rasulullah SAW), maka turunlah ayat ini. Dan diriwayatkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubaadah r.a. mendengarkan penghinaan mereka, maka ia berkata: “Wahai musuh-musuh Allah, laknat Allah atas kalian. Demi Dzat yang diriku berada dalam genggaman-Nya jika aku mendengar salah satu dari kalian mengatakan hal itu lagi kepada Rasulullaah SAW maka sungguh akan aku penggal lehernya.” Orang-orang Yahudi ini berkata: “Bukankah kalian pun mengatakan demikian?” Maka turunlah ayat ini yang melarang orang-orang beriman menutup pintu kemungkaran, meluruskan lisan dan menghindari perbuatan menyerupai orang kafir.” (Lihat: Ruuh al-Ma’aaniy fii Tafsiir al-Qur’aan al-‘Azhiim wa al-Sab’u al-Matsaniy, Imam Syihabuddin Mahmud ibn ‘Abdullah al-Husayniy al-Alusiy)

Ayat ini, berlaku umum bagi orang-orang beriman, termasuk ketika orang-orang beriman dihadapkan dengan istilah Demokrasi, sesuai kaidah syar’iyyah yang raajih:

الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ

“Berlakunya hukum dilihat dari umumnya lafadz, bukan khususnya sebab.”

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafizh al-Imam Ibn Katsiir berkata dalam kitab tafsirnya:

والغرض: أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا

“Maksudnya: Allah SWT melarang orang-orang beriman menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan dan perbuatan mereka.”

Ibn Katsir pun menukil dalil hadits dari Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum tersebut.”

Al-Hafizh Ibn Katsir pun menegaskan:

ففيه دلالة على النهي الشديد والتهديد والوعيد، على التشبه بالكفار في أقوالهم وأفعالهم، ولباسهم وأعيادهم، وعباداتهم وغير ذلك من أمورهم التي لم تشرع لنا ولا نُقَرر عليها

“Di dalam hadits ini, terdapat larangan, ancaman dan peringatan keras terhadap sikap menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan, perbuatan, pakaian (khas-pen.), ritual, ibadah mereka, dan perkara-perkara lainnya yang tidak disyari’atkan dan tak sejalan dengan kita.”

Al-Imam Taqiyuddin An-Nabhani, jika suatu istilah asing mempunyai makna yang bertentangan dengan Islam, istilah itu tidak boleh digunakan. Sebaliknya jika maknanya terdapat dalam khazanah pemikiran Islam, istilah tersebut boleh digunakan. Dalam hal ini, Islam telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan pengertian-pengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang Islami dan yang tidak Islami. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),’Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104). Tentang istilah ini, bisa dirujuk dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah jilid I yang banyak membahas kajian ushul al-fiqh.

Pemisalan dari Syaikh ‘Atha bin Khalil Tentang Kaidah Menghukumi Istilah Asing: Komunisme

Menafsirkan ayat yang agung di atas, al-’Aliim al-Syaikh al-Ushuul Atha’ Ibn Khalil menjelaskan dalam kitab tafsirnya:

فمثلا لو سئلنا الحكم الشرعي في الاشتراكية، فلا نبحث معنى الاشتراكية اللغوي من اشترك أو شركاء أو شركة حسب معانيها اللغوية ونسلط الحكم عليها، بل نسلط الحكم الشرعي على المعنى الاصطلاحي لكلمة  (اشتراكية) فنجد أن أهلها سموها ب هذا الاسم للدلالة على مبدأ معين ينكر أن هناك خالقا للمادة ويعتبرها أزلية ثم يطبق أحكاما منبثقة من عقيدته هذه، فيقول بتطور المادة و إلغاء الملكيات وأنواع المساواة المبنية في ذلك النظام، وبهذا المعنى نقول إن الاشتراكية نظام كفر للنصوص الواردة حول مدلولها الاصطلاحي

“Maka sebagai contoh, apabila ditanyakan kepada kita: hukum syara’ atas sosialisme, maka kita tidak mengkaji makna sosialisme dari kata ‘sosialisasi’, ‘sekutu’ atau ‘persekutuan’ berdasarkan makna-maknanya secara bahasa dan kita menghukuminya. Akan tetapi, kita menyerahkan otoritas terhadap hukum syara’ (menghukuminya) berdasarkan makna istilah dari kata ‘sosialisme’, maka kita temukan bahwa para penganut sosialisme menamakannya dengan istilah tersebut untuk menunjukkan ideologi tertentu yang mengingkari keberadaan Sang Khalik, meyakini materi dan keabadiannya, kemudian menggali hukum tertentu berdasarkan dari akidahnya ini. Maka kita katakan bahwa evolusi materi, penghapusan kepemilikan dan semboyan-semboyan persamaan tertentu lahir dari sistem ini. Berdasarkan hal ini, kita katakan bahwa sosialisme merupakan sistem kufur berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan tentang pengertian istilahiy.” (Lihat:Al-Taysiir fii Ushuul Al-Tafsiir: Suuratul Baqarah, Al-’Alim al-Syaikh ‘Atha’ bin Khalil – Dar al-Ummah: Beirut)

Link Artikel Lengkap Menghukumi Istilah Demokrasi dari Sudut Pandang Islam

[http://majelisideologis.wordpress.com/www.globalmuslim.web.id]

2;275

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (TQS al-Baqarah [2]: 275)

Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ bin Khalil (Amir HT) menjelaskan:

بعد أن بين الله سبحانه أجر المنفقين حلالاً طيبًا في سبيل الله، بين في هذه الآيات مصير ألئك المنفقين حرامًا وعصيانًا لله سبحانه و لرسول الله صلوات الله وسلامه عليه. وذكر الله سبحانه في هذه الآيات (الربا) وبين عظم جريمته وسوء صنيع أهله والعقاب الشديد والعذاب الأليم على هذه الشنيعة والمنكر العظيم

“Setelah Allah SWT menjelaskan balasan pahala bagi orang-orang yang mengeluarkan harta yang halal dan baik di jalan Allah. Dijelaskan dalam ayat-ayat ini (ayat-ayat tentang riba), apa yang dialami orang-orang yang mengeluarkan harta secara terlarang dan bermaksiat kepada Allah SWT dan kepada Rasulullaah SAW. Dan Allah SWT menyebutkan dalam ayat-ayat ini (tentang riba), Allah SWT pun menjelaskan besarnya kejahatan dan betapa buruknya perbuatan pelakunya, disamping (menjelaskan) hukuman yang sangat keras dan adzab yang sangat pedih atas kejahatan dan kemungkaran yang besar ini.”

Lihat: At-Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr (Sûrah al-Baqarah), Syaikh ‘Atha’ bin Khalil Abu Rusythah – Dar al-Ummah: Beirut. Cet. II: 1427 H/ 2006.

[http://majelisideologis.wordpress.com/www.globalmuslim.web.id]

1

Sumber: Tanya Jawab Amir HT, Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah

Penerjemah: Irfan Abu Naveed

بسم الله الرحمن الرحيم

جواب سؤال حول: واقع التطعيم وحكم الشرع فيه.

Sadiq Ali إلى

Tanya Jawab Seputar Fakta Vaksin dan Hukum Syara’ Atasnya

السؤال

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

أختكم في العقيدة – مدينة يوزييفا – أتوجه إلى العالم الجليل عطاء بن خليل أبو الرشتة أمير حزب التحرير حفظه الله ورعاه بمايلي

أنا شيشانية أعيش في بلجيكا منذ ١٤ عام حيث تكثر الجالية الشيشانية. في الآونة الأخيرة كثر الحديث والتسائلات عن تطعيم الأطفال في الإسلام أي التطعيم ضد الحصبة، وشلل الأطفال، إلتهاب الكبد الوائي، النكاف، السل وغير ذلك من أنواع التطعيم، و يُرى توجه عارم ضد التطعيم واللقاحات، ويعلل أصحاب هذا التوجه ذلك – بالمضاعفات التي تحدث جراء التطعيم والتي هي في اضطراد متزايد وأن هذا ضرر لا يجوز تعريض أطفالنا الاصحاء له، وكذلك إن العلاج ليس فرضاً فما بالكم بالوقاية فهي دون ذلك بلا شك، ويواصلون القول: التطعيم يعني نقل الميكروب إلى جسم الطفل وهو محرم، وكما أن الطعومات تؤخذ من الحيوانات كالقرد مثلاً. انتهى كلامهم

والسؤال: ما واقع التطعيم، وما هو الحكم الشرعي فيه؟ وهل سيوجد في دولة الخلافة التطعيم بأنواعه؟ مع العلم أن نصف الجالية المسلمة عندنا لا يطعمون أبنائهم، واعدادهم في تزايد، واصبح الحكم الشرعي الواضح والقوي لا مفر منه، طالبين منكم الاسهاب والتوضيح ما استطعتم لذلك سبيلا، وجزاكم الله عنا وعن المسلمين خير الجزاء

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pertanyaan:

Assalaamu’alaykum,wr,wb

Dari saudara kalian seakidah –dari Kota Bosnia- saya tujukan hal-hal berikut ini kepada al-‘Alim al-Jalil ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah Amir Hizbut Tahrir –semoga Allah senantiasa menjaga dan menaunginya-:

Saya adalah muslimah Chechnya, saya tinggal di Bolsevik sejak 14 tahun lalu semenjak banyaknya komunitas kaum wanita Chechnya. Pada periode akhir-akhir ini terjadi banyak fenomena dan muncul beragam pertanyaan seputar vaksinasi anak dalam Islam yakni vaksinasi untuk menangkal penyakit campak, polio, infeksi luka, radang, penyakit TBC, dan beragam jenis vaksin lainnya, dan muncul penentangan keras terhadap vaksinasi dan jenis pengobatan suntikan-suntikan lainnya, dan kelompok ini menjustifikasi pandangannya dengan adanya beragam komplikasi yang terjadi yang disebabkan oleh vaksin dan hal itu kian meningkat.

Maka vaksin (dianggap) berbahaya sehingga tidak boleh menjerumuskan anak-anak kita yang sehat ke dalam bahaya, dan karena sesungguhnya berobat itu hukumnya bukan fardhu dan (dinyatakan) apa yang menghalangi kalian untuk melakukan tindakan pencegahan (preventif) dan tak ada keraguan bahwa pencegahan bukanlah pengobatan.

Dan telah sampai pernyataan: vaksinasi yakni memindahkan miroba ke dalam tubuh anak dan hal ini diharamkan, misalnya vaksin-vaksin yang diambil dari bagian tubuh binatang-binatang semisal kera, selesai pendapat mereka.

Dan pertanyaannya: bagaimana fakta vaksin sebenarnya, dan bagaimana hukum syara’ atas vaksinasi? Dan apakah ada vaksinasi dengan beragam jenisnya dalam Daulah Khilafah kelak? Seiring dengan adanya informasi bahwa setengah dari komunitas muslimah di negeri kami tidak memvaksinasi anak-anaknya, dan jumlah mereka kian meningkat, sedangkan hukum syara’ yang sudah jelas dan dilandasi argumentasi kuat tidak memberikan peluang untuk menghindarinya, maka kami meminta perincian dan penjelasan dengan segenap kemampuan anda untuk menjelaskan jawabannya, dan semoga Allah membalas kebaikan anda pada kami dan kaum muslimin dengan sebaik-baiknya balasan.

Wa’alaykumussalaam,wr,wb.

:الجواب
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
:التطعيم هو دواء، والتداوي هو مندوب وليس فرضاً، ودليل ذلك

١-روى البخاري من طريق أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم «مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
وروى مسلم عن جابر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ»، وروى أحمد في مسنده عن عبد الله بن مسعود «مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً، إِلَّا قَدْ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ».وهذه الأحاديث فيها إرشاد بأن لكل داء دواءً يشفيه، ليكون ذلك حاثاً على السعي لحصول التداوي الذي يؤدي إلى شفاء الداء بإذن الله سبحانه، وهذا إرشاد وليس إيجاباً

JAWABAN:

Wa’alaykumussalaam,wr,wb.

Vaksin merupakan obat, dan berobat hukumnya sunnah bukan fardhu, dan dalilnya adalah:

Pertama, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Abu Hurayrah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah Allah turunkan suatu penyakit, melainkan Allah turunkan pula penawarnya.” (HR. Al-Bukhari)

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah dari Nabi SAW bersabda:

“Setiap penyakit itu ada obatnya, jika ditemukan suatu obat yang tepat atas suatu penyakit maka akan sembuh dengan idzin Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)

Dan diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Abdullah bin Mas’ud:

“Tidaklah Allah turunkan penyakit, melainkan Allah turunkan pula penawarnya, baik yang diketahui orang yang telah mengetahuinya, maupun yang tidak diketahui orang yang tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad)

Hadits-hadits ini mengandung petunjuk bahwa setiap penyakit itu ada obat penawarnya, hal itu merupakan dorongan untuk mengupayakan pengobatan yang mengantarkan pada kesembuhan dari penyakit dengan idzin Allah SWT, dan petunjuk tersebut merupakan suatu anjuran bukan perintah wajib.

٢- روى أحمد عن أنس قال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إِنَّ اللَّهَ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ، خَلَقَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا»، وروى أبو داود عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ، قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَأَنَّمَا عَلَى رُءُوسِهِمُ الطَّيْرُ، فَسَلَّمْتُ ثُمَّ قَعَدْتُ، فَجَاءَ الْأَعْرَابُ مِنْ هَا هُنَا وَهَا هُنَا، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَتَدَاوَى؟ فَقَالَ: «تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ» أي “إلا الموت

Kedua, Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas yang berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah ketika menciptakan penyakit, Allah pun menciptakan obatnya, maka berobatlah.” (HR. Ahmad)

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Usamah bin Syarik, ia berkata: “Saya mengunjungi Nabi SAW dan para sahabatnya, dan di atas kepala mereka seakan-akan ada burung, maka aku memberi salam lalu duduk, lalu datanglah seorang Arab Badui dari arah ini dan arah itu, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kami mesti berobat?” Rasulullah SAW menjawab: “Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah turunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit ketuaan, yakni kematian.

ففي الحديث الأول أمر بالتداوي، وفي هذا الحديث إجابةٌ للأعراب بالتداوي، ومخاطبة للعباد بأن يتداووا، فإن الله ما وضع داءً إلاّ وضع له شفاءً. وقد جاءَت المخاطبة في الحديثين بصيغة الأمر، والأمر يفيد مطلق الطلب، ولا يفيد الوجوب إلاّ إذا كان أمراً جازماً، والجزم يحتاج إلى قرينة تدل عليه، ولا تُوجد في الحديثين أية قرينة تدل على الوجوب، إضافة إلى أنه وردت أحاديث تدل على جواز ترك التداوي، ما ينفي عن هذين الحديثين إفادة الوجوب

Maka dalam hadits pertama di atas, terdapat perintah untuk berobat, karena dalam hadits tersebut terdapat perintah terhadap Arab Badui untuk berobat dan perintah bagi hamba-hamba Allah agar mereka berobat, karena tidaklah Allah turunkan suatu penyakit melainkan Allah turunkan pula penawarnya. Dan sungguh jelas pernyataan dalam dua hadits di atas berupa lafazh perintah, dan suatu perintah mengandung faidah adanya tuntutan, namun perintah dalam hadits ini tidak berfaidah wajib kecuali jika tuntutan tersebut merupakan perintah yang tegas, dan ketegasan (jazm) ini membutuhkan indikasi yang menunjukkan pada ketegasannya, dan tidak ditemukan dalam dua hadits ini suatu indikasi yang menunjukkan pada perintah wajib, disebabkan adanya keterangan dalam hadits-hadits lainnya yang menunjukkan bolehnya tidak berobat, yakni yang menafikan keterangan wajib dari dua hadits ini.

فقد روى مسلم عن عمران بن حصين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ» ، قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «هُمُ الَّذِينَ لَا يَكْتَوُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ»، والرقية والكي من التداوي. وروى البخاري عن ابْنُ عَبَّاسٍ: قَالَ: … هَذِهِ المَرْأَةُ السَّوْدَاءُ، أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أُصْرَعُ، وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي، قَالَ: «إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ» فَقَالَتْ: أَصْبِرُ، فَقَالَتْ: إِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ، «فَدَعَا لَهَا…». فهذان الحديثان يدلان على جواز ترك التداوي

Dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Imran bin Hushayn bahwa Nabi SAW bersabda:

“Akan masuk surga dari umatku sebanyak 70 ribu orang tanpa hisab.

Lalu para sahabat berkata: “Siapa mereka wahai Rasulullah SAW?” Rasulullah SAW bersabda:

“Mereka adalah orang-orang yang tidak melakukan pengobatan kay, tidak melakukan ruqyah, dan mereka bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Muslim)

Ruqyah dan kay (pengobatan dengan besi panas) termasuk pengobatan, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibn ‘Abbas r.a.: ia berkata:

“Wanita berkulit hitam ini, ia pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata: “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau SAW bersabda: “Jika kamu berkenan, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata: “Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi; “Namun berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka beliau mendoakan untuknya.”

Maka dua hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat.

وكل ذلك يدل على أن الأمر الوارد “فتداووا”، “تداووا” ليس للوجوب، وإذن فالأمر هنا إما للإباحة وإما للندب، ولشدة حث الرسول صلى الله عليه وسلم على التداوي، يكون الأمر بالتداوي الوارد في الأحاديث للندب. وعليه فإن التطعيم حكمه الندب، لأن التطعيم دواء، والتداوي مندوب، إلا أنه إذا ثبت أن نوعاً معيناً من التطعيم ضار كأن تكون مواده فاسدة أو ضارة لسبب ما… فإن التطعيم في هذه الحالة بهذه المواد يكون حراماً وفق قاعدة الضرر من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي أخرجه أحمد في مسنده عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ». غير أن هذه حالات نادرة

Dan semua ini menunjukkan bahwa perintah yang disebutkan dalam ungkapan “maka berobatlah”, “berobatlah” bukan perintah wajib, dengan demikian perintah di sini bisa jadi mubah atau sunnah, dan dengan adanya dorongan kuat Rasulullah SAW untuk berobat, maka perintah berobat yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut merupakan perintah sunnah. Maka dengan demikian vaksinasi hukumnya sunnah, karena vaksinasi termasuk pengobatan, dan berobat hukumnya sunnah, kecuali jika telah dipastikan bahwa jenis tertentu dari vaksin tersebut memang berbahaya misalnya terdapat bahan-bahan kandungan yang merusak atau berbahaya karena suatu sebab… Maka vaksin dalam kasus ini dengan bahan-bahan kandungan seperti ini hukumnya menjadi haram berdasarkan kaidah tentang perkara dharar dari hadits Rasulullah SAW yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Ibn ‘Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ahmad)

Terlepas dari fakta bahwa kondisi-kondisi (vaksin) ini langka.

Vaksin dalam Daulah Khilafah

وأما في دولة الخلافة فسيكون هناك تطعيم ضد الأمراض التي تقتضي ذلك كالأمراض المعدية ونحوها، ويكون الدواء نقياً من كل شائبة وصافيا، والله سبحانه هو الشافي (وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ). والمعروف شرعاً أن الرعاية الصحية هي من الواجبات على الخليفة من باب رعاية الشئون عملاً بقول الرسول صلى الله عليه وسلم:  «الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ» أخرجه البخاري عن عبد الله بن عمر

Dan adapun kebijakan dalam Daulah Khilafah, maka akan ada program vaksinasi untuk mengatasi penyakit-penyakit yang memang membutuhkannya, misalnya penyakit-penyakit endemik (wabah) dan yang semisalnya, begitu pula dengan ketersediaan obat yang bersih dari segala bahan-bahan yang najis dan sifatnya suci, dan hakikatnya Allah SWT yang Maha Menyembuhkan:

“Dan jika aku sakit, Dialah Allah yang menyembuhkanku” (TQS. Asy-Syu’araa [26]: 80)

Dan telah diketahui secara syar’i bahwa pemeliharaan urusan kesehatan termasuk kewajiban Khalifah dalam sisi pemeliharaan urusan-urusan rakyatnya mengamalkan pesan Rasulullah SAW:

 “Imam itu adalah penggembala dan ia bertanggungjawab atas gembalaannya (rakyatnya)”(HR. al-Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Umar)

وهذا نص عام على مسؤولية الدولة عن الصحة والتطبيب لدخولهما في الرعاية الواجبة على الدولة. وهناك أدلة خاصة على الصحة والتطب

أخرج مسلم من طريق جابر قال: «بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ».  وأخرج الحاكم في المستدرك عن زيد بن أسلم عن أبيه قال: «مَرِضْتُ فِي زَمَانِ عُمَرَ بِنَ الْخَطَّابِ مَرَضاً شَدِيداً فَدَعَا لِي عُمَرُ طَبِيباً فَحَمَانِي حَتَّى كُنْتُ أَمُصُّ النَّوَاةَ مِنْ شِدَّةِ الْحِمْيَةِ

فالرسول صلى الله عليه وسلم بوصفه حاكماً بعث طبيباً إلى أبيّ، وعمر رضي الله عنه الخليفة الراشد الثاني دعا بطبيب إلى أسلم ليداويه، وهما دليلان على أن الصحة والتطبيب من الحاجات الأساسية للرعية التي يجب على الدولة توفيرها مجاناً لمن يحتاجها من الرعية

Dan ini adalah nash umum atas tanggungjawab negara terhadap kesehatan dan pengobatan, untuk memasukkan keduanya bagian dari urusan pemeliharaan yang wajib bagi negara. Dan ada pula dalil-dalil khusus atas kewajiban pengurusan kesehatan dan pengobatan:

Dikeluarkan oleh Imam Muslim dari jalur Thariq bin Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW telah mengutus seorang dokter kepada ‘Ubay bin Ka’ab, kemudian dokter ini memotong pembuluh darahnya kemudian membakarnya dengan besi panas (pengobatan dengan kay).”

Dan dikeluarkan oleh Imam al-Hakim dalam Al-Mustadrak dari Zaid Bin Aslam dari bapaknya, ia berkata: “Saya menderita sakit dengan rasa sakit yang sangat pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, lalu ‘Umar mengutus seorang dokter kepadaku, dan ia merawatku sehingga aku menghisap biji-bijian sebagai bagian dari ketatnya aturan makan (diet).”

Maka Rasulullah SAW dengan sifatnya sebagai penguasa mengutus dokter kepada ‘Ubay bin Ka’ab, begitu pula ‘Umar bin al-Khaththab r.a. yang merupakan al-khalifah ar-Raasyid yang kedua mengutus dokter kepada Aslam untuk mengobatinya, dan keduanya adalah dalil bahwa kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan primer bagi rakyat, dimana wajib bagi negara untuk menjaminnya secara cuma-cuma bagi rakyat yang membutuhkannya.

أخوكم عطاء بن خليل أبو الرشتة

15 من محرم 1435

الموافق

١٨ نوفمبر ٢٠١٣م

Saudaramu ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah

15 Muharram 1435 H/ 18 November 2013

Referensi Tambahan Mengenai Kesehatan dalam Daulah Khilafah: الرعاية الصحية في دولة الخلافة

[majelisideologis.wordpress.com/www.globalmuslim.web.id]
Powered by Blogger.