"Itu bukan hal aneh lagi ini sudah salah satu jurus untuk menghindar contohnya banyak sebutlah dulu yang pernah sakit itu Soeharto, dia juga pernah sakit ketika dia akan diajukan ke persidangan," kata Febri dikantornya, Jakarta, Minggu (12/6/2011).
Lainnya, tambah dia, mantan Ketua PSSI, Nurdin Halid juga sempat menghindar dari proses penyidikan, kasus suap Bahasyim saksi yang memberikan uang terhadap Bahasyim juga menyatakan sakit.
Menurutnya langkah yang harus dilakukan penegak hukum jika yang nama yang dipanggil mengaku sakit harus melakukan pemeriksaan tandingan untuk melawan argumentasi yang dibuat dokter yang bersangkutan.
"Jadi ada second opinion yang dilakukan ahli kedokteran, penegak hukum punya hak itu," ujarnya.
Namun, tambahnya, ada kesulitan jika ingin melakukan pemeriksaan tandingan terhadap Nazarudin. Karena Nazarudin sendiri tidak mengirimkan surat sakit atau surat keterangan bahwa dia sakit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan kata lain kita ingin bilang bahwa selain tidak ada itikad, ketidakhadirannya kemarin tidak sah, berbeda kalau dia mengirimkan surat sakit," tegasnya.
Kedepan, dia menyarankan kepada penegak hukum untuk lebih berhati-hati terkait alasan sakit yang dijadikan cara para koruptor untuk pergi ke luar negeri.
"Harus ada pencegahan lebih awal bahkan perlu ketika orang-orang KPK sudah merasa memeriksa seseorang yang sudah sangat strategis itu harus dicegah dari awal atau kalau sudah jadi tersangka langsung ditahan ini pelajaran ke depan," ujarnya.(OZ/ian) RIMANEWS

Post a Comment