Hukum ‘GAYUS’


----

”Makin marak KETIDAKADILAN , makin cepat terjadi PERUBAHAN,..Insyaallah”

***

Indonesia sedang berjalan menuju jurang kehancuran. Di negeri ini, hukum hanya berlaku bagi rakyat jelata, tidak bagi pejabat dan orang ‘kaya’. Masih ingatkah kita tentang kasus skandal Bank Century?. Bagaimana mungkin Pejabat yang telah dinyatakan bersalah oleh DPR dalam kasus perampokan uang rakyat tersebut dibiarkan tetap berkuasa, Sementara dalam waktu yang bersamaan salah seorang rakyat biasa bernama mbok Minah yang mengambil tiga kakao seharga Rp. 1.500 dijatuhi hukuman 1,5 bulan?

Sudah menjadi rahasia umum Di negeri ini upaya penegakan hukum gampang untuk dimanipulasi. Salah satu contohnya adalah kasus yang sedang heboh saat ini yakni kasus Gayus. Fakta sudah ditemukan, pihak-pihak yang ditengarai sebagai markus sudah pada mengaku, aliran dana gampang ditelusuri, nama-nama pejabat yang diduga terlibat sudah terpampang, tapi bukannya hukum ditegakkan malahan coba untuk dimanipulasi (lagi).



Dan apa yang terjadi saat ini?, Jauh panggang dari api. Dari hari ke hari kita hanya disuguhi ironi dan konspirasi. Bagaimana mungkin tidak ada konspirasi manakala gayus “si ikan teri” bisa dengan gampang bolak balik ke luar negeri sampai 68 kali?. Padahal dia sedang dalam jeruji. Sekali lagi pastilah ada konspirasi antara Gayus, ‘bapaknya’ Gayus, poLisi, Jaksa, dan Imigrasi.

Buruknya lagi, ternyata manipulasi hukum melibatkan para pejabat tinggi penegak hukum. Beberapa jenderal polisi terlibat, jaksa juga terlibat, hakim terlibat, pengacara pun terlibat. Elite lembaga hukum yang seharusnya menegakkan hukum justru menerabas hukum. Polisi, pengacara, jaksa, dan hakim menjadi aktor sekaligus sutradara drama mafia hukum dan korupsi yang sistemik. Mafia peradilan makin terang sosoknya. Karenanya, jargon ‘penegakkan hukum’ hanya akan melahirkan ketidakadilan apabila isi hukum yang diterapkan itu sendiri justru penuh ketidakadilan. Semakin diterapkan semakin tidak adil. Apalagi diterapkan oleh penegak hukum yang juga terlibat makelar kasus. Hasilnya bisa ditebak, masalah-masalah hukum yang melibatkan pejabat dan orang besar hampir dapat dipastikan akan selalu menguap, karena terjadi kompromi dan manipulasi.

Ada dua hal menjadi penyebab kondisi diatas, yaitu rusaknya sistem dan rusaknya orang/pemimpin. Memang, sistem hukum yang diterapkan saat ini tidak menjamin keadilan karena hukum yang diterapkan merupakan hukum buatan manusia, sudah begitu warisan penjajah belanda pula. Dampaknya, teks hukum dapat ditarik ke sana ke mari sesuai kepentingan penguasa dan pengusaha.

Maka, disinilah pentingnya upaya pergantian sistem hukum dengan Syariat Islam dan penggantian pemimpin dengan KHALIFAH yang menerapkan syariat Islam. Hanya dengan upaya ininegeri ini bisa terhindar dari jurang kehancuran.

Insyaallah #

***
Fahrur Rozy
Mahasiswa FISIP UNPAD