Diam itu Racun, SEDIKITNYA ada dua perkembangan baru menyangkut Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang dipecat dari kedudukannya itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi.
Pertama, Nazaruddin bersedia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dia telah dijadikan tersangka. Kedua, Nazaruddin hanya bersedia diperiksa di Singapura. Mengapa? "Jika penegak hukum sudah adil, Nazaruddin akan pulang ke Indonesia," kata OC Kaligis, pengacara Nazaruddin, yang bertemu kliennya itu di Singapura.
Sampai hari ini, Nazaruddin memang masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam kasus itu, dia telah dua kali dipanggil KPK, tetapi enggan datang.
Padahal, kasus itu bukan satu-satunya kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin dan bukan pula kasus yang menghebohkan yang menyebabkan Nazaruddin dipecat dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.
Kasus yang menghebohkan ialah kasus suap ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Menurut OC Kaligis, Nazaruddin sedang berobat jalan di Singapura. Berobat jalan artinya ia tidak dirawat inap di rumah sakit. Berobat jalan bisa juga berarti sakitnya tak parah-parah amat sehingga ia masih bisa berjalan-jalan ke sana kemari, setidaknya di seantero Singapura.
Akan tetapi, Nazaruddin tidak akan kembali ke Jakarta dengan alasan karena penegak hukum belum adil. Bukan hanya itu nyanyian Nazaruddin. Kaligis menjelaskan, ketika ia bertemu Nazaruddin di Singapura, kliennya itu mengaku juga merasa dizalimi partainya sendiri karena ia dicopot secara sepihak dari jabatannya sebagai bendahara umum.
Yang tak kalah penting, bila kelak dijadikan tersangka, Nazaruddin mengatakan akan mengungkap keterlibatan beberapa petinggi Partai Demokrat dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Jika semua itu dilakukannya, pengadilan Nazaruddin boleh jadi bakal menggemparkan Republik.
Pertanyaannya, beranikah KPK menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka? Partai Demokrat partai berkuasa. Fakta lain, sampai saat ini, KPK belum menetapkan
Nazaruddin sebagai tersangka. Yang pasti, juga fakta bahwa KPK terlambat mencegah Nazaruddin ke luar negeri.
Sejauh ini, belum pernah ada cerita sukses KPK bisa memanggil paksa yang kabur ke luar negeri. Contohnya, meski sudah meminta bantuan Interpol, KPK hingga kini belum mampu membawa pulang Nunun Nurbaeti Daradjatun, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Dalam kasus Nazaruddin ini pun, KPK sepertinya sedang memamerkan basa-basi penegakan hukum. Suatu ketika petinggi KPK bilang akan menjemput paksa Nazaruddin. Ketika lain bilang akan memeriksa Nazaruddin di Singapura. Ketika lain lagi bilang belum cukup bukti untuk menjadikan Nazaruddin tersangka.
Tak hanya itu yang terjadi. Sekarang ini nyaris tak seorang pun petinggi Partai Demokrat yang buka suara tentang Nazaruddin, termasuk Presiden Yudhoyono. Yang terus bernyanyi tinggal Nazaruddin sendiri.
Sampai hari ini, Nazaruddin memang masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam kasus itu, dia telah dua kali dipanggil KPK, tetapi enggan datang.
Padahal, kasus itu bukan satu-satunya kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin dan bukan pula kasus yang menghebohkan yang menyebabkan Nazaruddin dipecat dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.
Kasus yang menghebohkan ialah kasus suap ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Menurut OC Kaligis, Nazaruddin sedang berobat jalan di Singapura. Berobat jalan artinya ia tidak dirawat inap di rumah sakit. Berobat jalan bisa juga berarti sakitnya tak parah-parah amat sehingga ia masih bisa berjalan-jalan ke sana kemari, setidaknya di seantero Singapura.
Akan tetapi, Nazaruddin tidak akan kembali ke Jakarta dengan alasan karena penegak hukum belum adil. Bukan hanya itu nyanyian Nazaruddin. Kaligis menjelaskan, ketika ia bertemu Nazaruddin di Singapura, kliennya itu mengaku juga merasa dizalimi partainya sendiri karena ia dicopot secara sepihak dari jabatannya sebagai bendahara umum.
Yang tak kalah penting, bila kelak dijadikan tersangka, Nazaruddin mengatakan akan mengungkap keterlibatan beberapa petinggi Partai Demokrat dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Jika semua itu dilakukannya, pengadilan Nazaruddin boleh jadi bakal menggemparkan Republik.
Pertanyaannya, beranikah KPK menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka? Partai Demokrat partai berkuasa. Fakta lain, sampai saat ini, KPK belum menetapkan
Nazaruddin sebagai tersangka. Yang pasti, juga fakta bahwa KPK terlambat mencegah Nazaruddin ke luar negeri.
Sejauh ini, belum pernah ada cerita sukses KPK bisa memanggil paksa yang kabur ke luar negeri. Contohnya, meski sudah meminta bantuan Interpol, KPK hingga kini belum mampu membawa pulang Nunun Nurbaeti Daradjatun, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Dalam kasus Nazaruddin ini pun, KPK sepertinya sedang memamerkan basa-basi penegakan hukum. Suatu ketika petinggi KPK bilang akan menjemput paksa Nazaruddin. Ketika lain bilang akan memeriksa Nazaruddin di Singapura. Ketika lain lagi bilang belum cukup bukti untuk menjadikan Nazaruddin tersangka.
Tak hanya itu yang terjadi. Sekarang ini nyaris tak seorang pun petinggi Partai Demokrat yang buka suara tentang Nazaruddin, termasuk Presiden Yudhoyono. Yang terus bernyanyi tinggal Nazaruddin sendiri.
Post a Comment