Oleh: MR Kurnia
Pengertian
Allah Swt. memerintahkan kaum Muslim untuk terikat dengan syariat-Nya. Kewajiban ini bukan hanya dibebankan pada individu dan kelompok/institusi/organisasi, melainkan juga pada negara. Setiap individu wajib menjalankan aturan-aturan Islam. Seseorang baik merupakan aktivis suatu organisasi atau tidak, pejabat negara ataukah bukan, wajib melaksanakan Islam. Begitu juga kelompok. Baik kelompok itu bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, atau apapun jenisnya wajib menerapkan Islam. Negara juga wajib menjalankan Islam dalam berbagai aktivitasnya, termasuk menerapkan hukum atas rakyatnya.
Proses penerapan hukum oleh negara inilah yang dimaksud dengan tathbîq al-ahkam. Tathbîq maknanya pelaksanaan, al-ahkâm berarti hukum-hukum. Artinya, secara bahasa, tathbîq al-ahkâm berarti pelaksanaan hukum-hukum, yang aktornya adalah negara.
Urgensi
«يَا عَمَّاهُ لَوْ وَضَعُوْا الشَّمْسَ فِيْ يَمِيْنِي وَاْلقَمَرَ فِي يَسَارِي عَلَى أَنْ أَتْرُكَ هَذاَ اْلأَمْرَ حَتَّى يُظْهِرَهُ اللهُ أَوْ أَهْلِكَ فِيْهِ مَا تَرَكْتُهُ»
Pamanku, demi Allah, andai mereka meletakkan matahari di genggaman tangan kananku, dan rembulan di genggaman tangan kiriku agar aku meninggalkan dakwah ini, aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkannya atau aku binasa di dalamnya. (HR ath-Thabari).
Peristiwa ini tidak menunjukkan beliau anti kekuasaan. Buktinya, beliau diperintahkan Allah Swt. untuk mencari pertolongan (thalab an-nushrah). Tujuannya adalah agar mereka: (1) melindungi dan menangkal siksaan terhadap beliau, sahabat, dan dakwahnya; (2) menyerahkan kekuatan dan kedudukan/kekuasaan yang mereka miliki untuk memantapkan penegakkan Daulah Islamiyah. Al-Hakim, Abu Nu‘aim, dan al-Baihaqi menuturkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata, "Tatkala Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah, aku dan Abu Bakar bersama beliau keluar dari Mina." (Fath al-Bâri', VII/220).
Bahkan, sikap Nabi saw. ternyata berbeda saat melakukan Baiat Aqabah I dan II dari para pemimpin Madinah yang hendak menyerahkan kekuasaan kepadanya. Nabi saw. menerima tawaran itu yang diimplementasikan dengan berhijrah. Saat di Madinah, beliau mendapatkan kekuasaan dan menjadi kepala negara yang menerapkan Islam secara kaffah. Perbedaan sikap Rasulullah saw. terhadap kedua tawaran tersebut menunjukkan bahwa dakwah beliau bukan ditujukan demi kekuasaan an sich. Dakwah beliau ditujukan bagi penerapan hukum-hukum Islam. Kekuasaan hanyalah sebagai metode untuk menegakkan hukum Allah Swt. tersebut.
Sebaliknya, kekuasaan yang diraih melalui dakwah namun tidak untuk menerapkan Islam sangatlah berbahaya, merusak, dan menipu. Betapa tidak, kekuasaan yang tidak diperuntukkan untuk tathbîq al-ahkâm hanya akan menjelma menjadi sarana memperkaya diri/kelompok serta melanggengkan hukum sekular. Rakyat pun ditipu. Di tengah-tengah masyarakat berkoar-koar tentang Islam, namun ketika sampai di kekuasaan justru diam atau malah menentang syariat Islam. Jika ini terjadi maka umat akan semakin menjauh dari Islam. Karenanya, tujuan dakwah bukanlah sampainya orang pada kekuasaan, tetapi sampainya Islam pada kekuasaan. Artinya, Islam diterapkan melalui kekuasaan. Jadi, tathbîq al-ahkâm, di samping merupakan sunnah Rasul, juga termasuk perkara urgen sebagai tujuan dakwah melanjutkan kehidupan Islam.
Penerapan Hukum Islam
Hal penting saat membincangkan penerapan hukum Islam (tathbîq al-ahkâm) adalah pilar. Ada tiga pilar yang menjadi landasan tathbîq al-ahkâm. Pertama: ketakwaan yang tertanam dan terbina pada setiap individu di tengah-tengah masyarakat. Seorang Muslim memiliki pandangan mendalam dan jernih yang mencakup pemikiran terhadap alam, manusia, dan kehidupan, serta apa yang ada pada sebelum dan sesudah kehidupan dunia ini. Pandangan ini akan menumbuhkan perasaan dan indera seorang Mukmin terhadap takwa, dan menjadikan akidahnya sebagai pengontrol perilakunya sehingga senantiasa terikat dengan hukum Islam. Peristiwa Maiz dan Ghamidiyah yang datang meminta dihukum oleh Rasulullah saw. Karena perbuatan zina yang dilakukan mereka merupakan contoh asas ini.
Kedua: sikap masyarakat untuk saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam dan mengawasi serta mengoreksi perilaku penguasa. Dalam naungan masyarakat inilah individu tidak akan berani berbuat maksiat secara terang-terangan atau bahkan tidak akan bermaksiat. Bahkan kalaupun ia tergoda juga untuk bermaksiat, ia akan berusaha menyembunyikannya. Namun begitu, dengar sadar ia akan kembali pada kebenaran dan bertobat atas kekhilafannya.
Bahkan orang-orang munafik sekalipun, pada masa Nabi saw., tidak berani menampakkan apa yang mereka sembunyikan dan menampakkan rencana-rencananya. Pada zaman Kekhilafahan Abbasiyah juga didapati orang-orang fasik, tetapi jumlahnya sedikit; mereka dengan cara sembunyi-sembunyi mendatangi rumah-rumah orang-orang Nasrani (kafir dzimmi) hanya untuk meminum seteguk khamr. Mereka melakukan hal ini bukan karena takut terhadap penguasa saja ataupun sanksi yang akan diterimanya, tetapi mereka takut menghadapi pengawasan masyarakat. Tekanan keras dari masyarakat inilah yang menjadi faktor kuat untuk mendorong sekelompok kecil penyeleweng tersebut bersembunyi.
Ketiga: negara/pemerintahan sebagai pelaksana hukum syariat. Sekalipun terdapat ketakwaan individu dan kontrol sosial, pelaksana tathbîq al-ahkâm adalah negara. Kedudukan negara dalam Islam, yakni Khilafah Islamiyah, tidak lain sebagai pemelihara masyarakat dan anggota-anggotanya serta bertindak selaku pemimpin yang mengatur dan mementingkan urusan rakyatnya. Khilafah merupakan asas bagi tegak dan kokohnya masyarakat Islam; ia mengawasi dan mengontrol masyarakat serta pelaksanaan seluruh hukum Islam. Negara juga merupakan pemimpin bagi umat dalam mengatur perekonomian, kesehatan, keamanan, hubungan dalam dan luar negeri serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tengah-tengah masyarakat. Negara mengawasi dan mengontrol masyarakat seraya meminta pertanggungjawaban mereka tanpa pandang bulu. Dalam sistem Islam, Negara bersikap keras (tegas) dalam melaksanakan syariat Islam, tetapi lunak terhadap umat dan individu yang ikut serta bersama masyarakat dalam mengoreksi perilaku para penguasa.
Realitas menunjukkan bahwa individu dan masyarakat melaksanakan Islam. Adapun negara adalah pihak yang menegakkan dan bertanggung jawab atas tegaknya syariat Islam di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, negara Khilafah merupakan metode tathbîq al-ahkâm. Padanyalah Allah memberikan amanah untuk menerapkan syariat Islam. Kepala negara (Khalifah) beserta aparatnya adalah yang menjalankan amanah itu. Bahkan sesungguhnya merekalah yang bertanggung jawab mulai dari hal yang sekecil-kecilnya hingga yang sebesar-besarnya. Rasulullah saw. bersabda:
«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»
Imam/Khalifah adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dari Ibnu Umar. Lihat: Yusuf an-Nabhani, Al-Fath al-Kabîr, II/330-331).
Tathbîq al-ahkâm haruslah berlangsung kontinu. Boleh jadi negara sudah menerapkan syariat Islam, tetapi tetap ada masyarakat yang menyimpang darinya. Karenanya, mutlak diperlukan adanya penjagaan terhadap keberlangsungan tathbîq al-ahkâm. Metode penjagaan itu adalah:
(1) Sistem sanksi. Negara menegakkan sanksi-sanksi hukum, menyebarkan keadilan, serta mengembalikan hak-hak kepada pihak yang seharusnya menerimanya.
(2) Kontrol dari Majelis Umat.
(3) Adanya Mahkamah Mazhâlim yang mengadili perselisihan antara anggota masyarakat dan pejabat Kekhalifahan.
(4) Adanya partai politik yang menyebarkan dan menegakkan Islam.
Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam. Akibatnya, Islam harus disebarkan ke seluruh dunia. Pada sisi lain, tantangan pelaksanaan tathbîq al-ahkâm dapat datang dari luar negeri. Untuk itu, Islam perlu diemban dengan dakwah dan jihad. Negara memobilisasi tentara maupun rakyat untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh pelosok dunia. Negara pula yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara lain dan menyatakan perang, membuat perdamaian, kerjasama ekonomi, maupun yang lainnya untuk kemaslahatan bersama.
Itulah pilar/asas dan metode tathbîq al-ahkâm, penjagaan keberlangsungan tathbîq al-ahkâm, penyebaran Islam, serta tindakan preventif menghadapi tantangan terhadap tathbîq al-ahkâm. Melalui hal-hal tersebut niscaya tathbîq al-ahkâm akan terjamin lestari.
Tantangan
Upaya menerapkan Islam oleh Khalifah bukanlah jalan bebas hambatan. Tantangan akan bermunculan di sana-sini. Di antara tantangan yang dihadapi proses tathbîq al-ahkâm antara lain:
(1) Penentuan mengenai siapa yang berhak menjadi khalifah dan tatacara memilih khalifah. Pada awal berdirinya Khilafah hal ini mungkin terjadi. Tantangan ini akan dengan mudah diatasi jika masyarakat Islam terbebas dari paham nasionalisme; mereka juga paham bahwa siapapun yang menjadi khalifah tidak masalah asalkan memenuhi syarat-syarat Kekhalifahan (Muslim, laki-laki, merdeka, balig, berakal, adil, dan mampu/kompeten). Dalam berdakwah penting disampaikan tentang hal ihwal Khilafah, Khalifah, dan hukum syariat mengenai pemilihannya.
(2) Penyusunan UUD dan UU Negara. Hal ini diatasi dengan cara Khalifah segera menetapkan Undang-Undang Dasar (Dustûr) Islam dan perundang-undangan (al-qawânîn) yang diperlukan. Untuk itu, sejak saat ini perlu dipersiapkan bakal dustûr dan al-qawânîn tersebut, lalu masyarakat pun dipahamkan tentang keduanya. Demikian pula, penting disampaikan metode pembuatan UUD dalam Islam yang berbeda dengan Kapitalisme. Masyarakat perlu dipahamkan sejak awal tentang pedoman legislasi/adopsi hukum oleh Khalifah, yakni: (a) menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya standar; (b) wajib terikat dengan hukum syariat ketika melegislasi UUD dan UU; (c) membatasi bidang yang diatur peraturan perundangan (al-qânûn at-tasyrî’i) hanya dalam urusan umat dan tugas negara yang primer; (d) membatasi bidang-bidang yang diatur oleh peraturan prosedural (al qânûn al-ijra'i) hanya pada perkara mubah dan wajib kifayah tertentu; (e) adanya musyawarah dan ketundukan Negara pada pengawasan umat serta penetapan UUD dan UU; (f) pengawasan lembaga peradilan atas hak kepala negara dalam melegislasi hukum.
(3) Pembentukan struktur negara dan memilih aparatur pemerintahan. Jika dalam berdakwah inti struktur negara Khilafah telah disosialisasikan maka persoalan ini tidak akan mencuat. Khalifah terpilih segera membentuk struktur negara sesuai dengan hukum syariat dengan memperhatikan kebutuhan. Sifatnya harus sederhana dan ramping. Orang-orang yang dipilih pun harus dipersiapkan kemampuan/skill (kafâ'ah), etos (himmah), dan sikap amanahnya. Aparatur negara diambil dari berbagai kalangan Islam, bukan hanya dari kelompok atau orang semazhab dengan sang Khalifah.
(4) Pengaturan unsur-unsur non-Islam (orang-orang kafir). Salah satu sebab munculnya persoalan ini adalah akibat ketidakpahaman. Agar hal ini tidak terjadi, penting disosialisasikan dalam dakwah tentang adilnya perlakuan Islam terhadap mereka. Kedudukan kafir dzimmi sebagai warga negara sama dengan kaum Muslim. Jika perlu, dibiasakan debat intelektual dengan mereka seputar perlakuan Sosialisme/Komunisme dan Kapitalisme terhadap mereka dibandingkan perlakuan Islam.
(5) Kebijakan terhadap kelompok-kelompok pembangkang. Khalifah penting menggariskan cara menghadapi mereka dengan tetap memperhatikan hukum syariat, situasi, dan dampak politisnya.
(6) Ancaman luar (politik, ekonomi, militer), dll. Masyarakat perlu terus-menerus disadarkan bahwa negara luar akan selalu merongrong Islam dan Khalifahnya. Karena itu, semangat jihad, rela berkorban, dan karakter-karakter lain yang lahir dari akidah Islam terus ditanamkan. Rakyat harus sama-sama paham bahwa berdirinya Khalifah pada masa-masa awal tidak langsung otomatis mendatangkan kesejahteraan. Justru, sangat mungkin yang diperlukan adalah pengorbanan. Perlu ada generasi yang berkorban demi anak-cucunya di masa mendatang. Selain itu, Khalifah segera memproklamirkan revolusi industri.
(7) Penyelesaian konflik. Ini dilakukan dengan mengembalikan penyelesaian konflik pada hukum syariat. Salah satunya adalah lewat pengadilan di Mahkamah Mazhâlim.
Tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi dengan izin Allah Swt. Apalagi didukung oleh faktor-faktor yang mendukung keberhasilan proses tathbiq al-ahkam seperti kecakapan dan ketegasan Khalifah, dukungan kaum Muslim, kepiawaian Khilafah membangun opini internasional, dll. Walhasil, tathbiq al-ahkam adalah salah satu tujuan dakwah untuk melanjutklan kehidupan Islam (isti'nâf al-hayah al-islâmiyyah) yang memerlukan persiapan dan kematangan Khalifah dan aparatur pemerintah serta dukungan kaum Muslim. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

Post a Comment