Yulianis Sebut Nazar Setor Duit 1 Juta dollar AS ke DPR...

JAKARTA-Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, mengatakan tim sukses Andi Mallarangeng mendapat sumbangan Rp150 juta dari Permai Grup.Saksi Yulianis mengungkapkan, terdakwa kasus wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin sudah mengalirkan dana sebesar US$1,1 juta ke Senayan (DPR RI) untuk mengurus proyek pembangunan wisma atlet.
Sumbangan tersebut diberikan sebelum Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, 2010. Kala itu, Andi menjadi salah satu kandidat ketua umum, namun gagal.
Yulianis bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, M Nazaruddin, di dalam persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Kata Yulianis, sumbangan tersebut diserahkan melalui mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Grup), Mindo Rosalina Manullang. "Bu Rosa berperan sebagai pengusaha yang mau menyumbang ke Andi 150 (juta)," ucap Yulianis.
Saksi Yulianis mengungkapkan, terdakwa kasus wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin sudah mengalirkan dana sebesar US$1,1 juta ke Senayan (DPR RI) untuk mengurus proyek pembangunan wisma atlet.
Hal itu disampaikan Yulianis ketika menjadi saksi bagi terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Pak Nazaruddin meminta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di DPR RI," ujar Yulianis.
Uang tersebut secara bertahap diberikan baik secara langsung ke Nazaruddin, jika berada di kantor, atau melalui kurir jika yang bersangkutan berada di DPR RI. "Jika Bapak (Nazaruddin) di DPR, supir saya, Lutfhi, Dadang dan Bari yang mengantar," terang Yulianis.
Yulianis menjabarkan perincian pengeluaran tersebut, yaitu pada 30 April 2010 dikeluarkan sebesar US$450 ribu, US$50.000, US$200 ribu, dan US$400 ribu. Di antaranya seperti yang terungkap di persidangan, yaitu Angelina Sondakh dan I Wayan Koster mendapat Rp2 miliar dan Rp3 miliar.
Selain menyetor ke Senayan, masih diungkapkan Yulianis, Permai Group juga sudah mengeluarkan sejumlah uang dalam rangka menggiring atau mengamankan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat itu yaitu proyek pembangunan wisma atlet dan pembangunan stadion Hambalang.
"Bu Mindo Rosalina Manullang (Rosa) mengatakan ada yang ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Paul Nelwan," ungkap Yulianis. Catatan Yulianis, Paul Nelwan mendapat aliran dana sebesar Rp150 juta.
Biaya penggiringan proyek-proyek tersebut berasal dari dari hasil pengerjaan proyek dan juga sebagian dari fee yang diterima oleh Permai Grup. Namun yang berhasil lolos adalah proyek wisma atlet sementara proyek Hambalang tidak lolos sehingga fee sebesar Rp10 miliar dikembalikan oleh staf Wafid, Lisa ke Nazaruddin. Yulianis mengungkapkan untuk dua proyek itu, perusahaannya sudah mengeluakan sekitar Rp16 miliar untuk fee.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup ini, mengatakan terdakwa Nazaruddin dalam rapat pernah menyebut nama Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Paul Nelwan terkait penggiringan proyek.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika Mindo Rosalina Manullang menjadi saksi pada persidangan tanggal 16 Januari 2011, mengatakan bahwa ada permintaan dana dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Rosa menjelaskan, sudah direalisasikan sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar melalui staf Angelina Sondakh yang bernama Jefri.
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis mengungkapkan, ada aliran dana ke kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat, untuk pemenangan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum yang dikeluarkan perusahaan milik Nazaruddin itu atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang.
Menurut Yulianis, Mindo berperan sebagai pengusaha yang akan menyumbang kedua calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat saat itu. "Bu Rosa berperan sebagai pengusaha yang mau menyumbang Pak Andi dan Pak Anas," kata Yulianis saat bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Menurut Yulianis, Rosa mengajukan permintaan uang ke bagian keuangan senilai Rp 150 juta untuk Andi Mallarangeng dan Rp 100 juta untuk Anas Urbaningrum. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Yulianis ke Nazaruddin selaku pemilik Permai Grup.
"Yang disetujui Pak Nazar, ambil saja yang Rp 150 juta, yang Rp 100 juta biar dihandle (ditangani) sama Permai," kata Yulianis. Uang yang dikeluarkan Grup Permai untuk Andi dan Anas itu, menurut Yulianis, tidak berkaitan dengan proyek wisma atlet SEA Games.
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan adanya aliran dana Grup Permai senilai Rp 500 miliar untuk pemenangan Andi Mallarangeng sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"Kita berikan langsung untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di Bandung," tutur Rosa (16/1/2012). Rosa mengaku tahu ihwal uang ke tim sukses Andi itu saat melihat catatan pengeluaran Permai Grup yang dibuat Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan perusahaan itu. [rima]