14 Korporasi Asing Ngemplang Pajak
Jakarta - Sungguh keterlaluan, bahwa 14 perusahaan migas asing yang sudah mengeruk keuntungan di Indonesia, melakukan pelanggaran hukum pengemplangan pembayaran pajak. KPK harus menuntaskan kasus pajak trilyunan rupiah tersebut agar tidak jadi kemelut.
Fenomena pengemplangan pajak berbagai perusahaan migas asing itu menunjukkan kegagalan berbagai perubahan kebijakan, institusi dan kegiatan untuk menciptakan operasi industri ekstraktif yang prokelompok miskin dan selaras prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pengemplangan pajak oleh 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas itu menunjukkan gagalnya perbaikan good corporate governance’ dalam pengelolaan industri ekstraktif yang mendorong partisipasi masyarakat sipil, transparansi dalam penerimaan perusahaan (keuntungan) dan akuntabilitas.
Akibat kasus itu, pemerintah perlu mengkaji kembali kontrak-kontrak migas, peninjauan masalah cost recovery, hak bagi hasil, hingga kewajiban kontraktor menjual minyak mentah ke dalam negeri. Tanpa ini, dikhawatirkan akan terus terjerembab dalam penggelapan pajak lebih dalam, krisis energi dan kemiskinan yang lebih parah.
“Dilaporkan ada 14 korporasi asing ngemplang pajak, itu bukti tata kelola Industri Migas sudah rusak. Harus ada ketegasan pemerintah membenahi secara mendasar,'' kata Suhardi Suryadi, pengamat industri migas dan mantan Direktur LP3ES
Dari catatan BP Migas ditemukan bahwa pajak yang tidak dibayarkan perusahaan asing Rp1,6 triliun. Tetapi, potensi kerugian keuangan negara lebih besar lagi karena pendataan baru mengacu pada catatan BP Migas. Alasan perusahaan itu tidak membayarkan pajaknya diduga karena perbedaan pendapat mengenai perhitungan nilai pajak. Namun, bukan tidak mungkin dikarenakan ulah penyelenggara negara yang nakal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki terkait dugaan beberapa perusahaan asing yang tak memenuhi peraturan berlaku. Kalau untuk urusan ekonomi, menjadi urusan Direktorat Jendral Pajak untuk menagih utang pajak mereka, tapi kalau ada indikasi masalah hukum, tentu KPK yang harus menelusurinya.
Kasus ini harus menjadi prioritas KPK. KPK menargetkan kasus ini selesai sebelum tahun ini berakhir. Pasalnya jika pengemplangan pajak itu terus dibiarkan, dikhawatirkan kerugian keuangan negara akan terus bertambah. Selain itu, KPK khawatir, data-data mengenai pelanggaran ke-14 perusahaan asing itu hilang jika terlalu lama dibiarkan. Mampukah KPK menuntaskannya? [mdr/inilah]
Fenomena pengemplangan pajak berbagai perusahaan migas asing itu menunjukkan kegagalan berbagai perubahan kebijakan, institusi dan kegiatan untuk menciptakan operasi industri ekstraktif yang prokelompok miskin dan selaras prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pengemplangan pajak oleh 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas itu menunjukkan gagalnya perbaikan good corporate governance’ dalam pengelolaan industri ekstraktif yang mendorong partisipasi masyarakat sipil, transparansi dalam penerimaan perusahaan (keuntungan) dan akuntabilitas.
Akibat kasus itu, pemerintah perlu mengkaji kembali kontrak-kontrak migas, peninjauan masalah cost recovery, hak bagi hasil, hingga kewajiban kontraktor menjual minyak mentah ke dalam negeri. Tanpa ini, dikhawatirkan akan terus terjerembab dalam penggelapan pajak lebih dalam, krisis energi dan kemiskinan yang lebih parah.
“Dilaporkan ada 14 korporasi asing ngemplang pajak, itu bukti tata kelola Industri Migas sudah rusak. Harus ada ketegasan pemerintah membenahi secara mendasar,'' kata Suhardi Suryadi, pengamat industri migas dan mantan Direktur LP3ES
Dari catatan BP Migas ditemukan bahwa pajak yang tidak dibayarkan perusahaan asing Rp1,6 triliun. Tetapi, potensi kerugian keuangan negara lebih besar lagi karena pendataan baru mengacu pada catatan BP Migas. Alasan perusahaan itu tidak membayarkan pajaknya diduga karena perbedaan pendapat mengenai perhitungan nilai pajak. Namun, bukan tidak mungkin dikarenakan ulah penyelenggara negara yang nakal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki terkait dugaan beberapa perusahaan asing yang tak memenuhi peraturan berlaku. Kalau untuk urusan ekonomi, menjadi urusan Direktorat Jendral Pajak untuk menagih utang pajak mereka, tapi kalau ada indikasi masalah hukum, tentu KPK yang harus menelusurinya.
Kasus ini harus menjadi prioritas KPK. KPK menargetkan kasus ini selesai sebelum tahun ini berakhir. Pasalnya jika pengemplangan pajak itu terus dibiarkan, dikhawatirkan kerugian keuangan negara akan terus bertambah. Selain itu, KPK khawatir, data-data mengenai pelanggaran ke-14 perusahaan asing itu hilang jika terlalu lama dibiarkan. Mampukah KPK menuntaskannya? [mdr/inilah]

Post a Comment