MUI Fatwakan Haram Film '?' Karya Hanung Bramantyo Karena Sebarkan Paham Syirik Modern



JAKARTA,  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikeras mengharamkan film ? karena dianggap keluar dari akidah Islam. Menurut MUI, film garapan Hanung Bramantyo itu haram karena menyebarkan paham syirik modern.
"MUI sudah secara tegas mengharamkan liberalisme, sekularisme dan pluralisme agama. Tapi di film ini malah mengagung-agungkan pluralisme. Itu sama saja menyekutukan Allah. Kalau di zaman nabi, yang disebut syirik itu karena Tuhannya berbeda. Tapi kalau pluralisme, semua agama, semua Tuhan itu sama. Jadi, film ini sama saja dengan menyebarkan paham syirik modern," tuding Ketua MUI Pusat Bidang Budaya, KH A Cholil Ridwan, saat ditemui di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (13/4/2011) malam.
Meski begitu, ulama yang pernah menuai kontroversi dengan mengharamkan hormat pada bendera ini tak mau memaksakan kehendak. Sebab menurutnya, Islam tidak pernah memaksakan kehendak.
"Kalau dari segi Islam itu bertentangan dengan akidah Islam. Tapi itu sebenarnya hak mereka. Karena Islam tidak pernah memaksakan. Tapi yang pasti kalau orang yang menganggap semua agama itu benar, maka dia sudah keluar dari Islam," tegasnya.
Tema pluralisme yang dikedepankan film garapan suami Zaskia Adya Mecca itu dianggap sangat bertentangan dengan fatwa haram MUI tentang pluralisme.
"Yang diharamkan adalah paham pluralisme agama. Bahkan menganut paham itu haram. Bisa disebut murtad atau keluar dari agama. Sebab, pluralisme agama meyakini semua agama benar. Dan di dalam film ?, paham itu yang dipropagandakan. MUI sudah menfatwakan pluralisme itu haram, maka mereka jelas mengedarkan sesuatu yang haram," urainya.
Kesimpulan haram didapatkan Cholil setelah menonton langsung film yang diperankan Revalina S Temat, Reza Rahardian dan Agus Kuncoro [mam/oke/RIMANEWS]