PBNU Menilai Vonis Gayus Cederai Rasa Keadilan

Hidayatullah.com--Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun mencederasi rasa keadilan, padahal kerugian negara yang ditimbulkan atas perilakunya mencapai milyaran rupiah.

“Hukuman yang dijatuhkan tak hanya bisa didasarkan atas pasal-pasal yang ada, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat,” katanya, Jum’at.

Kang Said mencontohkan, hukuman yang dijatuhkan untuk para pencuri kecil seperti Kakao atau maling ayam saja tiga bulan penjara. Jika masyarakat membandingkannya dengan Gayus yang memperoleh harta milyaran hanya kena tujuh tahun, rasa ketidakadilan itu sangat tampak.

Dari pengamatannya selama ini, para koruptor besar jarang sekali yang mendapat hukuman diatas 10 tahun, sebagian besar selalu dibawahnya. “Seharusnya hukuman untuk koruptor harus selalu diatas 10 tahun sebagai bagian untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia,” terangnya.

Yang lebih penting lagi, ia juga mendukung upaya untuk menangkap para cukong yang berada dibelakang dan atasan Gayus yang tentu menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi kepada negara.

Namun demikian, ia berpendapat, tidak semua ucapan Gayus harus diterima mentah-mentah, tetapi harus diteliti, terutama terkait pengakuannya tentang peran Satgas Mafia Hukum bahwa semua tindakannya belakangan ini merupakan rekayasa yang dilakukan lembaga tersebut.

Kiai Said juga berharap agar dilakukan reformasi di lingkungan lembaga penegakan hukum agar berbagai ketidakadilan dan tindak pidana korupsi yang selama ini masih merejalela dapat diberantas. *