Meski sudah divonis & dinyatakan bersalah, politisi PKS Misbakhun hingga kini masih Terima Gaji Rp 16 Juta dari DPR

misbakhun-pks.jpg (565×350)Jakarta - Meski sudah divonis dan dinyatakan bersalah, politisi PKS Misbakhun hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPR. Tiap bulannya Misbakhun pun masih mendapatkan gaji plus tunjangan sebagai anggota Dewan.

"Pak Misbakhun sampai sekarang masih jadi anggota DPR. Jadi tiap bulannya masih dapat gaji," ujar Kabiro Keuangan Sekjen DPR Helmizar saat dihubungi detikcom, Selasa (6/9/2011).

Menurutnya tiap bulan bagian keuangan selalu membayar gaji dan tunjangan Misbakhun melalui tranfers Bank. Tiap bulannya Misbakhun menerima Rp 16 juta lebih dari gaji dan tunjangannya.

"Kalau gajinya kecil hanya Rp 4.200.000, lalu ada tunjangan istri dan anak dan tunjangan lainnya. Total tiap bulannya Rp 16.178.400 perbulan," terangnya.

Menurut Helmizar, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan Misbakhun tidak lagi menjadi anggota DPR. Karena belum ada Keppres tersebut, Misbakhun masih berstatus sebagai anggota DPR dan berhak atas gaji dan tunjangan.

"Karena belum ada Keppres jadinya dia masaih terima gaji dan tunjangan. Kita hanya memberikan sesuai aturannya," imbuhnya.

(her/ndr)