Pemberantasan Korupsi Melempem, Syariah Islam Solusinya

“Selamat datang di negri para koruptor”. Ungkapan ini sepertinya sangat cocok apabila ditujukan teruntuk Negri darurat korupsi bernama Indonesia. Hal ini dipertegas dalam laporan tahunan Hong Kong-based Political & Economic Risk Consultancy yang menyatakan bahwa Indonesia menjadi Negara paling korup se Asia-Pasifik 2010. (tvone.co.id, 08/03).

Hari berganti hari, dari bulan ke bulan, hingga tahun ke tahun korupsi tetap menggurita. Rezim yang satu turun kemudian digantikan dengan rezim yang lainnya, namun korupsi tetap saja menggejala. Berkali-kali undang-undang di amandemen, rotasi kaum berdasi di parlemen pun sudah dilakukan, namun hasilnya juga tak banyak berubah.

Menurut riset global barometer tahun 2009 oleh Tranparancy International (TI) korupsi tertinggi adalah di parlemen dengan skor : 4,4. Kemudian perngkat kedua institusi peradilan skornya: 4,1, sementara itu Parpol bertengger di urutan ketiga (4,0), pegawai public (4,0), disusul sektor bisnis (3,2).

Bahkan di daerah-daerah pun seakan tak mau kalah. Salah satu sumber menyebutkan bahwa delapan besar urutan daerah terkorup di Indonesia ialah: Kupang, Tegal, Manokwari, Kendari, Purwokerto, Pekanbaru, Padang Sidempuan dan bandung. (klik-galamedia.com 27/02/2009)

Penanganan korupsi juga terkesan setengah hati, beberapa pihak masih tidak bisa di tembus oleh hukum alias kebal hukum. Kasus korupsi mantan presiden Soeharto, hingga kasus century hingga kini masih menjadi tanda Tanya, kemana arah hukum berlari selama ini.

Maraknya korupsi ini setidaknya disebabkan oleh dua faktor, pertama adalah Manusianya, sedangkan kedua akibat sistemnya. Praktik-praktik korupsi, suap atau yang lain biasanya memang dilakukan oleh orang yang tingkat ketaqwaannya kurang baik. Disisi lain, sistem juga tak mampu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di sebabkan sistem tak memiliki perangkat aturan yang dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, sistem juga tidak mempunyai spirit ruhiah yang dapat meningkatkan ketaqwaan pada diri Manusia tersebut. Ingatlah sebuah ungkapan, “kejahatan bukan karena hanya ada niat para pelakunnya, tapi juga karena ada kesempatan”.

Akhir-akhir ini, media di hebohkan oleh foto yang diindikasi besar merupakan foto Gayus Tambunan tersangka pengemplang pajak yang kini kasusnya masih dalam proses peradilan sedang berjalan-jalan santai ke-Bali. Adanya kongkalingkong dengan petugas di institusi penegak hukum adalah sebuah keniscayaan bilamana itu betul Gayus. Inilah bukti lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sejatinya bagi negri yang mayoritas berpenduduk Muslim ini jika mereka mau melirik sedikit saja ke Ideologinya,  maka disana sudah tersedia seperangkat sistem yang  canggih untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun sayang, selama ini masih saja berkiblat pada barat, yakni dengan menerapkan sistem sekulerisme yang terbukti tidak ampuh mengatasi korupsi.

Suksesnya pemberantasan korupsi dalam sistem Islam yang pernah di terapkan selama berabad-abad setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor. Yakni: Pertama,. Mengangkat para penegak hukum yang amanah. Kedua, Menerapkan syariah Islam secara kaffah, termasuk sistem pemberantasan korupsi. Diantaranya adalah: diberlakukan seperangkat hukum yang tegas dan keras sehingga mampu memberikan efek jera, perhitungan kekayaan para pejabat, memperhatikan kesejahteraan para pegawai, pelarangan menerima hadiah bagi pejabat, pelarangan suap, keteladanan pemimpin, dll. Disamping itu sistem Islam juga memiliki spirit ruhiah, yang bisa mendorong para pelaku korupsi maupun pelaku suap sadar.  Sanksi atau hukuman dalam sistem Islam bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir). Maka secara otomatis hal ini akan mendorong pelaku untuk bertobat dan menyerahkan diri.

Karena itu, belum tibakah para penguasa, pejabat dan yang lainnya di negri ini melirik sedikit saja pada sistem Islam? ataukah masih ingin berkiblat pada hukum barat.

 ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah ayat 50)

Ibnu Katsir berkata mengenai tafsir ayat ini: “Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhakam, menyemai segala kebaikan dan melarang semua kejelekan, hukum yang adil berbeda dari hukum-hukum yang lain yang berdiri diatas akal pemikiran manusia, hawa nafsu dan teori-teori manusia dengan mengabaikan sandaran syariat Allah. Sama seperti ahli jahiliyah yang membuat ketentuan hukum-hukum berbasis kesesatan dan ketololan akal dan nafsu mereka. Juga seperti perundang-undangan yang dibuat oleh mahkamah kerajaan Jengis Khan yang berusaha memadukan dan mengawinkan syareat Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu.” (Tafsir Ibnu Katsir 2/67). Wallahu a'lam bi ash-shawab.




 
By: Ali Mustofa
http://www.facebook.com/notes/media-islam-online/pemberantasan-korupsi-melempem-syariah-islam-solusinya/465105624548