Transaksi Anggota Banggar DPR Mencurigakan, Anggota KPK Juga Miliki Rekening Gendut!

JAKARTA,- Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kali ini bikin heboh. Pada halaman 20 dan 21 laporan yang disampaikan di depan Komisi III DPR kemarin itu, PPATK menyebut terdapat 86.264 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Hingga Januari tahun ini, berdasarkan profil terlapor, ada yang melibatkan pejabat pemerintahan seperti 2 menteri, 707 menyangkut pegawai negeri sipil (PNS), 89 menyangkut anggota Polri, 12 jaksa, 17 hakim, 1 KPK, dan 65 legislatif.
Di bagian bawah halaman 21 itu terdapat kalimat yang dicoret/diblok dengan tinta warna hitam. Jika diterawang, tulisan akan terbaca dengan jelas. Bunyinya, 'Saat ini PPATK sedang melakukan proses analisis lebih dari 2.000 laporan terkait dengan anggota DPR, di mana mayoritas transaksi dilakukan oleh Badan Anggaran DPR'.
Ketua Komisi III Benny K Harman langsung mempertanyakan alasan PPATK mencoret kalimat tersebut. "Kenapa anggota dewan yang ditulis dan mayoritas anggota badan anggaran (banggar) dihapus? Kenapa dihapus setengah-setengah dan apakah ada tekanan?" ujar Benny dengan nada tinggi sehingga seluruh peserta rapat terdiam.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan tidak ada tekanan untuk mencoret kalimat itu. ”Tidak ada tekanan dari mana pun dan jika ada, saya tidak takut. Kami bekerja menurut undang-undang. Kami selalu transparan. Kalimat itu dicoret karena masih dalam proses analisis dan kebetulan melibatkan banggar. Selain itu, kalimat itu juga tidak sesuai dengan pertanyaan, yaitu adanya rekening gendut di kementerian dan lembaga lainnya. Nanti kalau sudah ada hasilnya, akan kami umumkan."
Mengenai isinya, menurut Yusuf, 2.000 laporan itu menyimpang dari prosedur karena ada transaksi keuangan mencurigakan di anggota DPR, khususnya banggar. "Tapi berdasarkan temuan hingga sekarang, tidak ada indikasi pidana."
Benny meminta agar PPATK tidak memublikasikan informasi yang belum tuntas seperti itu. "Jangan sampaikan keterangan yang tidak tuntas kepada publik karena akan menimbulkan kegaduhan. Harus secara lengkap dan komprehensif karena saat ini ada rasa ketidakpercayaan publik terhadap DPR dan keterangan ini akan menyebabkan semakin terpuruknya lembaga dewan."
Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, tak kalah geramnya. Yani mengaku sudah mengingatkan PPATK berkali-kali untuk membuat laporan yang matang, utuh, dan tuntas.
Koreksi KPK
Ketika mendapati salah seorang pejabat KPK disebut PPATK, juru bicara KPK Johan Budi langsung angkat bicara. Kebetulan pejabat KPK itu ialah bendahara. Johan menjelaskan transaksi sekitar Rp300 juta yang dilakukan bendahara semata karena menjalankan tugas. "Sesuai dengan tugasnya menukarkan uang rupiah ke dolar untuk keperluan Kantor KPK, misalnya untuk keperluan perjalanan ke luar negeri."[ian/MI]