Tak Mau Ungkap Jenderal Rekening Gendut, Polri Ajukan Banding

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - DPR kembali mendesak Polri mengungkap 17 Jenderal Polri pemilik rekening gendut. Desakan ini diserukan karena Polri lebih memilih mengajukan banding ketimbang mengungkap jenderal pemilik rekening gendut.

"Tentu polisi kita harapkan untuk lebih bijak untuk menanggapi permintaan masyarakat supaya rekening gendut itu diungkap. Sekarang ini jamannya kan sudah transparansi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sabto Edy, Rabu (9/2/2011). Namun demikian, menurut Tjatur, mengajukan banding menjadi hak Kepolisian. Namun ia berharap Kepolisian tidak menutupi apapun dalam pengusutan kasus rekening gendut ini.

"Tetapi kalau mau banding ya hak polisi sepenuhnya. Namun masalah ini memang harus diselesaikan secara hukum," papar politisi PAN ini.

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan agar Mabes Polri membuka 17 rekening gendut milik sejumlah perwira Polri. Namun, bukannya mengikuti dan menghormati putusan itu, Mabes Polri malah mengajukan banding.

"Tim Polri akan melakukan banding upaya hukum lainnya yaitu PTUN. Itu adalah upaya banding yang tersedia," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel.

Boy beralasan, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, ada sejumlah hal yang telah dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Salah satunya apabila informasi tersebut terkait dengan proses penyelidikan.

"Di mana informasi yang terkait proses penyelidikan tidak untuk dikonsumsi. Ini bagian dari dokumen penyelidikan dari PPATK," jelasnya.

Sebelumnya, Polri bersikeras tidak akan membuka data terkait hasil klarifikasi terhadap 17 rekening perwira tinggi (Pati) Polri yang diklaim wajar, meskipun ada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan memerintahkan Polri untuk membuka data tersebut dalam jangka waktu 17 hari.
Polri tetap berpegang pada pendapatnya bahwa data rekening dapat tidak diumumkan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 20t02 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas vonis KIP.
"Tim Polri akan melakukan banding," ujar Boy di Mabes Polri.
Boy mengatakan, dalam UU KIP diatur informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.
"Info terkait penyelidikan tidak untuk konsumsi publik," katanya.
Seperti diberitakan, KIP memutus bahwa informasi 17 nama pemilik rekening Pati Polri beserta besaran nilai hartanya yang dikategori wajar adalah informasi yang terbuka. KIP memerintahkan Polri membuka data rekening tersebut berdasarkan permohonan Indonesian Corruption Watch (ICW).
17 rekening yang diklaim wajar itu adalah bagian dari 23 rekening yang diduga bermasalah berdasarkan laporan hasil analisis PPATK. Dalam rilis bulan Agustus 2010, dari 23 rekening itu, Polri menyebut dua rekening terindikasi pidana, satu rekening tak dapat ditindaklanjuti lantaran pemiliknya telah meninggal dunia, dan tiga rekening masih diselidiki.
Hingga saat ini tak jelas mengenai tiga rekening itu apakah sudah diklarifikasi atau belum.
Sementara itu, anggota Majelis, Henny S. Widyaningsih, berpendapat, dalil Polri bahwa membuka nama dan jumlah dana akan mengungkap rahasia pribadi dan menghambat penyidikan tak terbukti. Pendapat ini didukung oleh penjelasan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut menyusun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Andreas Hugo Pareira dan Didi Jamaludin Malik. Mereka menyatakan ada pasal pengecualian bagi pejabat publik.

Menurut Henny, Polri adalah badan publik yang terkait dengan daerah. Pembukaan informasi meningkatkan proses transparansi, efektivitas kinerja, dan akuntabilitas. Selama ini, pejabat kepolisian mendapat perlakuan yang lebih sehingga memunculkan konflik kepentingan bagi penyidik. Hakim juga menolak dalil termohon yang menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigadir jenderal Iza Fadri menyatakan menolak putusan Komisi Informasi. "Kami tak sependapat. Kami akan ajukan kasus ini ke PTUN," katanya seusai sidang. Mabes Polri akan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara maksimal 14 hari sejak putusan Komisi Informasi. Menurut dia, putusan Komisi Informasi bukan putusan final. Penafsiran terhadap undang-undang memang bisa berbeda. "Kami akan uji."

Anggota ICW, Tama S. Langkun, mengatakan permohonan kepada Komisi Informasi adalah upaya membuka ketertutupan kepolisian dalam pengusutan kasus dugaan pemilikan dana ilegal sejumlah perwira. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memberikan hasil. “Kami akan terus mengupayakan proses hukum selanjutnya," ujarnya. (fn/dt/km/tm) www.suaramedia.com