Kemnakertransgate: Dokumen Bocor, Korupsi Menyeruak


JAKARTA, -Kasus suap Kemenakertrans diduga bermula dari bocornya peraturan Menteri Keuangan mengenai DPPID kepada Sindu Malik. Berbekal bocoran itulah, Sindu Malik dan kawan-kawan dituding memainkan proyek PPID kawasan transmigrasi. Banggar terlibat?

Boleh jadi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedang gundah gulana. Lantaran ulah segelintir anak buahnya, ia harus rela diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa pekan lalu. KPK meminta keterangan  Agus selaku saksi atas tiga tersangka kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati. Agus juga ditanya tentang persetujuan pemberian dana Rp 500 milyar dalam proyek di kementerian tersebut.
Usai pemeriksaan, Agus mengakui bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ikut menyetujui pengalokasian anggaran Rp 500 milyar untuk program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. "Mekanisme persetujuannya itu di Banggar (Badan Anggaran DPR) dan memang disetujui antara pemerintah dan DPR. Pemerintah adalah Kemenkeu dan disetujui di rapat paripurna," katanya. Menkeu juga mengakui, dana Rp 500 milyar itu masuk DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) mereka.
Terkait dengan kasus suapnya sendiri, Agus menilai ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara dan atau pegawai negeri sipil. "Dan atau juga melakukan conflict of interest atau pertentangan kepentingan dan ditambah pengusaha yang ingin mendapatkan usaha dengan menghalalkan segala cara," tuturnya.
***
Usai pemeriksaan di KPK, Agus segera melakukan pembenahan di jajarannya. Tak tanggung-tanggung, Agus menonaktifkan enam pegawainya terkait dengan kasus suap tersebut, Kamis pekan lalu. "Ini tentang kemungkinan adanya oknum di Kemenkeu yang terkait dengan pembocoran informasi," kata Agus. Ia memang tidak menjelaskan siapa saja para pegawai yang dinonaktifkan itu dan apa saja perannya.
Namun Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sonny Loho, menyebutkan bahwa keenam pegawai itu berasal dari bagian Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Hasil sementara pemeriksaan atas keenamnya, kata Sonny, menunjukkan bahwa empat pegawai di antaranya dinyatakan tidak terkait kasus suap itu. "Yang bersalah sudah ketemu, tapi belum dipastikan yang dua itu," ujar Sonny kepada Gatra.
Pelanggaran yang dilakukan dua pegawai yang terindikasi terlibat itu, kata Sonny, berkaitan dengan pembocoran data peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum waktunya. "PMK belum keluar sudah dibocorin. Modusnya, kerja sama dengan orang yang mengurusi Kemenakertrans kalau Kemenkeu membuat surat," katanya.
PMK yang dimaksud adalah PMK 140/PMK.07/2011, yang memuat daerah-daerah yang mendapat kucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Tadinya, dana PPID yang diusulkan untuk wilayah transmigrasi hampir mencapai Rp 1 trilyun. Belakangan diralat menjadi Rp 500 milyar. Menurut Agus Martowardojo, PMK itu sudah ditandatangani dan tinggal menunggu diundangkan di Kemenkum dan HAM.
Nah, belum lagi disahkan Kemenkum dan HAM dan dimasukkan ke berita negara, dokumen itu keburu bocor. "Bagi kami, itu sesuatu yang prinsip dan melanggar aturan," ujar Agus. Dokumen inilah yang kemudian diduga dibocorkan ke Sindu Malik. Perlu diketahui, Sindu adalah bekas pegawai Kemenkeu yang pensiun pada 2009. Dari situlah Sindu tahu ada susulan dana PPID sebesar Rp 1 trilyun untuk Kemenakertrans.
Kepada penyidik, Sindu sempat mengaku sebagai mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ditjen Pajak Kemenkeu. Namun pengakuan ini dibantah pihak Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Euis Fatimah, menyatakan bahwa Sindu tidak pernah bekerja di Ditjen Pajak. Ia juga menegaskan, seksi pajak daerah dan retribusi daerah bukanlah bagian dari struktur organisasi Ditjen Pajak.
Selanjutnya, masih dalam dugaan penyidik, Sindu Malik memberikan dokumen itu kepada Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dirjen P2KT Kemenakertrans. Belakangan, Dadong bersama Nyoman Suisnaya, Sesditjen P2TKI Kemenakertrans, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh KPK.
Dana PPID untuk kawasan transmigrasi tadinya diusulkan Rp 988 milyar untuk kawasan transmigrasi mandiri di 48 daerah. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran, Banggar DPR akhirnya hanya menyetujui Rp 500 milyar dan dialokasikan untuk 19 daerah. Karena anggaran Kemenakertrans ini tidak bisa masuk ke pos belanja pusat, dibuatlah alokasi pada transfer daerah. Ada tiga jenis DPPID, yakni DPPID pendidikan (Rp 613 milyar), DPPID kawasan transmigrasi (Rp 500 milyar), dan DPPID infrastruktur lainnya senilai Rp 5,2 trilyun.
Dengan adanya perubahan itu, Sindu Malik dan Acos kemudian diketahui membantu Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan memangkas program hingga pas dengan anggaran yang disetujui. Akhirnya, pada 23 Juli 2011 terbitlah surat persetujuan dana infrastruktur kawasan transmigrasi antara Menkeu dan pimpinan Banggar.
Selanjutnya, para makelar itu mulai ?mengomersialkan? program tersebut  kepada para bupati/wali kota, termasuk soal commitment fee 10% untuk mencairkan dana itu. Kemudian permainan anggaran ini pun berjalan sampai pada 25 Agustus, ketika KPK menangkap Nyoman Suisnaya dan Dharnawati. Terbongkarlah skandal ini.
***
Terkait dengan penyelidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sindu Malik, yang sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Rabu pagi pekan lalu, enam penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Sindu Malik di Apartemen Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu tim lagi bergerak ke daerah Cileduk, yang juga merupakan tempat tinggalnya.
Di kediaman Sindu di daerah Bendungan Hilir, penyidik KPK menemukan brankas, dokumen, dan uang Rp 100 juta. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., tim penyidik masih melakukan kajian terhadap barang-barang sitaan yang diambil dari dua kediaman Sindu itu.
Johan menepis dugaan bahwa dokumen yang ditemukan di rumah Sindu itu berisi aliran dana ke beberapa pihak, termasuk Banggar DPR. Menurut Johan, para penyidik juga belum bisa mengambil kesimpulan dari kajian dokumen dan uang yang disita tersebut. "Masih dikaji apakah barang-barang sitaan itu berhubungan dengan kasus suap PPIDT," kata Johan kepada Mukhlison S. Widodo dari Gatra. Bahkan, kabarnya, KPK belum sempat membuka brankas yang disita dari rumah Sindu Malik itu.
Sindu Malik sendiri membantah tudingan bahwa uang Rp 100 juta itu miliknya. "Itu bukan uang saya. Kalau ingin tahu, langsung tanyakan ke penyidiknya," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis pekan lalu.
***
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sabastian Salang, mengingatkan bahwa KPK tak akan mudah menggali permainan anggaran ini. "Kesannya memang tidak terjadi pelanggaran ataupun penyelewengan dan prosedurnya seperti biasa saja sesuai dengan undang-undang," katanya kepada Gatra.
Pada tahap awal, Banggar DPR bersama pemerintah membahas asumsi ekonomi makro dan mikro. Kemudian membahas penerimaan APBN secara keseluruhan. Tahap berikutnya, menindaklanjuti proses pembahasan anggaran di kementerian dan lembaga-lembaga yang sudah dibahas di komisi-komisi. "Setelah pembahasan penerimaan, pengeluaran, dan seluruhnya, selanjutnya rincian anggaran kementerian dan lembaga itu dibahas oleh menteri bersama komisi-komisi," kata Sabastian.
Barulah kemudian dilakukan sinkronisasi oleh Banggar hingga disetujui bersama antara DPR dan pemerintah. "Dari sisi prosedur, sebenarnya tidak ada masalah dan tidak ada yang dilanggar," katanya. Namun, menurut Sebastian, dalam proses itu ada ruang, celah, dan peluang terjadinya permainan anggaran.
Peluang itu ada pada tambahan penerimaan negara, misalnya dana DPID. "Di sini lahan empuk," ujarnya. DPR melalui Banggar bersama Kemenkeu membahas soal alokasi tambahan penerimaan negara itu, sehingga terbuka celah bagi Banggar untuk membuat keputusan bersama Kemenkeu menyangkut besaran anggaran dan alokasinya.
Di sinilah kepentingan antara kontraktor, calo, dan biro perencana di kementerian bertemu. "Mereka bermain pada saat membuat perencanaan sehingga tidak jarang biro perencanaan itu menjadi 'tambang emas' para kontraktor ataupun calo anggaran," katanya. Setelah itu, barulah proyek-proyek tadi di bawa ke menteri untuk disetujui. "Menteri biasanya langsung tanda tangan menyetujui," kata Sebastian.
Langkah selanjutnya adalah meyakinkan komisi-komisi di DPR agar proyek-proyek besar itu bisa jalan. "Tidak jarang juga ada oknum yang mendekati anggota komisi-komisi agar proyek itu bisa disetujui DPR. Jika beres di komisi, maka sudah pasti di Banggar akan lebih mudah diloloskan," ujar Sebastian.
________________________________________
M. Agung Riyadi, Anthony Djafar, dan Birny Birdieni
[Laporan Utama Gatra, edisi 17/49]