JAKARTA (voa-islam.com) – Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) menilai sidang KH Abu Bakar Ba'asyir sebagai pengadilan rekayasa.
Pernyataan resmi JAT itu dirilis dalam JAT Media Center (JMC) yang merupakan sumber informasi resmi JAT, pasca sidang keempat Amir JAT, Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3/2011).
Menurut Ustadz Sonhadi, direktur JMC, aroma rekayasa persidangan nampak jelas sebelum sidang keempat dengan agenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Indikasinya, pada persidangan ketiga tanggal 24 Februari 2011, JPU hanya meminta waktu satu hari untuk memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) dari Abu Bakar Ba’asyir dan TPM.
"Ini menunjukkan arogansi pihak JPU sekaligus semakin memperjelas dugaan bahwa persidangan ini adalah rekayasa dan sinetron yang skenarionya sudah disusun sebelum persidangan ini di mulai," jelas Sonhadi dalam press releasenya.
Selain itu, JAT juga memprotes pola pengamanan persidangan oleh aparat keamanan yang berlebihan menyalahi tata tertib persidangan. Di luar persidangan, para sniper (penembak jitu) mengamankan dari beberapa gedung sekitar PN Jaksel. "Ini lebih terkesan arena perang daripada sebuah pengamanan persidangan," kecam Sonhadi.
Di dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, tempat duduk pengunjung dipenuhi oleh pengunjung tak beridentitas, sehingga persidangan ini tidak nampak lagi sebagai persidangan terbuka.
....JAT memprotes anggota brimob yang menenteng senjata serbu di arena persidangan. Bukankah membawa senjata termasuk larangan dan melanggar tata tertib pengadilan yang selalu dibacakan sebelum sidang dimulai....
JAT juga menyayangkan adanya anggota brimob yang menenteng senjata serbu di arena persidangan.
"Bukankah membawa senjata termasuk larangan dan melanggar tata tertib pengadilan yang selalu dibacakan sebelum sidang dimulai," protes Sonhadi. "Kami sampaikan protes keras terhadap pola pengamanan persidangan oleh aparat keamanan terutama di ruang persidangan," tambahnya. [taz/jmc]
Post a Comment