Untuk kesekian kalinya bentrokan antara warga dengan pengikut ajaran nabi palsu mirza ghulam ahmad atau yang biasa disebut dengan jemaah Ahmadiyah yang terjadi di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten.. Kali ini sampai menelan korban dari pihak jemaah Ahmadiyah sebanyak 4 korban yang diidentifikasi sebagai Roni, Tarno dan Mulyadi dilaporkan tewas. Sementara satu orang lagi bernama Deden, pada Selasa (8/2), dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ini serangan brutal terhadap pengikut Ahmadiyah yang mencerminkan kegagalan pemerintah Indonesia untuk melindungi penganut agama minoritas dari pelecehan dan serangan para pelaku,” kata Donna Guest seorang Deputi Direktur Asia-Pasifik Amnesti Internasional.
Tidak hanya itu, para tokoh yang selama ini juga mendukung untuk eksisnya jemaah Ahmadiyah di Indonesia pun mulai menunjukan taringnya. Mereka dengan isu lamanya kembali muncul di permukaan, yakni minoritas yang terzalimi, membahayakan pluralism, Negara tidak berdaya dengan kelompok Islam Radikal, dll.
Persoalan mendasar Ahmadiyah
Ahmadiyah adalah sebuah ajaran yang dibawa oleh seorang yang bernama Mirza Ghulam Ahmad yang dilahirkan di daerah Qadiyan, salah satu daerah di wilayah Punjab, di sebuah keluarga yang bekerja dengan setia pada penjajah Inggris. Dahulu ayahnya adalah salah satu pengkhianat muslimin. Dia melakukan makar terhadap muslimin serta membantu penjajahan Inggris guna memperoleh kedudukan. Ini sebagaimana disebutkan sendiri oleh Ghulam Ahmad dalam bukunya Tuhfah Qaishariyyah (hal. 15): “Sesungguhnya ayahku Ghulam Murtadha dahulu termasuk orang yang memiliki hubungan baik dan mesra dengan pemerintah Ingris. Ia punya posisi di kantor pemerintah. Ia membantu pemerintah (Inggris) saat orang-orang sebangsa dan seagamanya melawan Inggris, dengan bantuan yang baik pada tahun 1851 M. Dia bahkan membantu Inggris dengan 50 tentara dan 50 kuda darinya sendiri….”
Pada tahun 1885 M Mirza Ghulam Ahmad memproklamirkan bahwa dirinya adalah seorang Mujaddid (pembaru). Lalu pada tahun 1891 M dia mengaku bahwa dirinya adalah Mahdi yang dijanjikan akan muncul. Pada tahun yang sama juga, dia mengaku bahwa dirinya Al-Masih Al-Mau’ud (yang dijanjikan), namun ia adalah nabi yang mengikuti nabi sebelumnya. Setelah itu, pada tahun 1901 M dia menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi yang berdiri sendiri, yakni memiliki syariat tersendiri, bahkan lebih utama dari seluruh para Nabi dan Rasul.
Orang-orang yang berilmu sesungguhnya telah menduga kuat sebelum penobatan dirinya sebagai Nabi bahwa hal itulah sebenarnya yang dia inginkan. Akan tetapi Ghulam mengingkari hal itu dengan sekuatnya dan mengatakan: “Aku menyakini semua yang diyakini Ahlus Sunnah, sebagaimana aku meyakini bahwa Muhammad adalah penutup para nabi, dan barangsiapa yang mengaku kenabian setelahnya berarti dia kafir, dusta. Karena aku mengimani bahwa kerasulan dimulai dari Adam dan berakhir sampai Rasulullah.” (I’lanul Ghulam, pernyataan Ghulam tanggal 12 Oktober 1891, dalam kumpulan Tabligh Risalat juz 2 hal. 2.)
Lalu sedikit meningkat dengan motivasi dari penjajah, sehingga dia mengatakan: “Aku bukan nabi, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan aku muhaddats dan kaliim (yang diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) agar memperbarui agama Al-Mushthafa.” (Mir`aat Kamalaat Al-Islam hal. 383)
Lalu meningkat lagi secara bertahap, katanya: “Aku bukan Nabi, akan tetapi Muhaddats, dan Muhaddats itu berkekuatan nabi, bukan benar-benar Nabi.” (Himayat Al-Busyra, karya Ghulam hal. 99)
Lalu, “Muhaddats itu adalah Nabi yang kurang… seolah jembatan antara para Nabi dan umat-umat mereka.” (Izalatul Auham, karya Ghulam hal. 529)
Lebih dari itu, dia mengatakan: “Aku bukan Nabi yang menyerupai Muhammad atau aku datang dengan syariat yang baru, bahkan seluruh yang ada, aku adalah Nabiyyun muttabi’ (Nabi yang mengikuti).” (Titimmatu Haqiqatul Wahyi, karya Ghulam hal. 86)
Lalu “Aku adalah Al-Masih yang Rasul beritakan tentangnya.” (Izalatul Auham, karya Ghulam hal. 683)
Pada akhirnya dia mengatakan: ”Demi Allah Yang rohku pada genggaman-Nya, Dialah yang mengutus aku dan menamaiku dengan Nabi… dan menampakkan untuk kebenaran pengakuanku, ayat-ayat nyata yang jumlahnya mencapai 300 ribu bukti.” (Titimmatul Wahyi, karya Ghulam hal. 68 )
Inilah yang menjadi persoalan, yakni adanya pengakuan dari Mirza Ghulam Ahmad bahwa dia adalah nabi yang membawa syari’at yang baru, yang artinya menghilangkan syari;at sebelumnya yang dibawa oleh rasulullah saw. Padahal di dalam ajaran Islam, jelas bahwa tidak ada lagi selain nabi Muhammad.
Allah swt berfirman yang artinya :“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Ahzab {33}: 40).
Hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.; a.l.:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ، لاَنَبِيَّ بَعْدِيْ (رواه البخاري(
Hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.; a.l.:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ، لاَنَبِيَّ بَعْدِيْ (رواه البخاري(
“Rasulullah bersabda: “Tidak ada nabi sesudahku” (HR. Bukhari).
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلاَ رَسُوْلَ بَعْدِيْ وَلاَ نَبِيَّ (رواه الترمذي(
“Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmidzi)
Persoalan lain adalah adanya sikap pengkafiran oleh Jemaah ahmadiyah terhadap orang yang tidak menjadi pengikut ajaran Ahmadiyah.
Antara Ahmadiyah qadiyan dan Ahmadiyah Lahore
Pada tahun 1914, muncul pecahan Ahmadiyah yang kemudian bernama Ahmadiyah Lahore karena berpusat di Lahore, India. Sedang Ahmadiyah lama dinamakan Ahmadiyah Qadiyani karena berpusat di Qadiyani, India. Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor, yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru. Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid dari ajaran Islam.
Ajaran pokok Ahmadiyah Qadiyani ada 4 (empat), yaitu keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah :
(1) seorang nabi,
(2) Isa anak Maryam,
(3) Imam Mahdi, dan
(4) seorang mujaddid.
(1) seorang nabi,
(2) Isa anak Maryam,
(3) Imam Mahdi, dan
(4) seorang mujaddid.
Sedang ajaran pokok Ahmadiyah Lahore, menolak tiga ajaran pertama tersebut dan hanya meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai mujaddid. Seakan-akan keyakinan Ahmadiyah Lahore itu sudah bagus, sebab mereka yakin Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi sekedar pembaharu (mujaddid). Tapi keyakinan ini sesungguhnya juga sangat problematis. Sebab orang yang mengaku nabi, jelas bukan mujaddid, melainkan orang murtad yang wajib diperangi dan dihukum mati, sesuai hadits sahih bahwa Nabi SAW berkata,”Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia!” (HR. Bukhari).
Maka dari itu, cukup tepat kiranya fatwa ulama OKI tahun 1985 yang juga menghukumi murtadnya Ahmadiyah Lahore, di samping murtadnya Ahmadiyah Qadiyani. Untuk lebih jelasnya, akan dinukilkan sebagian fatwa tersebut sebagaimana yang terdapat dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz IX halaman 481-482 karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Damaskus : Darul Fikr, 1996).
Fatwa ini merupakan keputusan nomor 4, dikeluarkan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Badan Fikih Islam) yang merupakan badan bentukan OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang bersidang di Jeddah (Saudi Arabia) pada 10-16 Rabiuts Tsani 1406 H atau bertepatan 22-29 Desember 1985.
Fatwa itu dikeluarkan sehubungan dengan pertanyaan sebuah lembaga fiqih di Capetown Afrika Selatan bernama Majelis Al-Fiqh Al-Islami yang meminta fatwa mengenai status golongan Ahmadiyah Qadiyani dan Lahore.
Setelah melakukan pengkajian, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam sidangnya di Jeddah tersebut mengeluarkan keputusan penting. Di antaranya, bahwa apa yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad bahwa dia mendapat karunia kerasulan (risalah), kenabian (nubuwwah), dan menerima wahyu, adalah pengingkaran yang jelas terhadap ajaran Islam yang sudah jelas dan pasti (ma’luumun minad diini bidh dharuurah), yakni bahwa kenabian dan kerasulan telah berakhir pada Nabi Muhammad SAW. Klaim Mirza Ghulam Ahmad ini, telah menjadikan dia dan para pengikutnya, sebagai orang-orang murtad yang telah keluar dari agama Islam. Demikian keputusan untuk Ahmadiyah Qadiyani (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX/481-482).
Adapun tentang Ahmadiyah Lahore, sidang Majma’ Al-Fiqh Al-Islami tersebut memutuskan, bahwa Ahmadiyah Lahore sama saja hukumnya dengan Ahmadiyah Qadiyani dari segi kemurtadan, yaitu keduanya sama-sama murtad. Meskipun Ahmadiyah Lahore hanya menyifati Mirza Ghulam Ahmad sebagai bayang-bayang (zhillun) dan kemunculan (buruuzun) dari Nabi kita Muhammad SAW.
Demikianlah keputusan sidang Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Badan Fikih Islam) dalam sidangnya di Jeddah (Saudi Arabia) pada tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406 H atau bertepatan dengan tanggal 22-29 Desember 1985 M. (sumber : khilafah1924.org).
Sikap Keras kepala Ahmadiyah
Masih ingatkah kita tentang dialog yang pernah terjadi di salah satu station TV Swasta yang menghadirkan banyak tokoh, ‘ulama dan pengurus resmi Ahmadiyah tahun 2008 lalu? Yang hadir tidak kurang ada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, juga dari Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Ketua Balitbang Departemen Agama, Atho’ Mudzhar.
Ketika diminta Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, yang malam itu juga menjadi salah satu pembicara, untuk ruju’ ilâ al-haq (kembali ke jalan Islam yang benar) dengan meninggalkan ajaran yang salah, tokoh Ahmadiyah yang malam itu duduk di deretan peserta berkata, ini hanya soal perbedaan tafsir. Namun, saat diminta agar Ahmadiyah membuat perahu (maksudnya agama) sendiri, dengan nada tidak serius dia berkata, bahwa Ahmadiyah itulah perahu mereka. “Jadi maunya apa?” sergah Jubir HTI Ustadz Ismail Yusanto.
Begitu juga ketika Mutia Hafidz, pembawa acara malam itu, menanyakan apakah betul Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, lagi-lagi Zafrulah Pontoh menjawab berbelit-belit. Gemas melihat sikap Pontoh yang tidak tegas, Jubir HTI dengan cepat memotong, “Bagi Muslim biasa, tidak sulit menjawab bahwa Muhammad adalah nabi dan Mirza bukan. Tapi, lihatlah, untuk pertanyaan yang sederhana ini, jawabannya mblibat-mlibet tidak jelas!” (sumber : Kantor Jubir HTI-Jakarta).
Solusi Untuk Ahmadiyah
Persoalan Ahmadiyah adalah persoalan aqidah. Artinya, ini merupakan persoalan yang paling prinsipil. Maka solusinya pun tidak boleh asal-asalan. Memang dialog merupakan hal yang pertama harus dilakukan untuk menyadarkan kesesatan para pengikut jemaat Ahmadiyah ini. Namun, sesungguhnya telah banyak dialog yang telah dilakukan oleh komponen umat dan ‘ulama serta tokoh2 masyarakat dengan pengikut dan pengurus jemaah Ahmadiyah ini. Bahkan salah satunya menghasilkan butir kesepakatan yang termaktub di dalam Surat Keputusan bersama Tiga Menteri atau SKB Tiga Menteri. Dimana pada butir kedua dan ketiga bisa kita lihat bahwa Jemaah Ahamdiyah tidak boleh lagi menyebarkan ajaran yang menuyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Namun faktanya, ternyata Ahmadiyah masih berani melanggar kesepakatan tersebut dengan masih melakukan kegiatannya dengan cara menyebarkan ajaran Ahmadiyah tersebut.
Maka, dengan melihat sikap dari pengikut Ahmadiyah yang masih bersikeras terhadap pendiriannya maka hanya ada satu pilihan bagi pengikut Ahmadiyah, yakni membuat agama baru semisal agama Ahmadiyah, bukan lagi mengaku Bergama Islam. Karena sudah sangat jelas bahwa ajaran Ahmadiyah adalah ajaran yang menyimpang dari islam.
Adapun terhadap Pemerintah di negeri ini, maka bisa mengambil salah satu dari 2 solusi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Yakni Pemerintah harus berani dan tegas untuk membubarkan Ahmadiyah, sebagaimana di negera asalnya di Pakistan, atau membuat agama baru selain agama yang telah ada sebelumnya, yakni bukan lagi bagian dari agama Islam.
Bahkan fatwa para ‘ulama akan kesesatan ajaran Ahmadiyah, baik Ahmadiyah Qadiyan maupun Ahmadiyah Lahore sudah sangat banyak. Bahkan di Negara Asalnya sendiri yakni di Pakistan, ajaran Ahmadiyah adalah ajaran yang terlarang oleh Pemerintah. Jadi sungguh sangat ironis jika di negeri ini Ajaran Ahamdiyah dapat hidup dan mendakwahkan ajaran menyimpangnya tersebut.
Bahkan fatwa para ‘ulama akan kesesatan ajaran Ahmadiyah, baik Ahmadiyah Qadiyan maupun Ahmadiyah Lahore sudah sangat banyak. Bahkan di Negara Asalnya sendiri yakni di Pakistan, ajaran Ahmadiyah adalah ajaran yang terlarang oleh Pemerintah. Jadi sungguh sangat ironis jika di negeri ini Ajaran Ahamdiyah dapat hidup dan mendakwahkan ajaran menyimpangnya tersebut.
Buah dari tidak diterapkannya system Islam
Sesungguhnya, persoalan Ahmadiyah ini adalah hanyalah satu dari akibat diterapkannya system sekuler yang bersumber dari ideology bathil Kapitalisme. Bahwa persoalan agama tidak boleh tercampur dengan system kehidupan manusia di dunia. Yang mengakibatkan banyaknya bermunculan aliran-aliran sesat seperti Ahmadiyah, yang juga merupakan buah dari tidak diterapkannya system islam. Sistem Islam yang dikenal dengan istilah Khilafah islam. Dengan Khilafah, maka syariat Islam akan diterapkan secara kaffah.
Asy-syatibi dalam Al-Muwaqat mengatakan bahwa hakikat diturunkan syari’at islam (maqashid asy-syari’ah) adalah untuk menjaga agama (hifzu al-din), menjaga jiwa (hifzu al-nafs), menjaga akal (hifzu al-’aql), menjaga harta (hifzu al-maal), dan menjaga keturunan (hifzu al-nasab).
Ketiadaan Khilafahlah yang akan menerapkan hukum syariah islam secara kaffahlah menyebabkan tidak adanya penjagaan agama (hifzu al-din) yakni terhadap aqidah Umat. Aliran sesat banyak tumbuh subur di negeri ini. Tidak lain, karena tidak diterapkannya system Islam, yakni Khilafah Islam. Wallahu A’lam bis-showab. []
Adi Victoria
Al_ikhwan1924@yahoo.com
Al_ikhwan1924@yahoo.com

Post a Comment