"Penyebaran ajaran Ahmadiyah sudah menjadi sumber konflik di masyarakat, termasuk politisasi oleh pihak tertentu yang ingin mendompleng isu itu. Karena itu, kami mendukung upaya pemerintah menghentikan penyebaran ajaran Ahmadiyah" kata Ketua MUI Kabupaten Tegal, KH. Khumaidi di Tegal, Ahad.
Menurut dia ajaran Ahmadiyah rawan memicu kemarahan masyarakat sehingga dikhawatirkan akan memperkeruh suasana dan kondisi yang makin tidak kondusif. "Langkah Pemkab Tegal sudah tepat untuk melarang aktivitas pengikut Ahmadiyah berativitas untuk menjaga situasi dan kondisi di daerah kondusif," katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tegal, Hery Sulistyawan mengatakan pemkab masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait masalah pembubaran ajaran Ahmadiyah yang mendirikan tempat ibadah di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat.
Pemkab Tegal, katanya, tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan pembubaran pengikut ajaran Ahmadiyah di daerah setempat karena persoalan itu berlaku nasional. "Pemkab tidak bisa memutuskan sepihak dan biar Kementerian Agama yang memutuskannya karena persoalan itu tidah hanya berlaku di daerah saja melainkan secara nasional. Hanya saja, kami meminta jemaah Ahmadiyah Kabupaten Tegal tidak melakukan aktivitasnya dan mengembangkan ajarannya," katanya.
REPUBLIKA.CO.ID,

Post a Comment