127 Polisi Ditahan Akibat Melanggar Disiplin


Jakarta - Sedikitnya 259 anggota Kepolisian melanggar disiplin sepanjang tahun 2010. 127 Polisi telah ditahan lantaran melanggar disiplin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman mengatakan, salah satu hukuman yang diberikan terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan dengan penahanan.

"Tahun ini, ada 127 anggota yang ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Sutarman di Jakarta, Kamis (30/12/2010).

Pemberian ganjaran berupa penahanan ini menurun sebanyak 18,11 persen dibandingkan tahun 2009. Pada tahun lalu, sedikitnya ada 150 anggota polisi di wilayah Polda Metro Jaya yang ditahan.

Selain memberikan penahanan, ganjaran lain bagi anggota yang melanggar disiplin yaitu penundaan pangkat. Pada 2010, tercatat ada 83 anggota polisi yang ditunda kenaikan pangkatnya atau menurun 24,10 persen dibanding tahun 2009 yang mencapai 103 orang.

Untuk pelanggaran disiplin yang sifatnya ringan, Polri memberikan teguran secara tertulis. Pada 2010 ini, ada 98 anggota yang diberi teguran secara tertulis. Sedangkan pada 2009 mencapai 187 orang.

Sepanjang 2010, tercatat ada 259 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Angka tersebut meningkat 48,70 persen dibanding tahun 2009 yang mencapai 192 anggota yang melakukan pelanggaran.

Adapun, pelanggaran yang dilakukan anggota polisi antara lain penyalahgunaan wewenang. Pada 2010 ini, penyalahgunaan wewenang mencapai 36 orang atau naik sebesar 80 persen dibanding tahun 2009 yang hanya mencapai 16 orang.

Pungli juga masih menjadi salah satu tindakan menyimpang yang dilakukan anggota polisi. Di mana pada 2010 ini terdapat 31 anggota yang melakukan pungli. Angka ini meningkat 35,48 persen dibanding tahun 2009 yang hanya mencapai 20 orang.

Penyalahgunaan narkoba, pada 2010 meningkat 25 persen atau sebanyak 10 anggota, dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 8 orang saja. Begitu juga penyalahgunaan senjata api, meningkat sebesar 20 persen pada tahun ini dibanding tahun 2009 lalu. Tahun ini, ada 6 anggota yang menyalahgunakan senjata api, sedang tahun 2009 hanya 5 orang.

Anggota kepolisian juga masih sering dilaporkan melakukan penganiayaan. Terbukti dengan meningkatnya kasus tersebut sebesar 220 persen dari tahun 2009 lalu. Pada 2010, tercatat ada 16 orang yang melakukan penganiayaan, sementara tahun 2009 mencapai 5 orang saja.

Terhadap anggota yang telah menjalani hukumannya, kepolisian memberikan rehabilitasi. Pada 2010, ada 480 anggota yang direhabilitasi. Pada 2009, mencapai 831 anggota polisi yang direhabilitasi.

Tindakan paling tegas yang diberikan terhadap anggota polisi adalah pemecatan bagi yang melakukan pelanggaran kode etik. Pemecatan (Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH) ini dijatuhkan kepada setiap anggota yang melakukan tindak pidana.

Pada 2010 ini, ada 38 anggota Polda Metro Jaya yang dipecat dari kepolisian atau naik sebesar 60,53 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 15 anggota.

"Karena ini akumulatif dari tahun sebelumnya, saya sendiri sudah tanda tangani PTDH terhadap 22 orang," kata Sutarman.

Pemecatan merupakan sanksi terberat bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik. "Untuk memberikan pemahaman terhadap anggota lainnya bahwa kita akan menindak tegas yang melanggar," kata dia.

Adapun perincian dari 38 anggota yang dipecat yakni 23 orang disersi, 8 orang terlibat narkoba, 3 perampasan, 1 pencurian, 1 penipuan dan 1 orang menelantarkan keluarga.

Sutarman melanjutkan, pihaknya menerima 472 pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggota Polri pada tahun ini. Dibanding tahun 2009, angka tersebut menurun 29,97 persen dari 674 pengaduan yang dilaporkan.

Kepolisian juga melakukan operasi bersih (Opsih) untuk terus membenahi anggotanya. Pada 2010, ada 12 anggota yang terjaring operasi tersebut, sementara pada 2009 terjaring 59 anggota.

Selain memberikan punishment, Polri juga memberikan reward (penghargaan) bagi personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Pada 2010 ini, sedikitnya 263 personel mendapat reward di antaranya terhadap, 76 Perwira Pertama (Pama), 157 Bintara dan 27 PNS.

(mei/aan)