Oleh : Taqiyuddin al Baghdadi
Ada 16 kementerian yang patut diduga terlibat korupsi. Sebagian kementerian itu berada di era pemerintahan SBY karena SBY menjabat sejak 2004.
Empat pegawainya dipecat karena korupsi, Sang Menteri pun mundur. Dia juga mengizinkan penyelidik mengakses semua data keuangan dan perbankan pribadinya. Tentu saja, cerita "heroik" itu terjadi bukan di Indonesia, tapi di Brasil. Awal Juli lalu, Menteri Perhubungan Brasil, Alfredo Nasci¬mento, meletakkan jabatan gara-gara empat staf kementeriannya makan anggaran proyek infrastruktur federal. Nascimento sendiri yang meminta penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut, yang diungkap pertama kali oleh Majalah Veja. Dia memang menolak semua tuduhan yang melibatkan dirinya. Tapi, Nascimento berjanji untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan, walau sudah mundur.
Di Indonesia, memang sudah banyak staf kementerian yang dikerangkeng karena terlibat korupsi. Namun, mereka hanya jadi tumbal buat melindungi tuannya beserta jaringan kekuasaannya. Misalnya Sekjen Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, yang sudah ditahan bersama aktor korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris.
Padahal, sejumlah nama disebut dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka berasal dari lembaga legislatif, lembaga eksekutif, pengusaha, dan politikus partai. Antara lain: Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR: Angelina Sondakh, Mirwan Amir, I Wayan Koster, dan M. Nazaruddin. Semuanya kompak menolak tuduhan, kecuali Nazaruddin.
Begitupun I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Keduanya, bersama pengusaha Dharnawati, dijadikan tumbal bagi Menteri Muhaimin Iskandar dan anggota DPR,Tamsil Linrung, dalam skandal suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kedua skandal tersebut bersimpul pada M Nazarudin.
Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengelompokkan kasus yang menjerat Nazaruddin dalam tiga klasifikasi. Pertama, kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Kasusnya adalah suap di Kemenpora dan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementrian Tenaga Karja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Kasusnya ada di dua kementerian. Nilai proyeknya Rp 200 milyar," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, Ahad (14/8) di Jakarta.
Kedua, kasus korupsi yang masuk tahap penyelidikan. "Penyelidikan di dua kementerian (Kementerian Kesehatan dan Pendidikan Nasional), dengan nilai proyek Rp 2,64 trilyun," sebut Busyro.
Klasifikasi ketiga, kasus lain yang menyeret Nazaruddin, namun masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). "Ada 31 kasus di lima kementerian dengan nilai total proyek Rp 6,037 trilyun;' beber Busyro.
Menurut mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Kamarudin Simanjuntak, Nazarudin telah membentuk jaringan mafia korupsi yang bermarkas di Gedung Tower Permai Jakarta. Mafia ini kerjanya mengeruk uang rakyat secara "legal".
"Partai politik mengambil uang rakyat dengan cara-cara hukum. Mereka melakukan korupsi dengan membentuk jaringan mafia korupsi melalui kekuasaan," ungkapnya dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Ahad (l 5/5).
Lantai 6 Gedung Tower Permai, dijadikan pusat kendali Nazaruddin sebagai "God Father", Sedang di lantai 5, berkantor para notaris "milik" Nazaruddin. Para notaris inilah yang membidani kelahiran puluhan perusahaan Nazaruddin dalam waktu instan sesuai kepentingan.
Omzet jejaring mafia Nazarudin di berbagai kementerian itu diperkirakan minimal Rp 6 trilyun. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), birokrasi kementerian memang salah satu "trio macan" korupsi. "Menurut kajian kami yang menjadi sumber pokok korupsi politik ada pada politikus, pengusaha, dan birokrat. Mereka menjadi trio macan korupsi," papar Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, dalam diskusi bertajuk 'Indonesiaku Dibelenggu Koruptor' di Jakarta Selatan, Sabtu (4/6).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, menyebut, sedikitnya 16 kementerian diduga tersangkut kasus korupsi.
"Ada 16 kementerian yang patut diduga terlibat korupsi. Sebagian kementerian itu berada di era pemerintahan SBY karena SBY menjabat sejak 2004," kata Febri dalam diskusi bertema 'Kementerian Sarang Koruptor' di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (16/9).
Febri memaparkan, 16 Kementerian yang tersangkut kasus korupsi ini terbagi dua, sebelum dan pada era SBY. Kementerian sebelum rezim SBY antara lain, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Bulog (Ra-hadi Ramelan, kasus dana non bujeter Bulog, terpidana), Sekretariat Negara (Akbar Tanjung, kasus Buloggate II, vonis bebas MA), Kementerian Agama (Said Agil Husein Al-Munawar, kasus Dana Abadi Umat, terpidana), dan Kemendagri (Hari Sabarno, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, terdakwa).
Selain itu juga Kementerian Kesehatan (Ahmad Sujudi, kasus pengadaan alay kesehatan, terpi¬dana), Kementerian Sosial (Bachtiar Chamsyah, kasus pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan kain sarung, terpidana), dan Kementerian Negara BUMN (Laksamana Sukardi, kasus penjualan kapal tanker raksasa/VLCC, sempat menjadi tersangka).
Sementara itu, kementerian di era SBY yang tersangkut korupsi adalah Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng, dikaitkan dengan kasus Wisma Atlet Sea Games), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Muhaimin Iskandar, kasus suap PPIDT), Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemendiknas Muhammad Sofyan, kasus pengadaan barang dan perjalanan dinas, serta beberapa pejabat disebut-sebut dalam kasus PMPTK yang terkait perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin).
Demikian juga, Kementerian Luar Negeri (pejabat setingkat Kepala Bagian, kasus penggelembungan dana tiket perjalanan, terpidana), Kementerian Perhubungan (Hatta Rajasa, disebut-sebut dalam kasus hibah Kereta Api Jepang), dan Kementerian Koordinasi Kesejehteraan Rakyat (Sutedjo Yuwono, Sekretaris Menkokesra KIB I Aburizal Bakrie, kasus pengadaan Alat Kesehatan flu burung, terdakwa).
Dalam diskusi "Mengapa Perlu Pergantian Rezim secepatnya" di Rumah Perubahan, di Jakarta, Kamis (29/9), para tokoh kritis yang menjadi peserta sepakat, mengganti rezim pemerintahan SBY secepatnya memang harus dilakukan. Pasalnya, Indonesia telah berkembang menjadi republik korupsi yang dilakukan secara massif elite eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Menurut pengamat politik Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad, demokrasi sebagai sistem kriminal telah melahirkan anggota DPR dan para pejabat negara tercela. Karena itu, "Demokrasi kriminal harus dihentikan secepatnya."
Para pembicara juga sepakat, reshuffle kabinet sama sekali bukanlah jawaban atas masalah yang dialami Indonesia. Isu reshuffle hanyalah strategi SBY untuk menaikkan citra dirinya. Namun, Herdi dan kawan-kawan juga mengingatkan, yang tidak kalah pentingnya adalah menyiapkan sistem penggantinya. "Agar kesalahan yang terjadi pada reformasi 1998 tidak terulang kernbali” ucap Herdi.Ia menuturkan, waktu 1998, rakyat sibuk menurunkan Soeharto. "Namun karena kita lupa menyiapkan sistem pemerintahan yang baik, maka reformasi itu akhirnya dibajak kelompok predator yang merampok negara dengan korupsi," papar Herdi.

Post a Comment