Cermin Kebodohan JPU, Tudingan Salah Kaprah Abu Bakar Baasyir Danai Latihan Militer, Eh Di Indonesia Hanya Ada Satu Militer Yaitu TNI


Terdakwa yang diduga terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Abu Bakar Baasyir menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Photo : KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jakarta 14 Februari 2011 (KATAKAMI) —  Ada yang perlu dicermati dari persidangan terhadap Ustadz Abu Bakar Baasyir yaitu tuduhan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pemimpin Pondok Pesantren Ngruki (Solo) ini mendanai LATIHAN MILITER di Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Seperti yang diberitakan DETIK.COM (14/2/2011), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaannya menuding Abu Bakar Ba’asyir ada dibalik beberapa aksi terorisme yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu.
Abu Bakar Ba’asyir didakwa mendanai LATIHAN MILITER (LATMIL) di Aceh.
“Perbutaan terdakwa selaku amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dengan mempersiapkan fisik, SDM dan mengumpulkan uang antara lain melalui Thoyib dari Syarif Usman, Hariadi Usman, Abdul Hakim, Huqbah, Afiz Abdul Haris, Yudho dan Ubaid sejumlah Rp 1.039.500.000,” ujar salah satu JPU.
Hal itu disampaikannya saat membacakan dakwaan untuk Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Menurut jaksa, uang yang digelontorkan Ba’asyir digunakan untuk mendanai kegiatan militer di Aceh.
Pembelian senjata api dan amunisi juga dilakukan dengan dana tersebut.
“Para peserta pelatihan militer juga melakukan penyerangan bersenjata api terhadap aparat kepolisian di daerah Lamkabeu, Aceh, di mana lokasi kegiatan itu berdekatan dengan pemukiman warga,” jelas jaksa.
Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono (2 kiri ), Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI George Toisutta ( kiri), Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Soeparno ( 2 kanan), dan Kepala Staf Angkat Udara, Marsekal TNI Imam Sufaat, salam komando usai menyampaikan keterangan tentang hasil rapat pimpinan TNI 2011, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis ( 20/1). (Foto: ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/nz/11)
Mengapa penggunaan kalimat MILITER dalam dakwaan JPU bahwa Abu Bakar Baasyir terlibat dan bahkan mendanai LATIHAN MILITER ( Aceh  ) adalah salah ?
Jelas dakwaan itu salah !
Mari kita mulai menelusuri dari kata dasar MILITER.
Berdasarkan WIKIPEDIA ( versi Bahasa Inggris) :
A military is an organauthorized by its greater society to use lethal force, usually including use of weapons, in defending its country by combating actual orperceived threats. As an adjective the term “military” is also used to refer to any property or aspect of a military. Militaries often function as societies within societies, by having their own military communities,  economies,  education,  medicine, judiciary and other aspects of a functioning civilian society.
The profession of soldiering as part of a military is older than recorded history itself. Some of the most enduring images of the classical antiquity portray the power and feats of its military leaders. The Battle of Kadesh in 1274 BC was one of the defining points of Pharaoh Ramesses II’s reign and is celebrated in bas-relief on his monuments. A thousand years later the first emperor of unified China, Qin Shi Huang, was so determined to impress the gods with his military might that he was buried with an army of terracotta soldiers.[1] The Romans were dedicated to military matters, leaving to posterity many treatises and writings as well as a large number of lavishly carved triumphal arches and victory columns.
Sementara menurut WIKIPEDIA (versi Indonesia) :
MILITER adalah angkatan bersenjata dari suatu negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan angkatan bersenjata. Padanan kata lainnya adalah tentara atau angkatan bersenjata. Militer biasanya terdiri atas para prajurit atau serdadu.
Tentara Indonesia di organisasikan dalam wadah Tentara Nasional Indonesia disingkat TNI.
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan.
Panglima TNI saat ini adalahLaksamana TNI Agus Suhartono yang membawahi Kepala Staf TNI AD, Kepala Staf TNI AL dan Kepala Staf TNI AU.
Dokumentasi foto : Presiden SBY menerima Brevet Komando Kehormatan Kopassus. Brevet tersebut disematkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo di Markas Komando Kopassus, Cijantung, Jakarta. (DETIK.COM)
Jadi kesimpulannya, berdasarkan ketentuan pasal 2 huruf d UU nomer.34 tahun 2004 ttg TNI disebutkan sebagai berikut :
“Jati diri TNI adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”
Tidak akan ada DUALISME penggunaan dan penerapan kata MILITER di Indonesia.
Hanya ada satu MILITER di Indonesia yaiu TENTARA NASIONAL INDONESIA ( TNI ).
Sehingga, mendakwa Abu Bakar Baasyir bahwa ia terlibat dan bahkan ikut mendanai LATIHAN MILITER di Aceh, semua pihak perlu mempertanyakan pemahaman yang utuh dari para penyidik POLRI dari Detasemen Khusus ( Densus 88 ) Anti Teror Polri.
Apakah kalian mengerti terhadap substansi kata demi kata dan kalimat demi kalimat yang kalian susun dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( BAP ) terhadap Abu Bakar Baasyir ?
Sebab, dari BAP itulah pihak KEJAKSAAN menyusun Rentut atau Rencana Tuntutan.
Lalu, menyatakan P 21 atau berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.
Bagaimana persidangan kasus terorisme yang menyeret Abu Bakar Baasyir ini bisa digelar sesuai ketentuan HUKUM yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
Sebab, substansi dari dakwaan itu sendiri kabur !
Baasyir terlibat dan bahkan mendanai LATIHAN MILITER di Nangroe Aceh Darussalam.
LATIHAN MILITER apa yang kalian maksud, Densus ?
LATIHAN MILITER apa yang kalian maksud, Jaksa ?
Otoritas MILITER di wilayahNangroe Aceh Darussalam ada dibawah komando KOMANDO MILITER ( KODAM ) Iskandar Muda.
Dokumentasi Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI George Toisutta, melantik Mayjen TNI Adi Mulyono sebagai Pangdam Iskandar Muda yang baru menggantikan Mayjen TNI Hambali di Banda Aceh, Rabu (27/10). Mayjen Adi Mulyono sebelumnya menjabat Pangdif I/Kostrad, sedangkan Mayjen TNI Hambali mendapat tugas baru sebagai Asops Panglima TNI ( Foto : POSKOTA.COM )
Saat ini Pangdam Iskandar Muda dijabat oleh Mayjen TNI Adi Mulyono yang resmi dilantik oleh KSAD Jenderal TNI George Toisutta pada tanggal 27 Oktober 2010 ( menggantikan Mayjen TNI Hambali ).
Mengapa hal ini diuraikan secara rinci dalam tulisan ini ?
Ya, penyidik Densus 88 Anti Teror sudah salah dalam membuat dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana terorisme yang ditujukan kepaa Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Hati-hati menggunakan kata MILITER.
Sebab di seluruh negara yang ada di dunia ini, MILITER adalah Angkatan Perang atau Angkatan Bersenjata yang berdiri secara legal dan konstitusional sebagai sebuah INSTITUSI PERTAHANAN & KEAMANAN.
Tidak ada pihak lain yang berhak menggunakan kata MILITER dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menuding seorang Abu Bakar Baasyir terlibat dan bahkan mendanai LATIHAN MILITER memiliki beberapa dampak negatif yaitu :
1. Dapat mencemarkan nama baik MILITER INDONESIA, dalam hal ini TNI.
2. Menimbulkan multi persepsi yang merugikan Angkatan Bersenjata Indonesia yang kini bernama TNI.
Itulah sebabnya Densus 88 Anti Teror harus mempertanggung-jawabkan tudingan dan keputusan mereka menggunakan kalimat MILITER pada kasus terorisme ini.
The Law is the law. Hukum adalah hukum. Biarlah hukum menjadi panglima di negaranya masing-masing. dan setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum.
Jangan cemarkan nama baik MILITER (Indonesia).
Jauh lebih baik jika Densus 88 Anti Teror dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan kalimat dakwaan bahwa Abu Bakar Baasyir patut dapat diduga terlibat dan mendanai LATIHAN BERSENJATA TERORISME.
Sekali lagi, hati-hati jika ingin mendakwa orang lain.
Menuding Baasyir mendanai LATIHAN MILITER adalah tidak tepat karena penggunaan karena kata MILITER bukan bagian dari terorisme.
MILITER adalah sebuah institusi resmi.
Tak cuma di Indonesia tapi di seluruh dunia.
Aapalagi ini bukan kasus sembarangan tetapi kasus yang sangat khusus yaitu terorisme.
Sekali lagi, jangan asal-asalan membuat dakwaan.
Dan yang terpenting adalah JANGAN MENCEMARKAN NAMA BAIK MILITER ( Indonesia ) dalam hal ini TNI.
Hukum adalah hukum.
The law is the law.
Tegakkanlah hukum sampai langit runtuh.
Katakan hitam, jika memang hitam. Katakan putih, jika memang putih.
Artinya, katakan salah bila memang salah, tetapi katakanlah benar jika memang benar.
Hukum tidak bisa berada di wilayah abu-abu.
The Law is the law.
Hukum adalah hukum.
Biarlah hukum menjadi panglima di negaranya masing-masing.
Silahkan adili Ustadz Abu Bakar Baasyir dalam dugaan bahwa patut dapat diduga dirinya melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana terorisme.
Hakim yang menentukan apakah terdakwa memang terbukti bersalah atau tidak bersalah.
Ingatlah baik-baik bahwa “The Law is the law”.
Dan satu lagi, jika memang Indonesia sangat serius memerangi terorisme, mengapa TERORIS yang sudah divonis pidana kurungan atau penjara seumur hidup yaitu ALI IMRON, tidak pernah melewati masa tahanannya didalam penjara sejak tahub 2003 ?
Padahal ia adalah pelaku utama, bahkan dialah juga yang merakit bom serta melakukan eksekusi peledakam bom pada kasus BOM BALI I yang terjadi tanggal 12 Oktober 2002.
Perangi dong terorisme sebagaimana mestinya.
Jangan cuma mencari sensasi dan bombastis.
Termasuk misalnya, membawa seorang terdakwa ke Pengadilan dengan menggunakan mobil LAPIS BAJA demi alasan keamanan.
Demi alasan keamanan apa ?
Ikuti dan lakukan saja aturan yang berlaku, serta laksanakan tugas berdasarkan domain pekerjaan dari masing-masing aparat penegak hukum.
Tugas dan tanggung-jawab membawa terdakwa ke pengadilan ada di tangan jaksa sehingga gunakanlah mobil tahanan KEJAKSAAN, bukan mobil OPERASIONAL tugas-tugas polisi dalam wilayah tugas Keamanan dan ketertiban Masyarakat atau KAMTIBMAS.
Apakah masuk di akal, membiarkan seorang terdakwa ada didalam kendaraan tugas operasional KEPOLISIAN ?
Itu sama maknanya dengan kata MILITER.
Sangat tidak tepat menuding Abu Bakar Baasyir mendanai LATIHAN MILITER pelatihan terorisme.
MILITER ya MILITER, Terorisme ya Terorisme.
Bedakan itu !
Membedakan mana terorisme dan mana (institusi resmi) MILITER saja, masak tidak bisa ?
Pikirkanlah kritikan ini dengan hati yang tenang, pikiran yang jernih, kemampuan yang  tinggi untuk memahami dan melaksanakan nilai-nilai hukum sesuai dengan kebenaran dan keadilan.
The Law is The Law.
Hukum adalah hukum.
(MS)