JAKARTA, - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada mark up anggaran pembangunan gedung baru DPR sebesar Rp 602 miliar. Oleh karenanya, ICW berencana melaporkan temuan itu ke KPK.
Dugaan tersebut setelah ICW melakukan penghitungan berdasarkan standar Peraturan Menteri PU Nomor 45/PRT/M/2007. ICW menemukan harga per meter persegi hanya Rp 6.715.500. Berbeda dengan versi DPR, di mana per meter persegi Rp 7,2 juta.
Dengan angka ini, total yang seharusnya dikeluarkan untuk pengeluaran biaya konstruksi bangunan Rp 532.675.288.500. Hal ini dinilai jauh berbeda dengan biaya konstruksi yang ditetapkan DPR yang mencapai Rp 1,138 triliun. Angka Rp 602 miliar itu didapat dari selisih penghitungan di atas.
“Kami menduga ada mark up senilai Rp 602 miliar tersebut setelah kami menghitung kembali sesuai yang dibutuhkan DPR jika berdasarkan Peraturan Menteri PU. Dari hitungan kami dengan kebutuhan staf ahli yang mereka butuhkan harusnya luas ruangan setiap anggota hanya 80 meter persegi, bukan 111,1 meter persegi,” tutur Firdaus Ilyas, Koordinator Pengawasan dan Analisa Anggaran Korupsi Politik ICW, di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut Firdaus, dugaan mark up dari nilai Rp 1,138 triliun itu hanya untuk anggaran konstruksi bangunan. Ia menduga, kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada anggaran fasilitas lainnya untuk gedung baru, seperti anggaran mebel untuk fasilitas kerja dan anggaran listrik untuk gedung baru.
Melihat kejanggalan dan dugaan mark up ini, ICW berencana akan memberikan hasil penghitungannya untuk memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbedaan penghitungan ini diharapkan bisa menjadi dasar KPK untuk menelusuri kembali dugaan penyimpangan rencana pembangunan gedung baru DPR.
Sementara itu, Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh membantah tudingan ICW yang menyebut ada dugaan penggelembungan anggaran Rp 602 miliar.
“Masa ada mark up, sampai segitu lagi enggaklah,” ujar Nining kepada wartawan.
Nining juga menantang ICW yang berniat melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Silahkan ajukan (ke KPK), bawa saja,” tandasnya.
(ach/sry/kcm/trib)
Post a Comment