Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR kepada wartawan, Rabu (7/9/2011) menuturkan, proses pemecatan sedang dilakukan dan memerlukan waktu.
"Harusnya memang segera diambil tindakan. Tapi, ada mekanisme yang terpaksa harus dilewati, yang akhirnya mereka yang sudah inkrah, masih menerima gaji. Ini tidak wajar," tutur Nudirman.
Nudirman kemudian menyatakan, pihak KPU layak dipertanyakan karena lambat dalam memproses terkait hal ini. Beberapa lagi, lanjut Nudirman, selain masih berproses di KPU, juga berproses di presiden.
"Kalau Panda Nababan, sifatnya pemberhentian sementara, gaji masih diterima. Kalau Misbakhun, informasinya kan sudah mundur, harusnya tak terima gaji lagi," imbuhnya.[tribun]

Post a Comment