Kedua, menurut Abdul Djamil, memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. “Sebenarnya SKB ini sudah cukup adil karena mengatur kedua belah pihak. Hanya saja dalam penerapannya di lapangan ada kendala. Bagi masyarakat yang menghendaki pembubaran Ahmadiyah, cukup mencari bukti-bukti bahwa Ahmadiyah melanggar SKB, kemudian melaporkannya pada kepolisian,” imbuh Abdul Djamil.
Dikatakan dia, aliran Ahmadiyah sejak 1995 sudah difatwakan sesat oleh MUI. Fatwa itu kemudian dikuatkan pada 2005. “Sejak keluarnya fatwa tersebut, resistensi masyarakat terhadap Ahmadiyah semakin menguat dan meluas,” tandas Abdul Djamil.
Menyikapi kondisi demikian, pemerintah mengeluarkan SKB menteri agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. “Dengan keluarnya SKB ini terlihat sikap pemerintah semakin jelas,” papar Abdul Djamil.
Dijelaskannya, sikap pemerintah terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam pasal 29, 28E dan 28I UUD 1945. Juga memperhatikan prinsip pembatasan sebagaimana terdapat dalam pasal 28J UUD 1945.
SKB ini menurut Abdul Djamil juga mendasarkan pada prinsip kebebasan beragama dan kemungkinan pembatasannya sebagaimana terdapat pada UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu pasal 22,70 dan 73. Selain itu juga mendasarkan pada Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi UU No 12 tahun 2005, yaitu pasal 18 ayat 1,2 dan 3.
Meskipun pembatasan itu tidak dianjurkan, tetapi pembatasan itu dapat dilakukan sepanjang dilakukan oleh UU. Di Indonesia UU yang membatasi itu telah ada, yaitu UU no 1/PNPS/1965 juncto UU No 5 tahun 1969. (republika.co.id, 7/2/2011)

Post a Comment