Tolak Cabut Larangan Cadar, Rektor Universitas Kairo Dituntut Mundur

Pengadilan Mesir pada hari Senin lalu memerintahkan presiden Universitas Kairo Dr. Hosam Kamel mengundurkan diri posisinya sebagai pimpinan universitas. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman in absentia untuk tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar LE200 dalam gugatan yang diajukan oleh seorang dosen farmasi Universitas Kairo, Safinaz Ibrahim terhadap presiden Universitas Kairo Hossam Kamel pada tanggal 31 Oktober lalu.
Kamel dituduh gagal melaksanakan perintah pengadilan yang meminta universitas mencabut kebijakan melarang dosen dari bekerja atau memberi kuliah di kampus sambil mengenakan niqab.
Safinaz Ibrahim telah meminta hukuman maksimum yang diberlakukan, mencatat bahwa Kamel telah mengabaikan perintah pengadilan meskipun telah ada peringatan secara berulang terhadap dirinya.
Dia telah meminta uang sebesar LE2001 sebagai kompensasi sementara untuk kerusakan yang diakibatkan dari larangan mengenakan niqab tersebut.
Pengacara Nizar Ibrahim Ghurab mengatakan dirinya menyesalkan putusan pengadilan dan menyatakan berharap adanya harapan untuk rekonsiliasi antara kedua pihak. Dia menambahkan bahwa ia berharap Kamel akan melaksanakan keputusan pengadilan. (fq/almasryalyoum)