Baru tiga hari keluar penjara, Iwansyah alis Iwan Gaung (26), kembali tertangkap setelah melakukan pencurian di kedai milik Yeli Rosita (30), di Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begaulung (Lubeg) Padang. Iwan Gaung, tertangkap secara kebetulan oleh jajaran Polsek Lubeg, saat menuju ke Bungus Teluk Kabung.
"Tersangka ditangkap secara kebetulan oleh jajaran kita, saat anggota kita sedang menuju ke Bu
nggus Teluk Kabung. Melihat gelagat mencurigakan dari tersangka, maka dengan inisitif kita langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek," terang Kapolsek Lubeg, Herri B, didampinggi Kanit Reskrim, Ipda Bery Juana Putra, di ruangnya pada Jumat (18/3).
Melalui Kanit Reskrim Polsek Lubeg, Bery mengatakan bahwa resedivis yang baru tiga hari keluar dari LP itu, telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp32 ribu di kedai milik Yeli Rosita, di Pasar Gaung.
"Resedivis tersebut telah melakukan pencurian di kedai yang berada di Pasar Gaung. Pencurian yang dilakukannya itu diketahui oleh anak pemilik warung. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan tarik menarik dengan anak pemilik warung. Namun, tersangka dapat melarikan diri dengan keadaan baju robek," jelasnya. Iwan Gaung lalu mengstop salah satu bus jurusan ke Painan. Malang bagi tersangka, ia langsung dicokok polisi saat itu.
"Tersangka ditangkap secara kebetulan oleh jajaran kita, saat anggota kita sedang menuju ke Bu
nggus Teluk Kabung. Melihat gelagat mencurigakan dari tersangka, maka dengan inisitif kita langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek," terang Kapolsek Lubeg, Herri B, didampinggi Kanit Reskrim, Ipda Bery Juana Putra, di ruangnya pada Jumat (18/3).
Melalui Kanit Reskrim Polsek Lubeg, Bery mengatakan bahwa resedivis yang baru tiga hari keluar dari LP itu, telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp32 ribu di kedai milik Yeli Rosita, di Pasar Gaung.
"Resedivis tersebut telah melakukan pencurian di kedai yang berada di Pasar Gaung. Pencurian yang dilakukannya itu diketahui oleh anak pemilik warung. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan tarik menarik dengan anak pemilik warung. Namun, tersangka dapat melarikan diri dengan keadaan baju robek," jelasnya. Iwan Gaung lalu mengstop salah satu bus jurusan ke Painan. Malang bagi tersangka, ia langsung dicokok polisi saat itu.
Untung memepertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan Gaung akan dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
. ( apr/ )
Post a Comment