Inilah Demokrasi : "Belum Pangkas Koruptor Kelas Kakap, KPK Bikin Tekor Negara"




KPK menolak disebut membikin tekor keuangan negara. KPK dibentuk 
bukan untuk mencari keuntungan seperti BUMN. KPK didirikan untuk 
mencegah dan menindak pelaku korupsi. (foto: tribunnews.com)KPK menolak disebut membikin tekor keuangan negara. KPK dibentuk bukan untuk mencari keuntungan seperti BUMN. KPK didirikan untuk mencegah dan menindak pelaku korupsi. (foto: tribunnews.com)
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Hingga saat ini kinerja KPK masih belum memuaskan. KPK masih banyak menangani kasus-kasus korupsi kecil, belum kakap. Karena itu, Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy meminta agar paradigma KPK dalam pemberantasan korupsi diubah. "Jadi pandangan bila KPK itu berhasil dalam pemberantasan korupsi, itu salah. Karena para koruptor sejati yang telah membuat bangkrut negara sampai sekarang masih bebas di Singapura atau Hongkong. KPK seharusnya menjangkau para koruptor kelas kakap itu," kata Tjatur.

Menurut Tjatur, KPK belum berhasil dalam melakukan pemberantasan korupsi. Indikator tersebut didasarkan bahwa hingga kini KPK hanya bisa mengungkap kasus-kasus kecil.

"Negara bangkrut bukan karena suap Rp 50 juta, atau penyelewengan anggaran sekian ratus juta. Tapi oleh kasus BLBI, mafia pajak, Pertambangan, migas, Century dan kasus besar lainnya," terangnya.

Karena hanya menangani kasus-kasus kecil itulah, maka pengembalian uang hasil korupsi dari kasus-kasus yang ditangani KPK itu hanya sepertiga dari anggaran KPK. "Jadi, sebenarnya anggaran negara masih tekor," ujar politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memperingatkan agar pihak-pihak yang berniat melemahkan kewenangan KPK berpikir 1.000 kali sebelum berupaya. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih tinggi.
"Tokoh lintas agama mengantarkan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK. Dari laporan itu ada kesimpulan bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan cukup pada KPK dan minta laporan itu disampaikan pada KPK. Ini bagian penguatan legitimasi KPK, di akar rumput kepercayaan masih kuat," kata Busyro seusai menerima pengaduan masyarakat dari tokoh lintas agama di gedung KPK, Jakarta.
Busyro mensinyalir ada upaya parlemen untuk melemahkan kewenangan KPK dengan menempatkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Sejumlah anggota parlemen berniat memangkas kewenangan KPK hanya pada pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ada beberapa anggota DPR yang menyatakan bahwa KPK lebih baik fokus pada upaya preventif, penyidikan ke Polri, dan penuntutan ke kejaksaan," katanya.
Menurut Busyro, pendapat tentang kewenangan KPK tersebut tidak dapat sembarang dilontarkan. Hal itu harus dilakukan melalui kajian akademis terhadap efektivitas kinerja KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
"Merevisi undang-undang harus hati-hati, jangan bernafsu. Statement seperti itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral akademis metodologis, melakukan survei, tidak bisa asumsi kosong, nanti cacat undang-undang itu," katanya.
Kendati demikian, Busyro mengatakan bahwa pihaknya akan menyikapi upaya pemangkasan kewenangan KPK melalui revisi UU KPK tersebut dengan jiwa besar.
"Dengan elegan dan kerja keras. Kami tidak akan sembarang mengeluarkan statement," ucap mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Pihak KPK, lanjut Busyro, saat ini tengah mempersiapkan argumen untuk mempertahankan kewenangan KPK atau bahkan memperluasnya dalam upaya revisi UU KPK.
"Kami siapkan seluruh atau sebagian besar civil society yang masih bersama KPK, termasuk kampus-kampus. Mereka siap melakukan advokasi," katanya.
Busyro melanjutkan, KPK juga melakukan pendekatan dengan para politisi terkait revisi UU KPK dengan menunjukkan hasil kajian KPK yang menguatkan.
"Kita lakukan pendekatan, tentunya dengan bahan-bahan untuk bisa dikaji. Oh, ini kalau mau melakukan revisi bahannya sudah ada, tolong dibaca dulu. Diminta atau tidak, kami siapkan," papar Busyro.
Dia juga menegaskan, upaya revisi UU KPK tersebut perlu ditinjau kembali. Undang-undang yang ada saat ini, lanjut Busyro, sudah memadai.
"Jangan-jangan nanti kontraproduktif. Yang ada sudah cukup, tidak perlu ditambah, kecuali dengan anggaran untuk kantor dan lain-lain," tukasnya.
Sementara itu, KPK menolak disebut membikin tekor keuangan negara. KPK dibentuk bukan untuk mencari keuntungan seperti BUMN. KPK didirikan untuk mencegah dan menindak pelaku korupsi.

"Perlu diberi pemahaman yang benar, bahwa KPK bukan lembaga profit seperti BUMN. KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan dan penindakan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Anggaran yang digunakan KPK, sambung Johan, tidak seluruhnya untuk penindakan tapi juga pencegahan, seperti perbaikan sistem birokrasi dan pendidikan antikorupsi yang hasilnya tentu tidak berwujud uang.

"Tapi ada perubahan sistem dan perilaku antikorupsi," imbuhnya. (fn/d2t/km) www.suaramedia.com